Menu

Mode Gelap
Apel Pelayanan Konser “Koma Live in Concert Mahalini” di Istora Senayan Berjalan Aman dan Tertib Quick Respon Laporan 110, Polsek Metro Tanah Abang Tangani Gangguan Ketertiban di Kawasan Thamrin Patroli Cipta Kondisi Polsek Metro Tanah Abang Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari Hingga Dini Hari Bhabinkamtibmas Hadiri Rapat Penataan Anak Kali Kali Krukut di RW 09 Kebon Kacang 1xbet вход на сегодня: Отзывы пользователей и экспертов Bhabinkamtibmas Kebon Melati Monitoring Pawai Obor Warga RW 014 Sambut Ramadhan 1447 H

BERITA

Regulasi Jadi Penghambat, Inisiatif Energi Terbarukan Bobibos Belum Diproduksi Massal

badge-check


					Regulasi Jadi Penghambat, Inisiatif Energi Terbarukan Bobibos Belum Diproduksi Massal Perbesar

PALAPANEWS.ASIA, JAKARTA –

Inisiatif pemuda Indonesia menghadirkan sumber energi terbarukan bernama Bobibos, yang diluncurkan pada November 2025, belum dapat berlanjut ke tahap produksi massal. Bobibos dikembangkan sebagai bahan bakar ramah lingkungan berbasis limbah jerami padi, dengan harapan dapat menjadi alternatif energi murah bagi masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Gagasan pemanfaatan jerami padi—limbah pertanian yang melimpah di Indonesia—dipandang sebagai terobosan penting dalam upaya transisi energi. Jika direalisasikan, bahan bakar ini berpotensi menekan biaya energi rumah tangga dan usaha kecil, sekaligus memberi nilai tambah pada sektor pertanian.

Namun, hingga kini pengembangan Bobibos masih menghadapi kendala regulasi. Kebijakan transisi energi nasional saat ini baru mengatur bioenergi yang bersumber dari sawit, aren, dan tebu. Sementara itu, bahan baku jerami belum termasuk dalam kerangka regulasi yang ada.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Dr. H. Mulyadi, mengatakan bahwa ketiadaan payung hukum menjadi faktor utama terhambatnya pengembangan Bobibos.

“Produk berbasis jerami saat ini belum diatur dalam regulasi bioenergi nasional, sehingga masih menunggu kebijakan baru agar dapat diimplementasikan,” ujarnya kepada redaksi.

Keprihatinan serupa disampaikan Bendahara Umum Pasukan 08, Nurita Hayatin, saat ditemui di Jakarta. Ia menilai pemerintah dan DPR RI perlu lebih responsif terhadap inovasi energi terbarukan yang lahir dari dalam negeri. Menurutnya, kemunculan bahan bakar alternatif berbasis jerami seharusnya menjadi perhatian serius, khususnya bagi DPR RI Komisi VII yang membidangi energi.

“Regulasi semestinya dapat disusun lebih cepat jika ada kemauan politik yang kuat. Ini bukan sekadar soal teknologi, melainkan keberpihakan pada kepentingan rakyat, terutama dalam menghadirkan bahan bakar yang lebih terjangkau,” ujar Nurita.

Ia juga mendorong agar pemerintah pusat, termasuk Presiden, melakukan kajian mendalam dan membuka ruang sinergi agar Bobibos dapat diproduksi secara massal di dalam negeri.

Menurut Nurita, keterlambatan respons berisiko mematikan semangat inovasi generasi muda. “Jangan sampai karya anak bangsa justru tidak mendapat tempat di negerinya sendiri,” katanya.

Hingga saat ini, redaksi mencatat belum adanya tindak lanjut konkret dari DPR RI maupun kementerian terkait untuk menyesuaikan regulasi. Kondisi tersebut membuat pengelola Bobibos menunda produksi dan distribusi massal, meskipun teknologi dinilai telah siap digunakan.

Di sisi lain, peluang justru datang dari luar negeri. Timor Leste dikabarkan menyatakan kesiapan membuka kerja sama produksi Bobibos, termasuk menyediakan regulasi untuk energi terbarukan berbasis jerami. Perkembangan ini memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat, mengingat inovasi yang lahir di Indonesia berpotensi dikembangkan lebih dulu di negara lain.

Situasi ini kembali memunculkan pertanyaan lama: sejauh mana negara memberi ruang dan perlindungan bagi inovasi energi karya anak bangsa. Jawabannya, pada akhirnya, bergantung pada keberpihakan kebijakan dan kesungguhan semua pihak dalam mendorong transisi energi yang adil dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Majelis hakim Vonis 3 Tahun Penjara, I Nyoman Sudiana Dan Kuasa Hukumnya Nyatakan Banding. 

14 Februari 2026 - 01:18 WIB

LMND, DPN Indonesia, dan FHP Law School Teken MoU 2.000 Beasiswa PKPA, Perkuat Advokasi Rakyat Tertindas

13 Februari 2026 - 13:51 WIB

FORKAM Minta Kejelasan Pembekuan Izin Lahan Parkir di Tanjung Priok

13 Februari 2026 - 08:00 WIB

Perkuat Semangat _Navy Brotherhood_, TNI AL dan TLDM Sukses Gelar Patkor Malindo 171/26 Tahun 2026

13 Februari 2026 - 02:43 WIB

Denpom Lanal Simeulue Gelar Pekan Disiplin Opsgaktib Dalam Rangka HUT Ke-80 Pomal Tahun 2026

12 Februari 2026 - 09:05 WIB

Trending di BERITA