Tag: Kamaruddin Simanjuntak

  • Kamaruddin Simanjuntak Gelar Konferensi Pers Terkait PK yang Diajukan Oleh Lea Lindrawijaya Suroso

    Kamaruddin Simanjuntak Gelar Konferensi Pers Terkait PK yang Diajukan Oleh Lea Lindrawijaya Suroso

    PALAPNEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kasus yang menimpa Ibu Lea Lindrawijaya Suroso, sebagaimana pernah diberitakan beberapa waktu lalu (baca: https://detikdjakarta.com/bersama-kamaruddin-simanjuntak-sh-lea-lindrawijaya-suroso-tuntut-keadilan-hukum/ dan https://detikdjakarta.com/kunjungi-pn-tanjung-pinang-kamaruddin-simanjuntak-ajukan-novum-baru-kasus-lea-lendrawijaya-suroso/ ), Senin, tertanggal 09 September 2024 telah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap permasalah yang dituduhkan kepadanya.

    Bertempat di Kedoya, Jakarta Barat, Lea Lindrawijaya Suroso didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH, menggelar Konferensi Pers terkait PK yang dilakukannya.

    “Klien kami (Lea Lindrawijaya Suroso, red) beberapa waktu lalu telah menjalani hukuman dari vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, atas kesalahan yang tidak pernah dilakukannya. Dalam hal ini, klien kami dituduh menggunakan pos dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari SMK N 1 Batam (yang ssat itu dipimpinnya), namun kemudian, karena tidak terbukti, tuduhan serta merta diubah pada penggunaan dana Sumbangan Pembinaan Sekolah (SPP) SMK N 1 Batam, yang dipergunakan untuk Tunjangan Hari Raya Guru-guru SMKN 1 Batam, Pengadaan alat praktek, Training Kepala Sekolah dan Kegiatan Outbound PTK,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH memulai sesi Konferensi Pers.

    “Selanjutnya klien kami telah mengembalikan seluruh dana yang dituduhkan sebesar Rp. 468.000.000,00 kepada Pemerintah, anehnya guru-guru yang menerima pembagian uang THR tersebut juga mengembalikan dana tersebut, sebesar Rp. 200.000.000,00, artinya uang tersebut berganda, dan sama-sama diserahkan kepada pemerintah,”

    “salah satu keanehan lain yang terjadi adalah ditinjau dari sisi hukum, sesungguhnya seluruh pengguna dana tersebut, adalah pelaku yang dapat dijerat dengan hal yang sama dengan klien kami, tapi dalam kasus ini hanya menyeret Klien kami dan Bendahara BOS, yang lainnya tidak tersentuh sama sekali.” Lanjut Pengacara Kondang ini.

    “Urutan dalam PK, yang selama ini saya alami dan tahu urutannya, adalah PK, Jawaban Jaksa, Pembuktian saksi-saksi Baru, Pembuktian Saksi-saksi Ahli, lalu Kesimpulan, namun di Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 2 hal ditiadakan yaitu tidak dilakukannya Pembuktian saksi-saksi baru dan pembukatian saksi ahli, dengan alasan bahwa hal tersebut ada di Mahkamah Agung, dan telah adanya pembuktian-pembuktian tersebut secara tertulis, namun sesungguhnya pembuktian-pembuktian tertulis tersebut seharusnya dilakukan dibawah sumpah, dan ini tidak dilakukan,”

    “Saat ini saya telah mengumpulkan berbagai undang-undang dan peraturan-peraturan dalam penggunaan dana SPP dan sumbangan, dimana kesemua itu, bukanlah penggunaan uang negara, dan ini adalah salah satu novum (bukti baru) yang kami ajukan dalam PK ke Mahkamah Agung” ungkap Lea Lindrawijaya Suroso kepada awak media.

    “Tuduhan tanpa bukti yang dikenakan kepada saya, adalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, sementara dana BOS itu tetap dipergunakan sebagaimana mestinya, dan hal sangat jelas dalam laporan-laporan yang dibuat,” ungkap mantan Kepala SMK N 1 Batam ini.

    “Salah satu yang menurut saya cukup janggal adalah pengalihan tuduhan dari dana BOS ke dana lainnya, SPP, sumbangan, dana cash back pembelian buku yang diberikan oleh marketing buku sekolah tersebut, bukanlah dana BOS, bukan dana yang berasal dari pemerintah, dimana penggunaanya yang kemudian menjebak saya dan Bendahara BOS dalam permasalahan ini,” ungkapnya lagi,

    Diakhir sesi, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH mengungkapkan bahwa dana SPP, Sumbangan dan dana Cash back pembelian buku tidak termasuk dalam Dana Pemerintah, dan tidak masuk dalam kategori Korupsi.

  • Bersama Kamaruddin Simanjuntak, SH, Lea Lindrawijaya Suroso Akan Ajukan PK ke MA

    Bersama Kamaruddin Simanjuntak, SH, Lea Lindrawijaya Suroso Akan Ajukan PK ke MA

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan, ketika Pengadilan mengabaikan banyak hal dalam pengambilan keputusannya, yang berakibat seseorang menjadi penghuni bui atas kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.

    Adalah Lea Lindrawijaya Suroso, mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, yang harus merasakan dinginnya lantai penjara, selama 1 tahun 6 bulan, menuntut keadilan setelah diperlakukan tidak adil atas tuduhan tanpa dasar, dengan meminta pengacara Kondang, Kamaruddin Simanjuntak, SH sebagai Kuasa Hukumnya dan FORKAM sebagai pendampingnya.

    Selasa, 13 Agustus 2024, Lea Lindrawijaya Suroso menggelar Konferensi Pers di Kantor Hukum Kamaruddin Simanjuntak,SH di bilangan Kedoya Jakarta Barat, guna membeberkan ketidakadilan yang dialaminya.

    Persoalan bermula dari Pengadaan 1 buah Mobil Operasional SMKN 1 Batam di tahun 2018, yang menggunakan dana yang berasal SPP SMKN 1 Batam, namun diviralkan di tahun 2022, dengan tuduhan menggunakan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) SMKN 1 Batam.

    Berfoto Bersama Kamaruddin Simanjuntak, SH, Ibu Lea Lindrawijaya Suroso dan Tim Yayasan FORKAM

    “Masalah bergulir kemudian mengarah pada tuduhan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana SPP dan dana BOS yang dipergunakan untuk pembelian Alat Praktek, Training Kepala Sekolah, THR (Tunjangan Hari Raya) dan Kegiatan Outbound PTK, yang sepenuhnya berasal dari dana SPP bukan dari dana BOS,” ungkap Ibu Lea kepada awak media, di kantor hukum Kamaruddin Simanjuntak, SH di bilangan Kedoya, Jakarta Barat, Selasa, 13 Agustus 2024.

    Pasca penjelasan yang diberikan panjang lebar oleh Ibu Lea, Kamaruddin Simanjuntak, SH mengungkapkan keprihatinannya akan persoalan yang dihadapi oleh Ibu Lea,

    “Kita akan melakukan Peninjauan Kembali atas persoalan yang menimpa Ibu Lea Lindrawijaya Suroso, karena kami telah menyiapkan novum baru, baik berupa saksi-saksi baru, Saksi Ahli dan beberapa Peraturan baru yang diabaikan oleh Pengadilan selama ini, dan atas dasar tersebut, Kami yakin akan memenangkan Peninjauan Kembali kasus ini, dan mengembalikan segala hal yang dirampas paksa dari beliau, baik status sebagai kepala sekolah dan juga statusnya sebagai ASN,” tandas Kamaruddin Simanjuntak, SH, kepada awak media.

    Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, mengungkapkan keprihatinannya kepada persoalan yang menimpa Ibu Lea Lindrawati Suroso dan menyatakan Siap mengawal persoalan tersebut, demi keadilan dan tegaknya hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Sementara itu Dewan Pengawas Yayasan FORKAM, Baston Sibarani, SH berujar “Ini bentuk ketidakadilan terstruktur, dimana proses hukum yang menimpa Ibu Lea Lindrawati Suroso, mengenyampingkan banyak hal, sehingga mengakibatkan jatuhnya hukuman yang tidak adil bagi Ibu Lea,” tandasnya.

  • Babak Baru, Kamaruddin Ajukan Pra Peradilan terhadap PT. EPH

    Babak Baru, Kamaruddin Ajukan Pra Peradilan terhadap PT. EPH

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARKTA –

    Proses hukum antara Dr. Ike Farida melawan Pengembang nakal PT Elite Prima Hutama (Anak perusahaan Pakuwon Grup) memasuki babak baru. Setelah Pengembang kalah telak di seluruh pengadilan hingga Mahkamah Agung RI, PT EPH pada 24 September 2021 justru mengkriminalisasi pembelinya dengan melaporkan ke Polda Metro jaya.

    Doktor ilmu hukum yang juga Advokat ini dituduh Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Padahal ike Farida tidak pernah pergi ke pengadilan, ini kan lucu menurut Kamarudin Simanjuntak. Sudah banyak bukti yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak masuk akal karena Dr. Ike Farida tidak pernah bersumpah di pengadilan saat mengajukan PK bahkan seluruh Indonesia tahu bahwa tidak ada persidangan dalam tahap PK.

    Oleh karena itu, Kamaruddin Simanjuntak, selaku Kuasa Hukum Dr. Ike Farida, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan praperadilan karena menganggap proses penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Patut diduga bahwa LP ini ditangani secara kotor oleh oknum polisi dengan dugaan adanya rekayasa dan cipta kondisi. Pasalnya tuduhan kepada Dr. Ike Farida tidak masuk logika “mana mungkin beli lunas apartemen dijadikan tersangka oleh penjualnya sendiri, gak sumpah dijadikan tersangka sumpah palsu” Ujar Kamaruddin.

    Selain itu, Menteri Hukum dan HAM RI dan Komnas Perempuan juga sudah memberikan rekomendasi untuk menghentikan kasus ini karena merupakan masalah perdata yang telah diputus melalui Perkara PK No.53/PK/PDT/2021 yang memenangkan Dr. Ike Farida, dimana memerintahkan PT EPH selaku pengembang melaksanakan kewajibannya termasuk menyerahkan unit dan SHMSRS, namun anehnya kasus ini tetap berlanjut.

    Sebagai seorang pembeli unit apartemen yang telah melunasi kewajibannya sejak tahun 2012 silam, kasus kriminalisasi Dr. Ike Farida oleh Pengembang PT EPH menjadi pukulan yang keras terhadap hak dan perlindungan konsumen di Indonesia.

    Itikad baik untuk melunasi kewajiban sebagai pembeli pun ditolak mentah-mentah oleh PT EPH dengan alasan Dr. Ike Farida kawin dengan WNA. Dr. Ike Farida yang juga merupakan doktor ilmu hukum lulusan Universitas Indonesia ini secara sabar menempuh jalur hukum selama belasan tahun, alhasil Dr. Ike Farida memenangkan kasus ini di seluruh pengadilan, termasuk dua putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. Naasnya, PT EPH menolak mengakui Ike sebagai pemilik unit apartemen dan memberikan hak-hak Dr. Ike Farida. Meskipun putusan pengadilan bersifat final dan mengikat, PT EPH terus menindas dan menciptakan kondisi dengan melaporkan Ike ke Polda Metro Jaya (LP 4738/2021).

    Disamping itu, kasus ini juga menandakan masih sangat lemahnya perlindungan terhadap konsumen, kejanggalan yang ditemui sepanjang proses hukum kasus ini juga menjadi pertanyaan atas integritas institusi Polri. Agus, salah satu tim kuasa hukum Dr. Ike Farida, menjelaskan sejumlah kejanggalan yang terjadi mulai dari awal pelaporan hingga proses penyelidikan. “Sebagai advokat saya sangat berharap Penyidik selaku penegak hukum dapat menegakkan keadilan. Tapi saya sangat kecewa dengan tindakan Penyidik yang berpihak pada pelapor. Mulai dari penetapan tersangka yang tergesa-gesa oleh Penyidik, pengepungan kantor oleh Oknum Polisi berpakaian preman, hingga pencekalan terhadap ibu Dr. Ike Farida. Bayangkan sejak 2021 hingga 2024 sekarang Dr. Ike Farida menyandang status Tersangka, padahal beliau adalah korban sesungguhnya dari tidak dipenuhinya hak-hak oleh Pengembang yaitu PT EPH. Dimana nurani dan akal sehat penyidik?” Ujar Agus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 April 2024.

    Dalam permohonannya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Dr. Ike Farida dinaikkan
    statusnya sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan & dimintai keterangan terlebih dahulu bahkan tidak adanya bukti yang cukup sehingga bertentangan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan penetapan tersangka didahului adanya pemeriksaan calon tersangka dan minimal 2 alat bukti.

    Tidak ada alat bukti yang cukup juga dibuktikan dengan adanya saksi yang tidak sah, yaitu Sdr. YT dan Sdri. NM yang masih berstatus sebagai kuasa hukum Dr. Ike Farida, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.”

    Kemudian salah satu alasan diajukannya Prapid oleh Dr. Ike Farida adalah karena Polda Metro Jaya tidak kunjung memberikan kepastian hukum untuk menutup perkara ini (SP3), padahal menurut keterangan dari Polda Metro Jaya, berkas sudah lebih dari 3 kali dikembalikan dan dinyatakan tidak ada mensrea, sehingga harusnya kasus ini segera dihentikan. Untuk itu, Kamaruddin berharap bisa dilakukan penghentian kasus oleh Penyidik Polda Metro Jaya secepatnya karena polisi harus patuh aturan.

  • Dr. Ike Farida Tuntut PT. EDH Serahkan Sertifikat Apartemen

    Dr. Ike Farida Tuntut PT. EDH Serahkan Sertifikat Apartemen

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Tim kuasa Hukum Dr. Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak SH meminta Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan LP dengan No.LP/B/4738/1X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yakni laporan Polisi yang dilakukan oleh pengembang PT Elite Prima Hutama terhadap Kliennya Dr. Ike Farida, S.H.,LL.M, konsumen Tower Avalon Kota Casablanka yang merupakan korban kriminalisasi untuk dihentikan. Karena terbukti LP tersebut rekayasa dan fitnah,” ujar Kamaruddin Simanjuntak SH di Polda Metro Jaya 22/2/24.

    Lebih lanjut Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, Dr. Ike Farida adalah pembeli 1 unit Apartemen di Casa Grande pada tahun 2012 dimana pengembang tidak menyerahkan unit apartemen yang dibelinya secara lunas, dengan alasan Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin. Namun meskipun Ike telah memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, pengembang tetap menolak serahkan unit apartemen kepada Ike sebagai pembeli yang sah. Malah, pengembang melaporkan Ike ke Polda Metro dengan tuduhan melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu, sebagaimana Pasal 242, 263 dan 266 KUHP kornologi gelar perkara kasus LP 4738/2021 sebuah rekayasa pengembang PT EPH cipta kondisi & Fitnah terhadap konsumenya Dr. Ike Farida, SH, LLM pada oktober 2023,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.

    PT EPH menyatakan setuju untuk menyerahkan unit secara sukarela beserta kunci dan akses pintu, dengan demikian dengan adanya tindakan ini menandakan bahwa EPH mengakui bahwa” Ike Farida tidak melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu di mana PT EPH mengakui bahwa mereka telah melakukan wanprestsi sehingga sejatinya tidak pernah ada sumpah palsu, keterangan palsu atau kata palsu apapun,” ungkap Kamarudin Simanjuntak SH selaku tim kuasa Hukum Dr. Farida.

    Kejangglaan atas kriminalisasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan serta pelanggaran Hukum, Ike Farida tidak pernah bersumpah untuk berikan surat kuasa untuk bersumpah berita acara sumpah novum di lakukan oleh Monika kuasa hukum Ike dimana dia bersumpah atas nama dirinya sendiri dengan kesadaran penuh telah menemukan novum,” terang Kamaruddin Simanjuntak sekali lagi.

    Ike Farida tidak pernah menyuruh kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan palsu ke dalam satu akta otentik dan terbukti melalui berita acara sumpah Novum, dia telah menemukan novum bukan atas nama Ike, berdasarkan yurispudensi dan berdasarkan tiap unsur pada pidana Pasal 242, 363 & 266 KUHP pidana, pada ketentuan tersebut tidak terpenuhi sehingga Ike tidak bersalah & pelaporannya hanya mengada ada saja dan upaya hukum Ike Farida mendapatkan haknya,” tandasnya.

    Lembaga Independen & Tim Kuasa Hukum Ike menemukan pelanggaran masif PT EPH Tower Avalon tidak memiliki serifikat Laik fungsi ( SLF) Tanah HGB PT EPH di bebani Hak Tanggungan juga tidak memiliki P3SRS & PPSRS pembeli di paksa tanda tanggani PPJB & AJB baku sesuai kehendak kepentingan & keuntungan pengembang unit tidak sesuai ekspektasi oknum pengembng berikan unit tidak sesuai kualitas bangunan dan furniture tidak sesuai, buruk bahkan unit baru terlihat seperti unit bekas pakai tidak ada serahkan sarana & prasarana kami mohon penegakan hukum pemerintah kepada PT EPH selaku pengembang Apartemen casa grande residen untuk segera serahkan SHMSRS pengawasan serta pengendalian perizinan & penerbitan SHMRS dari kantor pertanahan sudin disperakim & sudin cipta karya kepada pengembang, “kami meminta kepada polda metro jaya agar segera menerbitkan SP 3 dan di lakukan segera gelar perkara,” harap Kamarudin Simanjutak.

    Sementara itu dalam keterangannya, Dr. Ike Farida, SH, LL.M., mengungkapkan “Pada tahun 2012, saya membeli 1 unit apartemen di Casa Grande Residence, seharga 3 Milyar 50 Juta dari PT. EPH secara lunas, namun kemudian PT. EPH menolak menyerahkan Apartemen tersebut, dengan alasan bahwa saya bersuamikan Warga Negara Asing (WNA), sementara itu, setelah dilakukan koordinasi dengan BPN, tidak ada larangan bagi saya sebagai Warga Negara Indonesia untuk memiliki Property di Indonesia, sesuai surat yang kami terima dari BPN, No. 931/17.1-300/II/2015.”.

    “Sepanjang tahun 2015-2023, saya memenangkan seluruh upaya hukum yang ada, baik melalui Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, yaitu Putusan Consignatie No. 2981 K/PDT/2015 (18 Agustus 2016, Putusan MK No. 69/PPU-XII/2015 (27 Oktober 2016), Putusan No. 53 PK/Pdt/2021 (13 April 2021), Putusan Consignatie No. 984 PK/Pdt/2021 (15 Desember 2021), Putusan Perlawanan No. 119/Pdt.Bth/2022/PNJktSel (27 Juli 2022), Putusan Banding No. 130/2023/PTDKI (20 Maret 2023), Dan Putusan Perlawanan No. 300/Pdt.Bth/2023/PNJktSel (14 September 2023)” lanjutnya

    “Di tahun 2021, PT. EPH menolak melaksanakan putusan MA dan bahkan melaporkan saya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, memalsukan surat danemalsukan akta otentik, sehingga dilarang meninggalkan Indonesia, hingga tahun 2024 ini.” lanjutnya lagi.

    “Dan faktanya, saya tidak pernah melakukan sumpah atas Novum dalam putusan PK. No. 53/2021 dan tidak pernah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk hal tersebut,” ujarnya lagi.

    “Dan pada tanggal 24 Oktober 2023, PT. EPH menyatakan setuju untuk menyerahkan unit secara sukarela beserta kunci dan akses pintu, namun tetap tidak mau menyerahkan Sertifikat Kepemilikan, dimana pada kenyataannya, sertifikat tersebut telah menjadi agunan untuk pinjaman PT. EDH di salah satu Bank,” ungkapnya.

    Sedangkan Ahli Ilmu Hukum Pidana Dr. Yongki Fernando SH MH sekaligus Dosen Pasca Sarjana Universitas Borobudur Jakarta menyampaikan, Didalam persangkaan ini adalah pasal 242 KUHP Pidana, kalau saya tidak salah tangkap yang di gunakan adalah ayat 1. Perlu saya sampaikan bahwa didalam pasal tersebut terdiri ada 2 ayat, yaitu ayat 1 dan ayat 2. ayat 1 dengan ancaman 7 tahun, ayat 2 dengan ancaman 9 tahun. Didalam ayat 2 secara eksplisit dinyatakan, yang dimaksud perbuatan sumpah palsu atau kebohongan di peradilan pidana itu di ayat 2 dengan ancaman 9 tahun,” ujarnya.

    Pertanyaan hukumnya, apakah di ayat 1 diperuntukan sumpah palsu diluar peradilan pidana, jawaban saya bukan. Tapi masuk dalam peradilan sistim pidana yang serumpun dengannya. Siapa yang serumpun dengannya, satu peradilan administrasi negara, dua peradilan tata usaha negara. Jadi didalam hal ini hanya dua peradilan tersebut itu dapat di katakan serumpun dengan peradilan pidana, mengapa, karena secara doktrin bahwa hukum pidana itu adalah hukum publik, hukum administrasi negara itu hukum publik, hukum tata usaha negara itu hukum publik dan diluar itu adalah hukum privat seperti contohnya UU keperdataan itu adalah hukum privat,” terangnya.

    Semua tata acara hukum privat tidak bisa di tarik menjadi bagian dari pada tindak pidana yang di maksud dalam ketentuan pasal 242 termasuk sumpah. Terlepas sumpah itu benar atau tidak benar, sepanjang itu ada di peradilan perdata dia tidak bisa di tarik menjadi ranah tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam pasal 242 ayat 1 tidak bisa. Jadi begini, ada syarat yang harus di laksanakan terlebih dahulu untuk menetapkan seseorang itu melanggar ketentuan pasal tersebut,” tukasnya.

    Satu berdasarkan hukum acara pidana terdapat di dalam pasal 174, Hakim harus menetapkan terlebih dahulu bahwa saksi yang sedang bersaksi ini adalah saksi palsu, harus di tetapkan terlebih dahulu oleh Hakim, bukan serta merta penyidik dapat menetapkan seorang tersangka diluar peradilan, harus ada penetapan terlebih dahulu, di buat acara pencatatan sidang pidana dan di lanjutkan di serahkan kepada jaksa untuk di lakukan penuntutan melalui proses penyidikan lebih dulu itu prosesnya, sesuai jalan hukum acara pasal 174. Di luar itu tidak bisa serta merta itu dapat di tetapkan seorang itu melakukan sumpah palsu di muka persidangan,” jelasnya.

    Jadi sekali lagi dalam hal ini saya menyatakan, menyampaikan seluruh hukum acara perdata, terjadi sumpah palsu atau tidak sumpah palsu, tidak bisa di tarik menjadi tindak pidana pasal 272, baik ayat 1 maupun ayat 2 kecuali di dalam peradilan tata usaha negara, itu kecuali, karena itu rumpun hukum pidana itu saja yang bisa saya tegaskan,” tutupnya.