Kasus WO Viral, Polisi Dampingi Para Korban dan Dalami Peran Setiap Terduga Pelaku*

oleh -37 Dilihat
banner 468x60

Palapanews.asia Jakarta — Polisi mengamankan satu terduga pelaku berinisial APD dalam kasus wedding organizer (WO) yang viral di media sosial. Selain APD, empat orang lain yang diduga terlibat juga ikut diperiksa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Penyidik kini bekerja maraton dan membuka peluang peningkatan status para terduga pelaku menjadi tersangka, Jumat (8/12/2025).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menepis kabar bahwa pelaku sempat dilepas. Ia menegaskan proses masih berjalan dan penahanan akan disampaikan setelah gelar perkara.

banner 336x280

“Tidak benar terduga pelaku dilepas. Penyidik masih mendalami dan proses penahanan akan kami update,” kata Budi.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangani laporan dari WM terhadap IR terkait rekaman CCTV. Pelapor dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan, sementara flashdisk berisi rekaman akan dikirim ke Laboratorium Digital Forensik. Pemeriksaan saksi lain masih dijadwalkan untuk memperjelas duduk perkara.

Budi menyebut ada beberapa laporan serupa di Jakarta Timur dan wilayah lain. Polisi kini memeriksa lokus kejadian untuk menentukan apakah laporan akan digabungkan ke Polres Metro Jakarta Utara atau ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan terbaru masuk pada 7 Desember sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban mengaku layanan WO tidak sesuai kesepakatan, mulai dari tenda, catering, hingga dekorasi. Kerugian bervariasi antara Rp40 juta hingga Rp80 juta. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mencari bantuan kepolisian jika mengalami dugaan penipuan serupa.

“Silakan hubungi layanan 110. Kami siap membantu dan merespons keluhan masyarakat kapan pun dibutuhkan,” tutupnya

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *