Sinergi tiga pilar tertibkan PMKS dan PPKS di Kelurahan Petojo Utara

oleh -18 Dilihat
oleh
banner 468x60

Palapanews.asia Jumat, 10 Oktober 2025 — Suasana pagi di RPTRA Kejora, Jalan Pembangunan II, RW 02 Kelurahan Petojo Utara, terasa lebih hidup dari biasanya. Di tempat inilah jajaran tiga pilar — unsur pemerintahan kelurahan, TNI, dan Polri — bersinergi bersama instansi terkait untuk melaksanakan kegiatan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Penyandang Potensi Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Petojo Utara Bapak Dipta Dwikusuma beserta staf, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Dinas Sosial, FKDM, dan PPSU. Mereka turun langsung ke lapangan, memastikan lingkungan tetap tertib, aman, dan layak bagi seluruh warga.

banner 336x280

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petojo Utara tampak berinteraksi dengan warga sekitar, memberikan imbauan agar masyarakat turut menjaga ketertiban dan peduli terhadap lingkungan sosial di sekitarnya. Dengan pendekatan humanis, ia menjelaskan bahwa kegiatan penertiban bukan semata tindakan penegakan aturan, melainkan langkah untuk membantu dan menata kembali kehidupan sosial agar lebih harmonis.

Sinergi antarinstansi ini berjalan penuh kekompakan. Setiap unsur menjalankan perannya masing-masing, mulai dari pendataan, penjangkauan, hingga memberikan edukasi kepada warga yang terjaring kegiatan. Di sela-sela kegiatan, terlihat juga interaksi hangat antara petugas dan masyarakat yang mendukung penuh langkah ini demi kebaikan bersama.

Hingga kegiatan berakhir, suasana di sekitar RPTRA Kejora tetap aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat mengapresiasi kehadiran para petugas yang bekerja dengan tegas namun tetap mengedepankan empati.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan apresiasi terhadap sinergi tiga pilar di wilayah Kecamatan Gambir, yang terus menunjukkan semangat kebersamaan dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *