Jelang pulang Warga Polri lakukan Patroli KRYD, Antisipasi Jambret di Sawah Besar

oleh -33 Dilihat
oleh
banner 468x60

Palapanews.asia Jakarta Pusat — Menjelang jam pulang kerja warga, Polsek Sawah Besar meningkatkan kewaspadaan dengan menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Rabu (20/8/2025) sore.

Patroli yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Baru, Aipda Bambang, berlangsung mulai pukul 16.00 WIB di sejumlah titik rawan kejahatan jalanan. Lokasi yang disasar antara lain Jalan Perwira, Jalan Katedral, hingga kawasan sekitar Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

banner 336x280

Rute patroli mencakup Jalan Banteng Barat, Banteng Selatan, Banteng Timur, Banteng Utara, Jalan Pos, Jalan Gedung Kesenian, hingga kembali ke Jalan Perwira. Fokus kegiatan adalah pencegahan tindak kriminal seperti penjambretan yang kerap mengincar warga saat jam sibuk.

“Polri bersama warga peduli berkomitmen menciptakan Jakarta Pusat yang aman. Patroli KRYD ini bukan hanya hadir secara fisik di lapangan, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar merasa terlindungi, khususnya di jam rawan kriminalitas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menambahkan bahwa upaya pencegahan kejahatan jalanan perlu dukungan warga.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, tidak menggunakan barang berharga mencolok di jalan, serta segera melapor bila menemukan tindak kejahatan. Polisi hadir, tetapi keamanan lingkungan juga butuh partisipasi aktif warga,” tegas Rahmat.

Situasi selama patroli dilaporkan aman dan kondusif. Aparat berkomitmen melanjutkan kegiatan rutin ini sebagai langkah preventif menjaga keamanan di wilayah Sawah Besar.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

>>> CATATAN REDAKSI <<<

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: palapamediaonline@gmail.com.
Terima kasih.
____________________

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *