PALAPA.NEWS.MY.ID Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Timsus Satresnarkoba pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB di depan “Warkop Ideal”, Jalan Kemanggisan 10 No. 1 RT 004/RW 017, Jakarta Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan “Laporan Informasi terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama MR, berprofesi sebagai karyawan swasta yang berdomisili di Jl. Kemanggisanpulo Jakarta Barat. Tersangka berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,06 gram bruto, dan 1 (satu) unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.
AKP Trendy menjelaskan, “Awalnya tim mendapatkan informasi pada Kamis pagi sekitar pukul 11.00 WIB bahwa akan terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan pengintaian dan penyamaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian.”
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku pakaian tersangka. Kepada petugas, Muhammad Robin mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya yang bernama Putra untuk diedarkan. Saat ini, Putra masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika dan selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Satresnarkoba telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain: Mengamankan tersangka dan barang bukti, Melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, Melakukan tes urine terhadap pelaku, Melakukan pemeriksaan saksi, Membuat Laporan Polisi, Melaksanakan gelar perkara, Melakukan penyitaan barang bukti, serta
Melakukan penahanan terhadap tersangka.
Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi: Pengiriman barang bukti ke laboratorium, Pengajuan surat penetapan penyitaan dan penggeledahan kepada pihak terkait,
Pencarian terhadap tersangka lain yang masih buron (DPO), serta Penyelesaian berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya,” tegas AKP Habibi.
(Hendra)












