Tag: Polda Metro Jaya

  • Fahira Idris Dorong Ormas Perkuat Peran Strategis Jaga Stabilitas Jakarta

    Fahira Idris Dorong Ormas Perkuat Peran Strategis Jaga Stabilitas Jakarta

    JAKARTA, PALAPA NEWS –

    Anggota DPD RI daerah pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris mendorong organisasi kemasyarakatan (ormas) di Ibu Kota untuk memperkuat peran strategis dan sinergi lintas elemen dalam menjaga stabilitas sosial, keamanan, dan keharmonisan Jakarta.

    Hal itu disampaikan Fahira saat menghadiri kegiatan Silaturahmi Kebangsaan Forum Lintas Ormas Provinsi DKI Jakarta bersama Ormas Bang Japar di Markas Komando Bang Japar, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu, 24 Januari 2026.

    Fahira menegaskan, forum silaturahmi lintas ormas merupakan ruang konsolidasi kebangsaan yang penting untuk merawat persatuan di tengah kompleksitas Jakarta sebagai kota multikultural. Menurut dia, kerja-kerja ormas di tingkat akar rumput selama ini menjadi penyangga sosial yang berkontribusi langsung terhadap kondusivitas wilayah.

    “Forum lintas ormas adalah rumah besar kebersamaan. Dari sinilah energi persatuan dirawat, sekaligus diarahkan menjadi aksi nyata dalam menjaga stabilitas Jakarta,” kata Fahira.

    Ia mengingatkan, Forum Lintas Ormas yang dikukuhkan pada Oktober 2021 telah berkembang menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan politik. Sejumlah program sosial dan kebangsaan, seperti Jumat Berkah, penanaman pohon, audiensi lintas sektor, hingga deklarasi menjaga Jakarta aman dan damai, disebutnya sebagai wujud konkret peran ormas dalam pembangunan sosial.

    Menurut Fahira, ormas memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan negara. Peran itu mencakup penguatan ketertiban lingkungan bersama TNI, Polri, dan Forkopimda, penyaluran aspirasi publik secara konstruktif, hingga pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.

    “Jakarta membutuhkan ormas yang solutif, menyejukkan, dan berorientasi pada kepentingan bangsa. Ormas harus tampil sebagai bagian dari solusi dalam merawat persatuan dan ketahanan sosial,” ujarnya.

    Sebagai Ketua Umum Bang Japar, Fahira juga menegaskan komitmen organisasinya untuk terus berjalan seiring dengan Forum Lintas Ormas serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan. Ia menyebut dukungan terhadap berbagai inisiatif pengamanan berbasis masyarakat, termasuk program Jaga Jakarta, sebagai bagian dari upaya membangun sistem keamanan partisipatif.

    “Menjaga Jakarta bukan hanya soal mencegah gangguan kamtibmas, tetapi juga membangun rasa aman, keadilan sosial, dan kebersamaan sebagai fondasi ketahanan kota,” kata Fahira.

    Silaturahmi kebangsaan ini dihadiri perwakilan berbagai ormas se-DKI Jakarta, jajaran pengurus Forum Lintas Ormas Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, serta unsur Kesbangpol Jakarta Selatan.

  • Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima Berkas Pelimpahan dan Penyerahan Tersangka Kasus korban Aelyn Halim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima Berkas Pelimpahan dan Penyerahan Tersangka Kasus korban Aelyn Halim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Penyidik Subdit II Unit 2 PPA Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tahap II tersangka kasus viral Puteri Indonesia Favorit Aelyn Halim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Pelimpahan dipimpin langsung oleh Panit unit 2 PPA , Iptu Marsilen dan sejumlah Jaksa dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejati DKI Jakarta pada tanggal Rabu 12 Febuari 2025.

    Diketahui, Perkara dengan No.LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA korban Aelyn Halim terhadap tersangka Gunawan Tio, Alexander, Lina Salim dengan dugaan pasal 170 KUHP sudah berproses ke penyerahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Febuari 2025.

    Keterangan : Proses Penyerahan Tersangka dan Berkas Perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

    Pada awalnya tim penyidik mengalami kesulitan menghadirkan para tersangka dikarenakan berbagai alasan. Namun hingga akhirnya berbagai upaya dilakukan dengan tegas oleh Tim Penyidik subdit II Unit 2 PPA Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

    Untuk saat ini pengalihan status telah berubah dari awalnya Tersangka menjadi Terdakwa tentunya dengan ancaman 5 tahun enam bulan penjara.

    Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dikarenakan korban Aelyn Halim merupakan mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 dan juga merupakan aktivis Perempuan dan Anak di Indonesia.

    Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan penegakan hukum sebagai Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah membentuk tim gabungan pada saat bersidang.

  • Aelyn Nyatakan Tidak Akan Tinggal Diam Lagi, Pasca Kembali Para Tersangka Mangkir Dari Panggilan Kepolisian

    Aelyn Nyatakan Tidak Akan Tinggal Diam Lagi, Pasca Kembali Para Tersangka Mangkir Dari Panggilan Kepolisian

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara resmi berdasarkan nomor surat S.Pgl/S-5.1/908/II/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya meminta 3 tersangka GT, LS, dan AT untuk hadir dalam pelaksanaan tahap 2 pada hari ini tanggal 10 Febuari yang dimana tiga tersangka tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Namun, sungguh sangat disayangkan hingga pukul 16.00 WIB, para tersangka tidak juga hadir di Kejari Jakarta Pusat, padahal ini adalah panggilan tahap 2 terakhir.

    Perkara dengan No.LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pelapor Aelyn Halim.

    Aelyn Halim mengatakan, kehadiran tersangka tersebut sangat penting karena penyidik akan menyerahkan 3 tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam proses pelimpahan berkas perkara tahap 2.

    Aelyn Halim merupakan aktivis perempuan dan anak menyatakan tidak akan tinggal diam “saya bukan lagi menjadi perempuan yang ngalem, saatnya saya menjadi perempuan yang berani dan sekarang saya sudah seperti pengemis keadilan, saya masih bertanya-tanya kenapa dari awal gak di tahan aja di polisi???saya berharap ada keadilan 5 tahun penjara harusnya masuk penjara”, ungkap Aelyn yang dalam kasus ini adalah korban pengeroyokan oleh ketiga tersangka.

    Selain itu Aelyn juga menerangkan bahwa perkara ini udah P21 2 kali di kejaksaan tinggi Jakarta “Jarang ada dan hebat banget karena P21 sudah keluar di tanggal 5 September 2024 dan keluar lagi surat tanggal 30 Oktober 2024 terkesan seperti di hold, siapakah yang bisa hold? Ya hanya orang-orang yang punya kewenangan di situ aja. Saya berharap kasi TPUL Pak Ibnu dan jaksa Hadi terbuka aja siapa dalangnya, saya akan sampaikan ke pimpinan tertinggi kejaksaan agung RI.” Ujar Aelyn.

    Kepala Kejaksaan Negei Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H.

    GAGALNYA TAHAP 2 BERULANG

    3 tersangka tersebut sudah dipanggil untuk tahap 2 tanggal 22 Januari 2025 namun alasannya penyidik unit 2 PPA salah nulis pasal.

    Pada tanggal Senin 3 Febuari 2025 3 tersangka GT, LS, A di panggil lagi tahap 2 dan tidak hadir lagi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Pada tanggal 10 Febuari 2025 dipanggil lagi untuk tahap 2 dan tidak hadir lagi, padahal sudah panggilan terakhir untuk dilakukan penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Perlu diketahui bahwa penganiayaan Aelyn dapat dikenakan hukuman Ancaman 5 tahun penjara dengan dugaan pasal 170 KUHP.

     

  • Indra Hardimansyah; Kami akan Bawa Masalah ini Hingga Akhir

    Indra Hardimansyah; Kami akan Bawa Masalah ini Hingga Akhir

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA

    Persoalan Tanah kembali menjadi sorotan publik, setelah Indra Hardimansyah beserta rekan, ditemui oleh awak media, di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 07 Maret 2024.

    “Senin tanggal 26 Februari 2024 saya beserta rekan EKE HARIANTO, SH. Mendampingi saksi dari pihak SURYATI yaitu Bapak SLAMET bekerja sebagai Kasihpem di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara pada tahun 2021. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 31 Oktober 2019. Mengawal BAP Penyidik sampai selesai di Polda Metro Jaya Jakarta. Saksi dari pihak kami memberikan keterangan sebenar-benarnya berdasarkan data, Penyidik Polda Metro Jaya Unit III Harda Mencecar pertanyaan yang diluar sepengetahuan saksi ujar Indra Hardimansyah ada dengan Penyidik Harda Polda Metro Jaya,” Ujarnya.

    “Bahwa pada intinya ketiga AJB 130, 131, dan 135 Tahun 1988 tidak tercatat di kecamatan cilincing yang tercatat adalah kedua Akta Hibah 384/2008 dan 385/2008 sesuai dengan Putusan MA (INKRAH) Nomor : 3326/K/PDT/2021. Penyidik selalu menanyakan bahwa tanah tersebut sudah di jual oleh H. UMAN kepada ALM NURANIN AJIS, ALM DARSONO dan HERMANTO. Kepada saksi SURYATI pada kenyataannya tidak benar. Memang penyidik tahu dimana tempat kejadian penjualan tanah tersebut pada saat itu pakaian H. UMAN warna apa dan saksi nya siapa dan ada tidak dokumentasi foto atau video dilontarkan pertanyaan tersebut penyidik tidak bisa menjawab, aneh bilang INDRA HARDIMANSYAH kepada Penyidik Harda Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

    “Saya selaku Kuasa dari SURYATI berharap dengan adanya ASISTENSI SUPERVISI dari KAROWASSIDIK MABES POLRI bisa berjalan proses Penyidikan dengan NETRAL tapi pada kenyataannya tidak. Perkara Perdata dimulai dari Tahun 2017 sampai Tahun 2021 sudah dimenangkan oleh pihak SURYATI. Pada tahun 2018 pihak SURYATI pernah membuat Laporan Polisi Nomor : TBL/181/K/I/2018/PMJ/RESJU Tanggal 23 Januari 2018. Berjalanselang beberapa bulan langsung di SP3 kan dikarenakan masih adanya Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, aneh nya kok bisa ya berjalan laporan polisi di Polda Metro Jaya Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Tertanggal 31 Oktober 2019 berjalan sampai tahun 2024 pada kenyataannya perkara SURYATI sudah dimenangkan sampai Tingkat MA dan sudah INKRAH,” lanjutnya lagi.

    “Bahwa pada Fakta Hukum ke tiga AJB Nomor : 130/1988, 131/1988 dan 135/1988 sudah pernah kalah dalam Perkara Perdata melawan dua Akta Hibah Nomor : 384/2008 dan 385/2008 sampai Tingkat MA Nomor : 3326/K/PDT/2021.JO. dan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap dan sampai saat ini belum pernah ada yang membatalkan kedua Akta Hibah Nomor : 384/2008 dan 385/2008 tersebut. Maka secara otomatis Perkara Pidana Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Tertanggal 31 Oktober 2019 GUGUR Secara Hukum dan Diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Atas Nama Suryati,” tmbahnya

    “Saya dan Rekan-rekan sudah sepakat akan membawa permasalahan ini sampai Tingkat Akhir akan segera di RDP kan di Komisi III Bidang Hukum DPR RI JAKARTA dan Aksi di depan Istana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Agar mendapat Keadilan Hukum, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Hukum kepala Klien nya SURYATI,” tutupnya.

  • Dr. Ike Farida Tuntut PT. EDH Serahkan Sertifikat Apartemen

    Dr. Ike Farida Tuntut PT. EDH Serahkan Sertifikat Apartemen

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Tim kuasa Hukum Dr. Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak SH meminta Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan LP dengan No.LP/B/4738/1X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yakni laporan Polisi yang dilakukan oleh pengembang PT Elite Prima Hutama terhadap Kliennya Dr. Ike Farida, S.H.,LL.M, konsumen Tower Avalon Kota Casablanka yang merupakan korban kriminalisasi untuk dihentikan. Karena terbukti LP tersebut rekayasa dan fitnah,” ujar Kamaruddin Simanjuntak SH di Polda Metro Jaya 22/2/24.

    Lebih lanjut Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, Dr. Ike Farida adalah pembeli 1 unit Apartemen di Casa Grande pada tahun 2012 dimana pengembang tidak menyerahkan unit apartemen yang dibelinya secara lunas, dengan alasan Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin. Namun meskipun Ike telah memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, pengembang tetap menolak serahkan unit apartemen kepada Ike sebagai pembeli yang sah. Malah, pengembang melaporkan Ike ke Polda Metro dengan tuduhan melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu, sebagaimana Pasal 242, 263 dan 266 KUHP kornologi gelar perkara kasus LP 4738/2021 sebuah rekayasa pengembang PT EPH cipta kondisi & Fitnah terhadap konsumenya Dr. Ike Farida, SH, LLM pada oktober 2023,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.

    PT EPH menyatakan setuju untuk menyerahkan unit secara sukarela beserta kunci dan akses pintu, dengan demikian dengan adanya tindakan ini menandakan bahwa EPH mengakui bahwa” Ike Farida tidak melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu di mana PT EPH mengakui bahwa mereka telah melakukan wanprestsi sehingga sejatinya tidak pernah ada sumpah palsu, keterangan palsu atau kata palsu apapun,” ungkap Kamarudin Simanjuntak SH selaku tim kuasa Hukum Dr. Farida.

    Kejangglaan atas kriminalisasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan serta pelanggaran Hukum, Ike Farida tidak pernah bersumpah untuk berikan surat kuasa untuk bersumpah berita acara sumpah novum di lakukan oleh Monika kuasa hukum Ike dimana dia bersumpah atas nama dirinya sendiri dengan kesadaran penuh telah menemukan novum,” terang Kamaruddin Simanjuntak sekali lagi.

    Ike Farida tidak pernah menyuruh kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan palsu ke dalam satu akta otentik dan terbukti melalui berita acara sumpah Novum, dia telah menemukan novum bukan atas nama Ike, berdasarkan yurispudensi dan berdasarkan tiap unsur pada pidana Pasal 242, 363 & 266 KUHP pidana, pada ketentuan tersebut tidak terpenuhi sehingga Ike tidak bersalah & pelaporannya hanya mengada ada saja dan upaya hukum Ike Farida mendapatkan haknya,” tandasnya.

    Lembaga Independen & Tim Kuasa Hukum Ike menemukan pelanggaran masif PT EPH Tower Avalon tidak memiliki serifikat Laik fungsi ( SLF) Tanah HGB PT EPH di bebani Hak Tanggungan juga tidak memiliki P3SRS & PPSRS pembeli di paksa tanda tanggani PPJB & AJB baku sesuai kehendak kepentingan & keuntungan pengembang unit tidak sesuai ekspektasi oknum pengembng berikan unit tidak sesuai kualitas bangunan dan furniture tidak sesuai, buruk bahkan unit baru terlihat seperti unit bekas pakai tidak ada serahkan sarana & prasarana kami mohon penegakan hukum pemerintah kepada PT EPH selaku pengembang Apartemen casa grande residen untuk segera serahkan SHMSRS pengawasan serta pengendalian perizinan & penerbitan SHMRS dari kantor pertanahan sudin disperakim & sudin cipta karya kepada pengembang, “kami meminta kepada polda metro jaya agar segera menerbitkan SP 3 dan di lakukan segera gelar perkara,” harap Kamarudin Simanjutak.

    Sementara itu dalam keterangannya, Dr. Ike Farida, SH, LL.M., mengungkapkan “Pada tahun 2012, saya membeli 1 unit apartemen di Casa Grande Residence, seharga 3 Milyar 50 Juta dari PT. EPH secara lunas, namun kemudian PT. EPH menolak menyerahkan Apartemen tersebut, dengan alasan bahwa saya bersuamikan Warga Negara Asing (WNA), sementara itu, setelah dilakukan koordinasi dengan BPN, tidak ada larangan bagi saya sebagai Warga Negara Indonesia untuk memiliki Property di Indonesia, sesuai surat yang kami terima dari BPN, No. 931/17.1-300/II/2015.”.

    “Sepanjang tahun 2015-2023, saya memenangkan seluruh upaya hukum yang ada, baik melalui Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, yaitu Putusan Consignatie No. 2981 K/PDT/2015 (18 Agustus 2016, Putusan MK No. 69/PPU-XII/2015 (27 Oktober 2016), Putusan No. 53 PK/Pdt/2021 (13 April 2021), Putusan Consignatie No. 984 PK/Pdt/2021 (15 Desember 2021), Putusan Perlawanan No. 119/Pdt.Bth/2022/PNJktSel (27 Juli 2022), Putusan Banding No. 130/2023/PTDKI (20 Maret 2023), Dan Putusan Perlawanan No. 300/Pdt.Bth/2023/PNJktSel (14 September 2023)” lanjutnya

    “Di tahun 2021, PT. EPH menolak melaksanakan putusan MA dan bahkan melaporkan saya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, memalsukan surat danemalsukan akta otentik, sehingga dilarang meninggalkan Indonesia, hingga tahun 2024 ini.” lanjutnya lagi.

    “Dan faktanya, saya tidak pernah melakukan sumpah atas Novum dalam putusan PK. No. 53/2021 dan tidak pernah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk hal tersebut,” ujarnya lagi.

    “Dan pada tanggal 24 Oktober 2023, PT. EPH menyatakan setuju untuk menyerahkan unit secara sukarela beserta kunci dan akses pintu, namun tetap tidak mau menyerahkan Sertifikat Kepemilikan, dimana pada kenyataannya, sertifikat tersebut telah menjadi agunan untuk pinjaman PT. EDH di salah satu Bank,” ungkapnya.

    Sedangkan Ahli Ilmu Hukum Pidana Dr. Yongki Fernando SH MH sekaligus Dosen Pasca Sarjana Universitas Borobudur Jakarta menyampaikan, Didalam persangkaan ini adalah pasal 242 KUHP Pidana, kalau saya tidak salah tangkap yang di gunakan adalah ayat 1. Perlu saya sampaikan bahwa didalam pasal tersebut terdiri ada 2 ayat, yaitu ayat 1 dan ayat 2. ayat 1 dengan ancaman 7 tahun, ayat 2 dengan ancaman 9 tahun. Didalam ayat 2 secara eksplisit dinyatakan, yang dimaksud perbuatan sumpah palsu atau kebohongan di peradilan pidana itu di ayat 2 dengan ancaman 9 tahun,” ujarnya.

    Pertanyaan hukumnya, apakah di ayat 1 diperuntukan sumpah palsu diluar peradilan pidana, jawaban saya bukan. Tapi masuk dalam peradilan sistim pidana yang serumpun dengannya. Siapa yang serumpun dengannya, satu peradilan administrasi negara, dua peradilan tata usaha negara. Jadi didalam hal ini hanya dua peradilan tersebut itu dapat di katakan serumpun dengan peradilan pidana, mengapa, karena secara doktrin bahwa hukum pidana itu adalah hukum publik, hukum administrasi negara itu hukum publik, hukum tata usaha negara itu hukum publik dan diluar itu adalah hukum privat seperti contohnya UU keperdataan itu adalah hukum privat,” terangnya.

    Semua tata acara hukum privat tidak bisa di tarik menjadi bagian dari pada tindak pidana yang di maksud dalam ketentuan pasal 242 termasuk sumpah. Terlepas sumpah itu benar atau tidak benar, sepanjang itu ada di peradilan perdata dia tidak bisa di tarik menjadi ranah tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam pasal 242 ayat 1 tidak bisa. Jadi begini, ada syarat yang harus di laksanakan terlebih dahulu untuk menetapkan seseorang itu melanggar ketentuan pasal tersebut,” tukasnya.

    Satu berdasarkan hukum acara pidana terdapat di dalam pasal 174, Hakim harus menetapkan terlebih dahulu bahwa saksi yang sedang bersaksi ini adalah saksi palsu, harus di tetapkan terlebih dahulu oleh Hakim, bukan serta merta penyidik dapat menetapkan seorang tersangka diluar peradilan, harus ada penetapan terlebih dahulu, di buat acara pencatatan sidang pidana dan di lanjutkan di serahkan kepada jaksa untuk di lakukan penuntutan melalui proses penyidikan lebih dulu itu prosesnya, sesuai jalan hukum acara pasal 174. Di luar itu tidak bisa serta merta itu dapat di tetapkan seorang itu melakukan sumpah palsu di muka persidangan,” jelasnya.

    Jadi sekali lagi dalam hal ini saya menyatakan, menyampaikan seluruh hukum acara perdata, terjadi sumpah palsu atau tidak sumpah palsu, tidak bisa di tarik menjadi tindak pidana pasal 272, baik ayat 1 maupun ayat 2 kecuali di dalam peradilan tata usaha negara, itu kecuali, karena itu rumpun hukum pidana itu saja yang bisa saya tegaskan,” tutupnya.