Tag: Jawa Tengah

  • Viral … Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR RI

    Viral … Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR RI

    PALAPANEWS.ASIA, PURBALINGGA –

    Sabtu, 19 Juli 2025 – Praktik perjudian sabung ayam berskala besar diduga berlangsung bebas di Dusun Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Ironisnya, kegiatan ilegal ini disebut-sebut mendapat perlindungan dari seorang oknum anggota DPR yang ikut bermain dalam pengkondisian wilayah, bahkan disinyalir menjadi pemilik lokasi arena.

    Arena sabung ayam ini tidak main-main: digelar rutin mulai pagi hingga selesai, dengan omzet yang menembus ratusan juta rupiah dalam sekali putaran. Bahkan, saat digelar turnamen berhadiah sepeda motor, peserta berdatangan dari luar daerah, menunjukkan betapa luas jaringan yang terlibat.

    Daftar peserta menyebut keterlibatan penjudi dari 12 kota, di antaranya Gombong, Cilacap, Wangon, Cimangu, hingga Tegal. Format pertandingan tercatat rapi, mengindikasikan sistem yang profesional dan terstruktur—lebih mirip turnamen resmi ketimbang praktik judi ilegal.

    Namun yang paling mencolok adalah dugaan kuat bahwa praktik ini dibekingi kekuatan politik dan aparat, membuatnya seolah kebal hukum. Masyarakat menyebut ini sebagai rahasia umum, tetapi hingga kini Polresta Purbalingga dan Polsek Bukateja bungkam dan tak menunjukkan tindakan tegas.

    Sumber internal menyebut lokasi arena sabung ayam itu bukan hanya dijaga ketat, tetapi juga dilengkapi sistem pengamanan canggih untuk mengantisipasi razia. Beberapa tokoh menyebut adanya “pengkondisian” dari dalam agar arena ini aman dari gangguan hukum.

    Situasi ini menyulut kemarahan publik. Desakan terhadap Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, hingga KPK mulai mencuat agar praktik ilegal ini dibongkar hingga ke akar-akarnya, termasuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota DPR.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun dari lembaga legislatif terkait nama oknum yang disebut-sebut terlibat.

    FAKTA LAPANGAN

    Lokasi: Dusun Kedungjati, Bukateja, Purbalingga
    Jam Operasional: 09.00 – selesai
    Hadiah Utama: 1 unit sepeda motor
    Omzet Per Putaran: Diperkirakan ratusan juta rupiah
    Asal Peserta: Gombong, Cilacap, Wangon, Cimangu, Banjar, Kedungjati, Banyumas, Mandiraja, Maos, Barakuda, BCF, Tegal

    PERTANYAAN BESAR UNTUK PENEGAK HUKUM

    Siapa oknum anggota DPR yang diduga menjadi beking dan pemilik arena?

    Mengapa aparat penegak hukum belum bertindak, meski aktivitas ini terbuka dan massif?

    Apakah ada aliran dana ke pihak berwenang sebagai bentuk suap atau “pengamanan”?

    “Jika negara kalah oleh arena judi, lalu kepada siapa lagi rakyat harus percaya?”

    Tim Investigasi akan terus menelusuri keterlibatan aktor-aktor di balik layar, termasuk dugaan aliran dana ke elite politik dan aparat penegak hukum.

    Reporter : Edo

  • Datangi Lokasi Sengketa, Ahli Waris Antonius Joko Bejo Laporkan Maniatun dkk Ke Polres KLaten

    Datangi Lokasi Sengketa, Ahli Waris Antonius Joko Bejo Laporkan Maniatun dkk Ke Polres KLaten

    PALAPANEWS.MY.ID, KLATEN –

    Senin, 19 Agustus 2024, Maniatun, Agustinus Supriyanto, Putri Oktian Sari, pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, Cabang Klaten Kota, serta serta para kuasa hukumnya, Bagus Setiawan, SH, Budi Hermawan, SH, Shendy Pratika N, SH, Shafira Tsany Tsamara, SH dan Reynalsi Gustyan Ajie Jatmiko, SH, diduga melakukan intimidasi kepada Anastasia Astutik, dengan mendatangi Lokasi Sengketa di Dusun Pandean RT. 005 RW. 003 Desa Karang Anom Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, tanpa Surat apapun, baik Surat Eksekusi dari Pengadilan Negeri Klaten, maupun dari fihak Kepolisian.

    Dugaan ini terjadi karena objek lokasi yang didatangi oleh Maniatun dkk, adalah merupakan objek sengketa, yang masih berproses di Pengadilan Negeri Klaten, dimana Hak Waris dari Antonius Joko Bejo, atas 4 lahan yang terletak di alamat tersebut diatas diperebutkan antara Isteri ke empat (4) Antonius Joko Bejo dengan Anastasia Widyastutik (Salah satu Anak Kandung).

    Ditemui oleh awak media, Anstasia yang tidak terima dengan perilaku Maniatun dkk tersebut, melaporkan hal ini kepada Polres Klaten, yang diterima dengan No. STPLP : STPL/785/VIII/2024/Reskrim, dengan dugaan Pengrusakan dan Pencurian.

    Anastasia menjelaskan bahwa pernikahan Antonius Joko Bejo dengan Maniatun telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Klaten, bahwa pernikahan itu tidak sah, karena menggunakan KUA untuk kepentingan Nikah, lalu kembali ke agama lamanya (katolik), dan juga dari Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Paroki Santa Maria Assumpta Klaten dengan No. 072/GMA/VIII/2024, pernikahan tersebut tidak terdaftar dan atau tidak ada dalam catatan Gereja, begitupun dengan Surat Keterangan No. 006/I-f/GIK/VIII/2024 yang dikeluarkan oleh Paroki Santo Ignatius Ketandan, sebagaimana disebutkan oleh Maniatun.

    Aset yang digugat di Pengadilan Negeri Klaten Adalah berupa Tanah dan Bangun senilai 10 Miliar. Aset tersebut terbagi atas 4 sertifikat yang beralamat di Dusun Pandean Rt.03 RW 03 Desa Karang Anom Kec.Klaten Utara Kab.Klaten dan di Dusun Pandean RT 05 RW.03 Desa Karanganom Kec. Klaten Utara Kab. Klaten. Menurut keterangan Anastasia melakukan gugatan ke Bank Jateng adalah sebagai anak keturunan sah dari almarhum Joko Bejo yang memiliki Hak waris yang dijamin oleh Undang-Undang. Sehingga melakukan upaya hukum agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.