JAKARTA, PALAPANEWS.ASIA –
Kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik mengungkapkan adanya kerusakan mesin milik kliennya saat proses pemindahan pada pameran Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 7 Desember 2025 dini hari.

Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, saat ditemui awak media di bilangan Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026). Menurut Robby, berdasarkan komunikasi dan klarifikasi yang telah dilakukan, kerusakan itu diduga terjadi dalam lingkup pengelolaan operasional PT Sri Langka sebagai penyedia jasa pemindahan barang untuk kegiatan pameran tersebut.
“Kerugian materiil akibat kejadian itu saat ini kami taksir sekitar Rp 506.822.651. Kerugian ini tidak hanya terkait nilai fisik barang, tetapi juga berdampak pada kelayakan komersial, reputasi usaha, serta kepercayaan pelanggan klien kami,” kata Robby.
Ia menjelaskan bahwa PT Sri Langka telah memberikan tanggapan resmi melalui surat tertanggal 9 Januari 2026 dan 22 Januari 2026. Dalam surat tersebut, PT Sri Langka menyatakan kesediaannya menyelesaikan permasalahan dengan skema pembebasan tagihan jasa kepada PT Rukun Sejahtera Teknik.
“Kami menghargai respons tersebut sebagai bagian dari komunikasi bisnis. Namun setelah mempertimbangkan besaran kerugian dan dampak yang ditimbulkan, pembebasan tagihan semata belum mencerminkan pemulihan kerugian secara proporsional,” ujarnya.
Sementara itu, R. Mapan P.S. Sinaga menegaskan sejak awal kliennya mengedepankan penyelesaian secara profesional dan berorientasi pada hubungan bisnis yang sehat. Namun hingga kini, kata dia, belum ada kejelasan pertanggungjawaban yang memadai.
“Oleh karena itu, hari ini kami telah menyampaikan Somasi Pertama dan Terakhir kepada PT Sri Langka sebagai langkah formal untuk memperoleh kepastian hukum serta pemulihan kerugian secara adil,” katanya.
Selain aspek perdata, Mapan menyebut terdapat potensi aspek pidana berdasarkan kajian awal terhadap fakta dan kronologi kejadian. Indikasi tersebut antara lain berkaitan dengan kemungkinan pelanggaran klausula perlindungan konsumen atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Menurut mereka, penyelesaian yang bertanggung jawab justru akan menjadi langkah konstruktif dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.
“Namun apabila tidak terdapat penyelesaian konkret, klien kami tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mapan.














