Tag: Indra Hardimansyah

  • Surati BPN, Indra Hardimansyah Sampaikan Hasil Rakor di Kemenko Polhukam

    Surati BPN, Indra Hardimansyah Sampaikan Hasil Rakor di Kemenko Polhukam

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol cibitung -Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda.

    INDRA HARDIMANSYAH, selaku kuasa pendamping dari Sdri. SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H.UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008, Akhirnya menggelar konfensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi di kantor Kementerian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024.

    Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media.
    “Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenko Polhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapar Deputi V/Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalan pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Direskrimum Polda Metro Jaya, Perwakilan Sdri. Ho Hariati (Pelapor) dan saya selaku kuasa dari Pihak Terlapor (SURYATI),” Ungkapnya.

    “Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA, maka dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019, harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri. SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum,” Paparnya lagi,

    INDRA HARDIMANSYAH menjelaskan bahwa substansinya adalah : Sdri. SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap (INCRAH) sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini. Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL, maka perkara ini harus segera di hentikan.

    “Berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukan RI tersebut, saya INDRA HARDIMANSYAH, pada tanggal 20 Mei 2024 menyampaikan Surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Memohon agar mengeluarkan Rekomendasi Konsinyasi atas nama Sdri. SURYATI, karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI.” tegasnya.

    INDRA HARDIMANSYAH kembali menegaskan bahwa akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum, Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri. SURYATI.

  • Indra Hardimansyah; Kami akan Bawa Masalah ini Hingga Akhir

    Indra Hardimansyah; Kami akan Bawa Masalah ini Hingga Akhir

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA

    Persoalan Tanah kembali menjadi sorotan publik, setelah Indra Hardimansyah beserta rekan, ditemui oleh awak media, di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 07 Maret 2024.

    “Senin tanggal 26 Februari 2024 saya beserta rekan EKE HARIANTO, SH. Mendampingi saksi dari pihak SURYATI yaitu Bapak SLAMET bekerja sebagai Kasihpem di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara pada tahun 2021. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 31 Oktober 2019. Mengawal BAP Penyidik sampai selesai di Polda Metro Jaya Jakarta. Saksi dari pihak kami memberikan keterangan sebenar-benarnya berdasarkan data, Penyidik Polda Metro Jaya Unit III Harda Mencecar pertanyaan yang diluar sepengetahuan saksi ujar Indra Hardimansyah ada dengan Penyidik Harda Polda Metro Jaya,” Ujarnya.

    “Bahwa pada intinya ketiga AJB 130, 131, dan 135 Tahun 1988 tidak tercatat di kecamatan cilincing yang tercatat adalah kedua Akta Hibah 384/2008 dan 385/2008 sesuai dengan Putusan MA (INKRAH) Nomor : 3326/K/PDT/2021. Penyidik selalu menanyakan bahwa tanah tersebut sudah di jual oleh H. UMAN kepada ALM NURANIN AJIS, ALM DARSONO dan HERMANTO. Kepada saksi SURYATI pada kenyataannya tidak benar. Memang penyidik tahu dimana tempat kejadian penjualan tanah tersebut pada saat itu pakaian H. UMAN warna apa dan saksi nya siapa dan ada tidak dokumentasi foto atau video dilontarkan pertanyaan tersebut penyidik tidak bisa menjawab, aneh bilang INDRA HARDIMANSYAH kepada Penyidik Harda Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

    “Saya selaku Kuasa dari SURYATI berharap dengan adanya ASISTENSI SUPERVISI dari KAROWASSIDIK MABES POLRI bisa berjalan proses Penyidikan dengan NETRAL tapi pada kenyataannya tidak. Perkara Perdata dimulai dari Tahun 2017 sampai Tahun 2021 sudah dimenangkan oleh pihak SURYATI. Pada tahun 2018 pihak SURYATI pernah membuat Laporan Polisi Nomor : TBL/181/K/I/2018/PMJ/RESJU Tanggal 23 Januari 2018. Berjalanselang beberapa bulan langsung di SP3 kan dikarenakan masih adanya Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, aneh nya kok bisa ya berjalan laporan polisi di Polda Metro Jaya Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Tertanggal 31 Oktober 2019 berjalan sampai tahun 2024 pada kenyataannya perkara SURYATI sudah dimenangkan sampai Tingkat MA dan sudah INKRAH,” lanjutnya lagi.

    “Bahwa pada Fakta Hukum ke tiga AJB Nomor : 130/1988, 131/1988 dan 135/1988 sudah pernah kalah dalam Perkara Perdata melawan dua Akta Hibah Nomor : 384/2008 dan 385/2008 sampai Tingkat MA Nomor : 3326/K/PDT/2021.JO. dan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap dan sampai saat ini belum pernah ada yang membatalkan kedua Akta Hibah Nomor : 384/2008 dan 385/2008 tersebut. Maka secara otomatis Perkara Pidana Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Tertanggal 31 Oktober 2019 GUGUR Secara Hukum dan Diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Atas Nama Suryati,” tmbahnya

    “Saya dan Rekan-rekan sudah sepakat akan membawa permasalahan ini sampai Tingkat Akhir akan segera di RDP kan di Komisi III Bidang Hukum DPR RI JAKARTA dan Aksi di depan Istana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Agar mendapat Keadilan Hukum, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Hukum kepala Klien nya SURYATI,” tutupnya.