PALAPANEWS.ASIA, KABUAPTEN BOGOR –
22 Januari 2026 — Isu kekosongan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah pada awal 2026 menjadi sorotan pengamat kebijakan publik. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pelayanan administrasi kependudukan dan merugikan masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik, Edi Prastio, S.H., M.H., CPLA, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), menyayangkan terjadinya keterlambatan pendistribusian blangko e-KTP oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Selama ini Ditjen Dukcapil Kemendagri selalu menyampaikan bahwa stok blangko aman. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Di beberapa daerah justru terjadi keterlambatan, bahkan kekosongan blangko,” ujar Edi, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan pemantauan PADI di Kabupaten Bogor sejak awal Januari hingga sekarang, banyak warga mengeluhkan sulitnya mencetak e-KTP. Petugas di tingkat kecamatan maupun UPT Dukcapil, kata dia, menyampaikan bahwa blangko kosong dan pencetakan dibatasi maksimal sekitar 15 KTP per hari.
“Dengan kondisi seperti ini, bagaimana mungkin pelayanan prima dalam administrasi kependudukan bisa terwujud?” ucap Edi.
Ia mempertanyakan titik persoalan yang menyebabkan kelambatan tersebut, apakah berada di tingkat pusat atau di daerah. Menurut dia, permintaan blangko seharusnya dapat diajukan jauh hari sebelum pergantian tahun.
“Kalau memang ini persoalan daerah, berarti ada masalah dalam perencanaan. Permintaan blangko itu bisa diprediksi. Tidak semestinya masyarakat yang menanggung akibatnya,” kata Edi, yang akrab disapa Bung Pras.
Edi mendorong Bupati Bogor, Rudy Susmanto, S.Si., untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Ia menilai keterlambatan distribusi blangko dari pusat mengindikasikan lemahnya koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Selain itu, ia menyoroti kebijakan pencetakan KTP dan dokumen kependudukan yang direncanakan dilakukan di kecamatan. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dievaluasi ulang karena keterbatasan sumber daya manusia di sejumlah kecamatan.
“Jangan sampai pelimpahan kewenangan tidak diiringi kesiapan SDM dan sarana. Yang terjadi justru penumpukan masalah baru,” ujarnya.
Secara khusus, Edi menegaskan perlunya evaluasi kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, S.Sos., agar pelayanan administrasi kependudukan dapat kembali berjalan optimal dan hak-hak sipil masyarakat tidak terhambat.

Tinggalkan Balasan