Kapolres Metro Jakarta Pusat Dampingi Wakil Gubernur Terpilih Rano Karno Kunjungi Penampungan Korban Kebakaran

oleh -63 Dilihat
oleh
banner 468x60

Palapanews.my.id Jakarta Pusat – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Susatyo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., mendampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Rano Karno, dalam kunjungannya ke penampungan sementara korban kebakaran di Polres Metro Jakarta Pusat. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi pengungsi serta memberikan semangat kepada warga yang terdampak.

Dalam kunjungannya, Rano Karno memulai dengan meninjau lokasi tenda-tenda pengungsian yang menampung ratusan kepala keluarga korban kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran. Ia mengecek fasilitas yang tersedia, mulai dari tempat istirahat, area sanitasi, hingga distribusi bantuan logistik.

banner 336x280

Setelah meninjau area pengungsian, Rano Karno mengunjungi dapur umum yang dikelola Polri bersama instansi terkait.

Di area pengungsian, Rano Karno juga meluangkan waktu bermain dan bercengkerama dengan anak-anak pengungsi. Ia tampak akrab bermain permainan sederhana dan berbagi cerita untuk menghibur mereka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Susatyo Condro, menegaskan komitmen Polri dalam membantu warga yang terdampak. “Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik, baik melalui dapur umum, layanan kesehatan, maupun pengamanan di lokasi pengungsian. Kehadiran Bapak Rano Karno hari ini memberikan semangat baru bagi para pengungsi,” ujarnya pada Kamis, 23 Januari 2025.

Kunjungan ini tidak hanya membawa harapan baru bagi para pengungsi, tetapi juga menjadi sinergi antara pemerintah, Polri, dan masyarakat dalam menangani dampak musibah kebakaran yang melanda Kebon Kosong, Kemayoran.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *