Polsek Johar Baru Tangkap Empat Pelaku Pencurian di Hotel Istana Ratu, Kerugian Capai Rp 246 Juta

oleh -8 Dilihat
oleh
banner 468x60

Palapanews.asia Jakarta Pusat — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Hotel Istana Ratu, Jalan Kramat Jaya Baru, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa minggu, petugas akhirnya berhasil menangkap empat pelaku berinisial H (51), Jp (25), Jy (30), dan I (57) pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

banner 336x280

Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku di kawasan Johar Baru oleh Tim Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin oleh Panit Opsnal 1 Reskrim Ipda Agung Prasojo di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Boy.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk kesigapan anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja anggota Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cermat dan tepat. Kasus pencurian dengan pemberatan ini menjadi perhatian karena dilakukan secara berkelompok dan merugikan korban hingga ratusan juta rupiah,” ujar Kombes Susatyo, Sabtu (8/11/2025).

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari laporan H. AAG (52), pemilik Hotel Istana Ratu, yang mendapati sejumlah fasilitas di bangunan hotel miliknya hilang. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku mencuri pintu dan jendela aluminium, AC, lampu gantung kristal, kabel listrik, hingga pipa besi, dengan total kerugian mencapai Rp 246 juta.

Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menjelaskan bahwa keempat pelaku tidak beraksi sendirian. Mereka mencuri bersama enam orang lain yang kini masih berstatus DPO, berinisial T, Z, Y, D, A, dan J.

“Para pelaku masuk ke dalam area hotel dengan cara mencongkel pintu dan jendela menggunakan obeng dan tang. Barang-barang hasil curian rencananya dijual sebagai besi tua dan bahan bangunan bekas,” kata Kompol Saiful.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang melarikan diri. Kami imbau mereka agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas di lapangan,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan obeng dan tang sebagai barang bukti alat yang digunakan saat beraksi.

Keempat pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *