Tag: SMKN 1 Batam

  • Kamaruddin Simanjuntak Gelar Konferensi Pers Terkait PK yang Diajukan Oleh Lea Lindrawijaya Suroso

    Kamaruddin Simanjuntak Gelar Konferensi Pers Terkait PK yang Diajukan Oleh Lea Lindrawijaya Suroso

    PALAPNEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kasus yang menimpa Ibu Lea Lindrawijaya Suroso, sebagaimana pernah diberitakan beberapa waktu lalu (baca: https://detikdjakarta.com/bersama-kamaruddin-simanjuntak-sh-lea-lindrawijaya-suroso-tuntut-keadilan-hukum/ dan https://detikdjakarta.com/kunjungi-pn-tanjung-pinang-kamaruddin-simanjuntak-ajukan-novum-baru-kasus-lea-lendrawijaya-suroso/ ), Senin, tertanggal 09 September 2024 telah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap permasalah yang dituduhkan kepadanya.

    Bertempat di Kedoya, Jakarta Barat, Lea Lindrawijaya Suroso didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH, menggelar Konferensi Pers terkait PK yang dilakukannya.

    “Klien kami (Lea Lindrawijaya Suroso, red) beberapa waktu lalu telah menjalani hukuman dari vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, atas kesalahan yang tidak pernah dilakukannya. Dalam hal ini, klien kami dituduh menggunakan pos dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari SMK N 1 Batam (yang ssat itu dipimpinnya), namun kemudian, karena tidak terbukti, tuduhan serta merta diubah pada penggunaan dana Sumbangan Pembinaan Sekolah (SPP) SMK N 1 Batam, yang dipergunakan untuk Tunjangan Hari Raya Guru-guru SMKN 1 Batam, Pengadaan alat praktek, Training Kepala Sekolah dan Kegiatan Outbound PTK,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH memulai sesi Konferensi Pers.

    “Selanjutnya klien kami telah mengembalikan seluruh dana yang dituduhkan sebesar Rp. 468.000.000,00 kepada Pemerintah, anehnya guru-guru yang menerima pembagian uang THR tersebut juga mengembalikan dana tersebut, sebesar Rp. 200.000.000,00, artinya uang tersebut berganda, dan sama-sama diserahkan kepada pemerintah,”

    “salah satu keanehan lain yang terjadi adalah ditinjau dari sisi hukum, sesungguhnya seluruh pengguna dana tersebut, adalah pelaku yang dapat dijerat dengan hal yang sama dengan klien kami, tapi dalam kasus ini hanya menyeret Klien kami dan Bendahara BOS, yang lainnya tidak tersentuh sama sekali.” Lanjut Pengacara Kondang ini.

    “Urutan dalam PK, yang selama ini saya alami dan tahu urutannya, adalah PK, Jawaban Jaksa, Pembuktian saksi-saksi Baru, Pembuktian Saksi-saksi Ahli, lalu Kesimpulan, namun di Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 2 hal ditiadakan yaitu tidak dilakukannya Pembuktian saksi-saksi baru dan pembukatian saksi ahli, dengan alasan bahwa hal tersebut ada di Mahkamah Agung, dan telah adanya pembuktian-pembuktian tersebut secara tertulis, namun sesungguhnya pembuktian-pembuktian tertulis tersebut seharusnya dilakukan dibawah sumpah, dan ini tidak dilakukan,”

    “Saat ini saya telah mengumpulkan berbagai undang-undang dan peraturan-peraturan dalam penggunaan dana SPP dan sumbangan, dimana kesemua itu, bukanlah penggunaan uang negara, dan ini adalah salah satu novum (bukti baru) yang kami ajukan dalam PK ke Mahkamah Agung” ungkap Lea Lindrawijaya Suroso kepada awak media.

    “Tuduhan tanpa bukti yang dikenakan kepada saya, adalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, sementara dana BOS itu tetap dipergunakan sebagaimana mestinya, dan hal sangat jelas dalam laporan-laporan yang dibuat,” ungkap mantan Kepala SMK N 1 Batam ini.

    “Salah satu yang menurut saya cukup janggal adalah pengalihan tuduhan dari dana BOS ke dana lainnya, SPP, sumbangan, dana cash back pembelian buku yang diberikan oleh marketing buku sekolah tersebut, bukanlah dana BOS, bukan dana yang berasal dari pemerintah, dimana penggunaanya yang kemudian menjebak saya dan Bendahara BOS dalam permasalahan ini,” ungkapnya lagi,

    Diakhir sesi, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH mengungkapkan bahwa dana SPP, Sumbangan dan dana Cash back pembelian buku tidak termasuk dalam Dana Pemerintah, dan tidak masuk dalam kategori Korupsi.

  • Bersama Kamaruddin Simanjuntak, SH, Lea Lindrawijaya Suroso Akan Ajukan PK ke MA

    Bersama Kamaruddin Simanjuntak, SH, Lea Lindrawijaya Suroso Akan Ajukan PK ke MA

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan, ketika Pengadilan mengabaikan banyak hal dalam pengambilan keputusannya, yang berakibat seseorang menjadi penghuni bui atas kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.

    Adalah Lea Lindrawijaya Suroso, mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, yang harus merasakan dinginnya lantai penjara, selama 1 tahun 6 bulan, menuntut keadilan setelah diperlakukan tidak adil atas tuduhan tanpa dasar, dengan meminta pengacara Kondang, Kamaruddin Simanjuntak, SH sebagai Kuasa Hukumnya dan FORKAM sebagai pendampingnya.

    Selasa, 13 Agustus 2024, Lea Lindrawijaya Suroso menggelar Konferensi Pers di Kantor Hukum Kamaruddin Simanjuntak,SH di bilangan Kedoya Jakarta Barat, guna membeberkan ketidakadilan yang dialaminya.

    Persoalan bermula dari Pengadaan 1 buah Mobil Operasional SMKN 1 Batam di tahun 2018, yang menggunakan dana yang berasal SPP SMKN 1 Batam, namun diviralkan di tahun 2022, dengan tuduhan menggunakan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) SMKN 1 Batam.

    Berfoto Bersama Kamaruddin Simanjuntak, SH, Ibu Lea Lindrawijaya Suroso dan Tim Yayasan FORKAM

    “Masalah bergulir kemudian mengarah pada tuduhan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana SPP dan dana BOS yang dipergunakan untuk pembelian Alat Praktek, Training Kepala Sekolah, THR (Tunjangan Hari Raya) dan Kegiatan Outbound PTK, yang sepenuhnya berasal dari dana SPP bukan dari dana BOS,” ungkap Ibu Lea kepada awak media, di kantor hukum Kamaruddin Simanjuntak, SH di bilangan Kedoya, Jakarta Barat, Selasa, 13 Agustus 2024.

    Pasca penjelasan yang diberikan panjang lebar oleh Ibu Lea, Kamaruddin Simanjuntak, SH mengungkapkan keprihatinannya akan persoalan yang dihadapi oleh Ibu Lea,

    “Kita akan melakukan Peninjauan Kembali atas persoalan yang menimpa Ibu Lea Lindrawijaya Suroso, karena kami telah menyiapkan novum baru, baik berupa saksi-saksi baru, Saksi Ahli dan beberapa Peraturan baru yang diabaikan oleh Pengadilan selama ini, dan atas dasar tersebut, Kami yakin akan memenangkan Peninjauan Kembali kasus ini, dan mengembalikan segala hal yang dirampas paksa dari beliau, baik status sebagai kepala sekolah dan juga statusnya sebagai ASN,” tandas Kamaruddin Simanjuntak, SH, kepada awak media.

    Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, mengungkapkan keprihatinannya kepada persoalan yang menimpa Ibu Lea Lindrawati Suroso dan menyatakan Siap mengawal persoalan tersebut, demi keadilan dan tegaknya hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Sementara itu Dewan Pengawas Yayasan FORKAM, Baston Sibarani, SH berujar “Ini bentuk ketidakadilan terstruktur, dimana proses hukum yang menimpa Ibu Lea Lindrawati Suroso, mengenyampingkan banyak hal, sehingga mengakibatkan jatuhnya hukuman yang tidak adil bagi Ibu Lea,” tandasnya.