Tag: Polres Mojokerto

  • Wakili Polres Mojokerto, AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK; Maaf, Kami Akan tempuh Jalur Hukum Atas Fitnah Kepada Kami

    Wakili Polres Mojokerto, AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK; Maaf, Kami Akan tempuh Jalur Hukum Atas Fitnah Kepada Kami

    PALAPANEWS.MY.ID, MOJOKERTO, JAWA TIMUR –

    Kembali dunia Kepolisian RI mendapat kecaman atas pemberitaan salah satu media online terkait pemberitaan yang tidak berdasar untuk dugaan persoalan dilepaskannya beberapa oknum pengguna Obat-obatan Terlarang (OOT) di wilayah Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada link berita yang dirilis oleh liputankasus.com.

    Menggunakan hak jawabnya, Polres Mojokerto melalui Kasat Resnarkoba AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK, mengungkapkan bahwa sangat menyayangkan berita tersebut terupload tanpa melakukan konfirmasi faktual kepada Polres Mojokerto.

    “Kami sangat menghargai upaya teman-teman jurnalis dalam melakukan tugasnya, namun kami juga berharap tindakan untuk terlebih dahulu melakukan check dan re-check dalam persoalan ini, Bapak Kapolres Mojokerto, AKBP. Dr. Ihram Kustarto telah mengundang yang bersangkutan untuk datang ke Polres Mojokerto guna memperoleh keterangan atas dugaan tersebut, karena dikhawatirkan akan bias, jika tidak dijelaskan secara detail,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK, Rabu, 02 Oktober 2024, di Polres Mojokerto.

    “Begitupun saat menghubungi saya, saya sudah jawab dengan jelas dengan kata yang sangat jelas “NIHIL”, yang berarti dugaan tersebut tidak benar atau hoax, disinilah kami dari Polres Mojokerto sangat menyayangkan teman-teman jurnalis melakukan pemberitaan tanpa konfirmasi data ke kami terlebih dahulu, sehingga membuat bias yang sangat berdampak buruk bagi Polres Mojokerto,” lanjutnya.

    “Teman-teman Jurnalis seharusnya mengingat dengan jelas tentang Pasal 5 dalam UU. No. 40 Tahun 1999, tentang Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalis, sekali lagi saya tegaskan Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalis tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” lanjutnya lagi.

    “Sehubungan dengan imbas yang begitu besar kepada Polres Mojokerto, maka dengan ini kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada teman-teman, Kami, Polres Mojokerto akan menempuh jalur hukum, karena dugaan atas Pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik dan fitnah kepada kami, Polres Mojokerto,” tutupnya.

    Ditempat terpisah, Wahyu Suhartatik, SH, MH, Pengacara Rekanan Polres Mojokerto mengungkapkan “Sebagai orang yang bergelut di dunia hukum, sangat menyayangkan hal yang dilakukan oleh tim jurnalis dari media online liputankasus.com, dimana Kapolres Mojokerto, Bapak AKBP. Dr. Ihram Kustarto telah memberikan ruang kepada awak media tersebut untuk melakukan re-check informasi, sebelum mengupload dan atau menanyangkan berita tersebut” ungkapnya

    “Sehubungan dengan hal tersebut, tindakan yang akan dilakukan oleh Polres Mojokerto tentunya acuan awalnya adalah UU ITE Pasal 27 ayat 3 Tahun 2016, yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”,” lanjutnya.

    “Tentunya masih banyak pasal dan undang-undang lain yang akan mengikutinya.”

    “Disini, saya secara pribadi, sangat menyesalkan hal ini karena ruang telah dibuka lebar oleh Polres Mojokerto, namun tidak dipergunakan dengan baik, sehingga menimbulkan bias yang cukup besar, dan mempermalukan Polres Mojokerto, di sisi yang lain, saya juga sangat menyayangkan teman-teman jurnalis tertentu yang tidak mengedepankan check and re-check sebelum menayangkan pemberitaannya” tutup Wahyu Suhartatik, SH, MH.

  • Pengacara FORKAM Tegaskan Akan Lakukan Upaya Hukum Terhadap Jurnalis yang “Nakal”

    Pengacara FORKAM Tegaskan Akan Lakukan Upaya Hukum Terhadap Jurnalis yang “Nakal”

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Pemberitaan via Media, baik online dan cetak, seharusnya melalui banyak pertimbangan, bukan hanya menonjolkan isi berita, namun juga mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, narasumber dan berita yang berimbang, tidak bisa hanya menaikkan satu berita tanpa dasar sama sekali, tanpa kaidah jurnalistik yang berlaku.

    Seperti halnya yang terjadi pada sebuah kasus di wilayah hukum Polres Mojokerto, Polsek Mojoanyar, dimana salah satu media online merilis berita tanpa mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya, lihat : https://www.liputankasus.com/diduga-kuat-kanit-reskrim-mojoanyar-cuci-tangan-terkait-penangkapan-berujung-nominal, merilis berita tanpa koordinasi dan konfirmasi status persoalan tersebut, yang kemudian menimbulkan perspektif terbalik, atas masalah tersebut.

    Dalam pemberitaan tersebut, pihak media online tersebut, menuding bahwa Pihak Polsek Mojoanyar telah menerima uang dari tersangka, untuk kebebasan dirinya dari jeratan hukum, dimana pemberitaan tersebut, adalah salah kaprah.

    “Bahwa Kami Bertindak selaku kuasa Hukum AG, RZ dan FR Sudah menjalankan amanah profesi berdasarkan surat kuasa yang diberikan dan telah terjadi, kesepakatan terkait Jasa Honorium Advokat antara kedua belah pihak yaitu klien dan Advokat yg diatur dalam Pasal 21 (1) Undang- Undang No.18 tahun 2003 Tentang Advokat ; Pasal 1338 KUH PERDATA,” Wahyu Suhartatik, SH, MH, kuasa hukum AG, RZ dan FR, yang dihubungi oleh fihak media, via WhatsApp, Senin, 10 Juni 2024.

    “Sehingga perlu diketahui, sejumlah uang yang dimaksudkan oleh penulis berita tersebut, bukan diperuntukkan kepada penyidik Polsek Mojoanyar, tetapi sebagai honorarium kuasa hukum,” tambahnya.

    “Ketiga tersangka tersebut bisa lepas dari jeratan Hukum, karena tidak adanya cukup bukti sehingga kepolisian tidak melakukan Penahanan, hal tersebut mengacu pada keputusan SKB 7 Menteri terkait Pengguna Narkoba harus direhabilitasi, setelah dilakukan Gelar perkara maka semua dikembalikan kekeluarga,” Tegas Wahyu Suhartatik, SH, MH, Kuasa Hukum tersangka, yang juga akrab disebut dengan Bunda Wahyu.

    Senada dengan hal tersebut, N. Anwar, SH, selaku praktisi hukum yang mencermati persoalan diatas mengungkapkan bahwa seharusnya jurnalis harus mengedepankan kaidah jurnalistik dalam melakukan pemberitaan yang diatur oleh undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, yang tertuang dalam pasal 1 angka 11, Jo pasal 5 ayat 2 dan 3, Pers memiliki kewajiban koreksi, Jo pasal 5 ayat 2, mengenai kewajiban hak jawab dipidana denda paling banyak 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 undang-undang Pers.

    “Dalam keterangan yang diberikan Divisi Hukum Yayasan FORKAM akan melakukan upaya hukum terhadap media atau jurnalis yang “nakal” dengan melaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah advokat muda, N. Anwar, SH, yang lebih akrab dipanggil dengan Abang Rian.

    Tanggapan yang sama disampaikan oleh Harry Amiruddin, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang, sehingga menyebabkan pembunuhan karakter seseorang, dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, Polres Mojokerto, Aipda Listyono.

    “Bila ada pihak yang merasa dirugikan, saya sarankan selaku Ketua Yayasan FORKAM, untuk membuat laporan ke Dewan Pers, dan apabila ditemukan ada unsur pidana, dapat melaporkan ke pihak kepolisian, sesuai Undang-undang Pers” ucap Harry Amiruddin.