Blog

  • Danlantamal I Sambut Kedatangan Presiden RI

    Danlantamal I Sambut Kedatangan Presiden RI

    Palapanews – TNI AL, Belawan,- Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, S.E., CHRMP., didampingi Ketua Korcab I DJA I Ny. Othy Jasiman Purba menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo, bertempat di Bandara Internasional Kuala Namoe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (13/3/2024).

     

    Adapun maksud kunjungan Presiden ke Provinsi Sumatera Utara adalah dalam rangka meresmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

    Selanjutnya, Presiden dan rombongan melanjutkan perjalanan menuju Kota Tanjung Balai dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU.

     

    Di Kota Tanjungbalai, Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Kawat dan akan meresmikan sejumlah ruas jalan daerah di Provinsi Sumut.

     

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Gubernur Sumatera Utara Hassanudin beserta istri, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan Hasibuan beserta istri, Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi beserta istri, serta Danlanud Soewondo Kolonel Pnb Ucok Enrico Hutadjulu beserta istri.

     

    (Dispen Lantamal I)

  • PN. Jakarta Pusat Harus Menghormati Putusan Kasus Sengketa Tanah di Jalan Menteng Raya No 37 Yang Sudah Inkrach

    PN. Jakarta Pusat Harus Menghormati Putusan Kasus Sengketa Tanah di Jalan Menteng Raya No 37 Yang Sudah Inkrach

    Palapanews.my.id Jakarta – Kamis (14/03/2024), bertempat di kantor Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes dan Rekan, Citra towers, Jakarta mengadakan Konferensi Pers untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus sengketa tanah yang berlokasi di jalan Menteng Raya No. 37, Jakarta Pusat.

    Dalam hal ini, pengacara Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes, sebagai kuasa hukum dari Hendrew Sastra Husnandar (HSH) dimana sebagai pemilik sah dari tanah jalan Menteng Raya No. 37 dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766.
    Dalam keterangan kepada media, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes, menjelaskan mengenai kronologi kejadian sengketa tanah tersebut.

    Kronologi Sengketa Tanah:

    Bahwa HSH telah membeli sebidang tanah dari Ikatan Wanita Kristen Indonesia dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766 (Jalan Menteng Raya No. 37)

    Bahwa adapun bukti kepemilikan Ikatan Wanita Kristen Indonesia (IWKI) atas Objek Terperkara adalah berdasarkan bukti yaitu:

    Putusan No:838 PK/Pdt/2001/MA.RI jo Putusan No:2165K/Pdt/1998 jo Putusan No:767/PDT/1996/PT.DKI jo Putusan No:279/PDT.G/1995/PN.JKT. PST, dan Fatwah MA-RI No:KMA/132/II/2003 tanggal 28 februari 2003; Fatwah MA-RI No:KMA/224/IV/2004 tanggal 8 April 2004;

    Bahwa Jual Beli Objek Terperkara antara HSH dengan Ikatan Wanita Kristen Indonesia adalah sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No.02 tanggal 12 Juli 2007 dan Akta Kuasa Menjual No.03 tanggal 12 Juli 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Marijke Rooselien Sophaleuwakan, SH.

    Bahwa pada tanggal 12 September 2007 Objek tanah telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari penguasaan Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) dan diserahkan kepada IWKI sebagaimana Penetapan No:025/2003.Eks tanggal 7 September 2007, Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007, dan Berita Acara Penyerahan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007. Dengan demikian pelaksanaan eksekusi tersebut memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan mengikat;

    Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2007 IWKI mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dilakukan eksekusi pengosongan terhadap Objek Terperkara, sehingga berdasarkan permohonan tersebut maka pada tanggal 7 September 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Penetapan No:025/2003.Eks guna melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap Objek tanah dari penguasaan PGI selaku Termohon Eksekusi; Bahwa pada tanggal 12 September 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeksekusi dan mengosongkan Objek Terperkara sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007, dan selanjutnya objek eksekusi tersebut telah diserahkan kepada IWKI sebagaimana Berita Acara Penyerahan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007;

    Bahwa kemudian tiba-tiba muncul PT. Wijaya Wisesa Realty yang menyatakan haknya terhadap tanah Objek tanah yang disertai oleh KRMH Japto Sulistyo Soerjosoemarno, SH memasuki dan menguasai Objek Tanah tersebut;

    Bahwa PT. Wijaya Wisesa Realty berdalih telah membeli tanah Objek tanah dari PT. Nirwana Harapan Tunggal melalui proses yang dianggapnya sebagai proses lelang sebagaimana Risalah Lelang No:RL-023/PL.II.12/2007 tanggal 13 September 2007 dan Surat Keterangan No:S.Ket.122/WPL. 03/PL-II.12/2007 tanggal 14 September 2007, sehingga PT. Wijaya Wisesa Realty merasa memiliki Objek Tanah;

    Bahwa PT Nirwana Harapan Tunggal membeli tanah tersebut dari PGI, yang mana PGI mendasarkan bahwa telah terjadi perdamaian dengan IWKI. Namun, sebetulnya surat perdamaian tersebut telah dinyatakan harus dikesampingkan oleh Fatwa MA, yang menyatakan bahwa yang lebih kuat adalah putusan hukum tetap.

    Lelang sendiri sangat janggal oleh karena Pemegang Saham PT Wijaya Wisesa Realty sebagai pemenang Lelang, pemegang sahamnya sebagaian besar sama dengan yang ada di PT Nirwana Harapan Tunggal. Perlu diketahui pula, PT Wijaya Wisesa Realty telah pula mengalihkan tanahnya kepada PT Bangun Inti Artha dimana Pemegang Saham dari PT Bangun Inti Artha merupakan sebagaian besar pemegang saham di PT Wijaya Wisesa dan PT Nirwana Harapan Tunggal. Proses lelang berjalan janggal karena atas tanah tersebut tidak pernah dipasang Hak Tanggungan, dan terjadinya lelang melalui lelang sukarela dan terjadi dalam 1 (satu) hari.

    Bahwa akhirnya Bapak Hendrew sebagai Pembeli beritikad baik telah melakukan Gugatan PMH terhadap IWKI, PGI, PT Nirwana Harapan Tunggal, PT Wijaya Wisesa Realty, dan PT Bangun Inti Artha.

    Yang pada intinya gugatan a quo Bapak Hendrew telah dikabulkan, dan jual beli yang terjadi baik dari awal sampai lelang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst Jo. No. 882/Pdt/2023/PT DKI dan telah pula dikeluarkan Surat Keterangan Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

    Dengan dasar tersebut, telah dilakukan permohonan eksekusi dalam tahap aanmaning yang mana saat ini aanmaning belum diberitahukan kepada Para Pihak (dipending) karena ada protes dari pihak Tergugat yang menyatakan bahwa Pemberitahuan secara Offline belum dilakukan. Dan pihak yang protes mengaku sebagai Pengacara baru dari Pihak Tergugat. Padahal pemberitahuan telah diberitahukan melalui online kepada seluruh pihak, dan Pengacara Lama pihak Tergugat belum pernah ada pencabutan kuasa dan belum pernah ditunjukan adanya bukti asli adanya pencabutan kuasa terhadap Kuasa Lama. Sehingga sudah seharusnya perkara ini tetap inkracht (berkekuatan hukum tetap).

    Pihak Tergugat (PT Bangun Inti Artha) telah pula mengajukan gugatan di Bandung berkaitan dengan adanya gugatan di Jakarta tersebut, dengan perkara nomor 322/Pdt.G/2022/PN Bdg yang mana telah pula diputuskan bahwa Bapak Hendrew Sastra Husnandar adalah Penggugat yang beritikad baik, sehingga gugatan PT Bangun Inti Artha tersebut telah ditolak seluruhnya. Putusan ini telah pula dikuatkan di Pengadilan Tinggi Bandung dengan Register Nomor 352/Pdt/2023/PT Bdg dan telah diputus pada tanggal 06 Juli 2023. Sehingga tidak ada upaya hukum lagi dan telah berkekuatan hukum tetap.

    Pada sekitar tahun 2020, Bapak Hendrew pernah dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh Budiman selaku Direktur PT Wijaya Wisesa, namun perkara ini telah dilakukan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) Nomor: B/7729/V/RES.1.9/2020/Direskrimum tertanggal 30 April 2020.karena tidak cukup bukti. Saat ini pada tahun 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/96/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Mei 2023, Hendrew kembali dilaporkan di Mabes Polri oleh PT Bangun Inti Artha. Padahal Direktur PT Wijaya Wisesa merupakan Komisaris di PT Bangun Inti Artha. Yang mana saat ini Bapak Hendrew diduga telah dikriminalisasi sehingga menjadi Tersangka.

    Bahwa atas penetepan Bapak Hendrew menjadi Tersangka, kami telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 21/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel melawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq. Markas Besar Polisi Republik Indonesia (MABES POLRI) Cq. Kepala Badan Reserse Krimininal Kepolisian Republik Indonesia (KABARESKRIM POLRI) Cq. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Krimininal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri).

    Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus permohonan praperadilan dengan Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/825/X/RES.1.9./2023/Dittipideksus, tanggal 11 Oktober 2023 yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah; Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/01/I/RES.1.9./2024/Dittipideksus tanggal 11 Januari 2024 terhadap diri PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

    Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024, Kami menerima Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 948/PAN/W10.U1/HT2.4/1/2024, perihal Pencabutan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap terhadap Putusan Nomor : 882.PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor : 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst., dengan alasan putusan a quo belum dilaksanakan secara patut adalah tidak mendasar karena sudah sangat jelas dan nyata akun e-Court Kuasa tingkat banding telah terdaftar dan tercatat dalam sistem E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

    Bahwa atas isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 882/PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor: 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. telah diberitahukan dengan patut kepada para Pihak pada tanggal 11 Oktober 2023 melalui e-Court para Pihak;

    Bahwa sampai tenggang waktu dalam Undang-Undang yang berlaku, pihak lawan tidak mengajukan upaya hukum Kasasi. Maka berdasarkan hal tersebut, perkara sudah benar dinyatakan inkracht atau putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) Nomor: W10.U1/8490/HT.02/XI/2023/03, tertanggal 13 November 2023, atas Putusan Perkara Nomor : 882.PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor : 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.,

    Bahwa setelah Kami menerima Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) terhadap Putusan Nomor : 882.PDT/2023/PT DKI Jo. Nomor : 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst., maka selanjutnya Kami mengajukan Permohonan Eksekusi dan dalam tahap awal yaitu Permohonan Aanmaning.

    Bahwa terhadap Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 948/PAN/W10.U1/HT2.4/1/2024, perihal Pencabutan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap, kami telah mengajukan keberatan dan pengaduan secara tertulis berdasarkan surat nomor: 008.11/BWA/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah juga mengajukan pengaduan berdasarkan surat nomor: 012.11/BWA/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal Pengaduan Terhadap Pencabutan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Pengaduan Nomor: 012.11/BWA/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 kepada Ketua Komisi Yudisial, dan Surat Pengaduan Nomor: 013.11/BWA/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 kepada Ketua Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Demikian Keterangan Dari pihak kami sebagai penggugat dan pemilik yang sah secara keputusan hukum yang berlaku di NKRI. (Red)

  • Danlantamal I Hadiri Rakorpam dan Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Presiden RI

    Danlantamal I Hadiri Rakorpam dan Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Presiden RI

    Palapanews – TNI AL, Belawan,- Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, S.E., CHRMP., menghadiri Rapat Koordinasi Pengamanan serta Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP dalam rangka rencana kunjungan kerja Presiden RI, dipimpin oleh Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, bertempat di Markas Kodam I/BB, Rabu (13/3/2024).

     

    Dalam sambutannya, Pangdam I/BB menyampaikan laksanakan kordinasi dan kerjasama yang terencana, terarah dan terkendali dengan tetap berpedoman pada peraturan pengamanan fisik Presiden RI, baik secara langsung maupun tidak langsung agar sasaran dan tujuan pengamanan dapat dicapai dengan optimal serta sukses.

    Turut hadir dalam kegiatan, Wakapolda Sumut, Dankosek I Medan Marsma TNI Toto Ginanto, S.T., M.A.P., M.Han., Kabinda Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana, Komandan Lanud Soewondo, Dansatrol Lantamal I, serta para instansi terkait.

     

    (Dispen Lantamal I)

  • Komandan Lantamal I Laksanakan Courtesy Call Kepada Pejabat Gubernur Sumatera Utara

    Komandan Lantamal I Laksanakan Courtesy Call Kepada Pejabat Gubernur Sumatera Utara

    Palapanews – TNI AL, Belawan,- Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, S.E., CHRMP., melaksanakan kunjungan silaturahmi kepada Pejabat Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin, bertempat di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro No.30, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/3/2024).

    Dalam sambutannya, Danlantamal I menyampaikan bahwa tujuan Courtesy Call (CC) tersebut dalam rangka perkenalan diri sebagai Danlantamal I yang baru, serta mempererat silaturahmi dan memperkuat hubungan kerjasama yang selama ini sudah terjalin dengan baik, agar kedepan dapat bersinergi dalam menjalankan tugas untuk membangun Sumatera Utara, siap berpartisipasi dalam mensukseskan program pemerintah pusat dan daerah yang sedang berjalan.

    Lantamal I merupakan bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Utara yang harus saling berkoordinasi.

    Pejabat Gubernur Sumatera Utara menyambut baik atas kunjungan tersebut dan menyampaikan harapan agar Lantamal I bersama Pemerintah Provinsi Sumut kedepannya dapat bahu membahu mewujudkan program pemerintah mengingat tantangan, ancaman kedepan akan lebih kompleks lagi.

    (Dispen Lantamal I)

  • Asrena Danlantamal I Hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang V 2023-2024

    Asrena Danlantamal I Hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang V 2023-2024

    Palapanews.my.id TNI AL, Belawan,- Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, S.E., CHRMP., diwakili Asrena Danlantamal I Kolonel Laut (S) Nanda Cahyono Pribadi mengahadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang V 2023-2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Sumuut, Jalan Imam Bonjol No.05, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/3/2024).

    Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara dan
    Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

    (Dispen Lantamal I)

  • Danlantamal I Terima Kunjungan Danguskamla Koarmada I

    Danlantamal I Terima Kunjungan Danguskamla Koarmada I

    Palapanews.my.id TNI AL, Belawan,- Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, S.E., CHRMP., menerima Kunjungan Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I Laksma TNI Toni Hardijanto, S.E., M.Sc., beserta rombongan, bertempat di VIP Room Mako Lantamal I, Jalan Serma Hanafiah No.01 Belawan, Sumatera Utara, Rabu (13/3/2024).

    Komandan Lantamal I menyambut baik atas kunjungan tersebut, dan menyampaikan ucapan selamat datang serta berterima kasih kepada Danguskamla Koarmada I beserta rombongan yang telah menyempatkan diri berkunjung di Markas Komando Lantamal I Belawan.

    Adapun tujuan kedatangan Danguskamla Koarmada I ke Lantamal I tersebut selain bersilaturahmi dengan Danlantamal I, juga dalam rangka melaksanakan sharing informasi maritim di wilayah kerja Koarmada I.

    Turut Hadir dalam kegiatan, Wadan Lantamal I, KS Guskamla Koarmada I, para Pejabat Utama Danlantamal I, serta para Komandan KRI.

    (Dispen Lantamal I)

  • Pos TNI AL Sinaboi Evakuasi KLM. Cahaya Rezeki 99 Yang Mengalami Rusak Mesin

    Pos TNI AL Sinaboi Evakuasi KLM. Cahaya Rezeki 99 Yang Mengalami Rusak Mesin

    Palapanew.my.id TNI AL, Dumai,- KLM. Cahaya Rezeki 99 yang berlayar dari Tanjung Balai Asahan tujuan Tanjung Balai Karimun dengan muatan Sembako mengalami rusak mesin di perairan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada titik koordinat 2.295628 U – 101.082508 T, Rabu (13/03/2024).

    Mengetahui informasi tersebut, Danlanal Dumai memerintahkan Danposal Sinaboi Letda Laut (T) Adi Supriadi bersama anggota untuk menuju ke lokasi kejadian guna melakukan evakuasi dan perbantuan terhadap KLM. Cahaya Rezeki 99.

    Diduga kerusakan pada gearbox kapal, sedangkan kerugian personel dan meterial nihil. Kondisi kapal saat ini lego jangkar dan melaksanakan perbaikan gearbox di Perairan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir serta dalam pantauan personel Posal Sinaboi.

    (Pen Lanal Dumai)

  • Sambut Bulan Suci Ramadhan, Posal Jemaja Bersama Masyarakat Melaksanakan Gotong Royong Bersih Pantai

    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Posal Jemaja Bersama Masyarakat Melaksanakan Gotong Royong Bersih Pantai

    Palapanews – TNI AL, Kepulauan Anambas,- Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Danposal Jemaja Letda Laut (T) Ilham Iskandar beserta seluruh personel Posal bersama masyarakat Jemaja melaksanakan gotong royong bersih pantai, bertempat di Pantai Pulau Berhala, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu (10/3/2024).

     

    Turut hadir dalam kegiatan Bersih Pantai tersebut diantaranya Danposal Jemaja, Plh. Danramil 04 Letung beserta anggota, Korwil Perikanan Jemaja, Korwil DKP, Basarnas Jemaja, Syahbandar Letung, BPBP Kecamatan Jemaja, dan Masyarakat Pulau Jemaja.

    Kegiatan meliputi bersih sampah disekitar Pantai Pulau Berhala, mengumpulkan dan membakar sampah di Pantai Pulau Berhala serta menghimbau kepada warga sekitar untuk tidak buang sampah sembarangan di laut dan pantai.

     

    Komandan Posal Jemaja menyampaikan bahwa laut dan pantai perlu dijaga kebersihannya sehingga tidak merusak biota laut serta terjaga keindahan pantai di wilayah Kepulauan Anambas khususnya di Pulau Jemaja. Beberapa hari lagi kita akan melaksanakan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, pantai adalah tempat yang tepat untuk ngabuburit menghabiskan waktu menjelang berbuka. Rasanya sangat akan nyaman apabila laut dan pantai kita bersih dan indah untuk dipandang.

     

    Sementara itu, Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana, S.E., M.Tr. Opsla menekankan dan berpesan kepada seluruh Danposal dan anggota agar senantiasa menjadi pelopor kegiatan kemasyarakatan sehingga kehadiran TNI Angkatan Laut khususnya Lanal Tarempa dapat dirasakan oleh masyarakat setempat.

     

    (Pen Lanal Tarempa)

  • Pertemuan dan Kordinasi Tasyakuran kemenangan Prabowo Gibran

    Pertemuan dan Kordinasi Tasyakuran kemenangan Prabowo Gibran

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Sehubungan dengan di adakan nya rapat kordinasi tasyukuran Kemangan Prabowo Gibran serta penyerahan piagam penghargaan kepada relawan yang di laksanakan Sabtu 09 Maret 2024 di hotel Discovery. Acara ini dihadiri petinggi – petinggi simpatisan dan organ Prabowo Gibran.

    Dikaios Mangapol Sirait
    adalah Ketua umum dari relawan Prabowo merah putih mengatakan”yang hadir adalah organ badan relawan Prabowo yang sudah mendapat sertifikasi nomor 91 ditandatangani oleh ketua umum laksda Eko Jarwo dan pembina kita Mayjen sudah membangun sejak awal kami sudah mencetak baju sekian ribu untuk kemenangan Prabowo pilihan kita, Prabowo sang juara, Prabowo presiden kita dan kita buat lagi Prabowo Gibran adalah selera kita “ucapnya

    Dikaios mangapol menambahkan
    ” kami sudah tahu kalau Prabowo itu akan jadi sang juara dan ternyata hasil dari quick count dan akan menjadi real count 858% itu harapan kita berarti harapan Kita ke depan Bapak ibu Prabowo adalah presiden dan Gibran wakil presiden. program yang dibuat oleh beliau itu terutama yang 8 percepatan itu narkoba itu ya narkotika itu dan korupsi itu benar-benar terealisasi karena background kami juga Alvokat kebenaran nasional yang adalah perkumpulan para aktivis-aktivis memperhatikan penegakan hukum,dan berpolitik.akhirnya kami mendirikan 8 Prabowo merah putih Karena di PKN itu ada juga yang pilihannya yang lain agar tidka retak, memang di undang-undang ormas tidak bisa berpolitik makanya kami yang adalah juga para aktivis para praktisi hukum berharap programnya Prabowo itu terutama penegakan hukum narkotika dan korupsi itu benar-benar terbukti.

    pembagian sertifikat ini bagi adalah sermonial sebagai mempertemukan kami para relawan lalu kami relawan tetap solid seperti yang dikatakan ketua Umum makan gratis dan pembagian susu. Jarwo sebagai ketua umum BRT harapan ke depan para organ relawan ini yang 900 jumlahnya ini tetaplah seperti apa yang sudah saya katakan tadi tetap komitmen mengawal pemerintahan hj.Prabowo dan mas Gibran 5 tahun ke depan”tutupnya.

    (Hendra)

  • Komandan Lanal Bandung Hadiri Rapat Staf Komando Koarmada RI Tahun 2024

    Komandan Lanal Bandung Hadiri Rapat Staf Komando Koarmada RI Tahun 2024

    Palapanews.my.id TNI AL, Bandung,- Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T., M.Sc., M.Tr.Hanla., menghadiri Rapat Staf dan Komando (Rasko) Koarmada RI, dengan tema “Koarmada RI Siap Membangun Pertahanan Laut Nusantara Yang Tangguh Untuk Indonesia Maju”, dipimpin oleh Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., CHRMP., bertempat di Lounge RI Matjan Kumbang Mako Koarmada RI, Jakarta Pusat, Jum’at (08/03/2024).

    Adapun tujuan kegiatan ini untuk menyelaraskan Prokera TA. 2024, Koarmada RI beserta jajarannya dengan kebijakan dan prioritas Panglima TNI dan Kasal.

    Turut hadir dalm kegiatan tersebut, Pangkoarmada I, II, III, para Danguspurla dan Danguskamla, para Danlantamal dan pejabat terkait lainnya.

    (Pen Lanal Bandung)