PALAPANEWS – Banyumas – Sudah jatuh tertimpa tangga nasib yang dialami tiga buruh tambang yang telah ditahan pihak berwajib.
Dalam kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, memunculkan sorotan terhadap arah dan rasa keadilan penegakan hukum.
Di tengah komitmen negara memberantas tambang ilegal, publik mempertanyakan sejauh mana aparat menyentuh pihak yang memiliki kendali utama dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menahan Yanto Susilo alias Yanto, buruh harian lepas, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 29 Oktober 2025.
Yanto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polresta Banyumas atas dugaan keterlibatan dalam penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 KUHP.
Selain Yanto, dua buruh tambang lainnya, yakni Slamet Marsono dan Gito Zaenal Habidin, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.
Langkah penegakan hukum tersebut menuai kritik dari kuasa hukum para tersangka. H. Djoko Susanto, SH, menilai proses hukum yang berjalan cenderung menyasar pekerja di lapisan terbawah struktur pertambangan.
“Klien kami hanyalah buruh yang bekerja atas perintah dan menerima upah harian. Mereka tidak memiliki kewenangan mengelola tambang, apalagi mengurus perizinan,” tegas Djoko, kepada awak media, Rabu, 17/12/2025.
Menurutnya, penahanan buruh tanpa menyentuh pihak yang diduga sebagai pengendali operasional, mandor, maupun pemilik tambang berpotensi mencerminkan ketimpangan penegakan hukum.
Djoko menegaskan, jika negara serius menertibkan praktik tambang ilegal, aparat penegak hukum seharusnya menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke aktor utama yang menguasai modal, perizinan, dan distribusi hasil tambang.
“Menjerat buruh tanpa menyentuh pemodal dan pengelola tambang hanya akan melahirkan ketidakadilan baru,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polresta Banyumas menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal demi kepastian hukum serta perlindungan lingkungan.
Kasus tambang Ajibarang ini pun menjadi potret dilema penegakan hukum di sektor sumber daya alam: antara upaya penertiban aktivitas ilegal dan tuntutan agar hukum ditegakkan secara adil, proporsional, serta menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab.
Bagi para buruh tambang, proses hukum yang berjalan kini bukan sekadar persoalan pasal dan prosedur, melainkan juga menyangkut nasib dan rasa keadilan di tengah tekanan ekonomi. ***

Tinggalkan Balasan