Menu

Mode Gelap
Apel Pelayanan Konser “Koma Live in Concert Mahalini” di Istora Senayan Berjalan Aman dan Tertib Quick Respon Laporan 110, Polsek Metro Tanah Abang Tangani Gangguan Ketertiban di Kawasan Thamrin Patroli Cipta Kondisi Polsek Metro Tanah Abang Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari Hingga Dini Hari Bhabinkamtibmas Hadiri Rapat Penataan Anak Kali Kali Krukut di RW 09 Kebon Kacang 1xbet вход на сегодня: Отзывы пользователей и экспертов Bhabinkamtibmas Kebon Melati Monitoring Pawai Obor Warga RW 014 Sambut Ramadhan 1447 H

BERITA

Majelis hakim Vonis 3 Tahun Penjara, I Nyoman Sudiana Dan Kuasa Hukumnya Nyatakan Banding. 

badge-check


					Majelis hakim Vonis 3 Tahun Penjara, I Nyoman Sudiana Dan Kuasa Hukumnya Nyatakan Banding.  Perbesar

 

–PalapaNews.Asia/wp– Sidang lanjutan perkara pidana yang menjerat terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 16.15 WITA. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap perkara yang telah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sudiana terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Putusan tersebut dibacakan di hadapan para pihak, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa.

Usai pembacaan putusan, suasana ruang sidang tampak tegang. Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan sikap hukum atas putusan tersebut. Mereka menilai bahwa putusan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Sudiana secara resmi menyatakan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan terhadap vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa selama proses persidangan, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak terbukti secara kuat, termasuk unsur-unsur dalam dakwaan yang sebelumnya dipersoalkan. Oleh karena itu, banding dianggap sebagai upaya untuk memperoleh putusan yang lebih adil di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Dengan diajukannya banding, perkara ini akan berlanjut ke tahap berikutnya di pengadilan tingkat banding. Sementara itu, terdakwa tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu hasil putusan dari pengadilan yang lebih tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LMND, DPN Indonesia, dan FHP Law School Teken MoU 2.000 Beasiswa PKPA, Perkuat Advokasi Rakyat Tertindas

13 Februari 2026 - 13:51 WIB

FORKAM Minta Kejelasan Pembekuan Izin Lahan Parkir di Tanjung Priok

13 Februari 2026 - 08:00 WIB

Perkuat Semangat _Navy Brotherhood_, TNI AL dan TLDM Sukses Gelar Patkor Malindo 171/26 Tahun 2026

13 Februari 2026 - 02:43 WIB

Denpom Lanal Simeulue Gelar Pekan Disiplin Opsgaktib Dalam Rangka HUT Ke-80 Pomal Tahun 2026

12 Februari 2026 - 09:05 WIB

Penuh Keberanian dan Dedikasi Menembus Panas Kobaran Api, Prjaurit TNI AL Berhasil Selamatkan Hutan dan Lahan di Riau

12 Februari 2026 - 03:29 WIB

Trending di BERITA