PALAPANEWS.ASIA, JAKARTA –
Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk bersikap tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) merangkap jabatan di badan usaha milik daerah (BUMD). Desakan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah konflik kepentingan serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
PKC PMII DKI menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan dapat dijadikan rujukan moral dan politik bagi pemerintah daerah. Putusan itu diharapkan menjadi contoh agar ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menduduki jabatan rangkap di BUMD, baik sebagai komisaris maupun dewan pengawas.
Ketua PKC PMII DKI Jakarta, Nadzir Ahyaul’ilmi, mengatakan pemerintah daerah perlu hadir secara tegas memastikan jabatan-jabatan strategis tidak menjadi ruang berkembangnya patrimonialisme birokrasi. Menurut dia, rangkap jabatan berpotensi memunculkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan melemahkan prinsip birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Sebelum konflik kepentingan itu benar-benar menimbulkan kerugian publik, Gubernur DKI Jakarta harus mengambil sikap tegas. Tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas tidak boleh dikompromikan,” kata Nadzir.
PKC PMII DKI mencontohkan praktik rangkap jabatan yang dinilai problematis, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Menurut PMII, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Sebagai pejabat publik, ASN memiliki fungsi utama sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik yang profesional, serta perekat dan pemersatu bangsa. Rangkap jabatan, kata Nadzir, berisiko membuat pengambilan keputusan lebih condong pada kepentingan korporasi dibandingkan kepentingan publik.
Ia menjelaskan bahwa birokrasi dan korporasi memiliki tujuan dan orientasi yang berbeda. Birokrasi berorientasi pada pelayanan publik dan kepentingan umum, sementara korporasi berorientasi pada profitabilitas, pasar, dan nilai ekonomi. Perbedaan orientasi tersebut dinilai rawan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
PKC PMII DKI juga menyinggung ketentuan Pasal 8 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa instansi pemungut pajak daerah dapat menerima insentif bulanan hingga maksimal 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
“Ini menimbulkan pertanyaan keadilan. Pajak dipungut dari rakyat, tetapi insentif pejabat sangat besar, sementara masih banyak warga Jakarta yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Nadzir.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan pada 31 Desember 2024, total kekayaan Lusiana Herawati tercatat sebesar Rp 5,95 miliar. PKC PMII DKI menduga masih terdapat aset yang belum sepenuhnya dilaporkan, mengingat adanya penghasilan dari dua institusi berbeda.
Nama Lusiana Herawati sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pengadaan lahan di DKI Jakarta, yakni pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan negara sekitar Rp 152 miliar, serta pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 200 miliar.
Atas dasar itu, PKC PMII DKI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera mencopot Lusiana Herawati dari jabatan Kepala Bapenda DKI Jakarta. Langkah tersebut dinilai penting agar Pemprov DKI tidak menjadi ruang subur praktik patrimonialisme birokrasi yang merugikan masyarakat.
Selain itu, PKC PMII DKI menyatakan akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau Kejaksaan Agung untuk memperdalam dugaan keterlibatan Lusiana Herawati dalam kasus-kasus pengadaan lahan yang diduga merugikan keuangan negara.
