–PalapaNews.Asia/wp– Sidang lanjutan perkara pidana yang menjerat terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 16.15 WITA. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap perkara yang telah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sudiana terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Putusan tersebut dibacakan di hadapan para pihak, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa.
Usai pembacaan putusan, suasana ruang sidang tampak tegang. Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan sikap hukum atas putusan tersebut. Mereka menilai bahwa putusan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Sudiana secara resmi menyatakan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan terhadap vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa selama proses persidangan, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak terbukti secara kuat, termasuk unsur-unsur dalam dakwaan yang sebelumnya dipersoalkan. Oleh karena itu, banding dianggap sebagai upaya untuk memperoleh putusan yang lebih adil di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Dengan diajukannya banding, perkara ini akan berlanjut ke tahap berikutnya di pengadilan tingkat banding. Sementara itu, terdakwa tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu hasil putusan dari pengadilan yang lebih tinggi.














