Tiga Saksi Hadir Dalam Persidangan I Nyoman Sudiana di PN Samarinda

oleh -11 Dilihat
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: portrait;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;
banner 468x60

Tiga Saksi Hadir Dalam Persidangan I Nyoman Sudiana di PN Samarinda.

–ChakraNews.My.Id– Kalimantan Timur Rabu 7Januari 2026.sidang Lanjutan I Nyoman Sudiana berlangsung kembali di laksanakan di pengadilan Negri Samarinda Kalimantan timur.sidang Kali ini di lanjutkan dengan di hadirkan saksi-saksi dengan 3 saksi dari pihak Jaksa. I Nyoman yang di dampingi Kuasa Hukum Rustani SH.MH. dan jugaTim media Aliansi Jurnalis Bersatu dan tokoh Adat Merah Putih serta hadir Pimpinan Media Chakranews.my.id.untuk mendampingi sidang yang ke-5.

I Nyoman Sudiana yang dituding melakukan pemalsuan surat lahan dan di laporkan kepihak hukum sehingga di pidanakan meminta kepada kuasa hukum Rustani SH. MH. serta pembela yang terkait agar kasus yang menimpanya adalah laporan tidak benar.sehingga tim Kuasa hukum membuat pembelaan secara hukum untuk meluruskan adanya sengketa yang menimpa I Nyoman Sudiana.

banner 336x280

Sidang lanjutan yang ke -5 Rabu tanggal 7 Januari 2026 hadir 3 saksi sesuai
permintaan hakim Jaksa pada Minggu lalu.mengambil sumpah di depan Hakim Jaksa sesuai agama masing-masing untuk membuat pernyataan yang benar – benar nyata dan akurat dan Tidak berbohong pada saat memberikan keterangan.

Pada saat berlangsung sidang hingga akhir sidang ada keganjilan yang di berikan keterangan yang membuat Rustani angkat bicara mengenai hal ini .
Rustani SH.MH. selaku Kuasa Hukum I Nyoman mengungkapkan kepada awak media”  Keterangan saksi -Saksi apa yang di sampaikan hari ini, dari segi hukum tidak sesuai, dimana antara saksi Satu, dua dan tiga tdak sesuai pendapat masing-masing.sehingga kami mengatakan saksi yang hadir disidang ke-5
Memberikan keterangan kurang jelas.” pungkasnya.

Rustani juga menambahkan walaupun saksi-saksi kurang akurat memberikan keterangan tetapi kita sebagai tim I Nyoman Sudiana 75% baik. Dan saat ini kuasa hukum Rustani SH. MH. akan menguatkan bukti-bukti surat sesuai hukum acara bahwa bukti surat benar-benar harus di Regis melalui kantor pos. baru kita leluasa membuktikan sesuai bukti surat .tutupnya.

Adapun yang Rustani sampaikan kelemahan kita hari ini sejak awal meminta surat BHP dari kejaksaan keseluruhan nya tetapi tidak di berikan oleh pihak jaksa nyatanya pihak dari lawan menyatakan besok akan di berikan.sehingga untuk menanyakan berdasarkan BAP kepada saksi tidak bisa. berhubung di batasi dengan tidak di berikan BAP. Dari jaksa.

Sidang ke-5 yang memakan waktu hingga pukul .05.30 sore akhirnya ditunda untuk lanjut pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026. dengan alasan akan ada penambahan saksi dari jaksa.

Kuasa Hukum Rustani SH. MH. berharap kedepannya melengkapi bukti-bukti surat dan juga meminta kepada pihak Jaksa memberikan surat BAP

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *