Kapolri Tinjau Sarana-Prasarana Pada Apel Kesiapan Tanggap Bencana di Mako Brimob

oleh -28 Dilihat
oleh
banner 468x60

Palapanews.asia Depok – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau sejumlah sarana dan prasarana tanggap bencana di lapangan apel Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Rabu (5/11/2025). Dalam kegiatan tersebut, Jenderal Sigit memeriksa berbagai peralatan dan kendaraan operasional yang disiapkan untuk menghadapi situasi darurat bencana.

Pantauan di lokasi, Kapolri meninjau satu per satu fasilitas tanggap bencana yang telah dipersiapkan. Setiap satuan yang bertanggung jawab atas alat dan perlengkapan tersebut turut memberikan penjelasan secara langsung kepada Jenderal Sigit.

banner 336x280

Salah satu alat yang menarik perhatian Kapolri adalah flat bag, yang digunakan untuk mengevakuasi korban dari reruntuhan. Dalam kesempatan itu, Jenderal Sigit sempat bertanya langsung kepada personel Polairud mengenai fungsi alat tersebut.

“Ini bisa evakuasi korban dari reruntuhan?” tanya Jenderal Sigit kepada salah satu personel Polairud.

“Siap, ini bisa evakuasi korban dari reruntuhan, Jenderal,” jawab personel Polairud.

Selain flat bag, Kapolri juga meninjau drone hingga helikopter evakuasi yang disiapkan untuk operasi tanggap bencana. Ia turut mengunjungi dapur umum lapangan yang mampu menyediakan hingga 80 porsi makanan bagi para pengungsi.

Setelah melakukan pengecekan peralatan, Jenderal Sigit meninjau kesiapan personel gabungan yang terlibat dalam penanganan bencana. Dalam momen tersebut, Kapolri tampak sesekali memberikan arahan langsung kepada personel di lapangan.

Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya Polri memastikan kesiapan seluruh unsur, baik personel maupun perlengkapan, dalam menghadapi potensi bencana di berbagai wilayah Indonesia.

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *