Konvoi Liar di Jakpus Dibubarkan! 21 Remaja Diamankan Polisi

oleh -45 Dilihat
oleh
banner 468x60

Palapanews.asia Jakarta Pusat – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan konvoi liar yang meresahkan warga di Jl. Dr Wahidin Raya, Senin (24/3/2025) sore. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 remaja, 8 bendera kelompok, 11 petasan kembang api, dan 20 unit sepeda motor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aksi-aksi seperti ini terus terjadi di wilayahnya.

banner 336x280

“Kami akan terus menindak tegas konvoi liar yang mengganggu ketertiban umum. Tim patroli langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti,” ujar Kombes Pol Susatyo.

Kasat Samapta Polres Metro Jakpus Kompol William Alexander S.H menjelaskan bahwa para remaja yang ditangkap mayoritas masih di bawah umur dan berasal dari berbagai wilayah di Jakarta Utara.

“Mereka yang diamankan antara lain KYN (18), D (16), A (21), MY (19), B (18), S (18), RF (20), R (22), ARP (16), RZ (16), MAM (15), P (15), SA (16), FA (15), F (15), LP (16), D (15), F (15), SA (16), ML (15), dan NP (14). Mereka sudah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol William.

Aksi cepat kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga yang merasa terganggu dengan konvoi tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Polisi karena sudah cepat bertindak. Konvoi seperti ini bikin resah, apalagi mereka bawa petasan. Untungnya polisi cepat turun tangan,” ujar Rudi (45), warga sekitar.

Polisi mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama saat di luar rumah, untuk mencegah keterlibatan dalam aksi yang berpotensi melanggar hukum.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *