Polres Metro Jakarta Timur Berikan Penyuluhan Bahaya Tawuran kepada Siswa SMPN 158 Jakarta

oleh -33 Dilihat
oleh
banner 468x60

Palapanews.asia Jakarta – Sebagai upaya pencegahan sejak dini terhadap kenakalan remaja, khususnya aksi tawuran pelajar, Polres Metro Jakarta Timur melalui Satuan Binmas melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada para siswa SMP Negeri 158 Jakarta, Senin (5/5/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan kepolisian dan jajaran sekolah, berlangsung sejak pukul 06.30 WIB di halaman sekolah.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dedi Nurhadi, mewakili Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, diisi dengan edukasi seputar bahaya tawuran. Wakasat Binmas AKP Asep Ruswandiat dalam amanatnya menjelaskan definisi tawuran dan konsekuensi hukumnya.

banner 336x280

“Tawuran bukan hanya berbahaya secara fisik, tapi juga berdampak hukum. Baik pelaku maupun korban bisa dipidanakan. Jangan terprovokasi, dan segera pulang ke rumah setelah jam sekolah berakhir,” tegas AKP Asep kepada para siswa.

Sementara itu, Iptu Agus Samsudin menekankan pentingnya pendidikan karakter dan sinergi antara orang tua, sekolah, serta aparat kepolisian dalam mencegah keterlibatan pelajar dalam tawuran. Ia juga berpesan agar siswa terus fokus mengejar prestasi.

“Indonesia butuh generasi muda yang cerdas dan berkarakter. Hormati guru dan orang tua, karena merekalah yang membimbing kalian menjadi manusia berguna,” ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini kepala sekolah Titan Sunarlestari, M.Pd., serta jajaran guru dan pejabat sekolah lainnya.

Kegiatan penyuluhan berlangsung aman dan kondusif, serta mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Diharapkan, edukasi langsung dari pihak kepolisian ini mampu menanamkan kesadaran hukum serta membentuk karakter positif pada para siswa agar terhindar dari perilaku menyimpang seperti tawuran.

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *