PALAPANEWS.ASIA | Jakarta – Pembangunan sebuah gedung dua lantai yang berlokasi di Jalan Ganggeng XII, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara(12/12/2025) memicu perhatian publik. Proyek tersebut berjalan tanpa memasang Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Plang K3, serta Plang Pagu Anggaran, yang merupakan kewajiban utama dalam setiap kegiatan pembangunan, khususnya di kawasan pemukiman padat penduduk.
Saat awak media tiba di lokasi, ditemukan hanya sejumlah pekerja bangunan tanpa kehadiran penanggung jawab proyek.
“Belum datang, biasanya sore,” ujar salah satu pekerja yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Ketiadaan seluruh plang informasi membuat status dan legalitas pembangunan gedung tersebut menjadi pertanyaan besar. Warga sekitar juga mengaku tidak mengetahui peruntukan gedung yang sedang dibangun.
Seorang warga berinisial Noni mengatakan, “Saya tidak tahu itu bangunan buat apa. Coba tanya RT atau RW saja.”
Dugaan Pembiaran Aparatur Pemerintah
Hilangnya plang resmi proyek turut menyoroti pengawasan pemerintah, mulai dari kelurahan, kecamatan, Satpol PP, hingga Citata. Pembangunan tanpa izin yang berlangsung di wilayah padat penduduk seharusnya dapat terpantau sejak awal melalui pengawasan rutin.
“Bangunan tanpa izin kok bisa berdiri seperti ini? Pihak kelurahan, kecamatan, Satpol PP, dan Citata ke mana? Jangan sampai tutup mata,” ujar salah satu awak media saat memantau kondisi lapangan.
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
Pembangunan tanpa PBG dan dugaan pembiaran oleh aparatur pemerintah mengandung konsekuensi hukum serius.
1. Pelanggaran PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG. Tanpa itu, bangunan dapat dikenakan:
Penghentian pembangunan
Penyegelan
Pembongkaran
Denda administratif
2. Penyalahgunaan Wewenang Aparatur
Aparatur pemerintah yang membiarkan terjadinya pelanggaran dapat dijerat:
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17: penyalahgunaan wewenang karena pembiaran pelanggaran.
KUHP Pasal 421
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
Ancaman pidana: hingga 4 tahun penjara.
3. Jika Ada Gratifikasi atau Kongkalikong
Apabila ditemukan indikasi aparat menerima keuntungan untuk membiarkan pembangunan ilegal, dapat dikenakan:
UU Tipikor No. 31/1999 jo. 20/2001
Pasal 12 huruf E dan F
– Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi
– Pidana 4–20 tahun
Pasal 3
– Penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara
– Pidana hingga 20 tahun
4. Pemalsuan Dokumen atau Informasi Palsu
Jika terdapat dokumen palsu atau ketidakterbukaan izin:
KUHP Pasal 263 – Pemalsuan Dokumen
– 6 tahun penjara
5. Bahaya bagi Masyarakat
Bangunan tanpa izin dapat mengancam keselamatan publik.
Pasal 359 KUHP
Kelalaian yang menyebabkan bahaya atau korban.
– Pidana 5 tahun
Seruan kepada Pemerintah: Tindak Tegas dan Transparan
Masyarakat meminta pemerintah bertindak cepat untuk:
Memeriksa legalitas pembangunan,
Menghentikan aktivitas jika tidak berizin,
Mengambil tindakan terhadap aparat yang lalai,
Memberikan informasi resmi kepada warga,
Melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran berat.
Warga khawatir kasus serupa akan terus berulang jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah.
“Kalau dibiarkan, ini akan terus terjadi. Negara rugi, masyarakat bingung, dan aturan tidak ditegakkan,” ujar Noni, warga sekitar.
Kasus pembangunan gedung dua lantai tanpa PBG di Sungai Bambu menjadi sorotan serius. Pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban pembangunan, dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di lingkungan aparat pemerin
(red/Tim)












