Tag: keadilan

  • Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Lahan Barelang, LIRA Minta Proses Dipercepat

    Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Lahan Barelang, LIRA Minta Proses Dipercepat

    PALAPANEWS.ASIA, JAKARTA –

    LBH LSM Penggiat Anti Korupsi LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kawal kasus penipuan Budianto dan Wirianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasus yang ditangani Direktoral Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus diharapkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Kepada media Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal,SH didampingi Panglima Brikom LIRA, Johny dan Pengacara LBH LSM LIRA, Herwanto,SH di Bareskrim Mabes Polri Jakarta secara kronologis mepaparkan masalah tersebut terkait tindak pidana penipuan dengan cara menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya oleh Budianto dan Wirianto di Balerang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri)

    Menurut Herwanto kasus ini sempat mandeg hampir setahun lebih sejak tahun 2024. Namun kemudian Budianto dan Wirianto telah ditetapkan sebagai tersangka, 22 Oktober 2025. Dari hasil gelar perkara khusus LBH LSM LIRA meyakini proses penyidikan berjalan profesional.

    “Kami memberikan apresiasi terhadap penyidik dalam kasus ini, meski lamban namun berjalan sesuai ketentuan hukum. Untuk itu diharapkan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Herwanto.

    Desakan Herwanto agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan, terkait juga dengan perlindungan investor asing. Dalam kasus ini yang ditipu adalah investor dari Singapura serta perusahaan PT. Jagat Energy dan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans di Batam.

    Budianto dan Wirianto dijerat Pasal berlapis KUHP Pasal 378, Pasal 372, Pasal 266 serta UU Pencucian Uang, antara kurun waktu tahun 2016-2020 dengan kerugian sedikitnya SGD 6.489.437 atau setara Rp.83,1 milyar

    Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, penggiat Anti Korupsi, Relawan Prabowo itu, LSB LSM LIRA turut terlibat untuk mengawasi proses hukum, jangan sampai ada yang bermain. Bila itu teejadi LSM LIRA akan melapor ke berbagai pihak seperti Kaŕpolri, Propam, Kompolnas, Ombudsman, Komisi III DPR RI, Tim Reformasi Polri maupun Presiden Prabowo Subianto

    ( Yazid )

  • Berantas mafia tanah jangan cuma slogan, Gubernur dan pejabat daerah harus tegas dan adil bantu warga yang tertindas

    Berantas mafia tanah jangan cuma slogan, Gubernur dan pejabat daerah harus tegas dan adil bantu warga yang tertindas

    Jakarta, palapanews.id

    Undang Undang No. 1 Tahun 58 Pada Hakekatnya Merupakan Pencabutan Hak, dan kepada Pemilik Tanah Diberikan Ganti Kerugian. Tanah Partikelir dinyatakan hapus jika pembayaran ganti kerugian telah selesai dilaksanakan. (Hukum Agraria & Hak hak atas tanah)

    salah satunya kejadian yang di alami Djaelani Ahli Waris Tas Pr Gasing Warga Kampung Tengah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur memohon dan menuntut hak atas tanah warisnya yang hingga saat ini belum diganti rugi dibebaskan oleh Pemda dan Ataupun Para Pihak Pihak Lain. (Investigasi ini dihimpun Oleh Tim Wartawan AWDI).

    tiba tiba saja muncul Girik C. 295 milik atas nama Madinah Gani yang mengeluarkan Girik/Kohir 295 tersebut Tahun 1982 dan merekayasa surat serta peta blok persil tersebut mengambil Persil 16 Milik Jelas jelas tanah Tas Pr Gasing dengan kuasa warisnya Tas Pr Gasing. Bukankah Pihak Madina Gani yang terus Melepaskan Haknya kepada Pihak ketiga ini telah melanggar Hukum.? Dan yang mejadi Ironisnya Para Pejabat Baik Kelurahan Kecamatan dan Walikota ikut mendukung Perbuatan Salah yang dilakukan Pihak Madinah Gani kala itu.
    Ketika Tim investigasi Mewawancarai Djaelani Ahli Waris Tas Pr Gasing beserta data yang dimilikinya saat mengatakan Bahwa Tanah itu tidak Bergerak peta Blok, Rincik Serta Persil itu tidak Berubah. Yang berubah adalah perbuatan tangan tangan jahil yang bekerjasama dengan Para Spekulan Mafia Tanah serta para pejabat Lurah yang tidak punya hati terhadap warganya. (Memanipulasi)
    Nah walaupun sudah lama bertahun tahun permasalahan tanah Batu Ampar ini tidak selesai tetap saja gaduh di tuntut Oleh Waris Tas Pr Gasing (Djaelani. cs.) dan menjadi Catatan menarik Tim Bahwa Tanah tersebut diatas Belum dan Tidak Masuk Ranah Pengadilan. Begitu penuturan Djaelani. Hingga sikap Kantor Pertanahanpun tidak bisa mengambil sikap dan tindakan karena tanah tersebut masih berupa Buku Girik Blok persil rincik serta riwayatnya. (Jadi belum ada sertifikat kala itu) Nah kalau dipaksakan juga dengan tanpa adanya bukti pembayaran baik dari Pemda Maupun dari Pihak Ketiga hingga bisa terbit sertifikat kini. Itu Jelas jelas penggelapan dan perampasan Hak atas tanah milik orang lain, sekalipun Itu Atas nama Pemerintah Daerah sekalipun.

    Di sebutkan dengan jelas bahwa Djaelani adalah salah satu Kuasa ahli waris Tas Pr. Gasing yang memiliki Hampir Hektaran tanah di lokasi kini Jalan SMP 125 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur dengan Nomor Girik/Kohir 141 Persil 16 dan terdapat Persil 8 Dikuatkan dengan Peta Blok Buku Rincikan Tanah yang Terbit Tahun 1950. (Cukup jelas)

    Mungkin disinilah yang disebut ayo berantas mafia tanah sampai ke akar akarnya ditingkat Gubernur Kepala Daerah Harus Berpihak Pada Kebenaran Membantu memediasi dan memanggil semua fihak yang terkait untuk dilakukan mediasi mencari solusi sehingga tidak ada para pihak yang merasa dirugikan.

    Sebagai Pendamping dan Disetujui Oleh Kuasa Hukum Ahli waris Djaelani CS, Memohon dan Menghimbau agar bila persoalan ini belum dilakukan Mediasi Oleh Pihak Pemerintah Daerah dan Para Pihak Pemangku kepentingan tetap saja menjadi Permasalahan dan mengganggu Kamtibmas serta Pembinaan Wilayah. Untuk itu dihimbau untuk tidak Melakukan Kepentingan Pembangunan apapun dilokasi Tanah Jalan SMP 125 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kamramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur. Stop buat kebenaran.

    ( Arifin )