Tag: Daeng Azis

  • Tidak Hadir Dipersidangan, Eggy Sudjana dan Razman Ditantang Hadir di Persidangan Berikutnya Oleh Daeng Azis

    Tidak Hadir Dipersidangan, Eggy Sudjana dan Razman Ditantang Hadir di Persidangan Berikutnya Oleh Daeng Azis

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Heboh kasus Tanah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang diawalnya melibatkan Pengacara ternama Eggy Sudjana, memasuki babak baru.

    Eggy Sudjana yang awalnya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Andi Azis Karaeng Ngemba menangani hal tersebut, secara sepihak membatalkan Kuasa tersebut, berdasarkan hal tersebut A. Azis Kr. Ngemba yang lebih di kenal dengan nama Daeng Azis, mengunjungi Eggy Sudjana di kantornya.

    Merasa terprovokasi oleh sikap Eggy Sudjana, Daeng Azis yang tersulit emosi, secara spontan memukul Eggy Sudjana, yang kemudian membawa Dg. Azis ke PN Jakarta Barat.

    Rabu, 24 Juli 2024, pukul 11.00 WIB, Andi Azis Karaeng Ngemba di dampingi oleh kuasa hukumnya, Trio Segara, SH, CPM, C.PArb, CLA, CML menghadiri panggilan sidang pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Dalam wawancaranya di depan para awak media, Daenk Azis menjelaskan bahwa, saya sangat kecewa dengan proses persidangan hari ini, karena dari pihak penggugat persyaratannya dianggap belum lengkap. Maka dari itu saya sampaikan kepada para pihak penggugat, Tim Penasehat Hukum penggugat, Bapak Hakim, Jaksa penuntut umum harus memiliki moral, karena ini sangat penting sekali , karena moral ini tidak bisa di pisahkan dengan adat dan akhlak, kemudian disebut dengan etika dalam persidangan.”jelas Daenk Azis.

    Razman Arif Nasution, selaku Tim Penasehat Hukum (PH) penggugat, beberapa hari saya berkomunikasi dengan RAN dan Eliza sebagai saksi dari Egi Sujana ini merasa keberatan terhadap adanya tanda tangan Rasman disurat kuasa, sehingga apa yang saya buat sebagai kesimpulan bahwa, kalau kita berbicara itu hukum melekat tidak terpisahkan dengan batang tubuh kita. Sehingga, kalau itu memang bukan tanda tangan Rasman, berarti ibu Eliza akhlak dan mentalnya perlu di observasi.

    Daenk Azis pun mempertanyakan, Kenapa mesti terjadi adanya pemukulan tanpa sebab dan akibat, kan pasti nya ada sebab dan akibat. Mereka adalah sebagai penerima kuasa dan pemberi kuasa, akan tetapi ada beberapa orang sebagai anggota Tim penerima kuasa itu dipalsukan tanda tangannya,”kata Daenk Azis.

    “Saya minta Tim Penasehat Hukum penggugat dihadirkan, jangan cuma selalu bicara Ijazah palsu, sekarang dia (RAN) jangan cuma berkoar-koar dengan melakukan somasi yang pertama, sementara dia sudah melanggar pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan, kemarin-kemarin Egi Sujana selalu berbicara tentang agama, jangan-jangan itu cuma mau menutupi kesalahan dirinya sendiri,”ujar Daenk Azis

    Tim Penasehat Hukum (PH) Daenk Azis, Trio Segara, S.H.CPM.CPArb, CLA, CML mengatakan hati-hati, jangan pernah sekali-kali menghinakan tentang peradilan ini dengan tanda tangan kuasa tidak tau alamat tergugat berdua, ya, kedua alamat tergugat tidak jelas, bagaimana persidangan mau berjalan,”tanya Trio di depan para awak media.

    Jadi tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa, ada kekurangan data, maka dari itu persidangan ditunda.

    “Saya berharap dengan adanya data-data kurang lengkap, persidangan ditunda kita harus awasi tentang peristiwa hukum mereka ini, yang seharusnya mereka sebagai pengacara yang profesional harus melengkapi dulu persyaratan persidangan, baru kita sebagai tergugat hadir, sehingga persidangan ini menjadi persidangan yang berkualitas,”harap Trio Segara.

    Mereka itu kan pengacara yang berkualitas, bukan seperti saya (Daenk Azis) yang preman, tapi tidak apa-apa, biar masyarakat yang menilai, apa yang saya sampaikan ini di depan para awak media adalah logika yang sebenarnya.”kata Daenk Azis.

    “Semoga saja di persidangan nanti Tim penggugat hadir dan bisa mempertanggung jawabkan , apakah mereka sebagai korban atau saya yang korban, dan saya berharap persidangan terbuka untuk umum dan kalau pihak tergugat tidak hadir, biarlah media sosial yang mempublikasikan.

    “Semoga Egi Sujana mampu memahami bahwa, Rasman Arif Nasution dan Eliza itu jangan dipakai sebagai pengacara, karena mereka berdua itu pengacara yang tidak punya moral, dan sekarang RAN itu sudah menjadi tersangka dalam kasus dengan Hotman Faris Hutapea,”tutup Daenk Azis.

    (*/Jaya Putra)

  • Eggy Sudjana Ingkar, Daeng Azis Kunjungi DPP KAI

    Eggy Sudjana Ingkar, Daeng Azis Kunjungi DPP KAI

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kamis, 16 Mei 2024, Andi Azis Karaeng Ngemba, A. Fajar Daud Nompo dan beberapa orang lainnnya mengunjungi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk melaporkan Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si, yang dinilai wanprestasi terhadap kasus yang ditanganinya.

    Dalam keterangannya pada awak media, di bilangan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Andi Azis Karaeng Nompo, yang oleh masyarakat Jakarta dikenal dengan nama Daeng Azis, menyatakan kekecewaannya yang teramat sangat kepada Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si, yang telah ingkar dalam perjanjiannya dalam penanganan persoalan sengketa tanah di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

    “Bahwa Pelapor (A. Fajar Daud Nompo) adalah Pemberi Kuasa kepada Terlapor (Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si) sebagaimana Surat Kuasa Nomor : 007.01/ESP/-HA/SK/XI/2022, tanggal 7 November 2022, dengan hal khusus untuk membela hak-hak dan kepentingan-kepentingan pemberi kuasa selaku pemohon Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 229/K/Pdt/2022 tanggal 23 Februari 2022. Dengan obyek sengketa yaitu tanah milik pemberi kuasa yang diambil oleh PT. PLN Punagaya, Kab. Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan tanpa ganti rugi” Ungkap Daeng Azis yang didampingi oleh Pelapor.

    “Bahwa untuk kepentingan kuasa tersebut terlapor meminta honorarium sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan alasan untuk operasional 4 (empat) orang pengacara, dimana terlapor meminta untuk dibayar didepan secara keseluruhan. Adapun biaya tersebut disepakati untuk membiayai seluruh operasional 4 (empat) orang pengacara sudah termasuk biaya transportasi dan akomodasi terlapor dalam mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jeneponto Sulawesi Selatan,” ungkapnya lagi

    Dengan alasan tersebut diatas pihak keluarga pelapor, yaitu Andi Azis Karaeng Ngemba bersedia memberikan biaya yang diminta terlapor dengan kesepakatan bahwa pelapor tidak mengeluarkan biaya lagi sampai perkara tersebut selesai. Selanjutnya pelapor melalui Andi Azis Karaeng Ngemba mentransfer uang ke rekening terlapor sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

    Selanjutnya setelah diterimanya biaya operasional tersebut terlapor tidak mau menjalankan tugas dan kewajibannya bilamana mengindahkan permintaan kalau tidak dibelikan tiket pesawat ke Makassar dan memaksa Andi Azis Karaeng Ngemba untuk ikut pula ke makassar guna membiayai tiket pesawat dan akomodasi selama di Makassar.

    Berdasarkan pengakuan dari Aglan, SH mengatakan bahwa tanda tangan diatas namanya dalam surat kuasa tersebut bukan tanda tangannya, begitupun diduga nama Adam Kusumawardhani, SH. hanya dicatut oleh terlapor karena yang sebenarnya tidak ada orang dengan nama tersebut sebagai pengacara penerima kuasa, sehingga pelapor merasa tertipu dan dibohongi oleh terlapor.

    Berdasarkan hal tersebut, Pelapor Andi Azis Karaeng Ngemba dan kawan-kawan meminta kepada DPP-KAI untuk memanggil dan memeriksa Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si, terkait laporan yang dilakukan oleh pelapor.