Samarinda, –PalapaNewa.Asia/wp– Rabu, 28 Januari 2026 PN samarinda sidang perkara pidana terdakwa lanjutan I Nyoman Sudiana kembali di gelar, Persidangan berlangsung di ruang sidang utama dengan agenda tetang pembacaan dari Jaksa penuntut Umum ( JPU) 4 tahun 6 bulan potong tahanan yang sudah di jalankan.
Kami menyayangkan dan tidak sependapat dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara I Nyoman Sudiana.
Menurut kami, tuntutan tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap secara utuh di persidangan. JPU tidak mampu membuktikan secara jelas unsur utama dalam dakwaan, khususnya terkait siapa yang membuat surat, di mana surat tersebut dibuat, serta adanya niat jahat dari terdakwa dalam menggunakan surat yang dipersoalkan.
Selain itu, keterangan para saksi yang dihadirkan justru banyak yang tidak saling menguatkan dan bahkan cenderung meringankan terdakwa. Oleh karena itu, kami menilai tuntutan JPU terlalu dipaksakan dan tidak mencerminkan asas keadilan serta prinsip pembuktian dalam hukum pidana.
Dari keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdapat sejumlah hal yang kami nilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dan patut kami ajukan keberatan.
Beberapa saksi memberikan keterangan yang bersifat asumtif, tidak berdasarkan pengetahuan langsung, serta tidak mampu menjelaskan secara jelas dan pasti mengenai siapa yang membuat surat yang dipermasalahkan dan di mana surat tersebut dibuat.
Selain itu, terdapat keterangan saksi yang saling tidak konsisten satu sama lain, bahkan sebagian justru menguatkan bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat dan tidak mengetahui adanya dugaan pemalsuan surat sebagaimana yang didakwakan.
Oleh karena itu, kami menilai keterangan para saksi tersebut belum cukup untuk membuktikan unsur pidana secara sah dan meyakinkan, sehingga tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Dalam menghadapi sidang pembelaan (pledoi), kami telah melakukan sejumlah persiapan secara menyeluruh dan mendalam.
Pertama, kami melakukan telaah ulang terhadap seluruh berkas perkara, termasuk surat dakwaan, tuntutan JPU, serta seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.
Kedua, kami mencermati secara detail keterangan para saksi, baik saksi dari JPU maupun saksi yang meringankan terdakwa, yang pada prinsipnya justru menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana didakwakan.
Ketiga, kami menyusun argumentasi hukum dengan mengacu pada ketentuan Pasal 263 KUHP, yurisprudensi, serta asas-asas hukum pidana, khususnya asas in dubio pro reo dan prinsip pembuktian yang sah dan meyakinkan.
Keempat, kami menyiapkan pledoi yang menekankan tidak adanya niat jahat terdakwa, serta tidak terbuktinya siapa pembuat surat dan di mana surat tersebut dibuat.
Dengan persiapan tersebut, kami optimistis pembelaan yang disampaikan dapat memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim mengenai fakta hukum yang sebenarnya.
Harapan kami terhadap jalannya sidang selanjutnya adalah agar majelis hakim memeriksa dan menilai perkara ini secara objektif, cermat, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Kami berharap majelis hakim tidak hanya berpatokan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga mempertimbangkan secara utuh keterangan para saksi, alat bukti, serta argumentasi pembelaan yang akan kami sampaikan dalam pledoi.
Terhadap putusan, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pidana dalam dakwaan Pasal 263 KUHP, kami berharap terdakwa I Nyoman Sudiana dapat diputus bebas atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Kemudian Majelis Hakim menutup persidangan dan sidang akan di lanjutkan pada agenda berikutnya tanggal Rabu, 4 februari 2026.

Tinggalkan Balasan