Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Apel Gabungan Penertiban Atribut Ormas dan LSM

oleh -20 Dilihat
banner 468x60

Palapanews.Asia, Bekasi Barat – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat, Kapolsek Bekasi Barat, AKP Wahyudi, SH., MH., memimpin langsung apel gabungan untuk penertiban atribut Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pada Senin (12/5/2025). Apel dilaksanakan di halaman Kantor Kelurahan Jakasampurna, Jl. KH. Noer Ali Kalimalang, dan diikuti oleh sekitar 160 personel dari berbagai instansi.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi Tiga Pilar terdiri dari Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bekasi Barat. Unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut meliputi jajaran Polsek Bekasi Barat, Koramil 01/Kranji, ASN Kecamatan Bekasi Barat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Linmas, serta Pokdar Kamtibmas Bhayangkara.

banner 336x280

Dalam arahannya, AKP Wahyudi mengatakan bahwa keberadaan atribut Ormas dan LSM harus sejalan dengan peraturan daerah. Ia mengingatkan bahwa simbol atau spanduk yang mengandung unsur provokatif atau berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat tidak boleh dibiarkan terpasang di ruang publik.

Pasca apel, kegiatan dilanjutkan dengan operasi penertiban terbagi dalam dua tim. Tim pertama dipimpin langsung oleh Kapolsek dan menyisir wilayah Kelurahan Jakasampurna dan Bintara. Sedangkan tim kedua, yang dipimpin oleh Wakapolsek, menyasar Kelurahan Kranji dan Bintara Jaya.

Selama proses penertiban berlangsung, situasi tetap kondusif. Aparat gabungan berhasil menertibkan sejumlah atribut yang dipasang secara tidak sah atau melanggar aturan lokasi pemasangan.

Penertiban ini merupakan langkah antisipatif dalam menjaga netralitas ruang publik dan meredam potensi konflik horizontal di tengah masyarakat, terutama menjelang dinamika sosial-politik yang mungkin berkembang.

 

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *