Tag: Baston Sibarani

  • Ahli Waris Sayangkan Ketidakaktifan Kuasa Hukum dalam Pembongkaran Lapak di Karet Tengsin

    Ahli Waris Sayangkan Ketidakaktifan Kuasa Hukum dalam Pembongkaran Lapak di Karet Tengsin

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA,

    Jumat, 27 September 2024, Puluhan Pegawai yang berasal dari Pemkot Jakarta Pusat, Dinas Pendidikan, Pol PP, Kepolisian dan TNI, membanjiri Jl. Masjid 1, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, guna membongkar sejumlah bangunan yang diduga adalah bangunan liar.

    Sejalan dengan hal tersebut, sebagaimana yang telah diberitakan di banyak media online, bahwa tanah seluas lebih dari 8.017 m2 tersebut, saat ini masih dalam sengketa yang belum menemui putusan akhir, antara pihak Ahli Waris Nyai Djasinta, yaitu Pak Tabrani bin H. Harun melawan PT. Greenwood Sejahtera, namun saat ini pun telah diklaim oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, melalui penyerahan lahan oleh Idris Sukadis.

    Ani Suryani, Kabiro Hukum Pemkot Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihak pemerintah Kota Jakarta Pusat memiliki warkah yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi dasar untuk menertibkan bangunan yang sedang dalam proses pembongkaran saat ini.

    “Nyai Djasinta itu muncul sebelum dimunculkannya Sertifikat Hak Milik (SHM), selanjutnya oleh BPN menjelaskan bahwa Tanah Nyai Djasinta adalah tanaah yang kembali kepada negara. Kami Pemerintah tidak akan sembarangan, apalagi di tanah ini sudah dibangun lingkungan Sekolah, yang menjadi kepentingan bersama,” ungkap Ani Suryani di hadapan Ahli Waris dan Awak Media.

    “Selama berpuluh tahun dalam pengelolaan tanah ini, Nyai Djasinta tidak pernah muncul, karena lahan ini dikuasa oleh Syaiful Bahri, dan setelah diteliti, Syaiful Bahri sendiri tidak mempunyai alasan dalam pengelolaan dan kepemilikiannya. Setelah di tertibkan di tahun 2019, baru muncul nama Nyai Djasinta yang tidak menguasai lahan,” lanjutnya lagi.

    Di tahun 2019, Ahli Waris atas nama Pak Tabrani melapor ke Polda Metro jaya, bahwa Verponding lahan tersebut telah hilang, artinya Ahli waris saat ini tidak memiliki verponding sama sekali, sehingga berarti Ahli Waris tidak memiliki bukti apapun dalam kepemilikan tanah ini,” lanjut Ani Suryani lagi.

    Faisal, Salah satu Ahli Waris mengungkapkan bahwa pihak ahli waris memiliki seluruh data yang dibutuhkan, dan mengingatkan bahwa saat ini pihak Ahli Waris sedang melakukan banding atas hal tersebut, artinya belum ada kejelasan tentang kepemilikan lahan oleh Pengadilan maupun Mahkamah Agung.

    Ditempat yang sama, Baston Sibarani, warga yang dituakan oleh para Ahli Waris, yang juga merupakan Ketua Dewan Penasehat Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) ini berucap, “Pihak pemerintah dan pihak Ahli waris masing-masing memiliki dasar dalam mengungkapkan argumentasinya, namun saya meminta kepada seluruh warga maupun Ahli Waris agar jangan mengganggu proses pembongkaran yang sedang dilakukan saat ini, karena ini dilakukan oleh Pemerintah yang memiliki dasar atas pembongkaran tersebut.”.

    “Adapun kemudian segala data dan informasi yang dimiliki oleh para fihak, lebih baik di pertemukan di Pengadilan saja atau di Mahkamah Agung,” tambahnya.

    Ibu Ani Suryani merespon positif perkataan yang diungkapkan oleh Baston Sibarani, “Saya kira sangat bijak apa yang diungkapkan oleh Pak Baston Sibarani, seluruh data dan informasi yang ada, baik dari pihak kami, maupun pihak Ahli Waris dapat dipertemukan saja di meja pengadil, dan kami, pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat siap untuk membuka data bersama nantinya,” ungkap Kabiro Hukum Pemkot Kota Jakarta Pusat ini.

    Ditempat terpisah, Faisal (salah satu Ahli Waris) mengungkapkan penyesalannya karena Kuasa Hukum mereka, Victor Simanjuntak, SH, kembali tidak bisa menghadiri pembongkaran paksa lapak dagang milik Ahli Waris.

    “Dari Surat Pertama hingga kelima, kami telah menyampaikannya ke Kuasa hukum kami, Victor Simanjuntak, SH, namun selalu tidak bisa hadir ataupun menangapi persoalan ini, dengan alasan sedang di Luar Negeri atau alasan lainnya. Sehingga sangat wajar, jika kami meragukan keberpihakan Kuasa Hukum Kami kepada kami, para ahli waris, dalam menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya kepada Awak Media.

  • Bersama Kamaruddin Simanjuntak, SH, Lea Lindrawijaya Suroso Akan Ajukan PK ke MA

    Bersama Kamaruddin Simanjuntak, SH, Lea Lindrawijaya Suroso Akan Ajukan PK ke MA

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan, ketika Pengadilan mengabaikan banyak hal dalam pengambilan keputusannya, yang berakibat seseorang menjadi penghuni bui atas kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.

    Adalah Lea Lindrawijaya Suroso, mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, yang harus merasakan dinginnya lantai penjara, selama 1 tahun 6 bulan, menuntut keadilan setelah diperlakukan tidak adil atas tuduhan tanpa dasar, dengan meminta pengacara Kondang, Kamaruddin Simanjuntak, SH sebagai Kuasa Hukumnya dan FORKAM sebagai pendampingnya.

    Selasa, 13 Agustus 2024, Lea Lindrawijaya Suroso menggelar Konferensi Pers di Kantor Hukum Kamaruddin Simanjuntak,SH di bilangan Kedoya Jakarta Barat, guna membeberkan ketidakadilan yang dialaminya.

    Persoalan bermula dari Pengadaan 1 buah Mobil Operasional SMKN 1 Batam di tahun 2018, yang menggunakan dana yang berasal SPP SMKN 1 Batam, namun diviralkan di tahun 2022, dengan tuduhan menggunakan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) SMKN 1 Batam.

    Berfoto Bersama Kamaruddin Simanjuntak, SH, Ibu Lea Lindrawijaya Suroso dan Tim Yayasan FORKAM

    “Masalah bergulir kemudian mengarah pada tuduhan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana SPP dan dana BOS yang dipergunakan untuk pembelian Alat Praktek, Training Kepala Sekolah, THR (Tunjangan Hari Raya) dan Kegiatan Outbound PTK, yang sepenuhnya berasal dari dana SPP bukan dari dana BOS,” ungkap Ibu Lea kepada awak media, di kantor hukum Kamaruddin Simanjuntak, SH di bilangan Kedoya, Jakarta Barat, Selasa, 13 Agustus 2024.

    Pasca penjelasan yang diberikan panjang lebar oleh Ibu Lea, Kamaruddin Simanjuntak, SH mengungkapkan keprihatinannya akan persoalan yang dihadapi oleh Ibu Lea,

    “Kita akan melakukan Peninjauan Kembali atas persoalan yang menimpa Ibu Lea Lindrawijaya Suroso, karena kami telah menyiapkan novum baru, baik berupa saksi-saksi baru, Saksi Ahli dan beberapa Peraturan baru yang diabaikan oleh Pengadilan selama ini, dan atas dasar tersebut, Kami yakin akan memenangkan Peninjauan Kembali kasus ini, dan mengembalikan segala hal yang dirampas paksa dari beliau, baik status sebagai kepala sekolah dan juga statusnya sebagai ASN,” tandas Kamaruddin Simanjuntak, SH, kepada awak media.

    Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, mengungkapkan keprihatinannya kepada persoalan yang menimpa Ibu Lea Lindrawati Suroso dan menyatakan Siap mengawal persoalan tersebut, demi keadilan dan tegaknya hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Sementara itu Dewan Pengawas Yayasan FORKAM, Baston Sibarani, SH berujar “Ini bentuk ketidakadilan terstruktur, dimana proses hukum yang menimpa Ibu Lea Lindrawati Suroso, mengenyampingkan banyak hal, sehingga mengakibatkan jatuhnya hukuman yang tidak adil bagi Ibu Lea,” tandasnya.