Tag: Harry Amiruddin

  • Harry Amiruddin Gelar Buka Puasa dan Santunan di Milad FORKAM Ke-16

    Harry Amiruddin Gelar Buka Puasa dan Santunan di Milad FORKAM Ke-16

    PALAPANEWS.ASIA, JAKARTA –

    Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) adalah sebuah wadah para awak media yang bergerak pada bidang sosial kemanusiaan. Telah cukup banyak kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan FORKAM dari waktu ke waktu

    Memasuki usia ke-16 tahun, hari ini, Sabtu, 15 Maret 2025, Yayasan FORKAM melaksanakan buka Puasa bersama yang dilaksanakan di Masjid Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, dan santunan kepada Anak Yatim, Lansia dan Disabilitas, yang dilakukan di daerah Johar, Paseban dan Menteng Jaya.

    “Ucapan terima kasih saya kepada seluruh fihak yang telah membantu kami untuk terselenggaranya acara buka puasa bersama, santunan dan Milad ke 16 Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM),” ungkap Harry Amiruddin, Ketua Yayasan FORKAM.

    “Kegiatan ini adalah kegiatan yang rutin Yayasan FORKAM lakukan setiap tahunnya, dan di tahun 2025 ini, kegiatan ini terlaksana atas bantuan dan kerjasama dari Walikota Jakarta Pusat, Walikota Jakarta Utara, Walikota Jakarta Barat, Walikota Jakarta Timur, BAZIS Provinsi DKI Jakarta, KH Junaedi Al Baghdadi, Once Mekel, Wa Ode Herlina, Budi Sahputra, Pandapotan Sinaga Bob Hasan, Paulus Johny Anak Tuhan, Ima Mahdiah, Hj. Kusyati, Angga, dan Rustam Effendi,” ungkapnya lagi.

    “Sebahagian bantuan untuk Anak yatim, Lansia, dan Disabilitas, telah kami bagikan pada hari Kamis, 13 Maret 2024 dan Jum’at, 14 Maret 2024, diberbagai tempat, mengingat keterbatasan tenaga dan waktu bagi beberapa penerima bantuan sosial ini,” jelas Harry lagi.

    “Dan hari ini, Sabtu, 15 Maret 2025, kegiatan dipusatkan di Masjid As-Saidah, Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Semoga acara dapat berjalan dengan baik, dan apabila ada salah dan kekurangan kami mohon maaf. Mudah-mudahan tahun depan bisa lebih baik, peserta bisa lebih banyak. Dan saya juga juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia tetap kompak, menjadi mitra pemerintah yang baik. Kita jangan takut untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” Tutupnya.

  • Dilecehkan, 8 Single Parent Laporkan S Ke Yayasan FORKAM

    Dilecehkan, 8 Single Parent Laporkan S Ke Yayasan FORKAM

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Susahnya untuk mendapatkan pekerjaan di Jakarta, cukup menjadi momok bagi berbagai kalangan yang berjibaku dengan kerasnya kehidupan Jakarta, apalagi ditambah dengan beban single parent, semakin menyulitkan kondisi.

    “Pekerjaan apapun akan dilakukan, asalkan halal,” ungkap salah seorang korban pelecehan seksual yang menemui Harry Amiruddin (Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM)), Kamis, 03 Oktober 2024.

    Didampingi oleh Tim Advokasi Yayasan FORKAM M. Sofian, SH, Syaifudin, SH dan beberapa staf Yayasan FORKAM, 8 (delapan) orang mengungkapkan secara gamblang tentang pelecehan yang terjadi serta pemotongan honorarium mereka oleh Agen rekruitmen mereka.

    “Setidaknya ada dua (2) pokok persoalan yang dilakukan oleh klien kami, pertama adalah Pelecehan Seksual, dan kedua, Pemotongan Honorarium sebesar 20% oleh pelaku,” ungkap M. Sofian, SH kepada awak media di Sekretariat Yayasan Forkam, Jl. Jend. Suprapto, No. 38, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    “Kedelapan korban ini seluruhnya adalah berjenis kelamin perempuan dan kesemuanya adalah single parent, adalah penonton bayaran dalam sebuah acara terkenal di salah satu TV swasta, yang direkrut untuk meramaikan acara tersebut dengan bayaran tertentu.” Ungkap Harry Amiruddin.

    “Mereka meminta kepada kami, Yayasan FORKAM, untuk membantu mereka dalam mengungkap persoalan ini ke ranah hukum, dan menuntut keadilan atas perbuatan pelaku S, kepada mereka,” lanjut Harry lagi.

    “Salah satu bentuk perlakuan S kepada salah satu korban, adalah mengajak korban untuk makan malam bersama, namun pada kenyataannya, kendaraan yang dipergunakan malah berbelok ke salah satu Penginapan di bilangan Jakarta Pusat,” lanjut Harry lagi.

    “Sebahagian yang pelapor juga mengungkapkan bahwa mereka diberhentikan dari Job mereka sebagai Penonton Bayaran, karena menolak ajakan tersebut, baik ajakan jalan ke puncak-bogor, ajakan nikah siri (nikah di bawah tangan), dan ajakan berhubungan badan,”

    “Namun, kami Tim Advokasi Yayasan FORKAM tidak serta merta akan menindaklanjuti laporan ini, namun akan lebih dahulu mempelajari unsur-unsur pidana maupun perdata pada persoalan ini, kalau benar ada unsur pidananya, tim pengacara kami dan korban akan melapor ke Polda Metro Jaya, Komnas Perempuan dan lembaga terkait lainnya,” ujar M. Sofian, SH, menimpali penjelasan Harry Amiruddin.

  • Masih di Momen Kemerdekaan RI Ke-79, Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS) Deklarasikan Diri

    Masih di Momen Kemerdekaan RI Ke-79, Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS) Deklarasikan Diri

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Antusiasme di dalam Dunia Jurnalistik semakin menjadi Trend di banyak kalangan, apalagi setelah dengan munculnya sebuah Quote “No Viral, No Justice” semakin menjadikan dunia Jurnalistik menjadi banyak pilihan dalam menyelesaikan banyak persoalan.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Minggu, 25 Agustus 2024, bertempat di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, sejumlah Jurnalis dan Aktivis hadir dan memberikan semangat dalam Deklarasi Persatuan Wartawan Islam, atau yang disingkat PEWARIS.

    Pondasi PEWARIS sendiri sesungguhnya telah dibangun sekitar 2 tahun lalu, oleh Muhidin Jalih Pitung, salah seorang tokoh Betawi dan Lucky Indrawan, Jurnalis Kawakan yang cukup dikenal di dunia Jurnalis, namun berbagai kendala membuat PEWARIS akhirnya baru bisa mendeklarasikan keberadaannya pada tanggal 25 Agustus 2024.

    Dihadiri oleh Puluhan Jurnalis dan Aktivis Jakarta, Peserta Deklarasi PEWARIS juga dihadiri dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain, Lampung, Fakfak (Papua), Makassar (Sulawesi Selatan), Jambi, Medan (Sumatera Utara), Surabaya (Jawa Timur), Semarang (Jawa Tengah), Jawa Barat dan Banten.

    Salah satu aktivis yang turut menghadiri deklarasi ini adalah Oscar Pendong, salah seorang aktivis yang selalu menyuarakan kebenaran dan mengkritik pemerintah untuk masyarakat.

    “Saya berharap ke depan, PEWARIS dapat sejajar dengan berbagai organisasi kewartawan lainnya, di Indonesia, dan untuk itu saya membutuhkan kerjasama, bukan hanya pada Anggota PEWARIS namun juga seluruh elemen dalam mengembangkan Jurnalistik yang Islami,” ungkap Lucky Indrawan, Ketua Umum PEWARIS, dalam sambutannya.

    “Selaku Ketua Dewan Penasehat, saya dan teman-teman lainnya berharap banyak kepada PEWARIS, yang diawal pembentukannya ini, di nakhodai oleh Bang Lucky Indrawan, Daeng Alam, dan Indah, untuk bisa menjadikan PEWARIS sebagai barometer dalam menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dalam dunia Jurnalistik,” Ujar Harry Amirudin, pada kesempatan yang diberikan kepada beliau.

    “Saya sendiri selaku penggagas awal, 2 tahun lalu bersama Lucky Indrawan, berharap PEWARIS, bukan hanya menuntun dan memajukan Jurnalistik yang Islami, namun juga bisa berusaha untuk mandiri, sebagai mana yang di ajarkan oleh Agama kita, yang juga menjadi nama dalam organisasi ini, ISLAM. Saya berharap kedepan, PEWARIS tidak takut untuk berkata benar atau salah dalam menyikapi semua persoalan yang dihadapi, tulis benar jika benar, tulis salah jika salah, media online saat ini mulai menjadi tolak ukur penyelesaian masalah, untuk itulah jadikan PEWARIS sebagai organisasi yang menjunjung tinggi akhlak dalam menuangkan tulisan-tulisannya, jadikan PEWARIS sebagai ladang ibadah, Allahu Akbar,” ungkap Muhidin jalih Pitoeng, yang lebih akrab dengan panggilan Bang Jalih, atau BJP, dalam sambutannya.

    Acara selanjutnya, diarahkan oleh Master of Ceremony kegiatan ( Rina Puspadewi ) untuk pembacaan Piaga Dekalarasi yang diikuti oleh seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS).

  • Bersama Kamaruddin Simanjuntak, SH, Lea Lindrawijaya Suroso Akan Ajukan PK ke MA

    Bersama Kamaruddin Simanjuntak, SH, Lea Lindrawijaya Suroso Akan Ajukan PK ke MA

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan, ketika Pengadilan mengabaikan banyak hal dalam pengambilan keputusannya, yang berakibat seseorang menjadi penghuni bui atas kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.

    Adalah Lea Lindrawijaya Suroso, mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, yang harus merasakan dinginnya lantai penjara, selama 1 tahun 6 bulan, menuntut keadilan setelah diperlakukan tidak adil atas tuduhan tanpa dasar, dengan meminta pengacara Kondang, Kamaruddin Simanjuntak, SH sebagai Kuasa Hukumnya dan FORKAM sebagai pendampingnya.

    Selasa, 13 Agustus 2024, Lea Lindrawijaya Suroso menggelar Konferensi Pers di Kantor Hukum Kamaruddin Simanjuntak,SH di bilangan Kedoya Jakarta Barat, guna membeberkan ketidakadilan yang dialaminya.

    Persoalan bermula dari Pengadaan 1 buah Mobil Operasional SMKN 1 Batam di tahun 2018, yang menggunakan dana yang berasal SPP SMKN 1 Batam, namun diviralkan di tahun 2022, dengan tuduhan menggunakan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) SMKN 1 Batam.

    Berfoto Bersama Kamaruddin Simanjuntak, SH, Ibu Lea Lindrawijaya Suroso dan Tim Yayasan FORKAM

    “Masalah bergulir kemudian mengarah pada tuduhan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana SPP dan dana BOS yang dipergunakan untuk pembelian Alat Praktek, Training Kepala Sekolah, THR (Tunjangan Hari Raya) dan Kegiatan Outbound PTK, yang sepenuhnya berasal dari dana SPP bukan dari dana BOS,” ungkap Ibu Lea kepada awak media, di kantor hukum Kamaruddin Simanjuntak, SH di bilangan Kedoya, Jakarta Barat, Selasa, 13 Agustus 2024.

    Pasca penjelasan yang diberikan panjang lebar oleh Ibu Lea, Kamaruddin Simanjuntak, SH mengungkapkan keprihatinannya akan persoalan yang dihadapi oleh Ibu Lea,

    “Kita akan melakukan Peninjauan Kembali atas persoalan yang menimpa Ibu Lea Lindrawijaya Suroso, karena kami telah menyiapkan novum baru, baik berupa saksi-saksi baru, Saksi Ahli dan beberapa Peraturan baru yang diabaikan oleh Pengadilan selama ini, dan atas dasar tersebut, Kami yakin akan memenangkan Peninjauan Kembali kasus ini, dan mengembalikan segala hal yang dirampas paksa dari beliau, baik status sebagai kepala sekolah dan juga statusnya sebagai ASN,” tandas Kamaruddin Simanjuntak, SH, kepada awak media.

    Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, mengungkapkan keprihatinannya kepada persoalan yang menimpa Ibu Lea Lindrawati Suroso dan menyatakan Siap mengawal persoalan tersebut, demi keadilan dan tegaknya hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Sementara itu Dewan Pengawas Yayasan FORKAM, Baston Sibarani, SH berujar “Ini bentuk ketidakadilan terstruktur, dimana proses hukum yang menimpa Ibu Lea Lindrawati Suroso, mengenyampingkan banyak hal, sehingga mengakibatkan jatuhnya hukuman yang tidak adil bagi Ibu Lea,” tandasnya.

  • Harry Amiruddin Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penertiban Tower BTS Illegal di Jakarta Barat

    Harry Amiruddin Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penertiban Tower BTS Illegal di Jakarta Barat

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Setelah perjuangan panjang yang lakukan oleh Hj. Kusyati dan Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) untuk meminta agar Tower (BTS) Base Transceiver Station BTS yang dibangun oleh PT. BMS di atas Rumah Ketua RW. 003, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, akhirnya direspon positif oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat, dengan membongkar Tower BTS tanpa izin tersebut.

    “Kami sangat bersyukur pada Allah Subhanahu wa ta’ala, karena bangunan tower BTS dirumah ketua RW. 003 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, telah dibongkar oleh Pemerintah” ujar Hj Kusyati salah seorang warga RW. 003, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, yang rumahnya hanya dipisahkan oleh jalan setapak saja dengan lokasi pembangunan Tower BTS tersebut. (Sabtu, 03 Agustus 2024)

    Hj Kusyati sangat mengapresiasi kesigapan Pemerintah dalam merespon kepentingan warganya, terlebih dengan banyaknya bangunan bangunan tanpa ijin yang sangat marak di Provinsi DKI Jakarta, apalagi pembangunan tower yang bisa membahayakan keselamatan manusia, seperti yang ada di rumah ketua RW. 003 Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

    “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Agus Syahputra dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Bapak Arifin, Walikota Jakarta Barat, Bapak Uus Kuswanto, Kasudin Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan dan Kasi Citata Ucok Pane, Kasatpol PP Jakarta Barat, Bapak Agus Irwanto, Camat Tambora, Bapak Holi Susanto, Plt. Lurah Jembatan Lima, Bapak Achmad Bayhaki dan Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Bapak Harry Amiruddin,” lanjutnya.

    “Semoga kedepannya kejadian ini tidak terulang lagi di tempat lain, urus ijin dulu sebelum membangun. Hormati semua semua aturan dan perundang undangan yang berlaku,” tutup Hj Kusyati .

    Dikesempatan yang sama, awak media sempat mewawancarai Harry Amiruddin Ketua Yayasan FORKAM, yang mengungkapkan;

    “Sejak dari awal kami telah meminta tower tersebut segera dibongkar, karena tidak ada memiliki izin sama sekali. Selain itu membahayakan jiwa warga sekitar,” ungkapnya kepada awak media.

    “Sejak bulan Januari 2024, kami sebagai penerima kuasa pendamping, sampai saat ini, kami FORKAM tetap setia mengawal dan mendampingi terus, sudah cukup lama prosesnya hampir 7 bulan baru dibongkar,” ungkap Harry lagi.

    “Kedepan kami berharap Pemerintah terkait, dapat mengevaluasi kerja dan kinerja Ketua RW. 003, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tamora Jakarta Barat, karena pada persoalan pembangunan BTS ini, tidak mampu menjembatani kepentingan masyarakat sekitarnya, yang akan terdampak pada pembangunan tower tersebut,” lanjutnya.

    “Terakhir, kami juga mengucapkan terima kasih pada aparat kerkait, atas kerja samanya selama ini, Kami Yayasan FORKAM siap membantu Pemerintah, TNI dan POLRI. Dimana Yayasan FORKAM bergerak dalam bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan,” tutup Harry.

  • Harry Amiruddin Ungkap Ini, Saat Hadiri Resepsi Pernikahan Briptu Agung Pernando Barus dan Enika Sari Br Sembiring

    Harry Amiruddin Ungkap Ini, Saat Hadiri Resepsi Pernikahan Briptu Agung Pernando Barus dan Enika Sari Br Sembiring

    PALAPAMEWS.MY.ID, JAWA BARAT –

    Bertempat di Word Harvest Center Dome Karawaci Tangerang, Sabtu 13 Juli 2024 adalah hari bahagia, buat keluarga besar Petrus Barus, SH dan Matianta Br Sembiring, orang tua dari Briptu Agung Pernando Barus, SH, serta keluarga besar St. Jonan Sembiring dan Daurekna Br Purba orang tua dari Enika Sari Br Sembiring , S.P.W.K.

    Karena pada hari ini, Briptu Agung Pernando Barus, SH dan Enika Sari Br Sembiring , S.P.W.K melangsungkan janji sucinya dengan melaksanakan resepsi pernikahan mereka dengan meriah.

    Pada hari ini kedua keluarga besar dan kedua mempelai , benar benar bahagia , apalagi banyak sekali tamu undangan yang datang . Seperti pengusaha Pradep K Goyal , LSM , ORMAS , kerabat polisi , sanak saudara dan lain lain yang tidak bisa disebut satu persatu .

    Dalam resepsi yang makan waktu cukup lama, dari jam 9 pagi sampai jam 16.00 WIB, diisi dengan berbagai acara ada hiburan dengan artis artis Ibu Kota, pemberian hadiah buat yang bisa jawab pertanyaan, ramah tamah, poto bersama dan lain sebagainya. Semua acara berjalan dengan baik, sampai waktu yang telah ditentukan.

    Salah satu Tamu undangan yang hadir adalah ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) Harry Amiruddin.

    “Saya sangat senang hadir di acara pernikahan Briptu Agung Pernando Barus dan Enika Sari Br Sembiring, atas undangan dari Lae Petrus Barus. Semoga menjadi menjadi keluarga yang bahagia sampai akhir hayat, biar cepat punya anak,” ungkapnya kepada awak media di sela-sela acara tersebut.

    Selain itu pula, Harry Amiruddin juga mengungkapkan bahwa Anggota FORKAM yang sedang pendidikan di Bali, menitipkan salam buat pak Petrus Barus.

    “Kami seluruh anggota FORKAM juga mengucapkan selamat menempuh hidup baru dan berbahagia selalu,” ungkapnya lagi.

    “Kami juga mengucapkan terima kasih pada Petrus Barus yang mengundang kami dan pak Ridwan yang membantu kami juga. Semoga dengan pernikahan ini juga kedua keluarga besar, bisa lebih semangat menjalani hidup kedepan, agar lebih baik dan sejahtera,” tegas Bang Harry, panggilan akrab Ketua Yayasan FORKAM ini.

  • Jumat Berkah, FORKAM Berbagi di Masjid Gedung Joang ’45

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA PUSAT –

    Jum’at, 28 Juni 2029 bertempat di mesjid Gedoeng Djoeang 45 Menteng Raya 45 Jakarta Pusat. Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) selalu adakan kegiatan rutin Jum’at barokah, kadang berbaginya pindah-pindah tempat. Seperti di jalan raya, terminal dan tempat kumuh.

    “Semuanya didasari niat karena Allah SWT, ada bantuan juga dari orang orang yang rutin membantunya. Seperti Budi Sahputra (Kasie CITATA, Jakarta Selatan), Muji Rahayu (Calon Bupati Tulung Agung), Edy Wisma Perkasa (Pengusaha Penginapan), Heru Sunawan (Kasudin CITATA Jakarta Barat), Ibu Hj. Kusyati dan banyak lagi yang tidak mau disebut namanya.,” ungkap Harry Amirudin, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM).

    “Semoga yang menerimanya senang dan yang membantunya selalu dilancarkan rezekinya oleh Allah SWT. Saya percaya pada Allah SWT, barang siapa yang memberi makan pada Jum’at barokah, rezeki nya tak akan putus,” tambah Harry Amiruddin kepada awak media.

    “Untuk itu, kami mendoakan kepada semua yang telah berbagi di Jumat berkah ini, agar senantiasa di lindungi oleh Allah, dan segala urusannya dapat di permudah oleh Allah,” tambahnya lagi.

    “Maka dari itu kami menghimbau pada semua orang, marilah berlomba lomba dalam kebaikan untuk bekal di akhirat nanti,” tegas Harry Amiruddin lagi.

  • Pengacara FORKAM Tegaskan Akan Lakukan Upaya Hukum Terhadap Jurnalis yang “Nakal”

    Pengacara FORKAM Tegaskan Akan Lakukan Upaya Hukum Terhadap Jurnalis yang “Nakal”

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Pemberitaan via Media, baik online dan cetak, seharusnya melalui banyak pertimbangan, bukan hanya menonjolkan isi berita, namun juga mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, narasumber dan berita yang berimbang, tidak bisa hanya menaikkan satu berita tanpa dasar sama sekali, tanpa kaidah jurnalistik yang berlaku.

    Seperti halnya yang terjadi pada sebuah kasus di wilayah hukum Polres Mojokerto, Polsek Mojoanyar, dimana salah satu media online merilis berita tanpa mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya, lihat : https://www.liputankasus.com/diduga-kuat-kanit-reskrim-mojoanyar-cuci-tangan-terkait-penangkapan-berujung-nominal, merilis berita tanpa koordinasi dan konfirmasi status persoalan tersebut, yang kemudian menimbulkan perspektif terbalik, atas masalah tersebut.

    Dalam pemberitaan tersebut, pihak media online tersebut, menuding bahwa Pihak Polsek Mojoanyar telah menerima uang dari tersangka, untuk kebebasan dirinya dari jeratan hukum, dimana pemberitaan tersebut, adalah salah kaprah.

    “Bahwa Kami Bertindak selaku kuasa Hukum AG, RZ dan FR Sudah menjalankan amanah profesi berdasarkan surat kuasa yang diberikan dan telah terjadi, kesepakatan terkait Jasa Honorium Advokat antara kedua belah pihak yaitu klien dan Advokat yg diatur dalam Pasal 21 (1) Undang- Undang No.18 tahun 2003 Tentang Advokat ; Pasal 1338 KUH PERDATA,” Wahyu Suhartatik, SH, MH, kuasa hukum AG, RZ dan FR, yang dihubungi oleh fihak media, via WhatsApp, Senin, 10 Juni 2024.

    “Sehingga perlu diketahui, sejumlah uang yang dimaksudkan oleh penulis berita tersebut, bukan diperuntukkan kepada penyidik Polsek Mojoanyar, tetapi sebagai honorarium kuasa hukum,” tambahnya.

    “Ketiga tersangka tersebut bisa lepas dari jeratan Hukum, karena tidak adanya cukup bukti sehingga kepolisian tidak melakukan Penahanan, hal tersebut mengacu pada keputusan SKB 7 Menteri terkait Pengguna Narkoba harus direhabilitasi, setelah dilakukan Gelar perkara maka semua dikembalikan kekeluarga,” Tegas Wahyu Suhartatik, SH, MH, Kuasa Hukum tersangka, yang juga akrab disebut dengan Bunda Wahyu.

    Senada dengan hal tersebut, N. Anwar, SH, selaku praktisi hukum yang mencermati persoalan diatas mengungkapkan bahwa seharusnya jurnalis harus mengedepankan kaidah jurnalistik dalam melakukan pemberitaan yang diatur oleh undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, yang tertuang dalam pasal 1 angka 11, Jo pasal 5 ayat 2 dan 3, Pers memiliki kewajiban koreksi, Jo pasal 5 ayat 2, mengenai kewajiban hak jawab dipidana denda paling banyak 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 undang-undang Pers.

    “Dalam keterangan yang diberikan Divisi Hukum Yayasan FORKAM akan melakukan upaya hukum terhadap media atau jurnalis yang “nakal” dengan melaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah advokat muda, N. Anwar, SH, yang lebih akrab dipanggil dengan Abang Rian.

    Tanggapan yang sama disampaikan oleh Harry Amiruddin, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang, sehingga menyebabkan pembunuhan karakter seseorang, dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, Polres Mojokerto, Aipda Listyono.

    “Bila ada pihak yang merasa dirugikan, saya sarankan selaku Ketua Yayasan FORKAM, untuk membuat laporan ke Dewan Pers, dan apabila ditemukan ada unsur pidana, dapat melaporkan ke pihak kepolisian, sesuai Undang-undang Pers” ucap Harry Amiruddin.

  • Harry Amiruddin Ungkap BTS Illegal PT BMS Akan Segera Di Bongkar Paksa

    Harry Amiruddin Ungkap BTS Illegal PT BMS Akan Segera Di Bongkar Paksa

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Upaya pembongkaran paksa Base Transmirted Station (BTS) yang dilakukan oleh PT. Bina Mitra Sehati (BMS) yang berlokasi di RW. 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Selatan, memasuki tahap baru, setelah pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan Rapat Koordinasi, terkait hal tersebut, di Gedung A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis, 06 Juni 2024.

    Suasana Rakor di Gedung A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat, membahas BTS Illegal di Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat

    Dalam kesempatan tersebut, Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) juga turut diundang, sebagai Kuasa Hukum dan Pendamping dari masyarakat yang berkeberatan atas pembangunan Tower tersebut.

    Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum Warga, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihak Dinas Citata akan melakukan pembongkaran atas BTS yang dibangun secara Illegal oleh PT. BMS, di Kelurahan Jembatan Lima sesegera mungkin.

    Sementara itu, Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin, sebagai Kuasa pendamping warga, juga menegaskan hal yang sama, bahwa seluruh instansi yang terkait dengan masalah pembangunan Illegal tower ini, sepakat akan membongkar paksa tower tersebut, namun meminta agar sedikit bersabar lagi.

    Edi Prastio, SH, MH, yang juga merupakan kuasa hukum warga, mengamini pernyataan dari Nopi Anwar, SH dan Harry Amiruddin, “Saat ini, pihak pemerintah Jakarta Barat meminta untuk bersabar, karena Surat Penggunaan Anggarannya telah berada di Meja Kadis CITATA, menunggu regulasi dalam penggunaannya,” Ujarnya kepada Awak Media.

  • Harry Amiruddin Beber Penyebab Panggilannya Ke Polres Metro Jakarta Barat

    Harry Amiruddin Beber Penyebab Panggilannya Ke Polres Metro Jakarta Barat

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Tertanggal 21 Februari 2024, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Barat, bernomor B/974/II/RES.1.6./2024, Tanggal 21 Februari, Perihal Undangan Klarifikasi atas laporan Sdri Nursabilah.

    Senin, 26 Februari 2024, Harry Amiruddin yang didampingi oleh Penasehat FORKAM, Baston Sibarani, SH, dan puluhan Anggota FORKAM menyambangi Polres Metro Jakarta Barat, untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Barat diatas.

    Dalam keterangannya, Pasca laporannya, mengungkapkan bahwa “Hari ini, saya memenuhi panggilan dari Polres Jakarta Barat untuk memberikan keterangan terkait laporan dari Sdri. Nursabilah, yang melaporkan saya, tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, atas kehadiran saya dan kawan-kawan di salah satu panti pijat yang bernama Dragon,”

    “Lebih lanjut, saya jelaskan bahwa kehadiran saya yang selalu didampingi oleh Dewan Pengawas, hanya meminta klarifikasi atas aduan masyarakat kepada Yayasan FORKAM bahwa Panti Pijat tersebut terindikasi kuat, juga melakukan praktek “plus-plus,” ujarnya lagi.

    “Surat sudah kami layangkan ke fihak dragon untuk meminta klarifikasi atas hal tersebut, termasuk berulang kali kami datang untuk meminta jawaban dari fihak dragon, namun tak kunjung dapat jawaban, hingga kemudian Surat Panggilan dari Polres Jakarta Barat kepada Saya,” tuturnya lagi.

    “Intinya, Aduan yang dilakukan oleh Sdri. Nursabilah, telah mencoreng nama baik Yayasan FORKAM, saya menunggu upaya selanjutnya yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat untuk menyelesaikan persoalan ini, jika tidak ada upaya untuk membersihkan nama baik saya dan Yayasan FORKAM, maka saya, Harry Amiruddin Ketua Yayasan FORKAM akan menuntut balik Pelapor, atas Pencemaran Nama Baik,” tandas Bang Harry.

    Di tempat yang sama, Baston Sibarani, SH, selaku Dewan Pengawas Yayasan FORKAM, menimpali ucapan Harry Amiruddin “Terkait laporan tersebut, saya selaku Dewan Pengawas Yayasan FORKAM, selalu mendampingi Harry Amiruddin, pada saat penyerahan surat, kedatangan-kadatangan lainnya, yang tidak sekalipun ada kekerasan ataupun hal lainnya, sehingga laporan itu, merupakan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,”.