Kategori: Artikel

  • Pinjol, Teror Penagihan, dan Arah Inklusi Keuangan yang Perlu Diluruskan

    Pinjol, Teror Penagihan, dan Arah Inklusi Keuangan yang Perlu Diluruskan

    Oleh: Nandan Limakrisna

    Perkembangan pinjaman online (pinjol) di Indonesia menunjukkan paradoks yang semakin jelas. Di satu sisi, pinjol diposisikan sebagai instrumen inklusi keuangan yang memperluas akses pembiayaan masyarakat. Di sisi lain, praktik penagihan yang kerap menimbulkan tekanan psikologis justru berpotensi merusak tujuan inklusi itu sendiri.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding fintech lending telah mencapai Rp92,9 triliun hingga Oktober 2025. Angka ini menunjukkan besarnya peran pinjol dalam sistem keuangan nasional. Namun, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya seberapa besar nilainya, melainkan seperti apa kualitas relasi ekonomi yang dibangun di dalamnya.

    Ketika Gagal Bayar Dijawab dengan Teror

    Fenomena yang kerap muncul adalah penagihan agresif ketika nasabah belum mampu membayar. Pesan berulang, tekanan verbal, bahkan intimidasi psikologis menjadi praktik yang masih ditemui, meskipun regulasi telah melarangnya. Di sinilah muncul keanehan logis yang sulit dibenarkan.

    Bagaimana mungkin seseorang diharapkan mampu membayar utang, jika kondisi psikisnya justru dibuat terganggu? Dalam logika ekonomi paling sederhana, kemampuan membayar sangat bergantung pada stabilitas mental dan produktivitas kerja. Teror penagihan justru merusak keduanya. Nasabah kehilangan fokus, relasi sosial terganggu, dan dalam banyak kasus, pendapatan malah menurun. Akibatnya, peluang pelunasan semakin kecil.

    Pendekatan ini bukan hanya tidak manusiawi, tetapi juga tidak rasional secara ekonomi.

    Masalah Utamanya Bukan Niat, tetapi Ketidakmampuan Sementara

    Perlu ditegaskan, mayoritas kasus keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh niat buruk. Lebih sering, penyebabnya adalah ketidakmampuan sementara: usaha menurun, kehilangan pekerjaan, sakit, atau tekanan ekonomi rumah tangga. Dalam sistem pembiayaan yang sehat, kondisi seperti ini seharusnya menjadi dasar untuk dialog, bukan intimidasi.

    Perbankan formal telah lama mengenal mekanisme restrukturisasi, penjadwalan ulang, dan pendekatan persuasif ketika debitur mengalami kesulitan. Tujuannya jelas: menjaga keberlanjutan pembayaran sekaligus memulihkan kemampuan ekonomi debitur. Ironisnya, sebagian praktik pinjol justru bergerak ke arah sebaliknya.

    Inklusi Keuangan Tidak Cukup dengan Akses

    Bank Indonesia berulang kali menekankan bahwa stabilitas sistem keuangan sangat bergantung pada ketahanan sektor rumah tangga dan kualitas intermediasi keuangan. Prinsip ini relevan untuk membaca praktik pinjol hari ini.

    Inklusi keuangan tidak cukup dimaknai sebagai kemudahan akses pinjaman. Inklusi yang sejati harus memastikan bahwa pembiayaan tidak menciptakan kerentanan baru. Ketika pinjol lebih banyak digunakan untuk konsumsi jangka pendek dan ditagih dengan cara represif, maka inklusi berubah menjadi ilusi.

    OJK telah melakukan langkah penting melalui pengaturan bunga, tenor, dan etika penagihan. Namun, tantangan kebijakan ke depan adalah menggeser orientasi sistem, bukan sekadar memperketat aturan di hilir.

    Dari Penagihan Represif ke Resolusi Persuasif

    Pendekatan penagihan pinjol perlu diluruskan secara mendasar. Ketika nasabah belum mampu membayar, pertanyaan pertama seharusnya bukan “kapan bayar?”, melainkan “apa masalahnya dan bagaimana solusinya?”
    Pendekatan persuasif membuka ruang untuk:
    • penjadwalan ulang pembayaran,
    • penyesuaian skema cicilan,
    • hingga pendampingan agar sumber pendapatan nasabah pulih kembali.
    Langkah-langkah ini bukan bentuk pemanjaan, melainkan strategi rasional untuk memulihkan kemampuan bayar.

    Alternatif Kebijakan: Pinjol Produktif dan Pendampingan Sistemik

    Kritik terhadap praktik pinjol tidak berarti menolak inovasi. Justru sebaliknya, inovasi perlu diarahkan. Salah satu jalan keluarnya adalah mendorong pinjol produktif berbasis bagi hasil yang disertai pendampingan usaha.

    Dalam skema ini, risiko tidak sepenuhnya dibebankan kepada peminjam. Pendampingan dapat dilakukan berbasis sistem digital: pencatatan arus kas sederhana, evaluasi usaha berkala, hingga rekomendasi pengelolaan usaha. Perguruan tinggi, koperasi, dan inkubator bisnis dapat dilibatkan sebagai mitra.

    Dengan demikian, kegagalan bayar tidak langsung diperlakukan sebagai pelanggaran, melainkan sebagai indikator masalah usaha yang perlu dibantu diselesaikan.

    Menjaga Arah dan Martabat Inklusi Keuangan

    Pada akhirnya, utang adalah relasi ekonomi yang dibangun di atas kepercayaan. Teror hanya akan menghancurkan kepercayaan itu dan merusak reputasi industri keuangan digital secara keseluruhan.

    Jika pinjol ingin benar-benar berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, maka cara memperlakukan nasabah yang sedang kesulitan menjadi ujian kebijakan dan etika. Inklusi keuangan yang berkelanjutan mensyaratkan empati, rasionalitas, dan orientasi jangka panjang.

    Karena dalam ekonomi yang sehat, utang dibayar dengan pendapatan—bukan dengan ketakutan.

    Profil Penulis
    Nandan Limakrisna adalah Guru Besar Manajemen dan pemerhati kebijakan ekonomi dan keuangan. Aktif menulis artikel opini di berbagai media nasional dengan fokus pada ekonomi kerakyatan, pembiayaan UMKM, dan transformasi kebijakan keuangan berkelanjutan.

  • Kredit Tumbuh 8%: Angka yang Baik, tetapi Belum Tentu Sehat

    Kredit Tumbuh 8%: Angka yang Baik, tetapi Belum Tentu Sehat

    Oleh: Prof. Dr. Nandan Limakrisna
    Guru Besar Manajemen & Ekonomi, Universitas Persada Indonesia (UPI) Y.A.I

    Keyakinan Bank Indonesia (BI) bahwa pertumbuhan kredit perbankan mampu menembus 8% pada akhir 2025 patut diapresiasi sebagai sinyal optimisme di tengah perlambatan ekonomi global. Namun, di balik angka tersebut, ada pertanyaan yang jauh lebih penting untuk dijawab secara jujur: kredit tumbuh ke mana, dan untuk siapa?

    Dalam sejarah perekonomian Indonesia, pertumbuhan kredit bukanlah persoalan baru. Yang berulang justru masalah klasiknya: kredit tumbuh, tetapi ekonomi rakyat tetap tertahan. Angka agregat terlihat sehat, sementara di lapangan kita menyaksikan pinjaman online menjamur, kredit nganggur menumpuk, dan UMKM mikro kesulitan mengakses pembiayaan yang wajar. Ini menunjukkan satu hal mendasar—pertumbuhan kredit belum tentu identik dengan pertumbuhan ekonomi riil.

    Pertumbuhan kredit 8% akan bermakna jika mengalir ke sektor produktif yang menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan pendapatan berkelanjutan. Namun jika pertumbuhan tersebut terkonsentrasi pada segmen aman, konsumtif, atau sekadar refinancing, maka angka 8% hanya akan menjadi statistik makro yang indah tetapi hampa makna sosial.

    Fakta meningkatnya undisbursed loan hingga menembus Rp2.500 triliun seharusnya menjadi alarm. Kredit sudah disetujui, tetapi tidak ditarik. Artinya, sistem keuangan siap menyalurkan dana, sementara dunia usaha menahan diri. Ini bukan soal kurangnya likuiditas, melainkan krisis kepercayaan dan tingginya biaya modal. Dalam kondisi seperti ini, mengejar target angka kredit tanpa membenahi strukturnya justru berisiko menciptakan distorsi baru.

    Di sinilah kebijakan moneter dan perbankan perlu melakukan koreksi arah. Fokus tidak cukup pada “berapa persen kredit tumbuh”, tetapi harus bergeser ke bagaimana kredit itu bekerja. Kredit yang sehat adalah kredit yang hidup di transaksi riil, bukan yang mengendap di neraca atau mendorong masyarakat ke jerat pinjol konsumtif.

    Jika tujuan akhirnya adalah memperkuat ekonomi nasional dari bawah, maka ada satu instrumen yang selama ini diabaikan secara serius: koperasi desa yang dioperasionalkan dengan Snowball Business Model (SBM). Bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai saluran utama kredit produktif rakyat.

    SBM bekerja dengan logika yang berbeda dari kredit perbankan konvensional. Dalam SBM, anggota koperasi adalah sekaligus produsen dan konsumen. Kredit tidak berdiri sendiri, tetapi melekat pada transaksi riil. Uang berputar di dalam komunitas, keuntungan digulung menjadi modal, dan pembiayaan tumbuh dari aktivitas ekonomi nyata. Dengan cara ini, kredit tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi berkualitas dan berdaya tahan.

  • Air Bersih Bukan Barang Dagangan: Negara Wajib Hadir

    Air Bersih Bukan Barang Dagangan: Negara Wajib Hadir

    Air bersih adalah kebutuhan paling mendasar manusia. Tanpa air, tidak ada kehidupan. Namun ironisnya, di berbagai wilayah, warga justru harus membayar mahal hanya untuk memperoleh air bersih karena pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: di mana negara ketika rakyat harus membayar mahal untuk kebutuhan hidup paling dasar?

    Konstitusi Indonesia sesungguhnya sudah sangat jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kalimat ini bukan sekadar slogan, melainkan mandat konstitusional. Air bukan komoditas pasar bebas; air adalah hak dasar warga negara.

    Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan kendali atas sumber daya air. Pelibatan swasta dimungkinkan, tetapi harus bersifat terbatas, berada di bawah pengawasan ketat negara, dan tidak menghilangkan hak rakyat atas akses air bersih yang terjangkau. Ketika pengelolaan air membuat masyarakat harus membayar mahal tanpa alternatif layanan publik, maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan komersialisasi hak hidup.

    Air, Fasilitas Umum, dan Kewajiban Negara

    Sebagian pihak berargumen bahwa air bersih tidak mungkin diberikan secara gratis karena ada biaya infrastruktur, operasional, dan pemeliharaan. Argumen ini benar secara teknis, tetapi keliru jika dijadikan alasan untuk membebankan seluruh biaya kepada rakyat.

    Dalam kerangka kebijakan publik, fasilitas umum tidak selalu berarti gratis absolut, tetapi tidak boleh menjadi beban ekonomi yang menghalangi akses warga, terutama untuk kebutuhan dasar. Negara wajib memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh air bersih dalam jumlah minimum tanpa tekanan finansial. Jika untuk minum, memasak, dan mandi saja warga harus mengeluarkan biaya yang memberatkan, maka persoalan ini bukan lagi soal teknis, melainkan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusi.

    Air bersih harus diperlakukan sebagai layanan publik strategis, sama halnya dengan pendidikan dasar dan layanan kesehatan primer. Negara boleh menarik biaya operasional yang wajar, tetapi tidak boleh mengubah hak hidup menjadi barang dagangan.

    Mengembalikan Air ke Jalur Konstitusi

    Sudah saatnya model pengelolaan air bersih dikoreksi. Pengelolaan seharusnya diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar negara hadir secara nyata, bukan sekadar sebagai pemberi izin. Pemerintah daerah dapat memberikan penyertaan modal, sementara pembiayaan tambahan dapat melibatkan perbankan melalui skema bagi hasil, bukan bunga yang berpotensi memberatkan dan mendorong komersialisasi berlebihan.

    Skema tarif juga harus dirancang secara adil dan berkeadilan sosial. Kebutuhan dasar air rumah tangga wajib digratiskan atau disubsidi penuh. Pemakaian di atas batas wajar—terutama untuk kegiatan usaha dan konsumsi komersial—dapat dikenakan tarif progresif. Dengan mekanisme ini, terjadi subsidi silang yang sehat: yang mampu membantu yang membutuhkan.

    Model seperti ini bukan konsep idealistis tanpa dasar. Banyak daerah dan negara telah membuktikan bahwa air dapat dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan tetap berpihak pada rakyat. Kuncinya adalah satu: negara tidak boleh absen dan tidak boleh menyerahkan air sepenuhnya kepada mekanisme pasar.

    Air dan Martabat Negara

    Cara negara mengelola air mencerminkan cara negara memandang rakyatnya. Ketika air bersih menjadi mahal dan sulit diakses, negara sedang mengirim pesan keliru bahwa hak hidup dapat ditentukan oleh kemampuan membayar. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi persoalan moral dan keadilan sosial.

    Kehadiran negara tidak selalu harus diwujudkan dalam proyek besar dan megah. Sering kali, kehadiran negara justru paling bermakna ketika ia memastikan rakyatnya tidak kehausan. Air bersih bukan hadiah, bukan belas kasihan, dan bukan komoditas. Air adalah hak konstitusional warga negara.

    Sudah waktunya kebijakan pengelolaan air dikembalikan ke khitah UUD 1945: negara sebagai penguasa dan penanggung jawab, BUMD sebagai pengelola, dan rakyat sebagai pemegang hak. Jika tidak, kita sedang membiarkan konstitusi mengering—sementara air justru mengalir ke logika pasar.

    Profil Penulis

    Nandan Limakrisna adalah akademisi, peneliti, pakar ekonomi, dan pemerhati kebijakan publik. Aktif menulis dan memberikan masukan strategis terkait ekonomi kerakyatan, tata kelola sumber daya alam, dan peran negara dalam mewujudkan keadilan sosial sesuai amanat UUD 1945.

  • tasyakuran aqiqah cucu dari Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu

    tasyakuran aqiqah cucu dari Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Alhamdulillah, tasyakuran aqiqah cucu dari Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati, SE, yang bernama Rhys Vincenzo Lukman, telah dilaksanakan pada Minggu, 16 Februari 2025. Acara ini berlangsung di kediaman beliau yang beralamat di Jalan Bandar RT 04 RW 10.

    Tasyakuran ini berjalan dengan khidmat dan penuh kebersamaan, dihadiri oleh para anggota serta pengurus AJB. Suasana syukur dan kebahagiaan mewarnai momen spesial ini, sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah SWT atas kelahiran dan keberkahan bagi sang anak.

    “Semoga Rhys Vincenzo Lukman tumbuh menjadi anak yang saleh, sehat, dan membawa kebahagiaan bagi keluarga serta lingkungan sekitarnya. Aamiin.

    Dalam kesempatan tersebut, Andi Mulyati, SE, selaku tuan rumah dan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas terselenggaranya acara tasyakuran aqiqah cucunya, Rhys Vincenzo Lukman.

    “Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah SWT atas kelancaran acara ini. Aqiqah ini adalah bentuk rasa syukur kami atas kelahiran cucu kami, Rhys Vincenzo Lukman. Semoga ia tumbuh menjadi anak yang saleh, sehat, dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar AJB yang telah hadir dan turut mendoakan,” ujar Andi Mulyati, SE.

    Beliau juga berharap agar kebersamaan dan silaturahmi di antara anggota AJB semakin erat serta selalu diberikan keberkahan dalam setiap langkah.”tutupnya.

    (Hendra)