Tag: Jakarta Barat

  • Harry Amiruddin Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penertiban Tower BTS Illegal di Jakarta Barat

    Harry Amiruddin Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penertiban Tower BTS Illegal di Jakarta Barat

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Setelah perjuangan panjang yang lakukan oleh Hj. Kusyati dan Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) untuk meminta agar Tower (BTS) Base Transceiver Station BTS yang dibangun oleh PT. BMS di atas Rumah Ketua RW. 003, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, akhirnya direspon positif oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat, dengan membongkar Tower BTS tanpa izin tersebut.

    “Kami sangat bersyukur pada Allah Subhanahu wa ta’ala, karena bangunan tower BTS dirumah ketua RW. 003 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, telah dibongkar oleh Pemerintah” ujar Hj Kusyati salah seorang warga RW. 003, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, yang rumahnya hanya dipisahkan oleh jalan setapak saja dengan lokasi pembangunan Tower BTS tersebut. (Sabtu, 03 Agustus 2024)

    Hj Kusyati sangat mengapresiasi kesigapan Pemerintah dalam merespon kepentingan warganya, terlebih dengan banyaknya bangunan bangunan tanpa ijin yang sangat marak di Provinsi DKI Jakarta, apalagi pembangunan tower yang bisa membahayakan keselamatan manusia, seperti yang ada di rumah ketua RW. 003 Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

    “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Agus Syahputra dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Bapak Arifin, Walikota Jakarta Barat, Bapak Uus Kuswanto, Kasudin Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan dan Kasi Citata Ucok Pane, Kasatpol PP Jakarta Barat, Bapak Agus Irwanto, Camat Tambora, Bapak Holi Susanto, Plt. Lurah Jembatan Lima, Bapak Achmad Bayhaki dan Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Bapak Harry Amiruddin,” lanjutnya.

    “Semoga kedepannya kejadian ini tidak terulang lagi di tempat lain, urus ijin dulu sebelum membangun. Hormati semua semua aturan dan perundang undangan yang berlaku,” tutup Hj Kusyati .

    Dikesempatan yang sama, awak media sempat mewawancarai Harry Amiruddin Ketua Yayasan FORKAM, yang mengungkapkan;

    “Sejak dari awal kami telah meminta tower tersebut segera dibongkar, karena tidak ada memiliki izin sama sekali. Selain itu membahayakan jiwa warga sekitar,” ungkapnya kepada awak media.

    “Sejak bulan Januari 2024, kami sebagai penerima kuasa pendamping, sampai saat ini, kami FORKAM tetap setia mengawal dan mendampingi terus, sudah cukup lama prosesnya hampir 7 bulan baru dibongkar,” ungkap Harry lagi.

    “Kedepan kami berharap Pemerintah terkait, dapat mengevaluasi kerja dan kinerja Ketua RW. 003, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tamora Jakarta Barat, karena pada persoalan pembangunan BTS ini, tidak mampu menjembatani kepentingan masyarakat sekitarnya, yang akan terdampak pada pembangunan tower tersebut,” lanjutnya.

    “Terakhir, kami juga mengucapkan terima kasih pada aparat kerkait, atas kerja samanya selama ini, Kami Yayasan FORKAM siap membantu Pemerintah, TNI dan POLRI. Dimana Yayasan FORKAM bergerak dalam bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan,” tutup Harry.

  • Upaya Bongkar Paksa Tower Illegal PT. BMS, Tim Kuasa Hukum FORKAM Buat Dumas Ke Polres Metro Jakbar

    Upaya Bongkar Paksa Tower Illegal PT. BMS, Tim Kuasa Hukum FORKAM Buat Dumas Ke Polres Metro Jakbar

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Upaya Pembongkaran Paksa Base Tower Station (BTS) yang dibangun secara illegal oleh PT. BMS di RW. 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, memasuki babak baru dalam prosesnya.

    Pasca Mediasi, Somasi dan Rapat resmi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat yang diwakili oleh instansi terkait tidak mendapat respon yang baik dari PT. BMS, maka Tim Hukum Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Edi Prastio, SH, MH dan N. Anwar, SH, melakukan Pengaduan Masyarakat ke POLRES Metro Jakarta Barat.

    Tertanggal 13 Juni 2024, secara resmi, Tim kuasa hukum Yayasan FORKAM melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, dengan Nomor Surat : 0158/FORKAM/VI/2024, Perihal : Pengaduan Masyarakat (Dumas).

    Ditemui oleh awak media, pasca pengaduan tersebut, Kuasa Hukum FORKAM, N. Anwar, SH mengungkapkan bahwa PT. BMS yang melakukan pembangunan Tower BTS Illegal tersebut jelas bertentangan Undang-Undang, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja BAB Ill Tentang Peningkatan Ekosistem lnvestasi Dan Kegiatan Berusaha Pasal 69 J.o Pasal 70 J,o Pasal 71 J.o 74 yang berbunyi :
    (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, pasal 70, atau Pasal 71.
    (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
    a. pencabutan Perizinan Berusaha; dan /atau
    b. pencabutan status badan hukum.

    “Hal ini kami lakukan karena tidak ada titik temu dalam proses mediasi hingga rapat koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat tentang rencana Bongkar Paksa yang akan dilakukan Instansi terkait. Selain melanggar Peraturan Gubernur terkait tentang pembangunan BTS, kami juga meyakini adanya unsur pidana dalam pembangunan tower illegal tersebut, karena tidak memiliki izin, maka kami melakukan pengaduan masyarakat ke pihak kepolisian” tegas N. Anwar, SH.

    “Kami berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Tim Hukum Yayasan FORKAM,” timpal Edi Prastio, SH, MH.

  • Harry Amiruddin Ungkap BTS Illegal PT BMS Akan Segera Di Bongkar Paksa

    Harry Amiruddin Ungkap BTS Illegal PT BMS Akan Segera Di Bongkar Paksa

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Upaya pembongkaran paksa Base Transmirted Station (BTS) yang dilakukan oleh PT. Bina Mitra Sehati (BMS) yang berlokasi di RW. 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Selatan, memasuki tahap baru, setelah pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan Rapat Koordinasi, terkait hal tersebut, di Gedung A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis, 06 Juni 2024.

    Suasana Rakor di Gedung A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat, membahas BTS Illegal di Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat

    Dalam kesempatan tersebut, Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) juga turut diundang, sebagai Kuasa Hukum dan Pendamping dari masyarakat yang berkeberatan atas pembangunan Tower tersebut.

    Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum Warga, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihak Dinas Citata akan melakukan pembongkaran atas BTS yang dibangun secara Illegal oleh PT. BMS, di Kelurahan Jembatan Lima sesegera mungkin.

    Sementara itu, Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin, sebagai Kuasa pendamping warga, juga menegaskan hal yang sama, bahwa seluruh instansi yang terkait dengan masalah pembangunan Illegal tower ini, sepakat akan membongkar paksa tower tersebut, namun meminta agar sedikit bersabar lagi.

    Edi Prastio, SH, MH, yang juga merupakan kuasa hukum warga, mengamini pernyataan dari Nopi Anwar, SH dan Harry Amiruddin, “Saat ini, pihak pemerintah Jakarta Barat meminta untuk bersabar, karena Surat Penggunaan Anggarannya telah berada di Meja Kadis CITATA, menunggu regulasi dalam penggunaannya,” Ujarnya kepada Awak Media.

  • HOTEL 88 MANGGA BESAR 62 TAWARKAN PAKET BUKBER ALL YOU CAN EAT KHAS NUSANTARA & TIMUR TENGAH

    HOTEL 88 MANGGA BESAR 62 TAWARKAN PAKET BUKBER ALL YOU CAN EAT KHAS NUSANTARA & TIMUR TENGAH

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA BARAT –

    Tak terasa sebentar lagi bulan Ramadhan akan tiba , bulan yang di nanti-nanti oleh umat Muslim, karena di dalamnya terdapat berbagai amal kebaikan yang bisa kita jalankan.

    Selain itu momen-momen special yang tak pernah terlupakan dan pastinya selalu di nanti adalah Buka Puasa Bersama / Bukber . Bukber di gunakan sebagai sarana berkumpul, bersilaturahmi dan momen temu kangen dengan teman kantor, sahabat ataupun bersama keluarga tercinta. Atas dasar tersebut, Hotel 88 Mangga Besar 62 Jakarta memberikan promo special paket bukber selama bulan Ramadhan.

    Sampai saat ini sudah lebih dari 500 orang yang memesan paket buka puasa bersama. Hal ini membuktikan bahwa promo disuguhkan oleh Hotel 88 Mangga Besar 62 ini cocok dan diminati banyak masyarakat.

    Pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024 Hotel 88 Mangga Besar 62 mengadakan Launching & Food Testing Promo Ramadhan dengan mengundang relasi media & corporate. Promo Bukber tahun 2024 ini adalah Middle East Iftar yang dimana Paket bukber ini di bandrol dengan harga Rp. 88.000,nctt pax (Buy 10 get 1 free) dengan berbagai menu “All You Can Eat” mulai dari Aneka Takjil, Maincourse, Sup, Aneka Beverage, Aneka Tumisan dan menu special nya khas yaitu Nasi Biryani dan Roti Canai yang selalu ada setiap harinya.

    Dan bagi yang reservasi di awal mendapatkan promo Early Bird untuk yang booking sebelum menginjak bulan Ramadan dengan harga Rp. 78.000,nctt/Pax.

    Selain itu, Hotel 88 Mangga Besar 62 juga mengadakan doorprize menarik diantaranya Smart TV, Smartphone, Smart Watch, Vacum Cleaner Portable, Voucher menginap di Hotel 88 & Hotel Luminor, 5 Voucher belanja di minimarket dan banyak lagi. Doorprize tersebut akan di undi setiap minggu nya.

    Tempat bukber itu sendiri berada di restaurant Hotel 88 Mangga Besar 62 Lt 2 yang dibaluti dckorasi nuansa Ramadhan. Bagi kalian yang ingin bukber diiringi live music, Hotel 88 Mangga Besar 62 mengadakan Live music setiap hari Sabtu nya.

    Hotel 88 Mangga Besar 62 yang didirikan oleh Waringin Hospitality Hotel Group berada di Jl. Mangga Besar No.62, Taman Sari, Jakarta Barat. Selain mempunyai paket bukber, Hotel ini mempunyai 3 type kamar yaitu Superior, Deluxe dan Executive dilengkapi dengan fasilitas restaurant dan mecting room. Untuk harga terbaik anda bisa pesan melalui website di www.waringinhospitality.com , untuk pemesan melalui Whats App bisa hubungi di 081119237999 , follow juga Instagram kami di whotel88mabes62 untuk melihat promo menarik lainnya.

    (red/Maya)

  • Harry Amiruddin Beber Penyebab Panggilannya Ke Polres Metro Jakarta Barat

    Harry Amiruddin Beber Penyebab Panggilannya Ke Polres Metro Jakarta Barat

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Tertanggal 21 Februari 2024, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Barat, bernomor B/974/II/RES.1.6./2024, Tanggal 21 Februari, Perihal Undangan Klarifikasi atas laporan Sdri Nursabilah.

    Senin, 26 Februari 2024, Harry Amiruddin yang didampingi oleh Penasehat FORKAM, Baston Sibarani, SH, dan puluhan Anggota FORKAM menyambangi Polres Metro Jakarta Barat, untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Barat diatas.

    Dalam keterangannya, Pasca laporannya, mengungkapkan bahwa “Hari ini, saya memenuhi panggilan dari Polres Jakarta Barat untuk memberikan keterangan terkait laporan dari Sdri. Nursabilah, yang melaporkan saya, tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, atas kehadiran saya dan kawan-kawan di salah satu panti pijat yang bernama Dragon,”

    “Lebih lanjut, saya jelaskan bahwa kehadiran saya yang selalu didampingi oleh Dewan Pengawas, hanya meminta klarifikasi atas aduan masyarakat kepada Yayasan FORKAM bahwa Panti Pijat tersebut terindikasi kuat, juga melakukan praktek “plus-plus,” ujarnya lagi.

    “Surat sudah kami layangkan ke fihak dragon untuk meminta klarifikasi atas hal tersebut, termasuk berulang kali kami datang untuk meminta jawaban dari fihak dragon, namun tak kunjung dapat jawaban, hingga kemudian Surat Panggilan dari Polres Jakarta Barat kepada Saya,” tuturnya lagi.

    “Intinya, Aduan yang dilakukan oleh Sdri. Nursabilah, telah mencoreng nama baik Yayasan FORKAM, saya menunggu upaya selanjutnya yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat untuk menyelesaikan persoalan ini, jika tidak ada upaya untuk membersihkan nama baik saya dan Yayasan FORKAM, maka saya, Harry Amiruddin Ketua Yayasan FORKAM akan menuntut balik Pelapor, atas Pencemaran Nama Baik,” tandas Bang Harry.

    Di tempat yang sama, Baston Sibarani, SH, selaku Dewan Pengawas Yayasan FORKAM, menimpali ucapan Harry Amiruddin “Terkait laporan tersebut, saya selaku Dewan Pengawas Yayasan FORKAM, selalu mendampingi Harry Amiruddin, pada saat penyerahan surat, kedatangan-kadatangan lainnya, yang tidak sekalipun ada kekerasan ataupun hal lainnya, sehingga laporan itu, merupakan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,”.