Tag: NCW

  • DPP NCW Beberkan Modus Operandi Jalur Hijau Barang Illegal Asal Cina

    DPP NCW Beberkan Modus Operandi Jalur Hijau Barang Illegal Asal Cina

    PALAPANEWS.ASIA, JAKARTA –

    4 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasional Corruption Watch (NCW) kembali menyoroti praktik mafia impor yang merajalela dan mengancam kepentingan rakyat serta industri nasional. Ketua Umum DPP NCW, Hanifa Sutrisna, menegaskan bahwa jalur hijau di Bea Cukai diduga disalahgunakan oleh sejumlah perusahaan import borongan untuk meloloskan barang ilegal dari Cina, termasuk sepatu palsu, obat-obatan ilegal, dan kosmetik berbahaya.

    Menurut Hanifa, modus operandi ini melibatkan setoran miliaran rupiah per tahun, yang memungkinkan barang berbahaya masuk ke pasar tanpa pemeriksaan yang memadai. “Berdasarkan investigasi lapangan, perputaran uang dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp20 triliun per tahun. Setiap kubik impor yang seharusnya dikenakan pajak dan biaya resmi hanya dihitung Rp6 juta. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi perampokan terang-terangan terhadap kas negara,” tegas Hanifa dalam konferensi pers di Jakarta.

    Dampak terhadap pasar dan kesehatan rakyat

    Hanifa menekankan bahwa praktik impor ilegal ini menghancurkan industri lokal, merugikan produsen nasional, dan membahayakan konsumen. “Barang berbahaya yang lolos dari jalur hijau menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat. Obat dan kosmetik mengandung bahan kimia beracun, sementara pasar resmi dan industri dalam negeri dirugikan,” jelasnya.

    Lebih jauh, Ketua NCW menyoroti dugaan keterlibatan pihak internal Bea Cukai yang melindungi praktik ini. “Keamanan pasar dan integritas jalur impor berada dalam risiko ketika aparat atau pejabat yang seharusnya menegakkan hukum malah diduga menjadi bagian dari permainan busuk ini,” tambah Hanifa.

    Seruan tindakan tegas

    NCW menuntut aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas:

    1. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap jalur hijau dan seluruh praktik impor ilegal.
    2. Menindak tegas oknum atau pihak yang terlibat, baik di perusahaan maupun institusi terkait, tanpa pandang bulu.
    3. Mengamankan industri lokal dan melindungi konsumen dari produk berbahaya melalui pengawasan yang ketat.
    4. Menjamin bahwa pajak dan pungutan resmi dari impor masuk ke kas negara untuk kepentingan rakyat, bukan pihak tertentu.

    Hanifa menegaskan bahwa praktik mafia impor ini merupakan peringatan keras bagi semua pihak. “Jangan sampai aparat penegak hukum menjadi penonton. Jangan biarkan negara dirugikan sementara pasar ilegal terus berkembang. NCW akan terus mengawasi agar Indonesia menjadi negara yang adil, aman, dan bebas dari praktik korupsi dan kejahatan perdagangan,” pungkasnya.

  • Wakil Ketua MPR RI, Muhaimin Iskandar DIlaporkan NWC Ke Mabes POLRI

    Wakil Ketua MPR RI, Muhaimin Iskandar DIlaporkan NWC Ke Mabes POLRI

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kembali dilaporkan ke KPK. Dia diduga menyalahgunakan jabatan (abuse of power) dalam kasus Panwas Haji 2024 dengan mengikutkan istri dan timnya dalam rombongan Panwas Haji.

    Kali ini elemen masyarakat yang melaporkan Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, adalah National Corruption Watch (NCW). Mereka melaporkan Cak Imin pada Senin (12/8/2024) siang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Yang membedakan dari laporan sebelumnya dalam kasus serupa, kali ini Cak Imin dilaporkan atas tindakan penyalahgunaan jabatan tak hanya kasus Panwas Haji tahun 2024.

    “Cak Imin ternyata selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2022, 2023, dan 2024 melakukan penyalahgunaan jabatannya untuk mengikutkan istri dan rombongan dalam tim Panwas Haji,” ungkap Donny Manurung, juru bicara NWC, usai pelaporan kepada media, Senin, 12 Agustus 2024.

    Dalam berkas yang diserahkan ke KPK sebagai barang bukti, kata Donny, dilampirkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Panwas Haji tahun 2022, 2023, dan 2024, serta visa Cak Imin bernama Rustini dan rombongan.

    “Ini patut diduga ada penyalahgunaan keuangan negara. Dalam LPJ, satu petugas Panwas dibiayai negara 23.000 dolar AS. Sementara Cak Imin beserta istri, staf, dan rombongan yang jumlahnya banyak,” ungkapnya.

    Menurut Donny, biaya untuk Panwas Haji menggunakan dana APBN. Jadi, patut diduga tindakan penyelewengan jabatan oleh Cak Imin berpotensi merugikan keuangan negara.

    “Coba 23.000 dolar AS dikalikan jumlah staf dan istri Cak Imin yang ikut selama tiga tahun musim haji. Itu jumlah yang sangat banyak,” tuturnya.

    Selain dilaporkan karena diduga abuse of power, Cak Imin juga dilaporkan karena dinilai melanggar Peraturan DPR No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Ada dua pasal yang dilanggar terkait keikutsertaan istri dan rombongan dalam tim Panwas Haji.

    Pertama, bagian Keterbukaan dan Konflik Kepentingan. Yakni pasal 6 ayat (4) yang menyatakan, anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencati kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.

    Kedua, bagian Perjalanan Dinas. Yakni pasal 10 ayat (3) yang berbunyi, anggota DPR tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan atau atas biaya sendiri.

    Setelah diterima petugas KPK selama 1 jam, tim NCW melanjutkan pelaporan ke Kejaksaan Agung untuk kasus yang sama. “Kita tunggu siapa duluan yang merespon laporan kita,” tegas Donny.

    Donny berharap, KPK maupun Kejaksaan Agung segera memanggil, memeriksa, dan menangkap Cak Imin. Sebab, barang bukti sudah cukup.