PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA.- Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Nomor 66 Tahun- 2025 Jaksa Wajib Dapat Perlindungan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Sebagai alat penyelenggara negara, Polri siap menjalankan tugas telah diamanahkan Undang Undang (UU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Polri siap menjalankan tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam UU. “Sebagai alat penyelenggara negara, Polri siap menjaga kemanan dan ketertiban sebagaimana diamanahkan UU,” ujar Brigjen Trunoyudo, Kamis (22/5/2025).
Menjaga keamanan dan ketertiban dalam melindungi serta mengayomi masyarakat tugas Polri seperti yang diamanahkan dalam UU. “Tugas ini perlu kolaborasi dari seluruh pihak,” ujarnya.
Dalam menjaga keamanan, ketertiban melindungi dan mengayomi masyarakat serta penegakan hukum semua ini bagian dari amanah Undang-undang. “Kita bekerja secara kolaborasi untuk saat ini,” tambahnya
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Dalam Perpres tersebut disebutkan, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri.
Perpres yang diterbitkan 21 Mei 2025 menyebutkan, jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi dan tekanan dari pihak mana pun, tutup tegas
(Roni. )