Rasa Aman itu Perlu, Tiga Pilar Senen Gelar Patroli Malam Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

oleh -18 Dilihat
oleh
banner 468x60

Palapanews.asia Jakarta – Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Tiga Pilar Kecamatan Senen menggelar patroli cipta kondisi (cipkon) pada Rabu malam, 11 Juni 2025. Kegiatan dimulai pukul 22.00 WIB dan menyasar sejumlah titik rawan yang berada di wilayah hukum Polsek Senen, Jakarta Pusat.

Patroli difokuskan pada dua lokasi strategis, yakni TL Galur—perbatasan antara Kecamatan Senen, Kemayoran, dan Johar Baru—serta kawasan TL Simpang Lima Senen. Dua titik ini kerap menjadi lokasi rawan aksi tawuran dan kejahatan jalanan, khususnya pada malam hari.

banner 336x280

Dipimpin oleh Padal Senen 201, Aiptu Sukana, kegiatan ini melibatkan 12 personel gabungan yang terdiri dari 6 anggota Polsek Senen, 2 anggota Koramil, 2 petugas Satpol PP, dan 1 dari Dinas Perhubungan. Patroli dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan kamtibmas seperti tawuran remaja dan tindak kriminal 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, melalui Kapolsek Senen Kompol Bambang Santoso, menegaskan bahwa patroli sinergis ini merupakan bagian dari komitmen Polri bersama unsur TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan warga.

“Sinergi tiga pilar menjadi kunci untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Kami akan terus lakukan patroli rutin di titik-titik rawan untuk menekan potensi gangguan keamanan,” ujar Kompol Bambang.

Patroli malam hari seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Jakarta Pusat, khususnya di Kecamatan Senen.

 

Humas Polres Metro Jakarta Pusat

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *