PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –
Penyidik KPK kembali memanggil sejumlah saksi di lingkungan Birokrasi instansi pemerintah (BIP) alias para Oknum yang terindikasi terlibat penyalah gunaan aset negara sehingga terjadi kerugian Negara oleh oknum pemangku kewenangan dari Provinsi DKI Jakarta.
Ada tiga orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Mengatakan Kepada Awak Media pada Kamis (3/10/2024).
Ini Modus Korupsi Lahan di Rorotan Jakut yang telah Rugikan keuangan Negara senilai
Rp 223,8 M, Ada tiga orang yang diperiksa, mereka adalah karyawan swasta bernama Kartika Ayu Agustina, kemudian Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, dan Kabid Pembinaan dan Pembiayaan BPKD DKI Jakarta Asep Erwin Djuanda.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KAA karyawan swasta, LH Kepala Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pada BPKD Pemprov DKI Jakarta (sejak Maret 2015-2019), Wakil Kepala BPKD Prov DKI Jakarta (sejak Januari 2020 – Oktober 2021), Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (sejak Oktober 2021-sekarang), serta AED Kabid Pembinaan dan Pembiayaan BPKD Provinsi DKI Jakarta,” kata Tessa.
KPK menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka itu adalah Yoory C Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA); Donald Sihombing (DNS) dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP; dan Eko Wardoro (EW) sebagai Direktur Keuangan PT TEP
Kasus ini berawal saat PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik .PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) pada Februari 2019. Tanah ini memiliki luas 11,72 hektare seharga Rp 950 ribu per meter persegi yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE ke PT TEP dengan nilai transaksi total Rp 117 miliar.
Kemudian PT TEP melayangkan surat kerja sama pengelolaan lahan ini dengan harga penawaran Rp 3,2 juta per meter persegi menggunakan skema Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan tanah bersama PT TEP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Tawaran itu lantas direspons oleh tersangka Yoory, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perumda Jaya.
KPK menyebut ada kongkalikong hingga pemberian sejumlah uang yang diterima tersangka Yoory dari tersangka di lingkup PT TEP. Tersangka Yoory Diduga menerima imbalan mata uang asing untuk pengurusan pengadaan lahan tersebut, ungkapnya.