Tag: FORKAM

  • Harry Amiruddin Gelar Buka Puasa dan Santunan di Milad FORKAM Ke-16

    Harry Amiruddin Gelar Buka Puasa dan Santunan di Milad FORKAM Ke-16

    PALAPANEWS.ASIA, JAKARTA –

    Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) adalah sebuah wadah para awak media yang bergerak pada bidang sosial kemanusiaan. Telah cukup banyak kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan FORKAM dari waktu ke waktu

    Memasuki usia ke-16 tahun, hari ini, Sabtu, 15 Maret 2025, Yayasan FORKAM melaksanakan buka Puasa bersama yang dilaksanakan di Masjid Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, dan santunan kepada Anak Yatim, Lansia dan Disabilitas, yang dilakukan di daerah Johar, Paseban dan Menteng Jaya.

    “Ucapan terima kasih saya kepada seluruh fihak yang telah membantu kami untuk terselenggaranya acara buka puasa bersama, santunan dan Milad ke 16 Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM),” ungkap Harry Amiruddin, Ketua Yayasan FORKAM.

    “Kegiatan ini adalah kegiatan yang rutin Yayasan FORKAM lakukan setiap tahunnya, dan di tahun 2025 ini, kegiatan ini terlaksana atas bantuan dan kerjasama dari Walikota Jakarta Pusat, Walikota Jakarta Utara, Walikota Jakarta Barat, Walikota Jakarta Timur, BAZIS Provinsi DKI Jakarta, KH Junaedi Al Baghdadi, Once Mekel, Wa Ode Herlina, Budi Sahputra, Pandapotan Sinaga Bob Hasan, Paulus Johny Anak Tuhan, Ima Mahdiah, Hj. Kusyati, Angga, dan Rustam Effendi,” ungkapnya lagi.

    “Sebahagian bantuan untuk Anak yatim, Lansia, dan Disabilitas, telah kami bagikan pada hari Kamis, 13 Maret 2024 dan Jum’at, 14 Maret 2024, diberbagai tempat, mengingat keterbatasan tenaga dan waktu bagi beberapa penerima bantuan sosial ini,” jelas Harry lagi.

    “Dan hari ini, Sabtu, 15 Maret 2025, kegiatan dipusatkan di Masjid As-Saidah, Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Semoga acara dapat berjalan dengan baik, dan apabila ada salah dan kekurangan kami mohon maaf. Mudah-mudahan tahun depan bisa lebih baik, peserta bisa lebih banyak. Dan saya juga juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia tetap kompak, menjadi mitra pemerintah yang baik. Kita jangan takut untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” Tutupnya.

  • Dilecehkan, 8 Single Parent Laporkan S Ke Yayasan FORKAM

    Dilecehkan, 8 Single Parent Laporkan S Ke Yayasan FORKAM

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Susahnya untuk mendapatkan pekerjaan di Jakarta, cukup menjadi momok bagi berbagai kalangan yang berjibaku dengan kerasnya kehidupan Jakarta, apalagi ditambah dengan beban single parent, semakin menyulitkan kondisi.

    “Pekerjaan apapun akan dilakukan, asalkan halal,” ungkap salah seorang korban pelecehan seksual yang menemui Harry Amiruddin (Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM)), Kamis, 03 Oktober 2024.

    Didampingi oleh Tim Advokasi Yayasan FORKAM M. Sofian, SH, Syaifudin, SH dan beberapa staf Yayasan FORKAM, 8 (delapan) orang mengungkapkan secara gamblang tentang pelecehan yang terjadi serta pemotongan honorarium mereka oleh Agen rekruitmen mereka.

    “Setidaknya ada dua (2) pokok persoalan yang dilakukan oleh klien kami, pertama adalah Pelecehan Seksual, dan kedua, Pemotongan Honorarium sebesar 20% oleh pelaku,” ungkap M. Sofian, SH kepada awak media di Sekretariat Yayasan Forkam, Jl. Jend. Suprapto, No. 38, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    “Kedelapan korban ini seluruhnya adalah berjenis kelamin perempuan dan kesemuanya adalah single parent, adalah penonton bayaran dalam sebuah acara terkenal di salah satu TV swasta, yang direkrut untuk meramaikan acara tersebut dengan bayaran tertentu.” Ungkap Harry Amiruddin.

    “Mereka meminta kepada kami, Yayasan FORKAM, untuk membantu mereka dalam mengungkap persoalan ini ke ranah hukum, dan menuntut keadilan atas perbuatan pelaku S, kepada mereka,” lanjut Harry lagi.

    “Salah satu bentuk perlakuan S kepada salah satu korban, adalah mengajak korban untuk makan malam bersama, namun pada kenyataannya, kendaraan yang dipergunakan malah berbelok ke salah satu Penginapan di bilangan Jakarta Pusat,” lanjut Harry lagi.

    “Sebahagian yang pelapor juga mengungkapkan bahwa mereka diberhentikan dari Job mereka sebagai Penonton Bayaran, karena menolak ajakan tersebut, baik ajakan jalan ke puncak-bogor, ajakan nikah siri (nikah di bawah tangan), dan ajakan berhubungan badan,”

    “Namun, kami Tim Advokasi Yayasan FORKAM tidak serta merta akan menindaklanjuti laporan ini, namun akan lebih dahulu mempelajari unsur-unsur pidana maupun perdata pada persoalan ini, kalau benar ada unsur pidananya, tim pengacara kami dan korban akan melapor ke Polda Metro Jaya, Komnas Perempuan dan lembaga terkait lainnya,” ujar M. Sofian, SH, menimpali penjelasan Harry Amiruddin.

  • Harry Amiruddin Ungkap Ini, Saat Hadiri Resepsi Pernikahan Briptu Agung Pernando Barus dan Enika Sari Br Sembiring

    Harry Amiruddin Ungkap Ini, Saat Hadiri Resepsi Pernikahan Briptu Agung Pernando Barus dan Enika Sari Br Sembiring

    PALAPAMEWS.MY.ID, JAWA BARAT –

    Bertempat di Word Harvest Center Dome Karawaci Tangerang, Sabtu 13 Juli 2024 adalah hari bahagia, buat keluarga besar Petrus Barus, SH dan Matianta Br Sembiring, orang tua dari Briptu Agung Pernando Barus, SH, serta keluarga besar St. Jonan Sembiring dan Daurekna Br Purba orang tua dari Enika Sari Br Sembiring , S.P.W.K.

    Karena pada hari ini, Briptu Agung Pernando Barus, SH dan Enika Sari Br Sembiring , S.P.W.K melangsungkan janji sucinya dengan melaksanakan resepsi pernikahan mereka dengan meriah.

    Pada hari ini kedua keluarga besar dan kedua mempelai , benar benar bahagia , apalagi banyak sekali tamu undangan yang datang . Seperti pengusaha Pradep K Goyal , LSM , ORMAS , kerabat polisi , sanak saudara dan lain lain yang tidak bisa disebut satu persatu .

    Dalam resepsi yang makan waktu cukup lama, dari jam 9 pagi sampai jam 16.00 WIB, diisi dengan berbagai acara ada hiburan dengan artis artis Ibu Kota, pemberian hadiah buat yang bisa jawab pertanyaan, ramah tamah, poto bersama dan lain sebagainya. Semua acara berjalan dengan baik, sampai waktu yang telah ditentukan.

    Salah satu Tamu undangan yang hadir adalah ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) Harry Amiruddin.

    “Saya sangat senang hadir di acara pernikahan Briptu Agung Pernando Barus dan Enika Sari Br Sembiring, atas undangan dari Lae Petrus Barus. Semoga menjadi menjadi keluarga yang bahagia sampai akhir hayat, biar cepat punya anak,” ungkapnya kepada awak media di sela-sela acara tersebut.

    Selain itu pula, Harry Amiruddin juga mengungkapkan bahwa Anggota FORKAM yang sedang pendidikan di Bali, menitipkan salam buat pak Petrus Barus.

    “Kami seluruh anggota FORKAM juga mengucapkan selamat menempuh hidup baru dan berbahagia selalu,” ungkapnya lagi.

    “Kami juga mengucapkan terima kasih pada Petrus Barus yang mengundang kami dan pak Ridwan yang membantu kami juga. Semoga dengan pernikahan ini juga kedua keluarga besar, bisa lebih semangat menjalani hidup kedepan, agar lebih baik dan sejahtera,” tegas Bang Harry, panggilan akrab Ketua Yayasan FORKAM ini.

  • Jumat Berkah, FORKAM Berbagi di Masjid Gedung Joang ’45

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA PUSAT –

    Jum’at, 28 Juni 2029 bertempat di mesjid Gedoeng Djoeang 45 Menteng Raya 45 Jakarta Pusat. Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) selalu adakan kegiatan rutin Jum’at barokah, kadang berbaginya pindah-pindah tempat. Seperti di jalan raya, terminal dan tempat kumuh.

    “Semuanya didasari niat karena Allah SWT, ada bantuan juga dari orang orang yang rutin membantunya. Seperti Budi Sahputra (Kasie CITATA, Jakarta Selatan), Muji Rahayu (Calon Bupati Tulung Agung), Edy Wisma Perkasa (Pengusaha Penginapan), Heru Sunawan (Kasudin CITATA Jakarta Barat), Ibu Hj. Kusyati dan banyak lagi yang tidak mau disebut namanya.,” ungkap Harry Amirudin, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM).

    “Semoga yang menerimanya senang dan yang membantunya selalu dilancarkan rezekinya oleh Allah SWT. Saya percaya pada Allah SWT, barang siapa yang memberi makan pada Jum’at barokah, rezeki nya tak akan putus,” tambah Harry Amiruddin kepada awak media.

    “Untuk itu, kami mendoakan kepada semua yang telah berbagi di Jumat berkah ini, agar senantiasa di lindungi oleh Allah, dan segala urusannya dapat di permudah oleh Allah,” tambahnya lagi.

    “Maka dari itu kami menghimbau pada semua orang, marilah berlomba lomba dalam kebaikan untuk bekal di akhirat nanti,” tegas Harry Amiruddin lagi.

  • Pengacara FORKAM Tegaskan Akan Lakukan Upaya Hukum Terhadap Jurnalis yang “Nakal”

    Pengacara FORKAM Tegaskan Akan Lakukan Upaya Hukum Terhadap Jurnalis yang “Nakal”

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Pemberitaan via Media, baik online dan cetak, seharusnya melalui banyak pertimbangan, bukan hanya menonjolkan isi berita, namun juga mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, narasumber dan berita yang berimbang, tidak bisa hanya menaikkan satu berita tanpa dasar sama sekali, tanpa kaidah jurnalistik yang berlaku.

    Seperti halnya yang terjadi pada sebuah kasus di wilayah hukum Polres Mojokerto, Polsek Mojoanyar, dimana salah satu media online merilis berita tanpa mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya, lihat : https://www.liputankasus.com/diduga-kuat-kanit-reskrim-mojoanyar-cuci-tangan-terkait-penangkapan-berujung-nominal, merilis berita tanpa koordinasi dan konfirmasi status persoalan tersebut, yang kemudian menimbulkan perspektif terbalik, atas masalah tersebut.

    Dalam pemberitaan tersebut, pihak media online tersebut, menuding bahwa Pihak Polsek Mojoanyar telah menerima uang dari tersangka, untuk kebebasan dirinya dari jeratan hukum, dimana pemberitaan tersebut, adalah salah kaprah.

    “Bahwa Kami Bertindak selaku kuasa Hukum AG, RZ dan FR Sudah menjalankan amanah profesi berdasarkan surat kuasa yang diberikan dan telah terjadi, kesepakatan terkait Jasa Honorium Advokat antara kedua belah pihak yaitu klien dan Advokat yg diatur dalam Pasal 21 (1) Undang- Undang No.18 tahun 2003 Tentang Advokat ; Pasal 1338 KUH PERDATA,” Wahyu Suhartatik, SH, MH, kuasa hukum AG, RZ dan FR, yang dihubungi oleh fihak media, via WhatsApp, Senin, 10 Juni 2024.

    “Sehingga perlu diketahui, sejumlah uang yang dimaksudkan oleh penulis berita tersebut, bukan diperuntukkan kepada penyidik Polsek Mojoanyar, tetapi sebagai honorarium kuasa hukum,” tambahnya.

    “Ketiga tersangka tersebut bisa lepas dari jeratan Hukum, karena tidak adanya cukup bukti sehingga kepolisian tidak melakukan Penahanan, hal tersebut mengacu pada keputusan SKB 7 Menteri terkait Pengguna Narkoba harus direhabilitasi, setelah dilakukan Gelar perkara maka semua dikembalikan kekeluarga,” Tegas Wahyu Suhartatik, SH, MH, Kuasa Hukum tersangka, yang juga akrab disebut dengan Bunda Wahyu.

    Senada dengan hal tersebut, N. Anwar, SH, selaku praktisi hukum yang mencermati persoalan diatas mengungkapkan bahwa seharusnya jurnalis harus mengedepankan kaidah jurnalistik dalam melakukan pemberitaan yang diatur oleh undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, yang tertuang dalam pasal 1 angka 11, Jo pasal 5 ayat 2 dan 3, Pers memiliki kewajiban koreksi, Jo pasal 5 ayat 2, mengenai kewajiban hak jawab dipidana denda paling banyak 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 undang-undang Pers.

    “Dalam keterangan yang diberikan Divisi Hukum Yayasan FORKAM akan melakukan upaya hukum terhadap media atau jurnalis yang “nakal” dengan melaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah advokat muda, N. Anwar, SH, yang lebih akrab dipanggil dengan Abang Rian.

    Tanggapan yang sama disampaikan oleh Harry Amiruddin, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang, sehingga menyebabkan pembunuhan karakter seseorang, dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, Polres Mojokerto, Aipda Listyono.

    “Bila ada pihak yang merasa dirugikan, saya sarankan selaku Ketua Yayasan FORKAM, untuk membuat laporan ke Dewan Pers, dan apabila ditemukan ada unsur pidana, dapat melaporkan ke pihak kepolisian, sesuai Undang-undang Pers” ucap Harry Amiruddin.

  • Harry Amiruddin Beber Penyebab Panggilannya Ke Polres Metro Jakarta Barat

    Harry Amiruddin Beber Penyebab Panggilannya Ke Polres Metro Jakarta Barat

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Tertanggal 21 Februari 2024, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Barat, bernomor B/974/II/RES.1.6./2024, Tanggal 21 Februari, Perihal Undangan Klarifikasi atas laporan Sdri Nursabilah.

    Senin, 26 Februari 2024, Harry Amiruddin yang didampingi oleh Penasehat FORKAM, Baston Sibarani, SH, dan puluhan Anggota FORKAM menyambangi Polres Metro Jakarta Barat, untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Barat diatas.

    Dalam keterangannya, Pasca laporannya, mengungkapkan bahwa “Hari ini, saya memenuhi panggilan dari Polres Jakarta Barat untuk memberikan keterangan terkait laporan dari Sdri. Nursabilah, yang melaporkan saya, tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, atas kehadiran saya dan kawan-kawan di salah satu panti pijat yang bernama Dragon,”

    “Lebih lanjut, saya jelaskan bahwa kehadiran saya yang selalu didampingi oleh Dewan Pengawas, hanya meminta klarifikasi atas aduan masyarakat kepada Yayasan FORKAM bahwa Panti Pijat tersebut terindikasi kuat, juga melakukan praktek “plus-plus,” ujarnya lagi.

    “Surat sudah kami layangkan ke fihak dragon untuk meminta klarifikasi atas hal tersebut, termasuk berulang kali kami datang untuk meminta jawaban dari fihak dragon, namun tak kunjung dapat jawaban, hingga kemudian Surat Panggilan dari Polres Jakarta Barat kepada Saya,” tuturnya lagi.

    “Intinya, Aduan yang dilakukan oleh Sdri. Nursabilah, telah mencoreng nama baik Yayasan FORKAM, saya menunggu upaya selanjutnya yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat untuk menyelesaikan persoalan ini, jika tidak ada upaya untuk membersihkan nama baik saya dan Yayasan FORKAM, maka saya, Harry Amiruddin Ketua Yayasan FORKAM akan menuntut balik Pelapor, atas Pencemaran Nama Baik,” tandas Bang Harry.

    Di tempat yang sama, Baston Sibarani, SH, selaku Dewan Pengawas Yayasan FORKAM, menimpali ucapan Harry Amiruddin “Terkait laporan tersebut, saya selaku Dewan Pengawas Yayasan FORKAM, selalu mendampingi Harry Amiruddin, pada saat penyerahan surat, kedatangan-kadatangan lainnya, yang tidak sekalipun ada kekerasan ataupun hal lainnya, sehingga laporan itu, merupakan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,”.