Tag: Ciater

  • Kuasa Hukum Sadira Peringatkan Pihak Lain Untuk Tidak Mengintervensi Pihak Kepolisian

    Kuasa Hukum Sadira Peringatkan Pihak Lain Untuk Tidak Mengintervensi Pihak Kepolisian

    PALAPANEWS.MY.ID, SUBANG, JAWA BARAT –

    Release yang dilakukan oleh POLDA Jabar dan Polres Subang tertanggal 28 Mei 2024 tentang penetapan 2 tersangka baru, A dan AI, membuka babak baru yang diapresiasi positif dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari pengacara Sopir Bus, Nopi Anwar, SH dan Edi Prastio, SH, MH, CLA.

    “Kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Jabar dan jajaran Satlantas Polres Subang atas penyelidikan yang dilakukan, karena menurut kami sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang tertuang di dalam KUHAP atas bertambahnya 2 Tersangka baru yang di rilis oleh POLDA JABAR dengan inisial A & AI, dengan begini semakin jelas adanya dugaan keterlibatan para Tersangka baru atas terjadinya Laka Ciater beberapa saat yang lalu,” Ujar Nopi Anwar, SH Kepada Awak Media, saat mengunjungi Tersangka S, di Polres Subang, Jawa Barat, Senin, 03 Juni 2024.

    “Kami juga akan tetap mengawal perkara ini sampai tuntas. Agar kedepannya jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Kita ikuti alur proses hukumnya dengan tetap kooperatif tanpa intervensi pihak manapun,” tambahnya.

    Dalam keterangannya Nopi Anwar, SH dan Edi Prastio, SH, MH mengungkapkan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak, untuk menjatuhkan segala kesalahan kepada tersangka S, Sopir Bus Laka Ciater.

    “Sekali lagi kami ingatkan untuk pihak terkait jangan pernah mencoba untuk mengintervensi pihak kepolisian. Apabila ada pihak tidak terima dengan proses hukum yang berjalan saat ini, silahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya, yang penting kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang,” timpal Edi Prastio.

  • Nopi Anwar, SH, Apresiasi Kinerja POLDA Jabar dalam Penetapan 2 Tersangka Baru Laka Ciater

    Nopi Anwar, SH, Apresiasi Kinerja POLDA Jabar dalam Penetapan 2 Tersangka Baru Laka Ciater

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kasus yang menewaskan 11 orang dalam kecelakaan di Ciater, Jawa Barat, memasuki babak baru, setelah tanggal 28 Mei 2024, Polda Jabar merilis penangkapan 2 (dua) tersangka baru, A dan AI.

    Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo menyebut kedua tersangka tersebut berinisial AI dan A.

    “Kita menetapkan saudara A dan AI sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan,” kata Wibowo dalam keterangan pers, Selasa (28/5/2024).

    Menurut penjelasannya, kedua tersangka baru itu merupakan pihak yang bertanggung jawab secara langsung terkait dengan ketidaklaikan kendaraan bus tersebut.

    “Saudara AI pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang merakit atau merubah (dimensi) bus, namun demikian bengkelnya tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau rancang bangun. Sementara saudara A pengelola, orang yang dipercayakan untuk mengoperasionalkan bus tersebut dari saudara AI,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Wibowo pun menjelaskan, peran kedua tersangka dalam kecelakaan bus maut di Subang tersebut.

    Sejalan dengan hal tersebut, Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum dari Sadira, Sopir Bus Freelance, mengapresiasi Kinerja Dirlantas Polda Jawa Barat dan Satlantas Polres Subang atas penetapan 2 tersangka baru tersebut.

    Dalam keterangannya kepada Awak media, Nopi Anwar SH, yang lebih akrab dipanggil dengan sebutan Bang Ryan mengungkapkan,
    “Apa yang telah dilakukan oleh Dirlantas Polda Jawa Barat dan Satlantas Polres Subang dalam menetapkan 2 tersangka baru tersebut, adalah kemajuan yang sangat saya apresiasi, karena bagaimanapun juga, kesalahan yang terjadi di Ciater, tidak bisa dibebankan secara sepihak kepada klien kami, Sadira, yang merupakan sopir freelance dari PO. Trans Putera Fajar,” ujarnya, Rabu, 29 Mei 2024, di bilangan Puri Mall, Jakarta Barat.

    “Ketidaklayakan Bus tersebut untuk beroperasi adalah faktor utama kecelakaan tersebut terjadi, sebagaimana diketahui bahwa Peran 2 tersangka baru tersebut, A berperan sebagai pengelola dan mengoperasikan PO Bus wisata atas kepercayaan tersangka AI. A juga yang menyuruh tersangka S, sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan bus maut di Subang untuk membawa atau mengendarai Bus Putera Fajar Wisata yang tak layak jalan. Antara yang bersangkutan (tersangka A) dengan S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. tersangka S ini freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A akan dihubungi,” ucap Ryan mengutip statement Wibowo, saat melakukan konferensi Pers di Polda Jawa Barat.

    “Belum lagi dengan permasalahan KIR kadaluwarsa dan rem diubah, Fakta yang ditemukan kepolisian itu di antaranya legitimasi administrasi bus, di mana KIR kendaraan sudah tak berlaku atau kedaluwarsa. masa berlaku KIR bus hingga 6 Desember 2023,” tambah Pengacara Muda yang sedang naik daun ini.

    “Hal lainnya adalah perubahan dimensi bus, panjang bus yang diperbolehkan seharusnya 11.650 mm, namun diubah menjadi 12.000 mm atau lebih panjang 350 mm. Sedang lebar yang diperbolehkan yaitu 2.470 mm, namun diubah menjadi 2.500 mm atau menjadi lebih lebar 30 mm. Begitupun dengan tinggi yang seharusnya 3.600 mm diubah jadi 3.850 mm atau menjadi lebih tinggi 250 mm. Perubahan dimensi ini memengaruhi bobot kendaraan yang seharusnya 10.300 kg, karena ada perubahan dimensi bobot menjadi 11.310 kg atau menjadi lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih,” lanjutnya.

    “Terakhir adalah fakta dimana Bus pernah terbakar sebelumnya pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Cipularang,” tutup Ryan.

  • Kuasa Hukum Sadira dan APSI Gelar Konferensi Pers

    Kuasa Hukum Sadira dan APSI Gelar Konferensi Pers

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Menyikapi kasus meninggal 11 orang dalam kecelakaan Bus yang terjadi di Daerah Ciater, Jawa Barat, dimana Polres Subang, telah menetapkan Sadira, Pengemudi Bus PO. Putera Fajar, Kuasa Hukum Sadira menggelar Konferensi Pers untuk membela Sadira dalam proses hukum yang berlaku.

    Jum’at, 17 Mei 2024, bertempat di Foresthree Coffee, Jl. Swasembada Timur, Gang XII No. 39, Kuasa Hukum Sadira, Edi Prastio, SH, MH, CLA dan Nopi Anwar, SH bersama Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, serta Pengurus Pusat APSI Bidang Hukum, Desti Erlian, SH dan Khairuddin Harahap, SH, menggelar Konferensi Pers.

    Dalam Konferensi Pers tersebut, Kelimanya bersepakat akan membantu Sadira dalam proses hukum yang sedang dijalaninya, dan menegaskan bahwa Kuasa Hukum yang diberikan oleh Tersangka dan Keluarga Tersangka adalah Edi Prastio, SH, MH, CLA, Nopi Anwar, SH dan Pengurus Pusat APSI.

    “Kami pada akhirnya bersepakat untuk menempuh jalur hukum untuk membela saudara kami, Saudara Sadira yang saat ini sedang tertimpa musibah, dan saat ini kami akan menggandeng dan mendapat dukungan dari Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI), dan hanya kami, satu-satunya Kantor Hukum yang mendapatkan Kuasa untuk memberikan bantuan hukum kepada Saudara Sadira,” Papar Awal Edi Prastio, Sh, MH, CLA yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Mas Pras.

    “Dan kami sangat mengucapkan banyak terima kasih kepada Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, yang telah menyatakan dukungannya kepada kami, untuk membantu saudara kami, Sadira yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Mas Pras, yang juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI).

    “APSI akan melakukan pembelaan hukum secara maksimal, yang dimana di sektor transportasi ini, Sopir yang selalu menjadi kambing hitam, bahwa kami menenmukan banyak sekali fakta atau realita yang terjadi di lapangan terkait kesalahan yang bukanlah kesalahan pengemudi ini sendiri. Bahwa Keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen pada yang kami kumpulkan menyudutkan bukan pada pengemudi, bukan pada pekerja sektor transportasi, namun ini adalah kesalahan pemilik barang, yang dengan sengaja membiarkan armada yang prosesnya tidak lagi melewati uji KIR, namun dipaksa untuk beroperasional, sehingga timbullah 11 korban jiwa,” Ujar DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI).

    “Kami Prihatin atas kejadian seperti ini, Kami mengucapkan bela sungkawa sebesar-besarnya untuk para korban, dan kami juga upaya hukum maksimal bersama keluarga dan kuasa hukumnya, APSI juga akan mengirimkan beberapa Advokat yang akan berkolaborasi bersama untuk menyelesaikan kasus yang saat ini menjadi perhatian masyarakat” lanjut sang Presiden APSI.

    “Harapan kami kedepannya, jangan selalu para pengemudi, para pekerja yang menjadi kambing hitam, jadi kami akan mencoba mengangkat fakta-fakta yang ada, agar semua menjadi terang benderang,” tutupnya.

    “Kami menghimbau, kedepannya jangan ada lagi berita-berita yang menyudutkan saudara kami, Sadira, karena sebelum ada bukti yang sah menurut hukum, itu akan kami anggap sebagai bentuk pencemaran nama baik,” ujar Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum Sadira, yang kerap dipanggil dengan sebutan Bang Rian.

    “Kami dari Keluarga dan Kuasa Hukum akan berupaya melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan keluarga korban secara persuasif, Kami juga dari pihak keluarga turut berbela sungkawa dan prihatin, dan memang kita akui bahwa kecelakaan ini bukan keinginan dari kakak saya, Sadira, menyengaja atau sengaja ingin membuat orang lain terluka apalagi meninggal, kami akan melakukan pendekatan kepada keluarga korban, dan semoga hati keluarga korban mau terbuka untuk memaafkan kesalahan kakak saya ini,” sambung Mas Pras, yang juga merupakan Keluarga dari Saudara Sadira.

    “Terkait PO Putera Fajar, kami akan melakukan upaya-upaya lain bersama APSI untuk mengambil langkah-langkah hukum kedepannya,” lanjut Mas Pras, owner dari Bhirawa Law Office ini.

    “Terkait Izin Operasi dari PO Putera Fajar, sudah terbukti bahwa Surat KIR nya sudah mati, yang seharusnya sudah diurus atau diperpanjang pada bulan Juli 2023,” Lanjut Pras.

    Sementara itu Kaharuddin Harahap SH, mengungkapkan kembali bahwa Kuasa hukum dari Saudara Sadira dan keluarga, adalah Edi Prastio, SH, MH, CLA dan Nopi Anwar, SH, yang dibantu oleh Bidang Hukum APSI, sehingga jangan ada lagi, oknum-oknum yang mengaku-ngaku menjadi kuasa hukum saudara Sadira.

    Desti Erlian, SH menambahkan bahwa akan melakukan langkah terkait perbuatan melawan hukum dan juga akan melakukan di Pengadilan Hubungan Industrial terkait Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak pengusaha (PO Putera Fajar).

  • Kuasa Hukum Sadira Siap Menggugat PO. Putera Fajar, Jika Tidak Kooperatif

    Kuasa Hukum Sadira Siap Menggugat PO. Putera Fajar, Jika Tidak Kooperatif

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kecelakaan yang menimpa Bus Trans Putera Fajar, yang terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, yang menewaskan 11 orang, terdiri dari sembilan orang siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, seorang guru dan seorang warga sekitar kejadian.

    Dalam Jumpa Pers yang dilaksanakn di Polres Subang, Jawa Barat, 14 Mei 2024, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo telah menetapkan bahwa Sadira, supir bus pariwisata sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.

    Kombes Pol Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka,” ujar Kombes Pol Wibowo.

    Lebih lanjut Wibowo menjelaskan, satu tersangka yang ditetapkan adalah sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira.

    Dalam pemeriksaan polisi , terdapat 4 temuan kesalahan yaitu, oli sudah keruh karena lama tak di ganti, adanya campuran air dan oli didalam kompresor, jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, hingga kebocoran di dalam ruangan relay part dan sambungan antara relay part dengan booster. Secara fakta diketahui armada bus tersebut seharusnya sudah melakukan pemeriksaan keseluruhan ditanggal 06 desember 2023 (uji kir kendaraan).

    Sehubungan dengan hal tersebut, Kuasa Hukum dari Sadira, yakni Nopi Anwar, SH, mengungkapkan kepada awak media, 16 Mei 2024, bahwa “Kami selaku kuasa hukum dari tersangka sopir atas peristiwa kecelakaan di Ciater, Subang mengucapkan turut berduka cita untuk para korban dan keluarga korban. Kami akan tetap kooperatif dalam mendampingi tersangka Sadira, dalam proses hukum yang sedang berjalan.”

    “Selain itu juga kami meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut perkara ini sampai ke akar-nya, agar perkara ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada klien kami, karena kami menduga PO. Putera Fajar ini juga telah menyalahi prosedur dalam menjalankan uji kelayakan kendaraan. Selain itu, menurut keterangan dari penanggung jawab PO. Putera Fajar, status Klien kami ini hanya sebagai sopir cabutan dan baru pertama kali mengendarai mobil bus itu, sehingga klien kami pun tidak mengetahui secara mendetail mengenai dengan keadaan kendaraan yang dibawanya saat itu.” Lanjut Nopi Anwar, SH yang lebih dikenal dengan nama Bang Rian ini.

    “Kami juga akan melakukan upaya hukum persuasif kepada korban-korban atas terjadinya kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.” Tutupnya.

    Senada dengan hal tersebut, DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia ) membenarkan bahwa pemilik bus tidak melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap kendaraan tersebut. Karena kelalaian dengan tidak melakukan uji secara berkala, kondisi bus tersebut seharusnya tak layak jalan,” tegasnya.

    Menanggapi supir bus Putera Fajar, terkait ditetapkan menjadi tersangka, Presiden APSI mengatakan tidak tepat, karena supir tersebut seorang pekerja yang mendapatkan perintah kerja dari pemilik kendaraan dan pengemudi tersebut tidak mengetahui bahwa armada tersebut seharusnya melakukan uji KIR.

    Terkait pasal yang disangkakan pasal 311 ayat 5 undang -undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang berbunyi ‘mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.00 ( Dua puluh empat juta rupiah ).’ Kembali Presiden APSI itu mengatakan bahwa pasal yang dikenakan pengemudi tidak adil karena pengemudi menjalankan perintah tanpa mengetahui kondisi bus tersebut

    “Apakah bus tersebut sudah menjalankan kir atau tidak? seharusnya yang dijerat hukum pemilik armada tersebut karena ditemukan fakta pemilik bus sengaja membiarkan bus yang tidak layak jalan masih beroperasi, sehingga berakibat merenggut korban jiwa sebanyak 11 jiwa.

    Lebih lanjut, Edi Prastio, SH, MH, CLA, Kuasa Hukum, yang juga merupakan keluarga Saudara Sadira (Sopir Bus) mengungkapkan harapannya agar Pihak-pihak yang berwajib, dalam hal ini pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan dan yang terkait lainnya, dapat lebih jernih melihat persoalan yang ada, karena baik hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, APSI dan Kuasa hukum, menunjukkan bahwa Kendaraan tersebut memang tidak layak untuk dioperasikan.

    “Selaku Keluarga, Saya mewakili Saudara Sadira, meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga korban, namun disamping itu, mari kita lihat dari sudut yang lain untuk menilai siapa yang patut menjadi tersangka dalam persoalan ini.” Tutup Edi Prastio, SH, MH, CLA, yang lebih dikenal dengan nama Mas Pras ini, yang juga merupakan Ketua Umum Ormas Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) dan Owner Bhirawa Law Office.

    Dia akhir Statement, Mas Pras mengungkapkan bahwa dengan penetapan klien kami (Saudara) Sadira sebagai tersangka, maka pihak PO Putera Fajar wajib untuk menjamin kehidupan keluarga klien kami dalam menjalani proses hukum saat ini. Jika tidak, kami akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PO. Putera Faja, mengingat PO. Putera Fajar melanggar aturan Perizinan layak jalan (Surat KIR) telah kadaluwarsa.