Marak Bangunan Tanpa PBG di Grogol Petamburan, Aparat Diduga Tutup Mata

oleh -188 Dilihat
oleh
Marak Bangunan Tanpa PBG di Grogol Petamburan, Aparat Diduga Tutup Mata
banner 468x60

Jakarta, Fenomena pembangunan gedung bertingkat tanpa Perizinan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat(26/11/2025) Banyak bangunan tetap berdiri dan berlanjut pembangunannya meski tidak memiliki izin, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh oknum aparatur negara yang seharusnya bertugas mengawasi.

Stakeholder terkait mulai dari kelurahan, kecamatan, Citata, hingga Satpol PP dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Pembiaran ini berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum.

banner 336x280

Aparatur Negara yang Membiarkan Pelanggaran Bisa Dijerat KUHP

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pejabat atau aparatur negara yang membiarkan pelanggaran atau menyalahgunakan kewenangan terkait PBG dapat dijerat dengan beberapa pasal:

1. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Kekuasaan

Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana:

Ancaman hukuman:
➡️ Penjara hingga 6 tahun

2. Pasal 415 KUHP – Penggelapan oleh Pegawai Negeri

Jika aparatur menerima uang atau keuntungan dari pemilik bangunan untuk membiarkan pelanggaran PBG:

Ancaman hukuman:
➡️ Penjara hingga 7 tahun

3. Pasal 418 KUHP – Penerimaan Hadiah oleh Pegawai Negeri

Pejabat yang menerima uang/suap untuk tidak melakukan tindakan penertiban:

Ancaman hukuman:
➡️ Penjara hingga 2 tahun 8 bulan

4. Pasal 55 KUHP – Turut Serta dalam Pidana

Oknum Citata, lurah, camat, atau Satpol PP yang bersama-sama melakukan atau membiarkan pelanggaran dapat dijerat sebagai pelaku.

5. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 – Tindak Pidana Korupsi (Suap)

Jika terbukti ada praktik suap untuk “mengamankan” pembangunan ilegal:

Ancaman hukuman:
➡️ Penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun
➡️ Denda hingga Rp1 miliar

Pemilik Bangunan Juga Bisa Dipidana

Tidak hanya aparatur negara, pemilik bangunan tanpa izin juga bisa dijerat:

Pasal 116 dan 118 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Mendirikan bangunan tanpa izin dapat dikenai:

➡️ Pidana Kurungan 6 bulan – 3 tahun
➡️ Denda hingga Rp50 juta

Bangunan bahkan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

✔ Penyegelan
✔ Pemberhentian pembangunan
✔ Pembongkaran oleh pemerintah
✔ Sanksi denda berlapis

Respons Pemilik Bangunan yang Menantang Awak Media

Saat awak media meninjau lokasi pembangunan tanpa PBG, seorang pemilik bangunan justru menantang.

“Laporin saja. Saya tidak takut. Yang berhak tegur saya itu Citata kecamatan,” ujarnya.

Respons arogan ini menambah kuat dugaan adanya backing atau pembiaran dari oknum tertentu.

Kontrol Sosial Media Dikatikan dengan Mafia Perizinan

Tim investigasi mempertanyakan mengapa bangunan tanpa izin bisa berdiri kokoh tanpa tindakan.

“Awak media datang sebagai kontrol sosial. Kalau izinnya tidak ada, mengapa bangunan bisa berdiri megah di tengah masyarakat?” ujar tim investigasi.

Mereka menilai hukum seolah kalah oleh uang.

Seruan Tegas kepada Aparatur Negara

“Apakah pemangku jabatan tidak takut hukum? Bapak-bapak yang mengurus izin bangunan jangan diam saja,” tegas tim investigasi.

Pelanggaran ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi masuk ranah pidana apabila ada unsur penyalahgunaan kewenangan, pungli, atau suap.

(red/tim)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *