Tag: Edi Prastio

  • Pengamat Kritik Kelangkaan Blangko e-KTP, Bupati Bogor Diminta Turun Tangan

    Pengamat Kritik Kelangkaan Blangko e-KTP, Bupati Bogor Diminta Turun Tangan

    PALAPANEWS.ASIA, KABUAPTEN BOGOR –

    22 Januari 2026 — Isu kekosongan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah pada awal 2026 menjadi sorotan pengamat kebijakan publik. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pelayanan administrasi kependudukan dan merugikan masyarakat.

    Pengamat Kebijakan Publik, Edi Prastio, S.H., M.H., CPLA, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), menyayangkan terjadinya keterlambatan pendistribusian blangko e-KTP oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

    “Selama ini Ditjen Dukcapil Kemendagri selalu menyampaikan bahwa stok blangko aman. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Di beberapa daerah justru terjadi keterlambatan, bahkan kekosongan blangko,” ujar Edi, Kamis (22/1/2026).

    Berdasarkan pemantauan PADI di Kabupaten Bogor sejak awal Januari hingga sekarang, banyak warga mengeluhkan sulitnya mencetak e-KTP. Petugas di tingkat kecamatan maupun UPT Dukcapil, kata dia, menyampaikan bahwa blangko kosong dan pencetakan dibatasi maksimal sekitar 15 KTP per hari.

    “Dengan kondisi seperti ini, bagaimana mungkin pelayanan prima dalam administrasi kependudukan bisa terwujud?” ucap Edi.

    Ia mempertanyakan titik persoalan yang menyebabkan kelambatan tersebut, apakah berada di tingkat pusat atau di daerah. Menurut dia, permintaan blangko seharusnya dapat diajukan jauh hari sebelum pergantian tahun.

    “Kalau memang ini persoalan daerah, berarti ada masalah dalam perencanaan. Permintaan blangko itu bisa diprediksi. Tidak semestinya masyarakat yang menanggung akibatnya,” kata Edi, yang akrab disapa Bung Pras.

    Edi mendorong Bupati Bogor, Rudy Susmanto, S.Si., untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Ia menilai keterlambatan distribusi blangko dari pusat mengindikasikan lemahnya koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

    Selain itu, ia menyoroti kebijakan pencetakan KTP dan dokumen kependudukan yang direncanakan dilakukan di kecamatan. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dievaluasi ulang karena keterbatasan sumber daya manusia di sejumlah kecamatan.

    “Jangan sampai pelimpahan kewenangan tidak diiringi kesiapan SDM dan sarana. Yang terjadi justru penumpukan masalah baru,” ujarnya.

    Secara khusus, Edi menegaskan perlunya evaluasi kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, S.Sos., agar pelayanan administrasi kependudukan dapat kembali berjalan optimal dan hak-hak sipil masyarakat tidak terhambat.

  • “Dana Rakyat Bukan untuk Dirampok”: Posbakumdes Ultimatum Inspektorat Tegal Soal Dugaan Korupsi Desa Kaligayam

    “Dana Rakyat Bukan untuk Dirampok”: Posbakumdes Ultimatum Inspektorat Tegal Soal Dugaan Korupsi Desa Kaligayam

    JURNALSEMBILAN.COM, TEGAL –

    Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (Posbakumdes) mendesak Inspektorat Kabupaten Tegal untuk segera melakukan audit khusus terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kaligayam, Kecamatan Margasari. Desakan ini muncul setelah tim investigasi Posbakumdes menemukan dugaan penyelewengan Dana Desa selama periode 2021–2024.

    Ketua Posbakumdes, Edi Prastio, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada 10 November 2025, mengungkapkan bahwa hasil investigasi tim nonlitigasi menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Dana Desa Kaligayam.

    “Beberapa kegiatan pembangunan fisik dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah tidak tepat sasaran. Selain itu, BUMDes yang seharusnya memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) kini mangkrak dan tidak berjalan. Ini menjadi sorotan utama masyarakat,” ujar Edi.

    Ia juga menyoroti lemahnya transparansi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi warga desa. Padahal, program tersebut merupakan salah satu prioritas pemerintahan Prabowo–Gibran.

    “Kami menerima banyak keluhan warga yang mempertanyakan transparansi dan hasil nyata dari program ketahanan pangan. Sayangnya, pengaduan itu tidak mendapat tanggapan serius dari BPD Kaligayam,” tambahnya.

    Menurut Edi, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Ketua BPD Kaligayam sebagai representasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan desa. Namun, BPD justru dinilai tidak menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

    “Sikap pasif BPD menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara pemerintah desa dan BPD. Setiap aduan masyarakat selalu berakhir tanpa tindak lanjut,” tegasnya.

    Posbakumdes menilai bahwa dugaan penyimpangan tersebut bertentangan dengan Pasal 74 hingga 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menegaskan kewajiban transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.

    Edi menegaskan, jika terbukti melakukan penyelewengan atau penggelapan, oknum kepala desa dapat dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

    “Kami memberikan waktu kepada Inspektorat Kabupaten Tegal untuk segera melakukan audit khusus. Jika tidak ada langkah tegas, kami bersama Gabungan Masyarakat Peduli Kaligayam (GMPK) akan menggelar aksi unjuk rasa dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap Inspektorat,” ujarnya.

    Di akhir pernyataannya, Edi Prastio mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

    “Dana Desa bukan milik pribadi pejabat desa. Itu amanat rakyat untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama. Kami berharap Inspektorat bekerja profesional dan memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tutupnya.

  • Cabup Lampung Tengah, Musa Ahmad Ajukan Gugatan Cerai Kepada Isterinya

    Cabup Lampung Tengah, Musa Ahmad Ajukan Gugatan Cerai Kepada Isterinya

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Menjadi figur masyarakat, bukanlah suatu hal yang mudah, karena sikap dan prilaku seseorang akan menjadi sorotan, apalgi ditambah dengan semakin berkembangnya media sosial, sehingga akan sangat mudah bagi seorang figur, diangkat setinggi-tingginya, begitupun sebaliknya.

    Calon Bupati Incumbent Lampung Tengah, Musa Ahmad, adalah salah satu figur masyarakat Lampung Tengah yang kini memjadi perbincangan, ketika Musa Ahmad melayangkan gugatan cerat kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Tengah, Mardiana.

    Menyikapi hal ini, Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) Edy Prastio, SH, MH mengungkapkan bahwa Gugatan ini sangat miris, karena Musa Ahmad adalah calon Bupati Incumbent, dimana diduga telah melakukan penelantaran anak dan istrinya sejak tahun 2023, dan kini digugat cerai. Sabtu, 27/10/2024.

    “Hal ini mencerminkan bahwa Dia (Musa Ahmad) tidak layak menjadi Kepala Daerah karena memimpin Keluarga sendiri tidak bisa, bagaimana akan memimpin Masyarakat Lampung Tengah. Dengan adanya hal tersebut masyarakat lampung tengah harus berfikir ulang untuk memilih Musa Ahmad menjadi Bupati,” Tegas Bung Edi Prastio.

    “PADI Sebagai organisasi Penggiat Hukum, sangat prihatin adanya gugatan Cerai Calon Kepala daerah di masa Pilkada, dan adanya dugaan penelantaran anak dan istri oleh Musa Ahmad, Kami dari PADI akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum sebagai bentuk support untuk menguatkan anak dan istrinya, begitupun akan melaporkan Musa Ahmad kepada Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak” lanjutnya.

    “Dan jika dugaan tersebut benar, maka Musa Ahmad telah melanggar Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 59 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.

  • Harry Amiruddin Ungkap BTS Illegal PT BMS Akan Segera Di Bongkar Paksa

    Harry Amiruddin Ungkap BTS Illegal PT BMS Akan Segera Di Bongkar Paksa

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Upaya pembongkaran paksa Base Transmirted Station (BTS) yang dilakukan oleh PT. Bina Mitra Sehati (BMS) yang berlokasi di RW. 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Selatan, memasuki tahap baru, setelah pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan Rapat Koordinasi, terkait hal tersebut, di Gedung A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis, 06 Juni 2024.

    Suasana Rakor di Gedung A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat, membahas BTS Illegal di Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat

    Dalam kesempatan tersebut, Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) juga turut diundang, sebagai Kuasa Hukum dan Pendamping dari masyarakat yang berkeberatan atas pembangunan Tower tersebut.

    Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum Warga, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihak Dinas Citata akan melakukan pembongkaran atas BTS yang dibangun secara Illegal oleh PT. BMS, di Kelurahan Jembatan Lima sesegera mungkin.

    Sementara itu, Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin, sebagai Kuasa pendamping warga, juga menegaskan hal yang sama, bahwa seluruh instansi yang terkait dengan masalah pembangunan Illegal tower ini, sepakat akan membongkar paksa tower tersebut, namun meminta agar sedikit bersabar lagi.

    Edi Prastio, SH, MH, yang juga merupakan kuasa hukum warga, mengamini pernyataan dari Nopi Anwar, SH dan Harry Amiruddin, “Saat ini, pihak pemerintah Jakarta Barat meminta untuk bersabar, karena Surat Penggunaan Anggarannya telah berada di Meja Kadis CITATA, menunggu regulasi dalam penggunaannya,” Ujarnya kepada Awak Media.

  • Kuasa Hukum Sadira Peringatkan Pihak Lain Untuk Tidak Mengintervensi Pihak Kepolisian

    Kuasa Hukum Sadira Peringatkan Pihak Lain Untuk Tidak Mengintervensi Pihak Kepolisian

    PALAPANEWS.MY.ID, SUBANG, JAWA BARAT –

    Release yang dilakukan oleh POLDA Jabar dan Polres Subang tertanggal 28 Mei 2024 tentang penetapan 2 tersangka baru, A dan AI, membuka babak baru yang diapresiasi positif dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari pengacara Sopir Bus, Nopi Anwar, SH dan Edi Prastio, SH, MH, CLA.

    “Kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Jabar dan jajaran Satlantas Polres Subang atas penyelidikan yang dilakukan, karena menurut kami sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang tertuang di dalam KUHAP atas bertambahnya 2 Tersangka baru yang di rilis oleh POLDA JABAR dengan inisial A & AI, dengan begini semakin jelas adanya dugaan keterlibatan para Tersangka baru atas terjadinya Laka Ciater beberapa saat yang lalu,” Ujar Nopi Anwar, SH Kepada Awak Media, saat mengunjungi Tersangka S, di Polres Subang, Jawa Barat, Senin, 03 Juni 2024.

    “Kami juga akan tetap mengawal perkara ini sampai tuntas. Agar kedepannya jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Kita ikuti alur proses hukumnya dengan tetap kooperatif tanpa intervensi pihak manapun,” tambahnya.

    Dalam keterangannya Nopi Anwar, SH dan Edi Prastio, SH, MH mengungkapkan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak, untuk menjatuhkan segala kesalahan kepada tersangka S, Sopir Bus Laka Ciater.

    “Sekali lagi kami ingatkan untuk pihak terkait jangan pernah mencoba untuk mengintervensi pihak kepolisian. Apabila ada pihak tidak terima dengan proses hukum yang berjalan saat ini, silahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya, yang penting kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang,” timpal Edi Prastio.

  • Kuasa Hukum Sadira dan APSI Gelar Konferensi Pers

    Kuasa Hukum Sadira dan APSI Gelar Konferensi Pers

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Menyikapi kasus meninggal 11 orang dalam kecelakaan Bus yang terjadi di Daerah Ciater, Jawa Barat, dimana Polres Subang, telah menetapkan Sadira, Pengemudi Bus PO. Putera Fajar, Kuasa Hukum Sadira menggelar Konferensi Pers untuk membela Sadira dalam proses hukum yang berlaku.

    Jum’at, 17 Mei 2024, bertempat di Foresthree Coffee, Jl. Swasembada Timur, Gang XII No. 39, Kuasa Hukum Sadira, Edi Prastio, SH, MH, CLA dan Nopi Anwar, SH bersama Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, serta Pengurus Pusat APSI Bidang Hukum, Desti Erlian, SH dan Khairuddin Harahap, SH, menggelar Konferensi Pers.

    Dalam Konferensi Pers tersebut, Kelimanya bersepakat akan membantu Sadira dalam proses hukum yang sedang dijalaninya, dan menegaskan bahwa Kuasa Hukum yang diberikan oleh Tersangka dan Keluarga Tersangka adalah Edi Prastio, SH, MH, CLA, Nopi Anwar, SH dan Pengurus Pusat APSI.

    “Kami pada akhirnya bersepakat untuk menempuh jalur hukum untuk membela saudara kami, Saudara Sadira yang saat ini sedang tertimpa musibah, dan saat ini kami akan menggandeng dan mendapat dukungan dari Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI), dan hanya kami, satu-satunya Kantor Hukum yang mendapatkan Kuasa untuk memberikan bantuan hukum kepada Saudara Sadira,” Papar Awal Edi Prastio, Sh, MH, CLA yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Mas Pras.

    “Dan kami sangat mengucapkan banyak terima kasih kepada Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, yang telah menyatakan dukungannya kepada kami, untuk membantu saudara kami, Sadira yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Mas Pras, yang juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI).

    “APSI akan melakukan pembelaan hukum secara maksimal, yang dimana di sektor transportasi ini, Sopir yang selalu menjadi kambing hitam, bahwa kami menenmukan banyak sekali fakta atau realita yang terjadi di lapangan terkait kesalahan yang bukanlah kesalahan pengemudi ini sendiri. Bahwa Keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen pada yang kami kumpulkan menyudutkan bukan pada pengemudi, bukan pada pekerja sektor transportasi, namun ini adalah kesalahan pemilik barang, yang dengan sengaja membiarkan armada yang prosesnya tidak lagi melewati uji KIR, namun dipaksa untuk beroperasional, sehingga timbullah 11 korban jiwa,” Ujar DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI).

    “Kami Prihatin atas kejadian seperti ini, Kami mengucapkan bela sungkawa sebesar-besarnya untuk para korban, dan kami juga upaya hukum maksimal bersama keluarga dan kuasa hukumnya, APSI juga akan mengirimkan beberapa Advokat yang akan berkolaborasi bersama untuk menyelesaikan kasus yang saat ini menjadi perhatian masyarakat” lanjut sang Presiden APSI.

    “Harapan kami kedepannya, jangan selalu para pengemudi, para pekerja yang menjadi kambing hitam, jadi kami akan mencoba mengangkat fakta-fakta yang ada, agar semua menjadi terang benderang,” tutupnya.

    “Kami menghimbau, kedepannya jangan ada lagi berita-berita yang menyudutkan saudara kami, Sadira, karena sebelum ada bukti yang sah menurut hukum, itu akan kami anggap sebagai bentuk pencemaran nama baik,” ujar Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum Sadira, yang kerap dipanggil dengan sebutan Bang Rian.

    “Kami dari Keluarga dan Kuasa Hukum akan berupaya melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan keluarga korban secara persuasif, Kami juga dari pihak keluarga turut berbela sungkawa dan prihatin, dan memang kita akui bahwa kecelakaan ini bukan keinginan dari kakak saya, Sadira, menyengaja atau sengaja ingin membuat orang lain terluka apalagi meninggal, kami akan melakukan pendekatan kepada keluarga korban, dan semoga hati keluarga korban mau terbuka untuk memaafkan kesalahan kakak saya ini,” sambung Mas Pras, yang juga merupakan Keluarga dari Saudara Sadira.

    “Terkait PO Putera Fajar, kami akan melakukan upaya-upaya lain bersama APSI untuk mengambil langkah-langkah hukum kedepannya,” lanjut Mas Pras, owner dari Bhirawa Law Office ini.

    “Terkait Izin Operasi dari PO Putera Fajar, sudah terbukti bahwa Surat KIR nya sudah mati, yang seharusnya sudah diurus atau diperpanjang pada bulan Juli 2023,” Lanjut Pras.

    Sementara itu Kaharuddin Harahap SH, mengungkapkan kembali bahwa Kuasa hukum dari Saudara Sadira dan keluarga, adalah Edi Prastio, SH, MH, CLA dan Nopi Anwar, SH, yang dibantu oleh Bidang Hukum APSI, sehingga jangan ada lagi, oknum-oknum yang mengaku-ngaku menjadi kuasa hukum saudara Sadira.

    Desti Erlian, SH menambahkan bahwa akan melakukan langkah terkait perbuatan melawan hukum dan juga akan melakukan di Pengadilan Hubungan Industrial terkait Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak pengusaha (PO Putera Fajar).