–PalapaNeaa.Asia/wp– Samarinda, 21 Januari 2026 — Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kuasa hukum Rustani SH. MH. Rahman Danan Nugroho dan Pamela Pramidya SH. kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (21/1). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan pengadilan dan memberikan 9( di hadapan majelis hakim secara bergantian. Kehadiran para saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembelaan terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, para saksi memaparkan fakta-fakta yang menurut mereka berkaitan langsung dengan perkara yang menjerat I Nyoman Sudiana. Beberapa saksi menjelaskan kronologi peristiwa berdasarkan apa yang mereka ketahui dan alami secara langsung.
Majelis hakim secara aktif menggali keterangan para saksi dengan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk memperjelas hubungan antara keterangan saksi dan pokok perkara. Hakim menekankan pentingnya kejujuran serta konsistensi dalam setiap pernyataan yang disampaikan di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan pertanyaan kepada para saksi untuk menguji kebenaran dan relevansi keterangan yang disampaikan. Proses tanya jawab berlangsung cukup intens namun tetap dalam suasana tertib dan kondusif.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh dan seimbang kepada majelis hakim. Mereka menilai keterangan saksi mendukung posisi terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya tanggal 26 Januari 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Terdakwa I Nyoman Sudiana mengikuti persidangan dengan didampingi tim Rustani SH.MH. Rahman Danan Nugroho SH. Dan Pamela Pramidya SH. penasihat sementara pengadilan berharap seluruh rangkaian proses dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Wijaya)

Tinggalkan Balasan