Tag: Mafia tanah

  • Berantas mafia tanah jangan cuma slogan, Gubernur dan pejabat daerah harus tegas dan adil bantu warga yang tertindas

    Berantas mafia tanah jangan cuma slogan, Gubernur dan pejabat daerah harus tegas dan adil bantu warga yang tertindas

    Jakarta, palapanews.id

    Undang Undang No. 1 Tahun 58 Pada Hakekatnya Merupakan Pencabutan Hak, dan kepada Pemilik Tanah Diberikan Ganti Kerugian. Tanah Partikelir dinyatakan hapus jika pembayaran ganti kerugian telah selesai dilaksanakan. (Hukum Agraria & Hak hak atas tanah)

    salah satunya kejadian yang di alami Djaelani Ahli Waris Tas Pr Gasing Warga Kampung Tengah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur memohon dan menuntut hak atas tanah warisnya yang hingga saat ini belum diganti rugi dibebaskan oleh Pemda dan Ataupun Para Pihak Pihak Lain. (Investigasi ini dihimpun Oleh Tim Wartawan AWDI).

    tiba tiba saja muncul Girik C. 295 milik atas nama Madinah Gani yang mengeluarkan Girik/Kohir 295 tersebut Tahun 1982 dan merekayasa surat serta peta blok persil tersebut mengambil Persil 16 Milik Jelas jelas tanah Tas Pr Gasing dengan kuasa warisnya Tas Pr Gasing. Bukankah Pihak Madina Gani yang terus Melepaskan Haknya kepada Pihak ketiga ini telah melanggar Hukum.? Dan yang mejadi Ironisnya Para Pejabat Baik Kelurahan Kecamatan dan Walikota ikut mendukung Perbuatan Salah yang dilakukan Pihak Madinah Gani kala itu.
    Ketika Tim investigasi Mewawancarai Djaelani Ahli Waris Tas Pr Gasing beserta data yang dimilikinya saat mengatakan Bahwa Tanah itu tidak Bergerak peta Blok, Rincik Serta Persil itu tidak Berubah. Yang berubah adalah perbuatan tangan tangan jahil yang bekerjasama dengan Para Spekulan Mafia Tanah serta para pejabat Lurah yang tidak punya hati terhadap warganya. (Memanipulasi)
    Nah walaupun sudah lama bertahun tahun permasalahan tanah Batu Ampar ini tidak selesai tetap saja gaduh di tuntut Oleh Waris Tas Pr Gasing (Djaelani. cs.) dan menjadi Catatan menarik Tim Bahwa Tanah tersebut diatas Belum dan Tidak Masuk Ranah Pengadilan. Begitu penuturan Djaelani. Hingga sikap Kantor Pertanahanpun tidak bisa mengambil sikap dan tindakan karena tanah tersebut masih berupa Buku Girik Blok persil rincik serta riwayatnya. (Jadi belum ada sertifikat kala itu) Nah kalau dipaksakan juga dengan tanpa adanya bukti pembayaran baik dari Pemda Maupun dari Pihak Ketiga hingga bisa terbit sertifikat kini. Itu Jelas jelas penggelapan dan perampasan Hak atas tanah milik orang lain, sekalipun Itu Atas nama Pemerintah Daerah sekalipun.

    Di sebutkan dengan jelas bahwa Djaelani adalah salah satu Kuasa ahli waris Tas Pr. Gasing yang memiliki Hampir Hektaran tanah di lokasi kini Jalan SMP 125 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur dengan Nomor Girik/Kohir 141 Persil 16 dan terdapat Persil 8 Dikuatkan dengan Peta Blok Buku Rincikan Tanah yang Terbit Tahun 1950. (Cukup jelas)

    Mungkin disinilah yang disebut ayo berantas mafia tanah sampai ke akar akarnya ditingkat Gubernur Kepala Daerah Harus Berpihak Pada Kebenaran Membantu memediasi dan memanggil semua fihak yang terkait untuk dilakukan mediasi mencari solusi sehingga tidak ada para pihak yang merasa dirugikan.

    Sebagai Pendamping dan Disetujui Oleh Kuasa Hukum Ahli waris Djaelani CS, Memohon dan Menghimbau agar bila persoalan ini belum dilakukan Mediasi Oleh Pihak Pemerintah Daerah dan Para Pihak Pemangku kepentingan tetap saja menjadi Permasalahan dan mengganggu Kamtibmas serta Pembinaan Wilayah. Untuk itu dihimbau untuk tidak Melakukan Kepentingan Pembangunan apapun dilokasi Tanah Jalan SMP 125 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kamramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur. Stop buat kebenaran.

    ( Arifin )

  • Akhirnya Ahli Waris Tas Pr Gasing Melapor Ke Pj Gubernur DKI Jakarta Terkait Data Tanah Yang Di rekayasa Dan Di Serobot Mafia Tanah

    Akhirnya Ahli Waris Tas Pr Gasing Melapor Ke Pj Gubernur DKI Jakarta Terkait Data Tanah Yang Di rekayasa Dan Di Serobot Mafia Tanah

     

     Jakarta, palapanews.id

    Melalui pendampingnya Dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Akhir nya Djaelani kuasa ahli waris Tas Pr Gasing pemilik tanah adat dengan nomor girik C. 141 persil 16 lokasi di Jalan SMP 126 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur,  melayangkan surat ke Pj Gubernur DKI jakarta terkait adanya Mall Administrasi serta pemalsuan Data surat tanah adat milik warisnya Tas Pr. Gasing.

    Djaelani mengatakan, saya sudah coba mohon gelar perkara ke kantor pertanahan Jakarta Timur, terus saya juga pernah dilaporkan oleh pihak yang mengklaim memiliki tanah saya tersebut, dilaporkan memasuki pekarangan merusak tanah milik orang lain kepihak Polda Metro Jaya Polres Jakarta timur. Dengan bukti surat panggilan polisi tapi karena pelapor tidak memiliki data akurat dapat di perlihatkan, Maka Pihak kepolisian pun sadar dan mengerti setelah saya jelaskan mengenai data Girik 141 persil 16 atas nama Orang Tua saya Tas Pr Gasing dengan data resmi surat tanah yang saya perlihatkan di hadapan penyidik.
    Makanya saya akan lakukan aksi protes serta bertahan di lokasi tanah saya tersebut dari para spekulan maupun para mafia tanah.

    Lebih lanjut Djaelani selaku kuasa dari seluruh ahli waris Tas Pr Gasing pemilik Girik/ kohir 141 persil 16 Batu Ampar, bahwa lha kok terbit girik C. 925 Atas nama Madinah Gani girik yang terbit tahun 1982 mengambil No Persil Saya 16 dari Girik 141,Jelas ini sudah pemalsuan data melanggar aturan hukum ungkap Djaelani dengan bahasa betawi nya yang medok.
    Saya itu punya tanah Waris milik adat dari Almarhum orang tua saya itu jelas, Tas Pr Gasing Girik No. 141 Persil 16, lengkap dengan peta persil peta blok, keterangan tanah yang terbit Tahun 1950 kan ini valid dan bukti lama. Bahkan ada keterangan melalui surat lurah Batu Ampar Girik C. 295 atas nama Madinah Gani tidak terdapat catatan leter C nya di kelurahan, itu kan Ngaco namanya.

    Dengan Adanya rongrongan serta ada upaya pemalsuan Data serta penggelapan tanah saya Hal ini Saya laporkan dan beritahukan kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta. Agar kita sebagai ahli waris dapat dibantu dengan jalan Mediasi memberikan arahan masukan agar persoalan ini dapat selesai dan tidak para pihak yang merasa di rugikan.

    Terlihat kini tanah milik saya kini di pagar Pemda, dan sebagian katanya untuk pembangunan R-Petra taman bermain Oleh pihak Sudin Pertamanan Jakarta Timur. Buat saya nggak masalah saya tidak mau menghambat Program Pemerintah, Namun bebaskan dan ganti rugi dululah Tanah milik saya, begitu ucapan Djaelani Orang pribumi Kampung tengah yang pernah menjabat Urusan Pemerintahan Kelurahan jadi saya tahu persis keberadaan serta Surat surat yg kini tersimpan pada saya.

    Sementara Budi Wahyudin Syamsu ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia diminta kepada Djaelani kuasa Waris, Tas Pr Gasing untuk mendampingi mengawal permasalahan tanah miliknya, membantu menjembatani kepada pihak instansi terkait agar persoalanya dapat selesai. Untuk di harapkan kepada para pihak tidak melakukan upaya apapun sebelum persoalan dianggap selesai. Demikian ungkapan Budi di sela sela kesibukan nya.

     

    1. ( Arifin )