Kategori: HANKAM

  • Nopi Anwar, SH, Apresiasi Kinerja POLDA Jabar dalam Penetapan 2 Tersangka Baru Laka Ciater

    Nopi Anwar, SH, Apresiasi Kinerja POLDA Jabar dalam Penetapan 2 Tersangka Baru Laka Ciater

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kasus yang menewaskan 11 orang dalam kecelakaan di Ciater, Jawa Barat, memasuki babak baru, setelah tanggal 28 Mei 2024, Polda Jabar merilis penangkapan 2 (dua) tersangka baru, A dan AI.

    Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo menyebut kedua tersangka tersebut berinisial AI dan A.

    “Kita menetapkan saudara A dan AI sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan,” kata Wibowo dalam keterangan pers, Selasa (28/5/2024).

    Menurut penjelasannya, kedua tersangka baru itu merupakan pihak yang bertanggung jawab secara langsung terkait dengan ketidaklaikan kendaraan bus tersebut.

    “Saudara AI pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang merakit atau merubah (dimensi) bus, namun demikian bengkelnya tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau rancang bangun. Sementara saudara A pengelola, orang yang dipercayakan untuk mengoperasionalkan bus tersebut dari saudara AI,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Wibowo pun menjelaskan, peran kedua tersangka dalam kecelakaan bus maut di Subang tersebut.

    Sejalan dengan hal tersebut, Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum dari Sadira, Sopir Bus Freelance, mengapresiasi Kinerja Dirlantas Polda Jawa Barat dan Satlantas Polres Subang atas penetapan 2 tersangka baru tersebut.

    Dalam keterangannya kepada Awak media, Nopi Anwar SH, yang lebih akrab dipanggil dengan sebutan Bang Ryan mengungkapkan,
    “Apa yang telah dilakukan oleh Dirlantas Polda Jawa Barat dan Satlantas Polres Subang dalam menetapkan 2 tersangka baru tersebut, adalah kemajuan yang sangat saya apresiasi, karena bagaimanapun juga, kesalahan yang terjadi di Ciater, tidak bisa dibebankan secara sepihak kepada klien kami, Sadira, yang merupakan sopir freelance dari PO. Trans Putera Fajar,” ujarnya, Rabu, 29 Mei 2024, di bilangan Puri Mall, Jakarta Barat.

    “Ketidaklayakan Bus tersebut untuk beroperasi adalah faktor utama kecelakaan tersebut terjadi, sebagaimana diketahui bahwa Peran 2 tersangka baru tersebut, A berperan sebagai pengelola dan mengoperasikan PO Bus wisata atas kepercayaan tersangka AI. A juga yang menyuruh tersangka S, sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan bus maut di Subang untuk membawa atau mengendarai Bus Putera Fajar Wisata yang tak layak jalan. Antara yang bersangkutan (tersangka A) dengan S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. tersangka S ini freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A akan dihubungi,” ucap Ryan mengutip statement Wibowo, saat melakukan konferensi Pers di Polda Jawa Barat.

    “Belum lagi dengan permasalahan KIR kadaluwarsa dan rem diubah, Fakta yang ditemukan kepolisian itu di antaranya legitimasi administrasi bus, di mana KIR kendaraan sudah tak berlaku atau kedaluwarsa. masa berlaku KIR bus hingga 6 Desember 2023,” tambah Pengacara Muda yang sedang naik daun ini.

    “Hal lainnya adalah perubahan dimensi bus, panjang bus yang diperbolehkan seharusnya 11.650 mm, namun diubah menjadi 12.000 mm atau lebih panjang 350 mm. Sedang lebar yang diperbolehkan yaitu 2.470 mm, namun diubah menjadi 2.500 mm atau menjadi lebih lebar 30 mm. Begitupun dengan tinggi yang seharusnya 3.600 mm diubah jadi 3.850 mm atau menjadi lebih tinggi 250 mm. Perubahan dimensi ini memengaruhi bobot kendaraan yang seharusnya 10.300 kg, karena ada perubahan dimensi bobot menjadi 11.310 kg atau menjadi lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih,” lanjutnya.

    “Terakhir adalah fakta dimana Bus pernah terbakar sebelumnya pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Cipularang,” tutup Ryan.

  • Polsek Koja Patroli operasi Kejahatan Begal Di Wilayah Kecamatan Koja

    Polsek Koja Patroli operasi Kejahatan Begal Di Wilayah Kecamatan Koja

    PALAPANEWW.MY.ID JAKARTA,-Polsek Koja adakan Patroli Operasi Kejahatan begal yang dipimpim langsung oleh Kompol M. Sahroni,SH,Si,sebagai Kapolsek Koja sabtu malam minggu 19/5/2024,untuk merazia para pengendara motor yang tidak membawa perlengkapan surat surat dan tidak memakai helem diwilayah titik rawan dijalan raya cilincing kecamatan koja sebanyak 83 barang tangkapan motor roda dua yang sudah diamankan dipolsek kecamatan koja jakarta utara.

    Kompol M,Sahroni Kapolsek Koja diwawancarai oleh wartawan menjelaskan,bahwa malam ini bersama seluruh jajaran melaksanakan operasi kejahatan begal dijalan(UKJ,) serta tawuran remaja dilanjut dengan operasi razia berkendaraan roda dua,dengan sasaran disetiap titik wilayah hukum polsek koja,ada juga teman teman kita yang ikut bergabung dari polsek celincing dibawah pimpinan kapolsek celincing kebetulan satu rayon 3,ikut dalam melaksanakan patroli yang dimaksud dengan patroli bersinggungan dibatas batas wilayah polsek masing masing malam ini ketemu nya disimpang lima (5) diperbatasan langsung dengan kecamatan cilincin masuk wilayah kelurahan semper,

    Untuk kegiatan ini kita continue setiap malam polri polres Jakarta Utara setiap malam melaksanakan patroli sekalanya sabtu dan malam minggu yg dipimpin oleh perwira polsek,minimal Karnit dapat melaksanakan dalam satu kegiatan rutin untuk ditingkatkan untuk melaksanakan tugas patroli yang memimpin polsek dan kapolres yang memimpin sehingga dari jumlah personil intensitas untuk dapat kita tingkatkan lagi melaksanakan operasi yang disebut operasi kejahat begal dijalan

    Himbauan nya untuk masurarakat dengan berkaitan dengan motor brong sesuai intruksi dari kapolda sudah mengeluarkan maklumat bahwZ knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai pengeluaran dari pabrik itu dilarang untuk dijalan raya apalagi masuk dieilayah perumahan ini rawan sekali karna akan terjadi ketersingungan antara warga akan terpicu akan terjadi perkelahian yang berakibat tawuran yang meluas.

    Kedepan nya tetap kami akan tetap melaksanakan kegiatan patroli baik malam biasa maupun malam libur atau yang disebut weekend tetap akan melaksana tugas untuk patroli demi kenyamanan dan keselamatan warganya itu mutlak karna kami salah satu pungsi pelayanan dan pelindung masyarakat tentu kami tidak akan tidur dan akan selalu melaksanakan tugas dari itu hukum koja kita tegak kan pungkas nya.

    (Hendra)

  • Kuasa Hukum Sadira Siap Menggugat PO. Putera Fajar, Jika Tidak Kooperatif

    Kuasa Hukum Sadira Siap Menggugat PO. Putera Fajar, Jika Tidak Kooperatif

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kecelakaan yang menimpa Bus Trans Putera Fajar, yang terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, yang menewaskan 11 orang, terdiri dari sembilan orang siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, seorang guru dan seorang warga sekitar kejadian.

    Dalam Jumpa Pers yang dilaksanakn di Polres Subang, Jawa Barat, 14 Mei 2024, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo telah menetapkan bahwa Sadira, supir bus pariwisata sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.

    Kombes Pol Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka,” ujar Kombes Pol Wibowo.

    Lebih lanjut Wibowo menjelaskan, satu tersangka yang ditetapkan adalah sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira.

    Dalam pemeriksaan polisi , terdapat 4 temuan kesalahan yaitu, oli sudah keruh karena lama tak di ganti, adanya campuran air dan oli didalam kompresor, jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, hingga kebocoran di dalam ruangan relay part dan sambungan antara relay part dengan booster. Secara fakta diketahui armada bus tersebut seharusnya sudah melakukan pemeriksaan keseluruhan ditanggal 06 desember 2023 (uji kir kendaraan).

    Sehubungan dengan hal tersebut, Kuasa Hukum dari Sadira, yakni Nopi Anwar, SH, mengungkapkan kepada awak media, 16 Mei 2024, bahwa “Kami selaku kuasa hukum dari tersangka sopir atas peristiwa kecelakaan di Ciater, Subang mengucapkan turut berduka cita untuk para korban dan keluarga korban. Kami akan tetap kooperatif dalam mendampingi tersangka Sadira, dalam proses hukum yang sedang berjalan.”

    “Selain itu juga kami meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut perkara ini sampai ke akar-nya, agar perkara ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada klien kami, karena kami menduga PO. Putera Fajar ini juga telah menyalahi prosedur dalam menjalankan uji kelayakan kendaraan. Selain itu, menurut keterangan dari penanggung jawab PO. Putera Fajar, status Klien kami ini hanya sebagai sopir cabutan dan baru pertama kali mengendarai mobil bus itu, sehingga klien kami pun tidak mengetahui secara mendetail mengenai dengan keadaan kendaraan yang dibawanya saat itu.” Lanjut Nopi Anwar, SH yang lebih dikenal dengan nama Bang Rian ini.

    “Kami juga akan melakukan upaya hukum persuasif kepada korban-korban atas terjadinya kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.” Tutupnya.

    Senada dengan hal tersebut, DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia ) membenarkan bahwa pemilik bus tidak melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap kendaraan tersebut. Karena kelalaian dengan tidak melakukan uji secara berkala, kondisi bus tersebut seharusnya tak layak jalan,” tegasnya.

    Menanggapi supir bus Putera Fajar, terkait ditetapkan menjadi tersangka, Presiden APSI mengatakan tidak tepat, karena supir tersebut seorang pekerja yang mendapatkan perintah kerja dari pemilik kendaraan dan pengemudi tersebut tidak mengetahui bahwa armada tersebut seharusnya melakukan uji KIR.

    Terkait pasal yang disangkakan pasal 311 ayat 5 undang -undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang berbunyi ‘mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.00 ( Dua puluh empat juta rupiah ).’ Kembali Presiden APSI itu mengatakan bahwa pasal yang dikenakan pengemudi tidak adil karena pengemudi menjalankan perintah tanpa mengetahui kondisi bus tersebut

    “Apakah bus tersebut sudah menjalankan kir atau tidak? seharusnya yang dijerat hukum pemilik armada tersebut karena ditemukan fakta pemilik bus sengaja membiarkan bus yang tidak layak jalan masih beroperasi, sehingga berakibat merenggut korban jiwa sebanyak 11 jiwa.

    Lebih lanjut, Edi Prastio, SH, MH, CLA, Kuasa Hukum, yang juga merupakan keluarga Saudara Sadira (Sopir Bus) mengungkapkan harapannya agar Pihak-pihak yang berwajib, dalam hal ini pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan dan yang terkait lainnya, dapat lebih jernih melihat persoalan yang ada, karena baik hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, APSI dan Kuasa hukum, menunjukkan bahwa Kendaraan tersebut memang tidak layak untuk dioperasikan.

    “Selaku Keluarga, Saya mewakili Saudara Sadira, meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga korban, namun disamping itu, mari kita lihat dari sudut yang lain untuk menilai siapa yang patut menjadi tersangka dalam persoalan ini.” Tutup Edi Prastio, SH, MH, CLA, yang lebih dikenal dengan nama Mas Pras ini, yang juga merupakan Ketua Umum Ormas Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) dan Owner Bhirawa Law Office.

    Dia akhir Statement, Mas Pras mengungkapkan bahwa dengan penetapan klien kami (Saudara) Sadira sebagai tersangka, maka pihak PO Putera Fajar wajib untuk menjamin kehidupan keluarga klien kami dalam menjalani proses hukum saat ini. Jika tidak, kami akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PO. Putera Faja, mengingat PO. Putera Fajar melanggar aturan Perizinan layak jalan (Surat KIR) telah kadaluwarsa.

  • Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon,S.I.K.,M.H Menghadiri Kegiatan Focus Group Discussion FGD

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon,S.I.K.,M.H Menghadiri Kegiatan Focus Group Discussion FGD

    PALAPANEWS.MY.ID Jakarta-Acara ini bertujuan untuk meningkatkan tali silaturahmi sekaligus membahas tentang langkah mitigasi di kawasan pelabuhan perikanan tersebut juga dihadiri oleh para stakeholder PPS Nizam Zachman antara lain Kepala Pelabuhan BPK Asep Saefuloh, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Baru bapak Usman, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta bapak Yogi Efendi, Ketua HNPN Bapak James Than serta para pengusaha bidang perikanan dan pemilik kapal di Pelabuhan Muara Baru.

    Selasa ( 14/05/2024 )

    Dalam diskusi yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari instansi pemerintah, perusahaan perikanan, dan organisasi masyarakat, Kapolres menyampaikan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk mengambil langkah langkah yang nyata serta upaya dalam pencegahan dan penanganan kebakaran kapal

    “Sangat penting adanya sinergitas antara semua pihak dalam mengambil langkah nyata dan upaya pencegahan dan penanganan kebakaran Kapal ini sehingga bisa tercipta lingkungan yang aman dan kondusif” Tutur Ferikson

    Kapolres juga menekankan komitmen kepolisian dalam mendukung kegiatan perikanan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

    Dalam kegiatan diskusi ini juga dilakukan penandatanganan piagam kesepakatan sebagai upaya pencegahan dan penanganan kebakaran kapal di PPS Nizam Zachman dimana dalam draf kesepakatan tersebut mencakup berbagai poin seperti melaksanakan SOP penanganan kebakaran kapal, melakukan aktivitas sesuai zonasi serta tindakan tegas bagi stakeholder yang melanggar kesepakatan.

    Kegiatan ini juga diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja dan keamanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, serta semua pihak dapat berkomitmen mengimplementasikan kesepakatan yang dibuat guna mencegah terjadinya kebakaran kapal dimasa mendatang.

    (Hendra)

  • Giat Polsek Koja Adakan Patroli Malam Anti  Kejahatan  Di Jalanan serta periksaan Kelengkapan Surat Kendaraan Roda Dua

    Giat Polsek Koja Adakan Patroli Malam Anti  Kejahatan  Di Jalanan serta periksaan Kelengkapan Surat Kendaraan Roda Dua

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Polsek Koja Adakan giat Antisipasi Kejahatan di Jalanan bersama Puluhan Personil Dipimpin Oleh Kapolsek Koja giat patroli di wilayah Jl.Raya Cilincing Lagoa Kec.koja Jakarta Utara Sabtu malam 11/5/2024

    Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni,SH.,M.Si Pimpin Patroli malam anti kejahatan dijalanan kegiatan ini demi menjaga ketertiban dan antisipasi kriminal dijalanan, giat ini didampingi oleh Kanit reskrim AKP Alex Chandra dan personil Polsek Koja.

    Kegiatan Patroli ini dilaksanakan pada malam /dini hari, karena malam hari merupakan jam rawan yang banyak di manfaatkan bagi para pelaku kejahatan selain itu kami juga meriksa standarisasi kenalpot dan kelengkapan surat kendaraan bermotor untuk melaksanakan aksinya. ujar syahroni

    Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada warga masyarakat serta menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Koja. Dengan adanya kehadiran patroli yang intensif, diharapkan para pelaku kejahatan, termasuk pelaku tawuran dan street crime, dan antisipasi curanmor tidak mendapatkan ruang untuk beroperasi. pungkas Syahroni

    (Hendra)

  •  Penandatanganan surat pernyataan anti narkoba Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara dilanjut kan dengan Apel Pagi

     Penandatanganan surat pernyataan anti narkoba Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara dilanjut kan dengan Apel Pagi

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Komitmen Bersama Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara dalam Menolak Narkoba Senin, 6 Mei 2024, Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Apel Pagi yang bertempat di halaman Mapolsek Koja, Jl. Bhayangkara No. 01, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Kegiatan tersebut diikuti oleh para anggota Polsek Koja dan melibatkan penandatanganan surat pernyataan anti narkoba sebagai komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para anggota Polsek Koja dapat semakin meningkatkan kesadaran dan komitmen mereka dalam melawan peredaran narkoba serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba. Kegiatan ini juga merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh negatif narkoba di wilayah Jakarta Utara.

    Apel Pagi dan penandatanganan surat pernyataan anti narkoba ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba yang terus menjadi masalah serius di masyarakat. Dengan adanya kesadaran dan komitmen yang kuat dari aparat kepolisian, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

    (Hendra)

  • Babak Baru, Kamaruddin Ajukan Pra Peradilan terhadap PT. EPH

    Babak Baru, Kamaruddin Ajukan Pra Peradilan terhadap PT. EPH

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARKTA –

    Proses hukum antara Dr. Ike Farida melawan Pengembang nakal PT Elite Prima Hutama (Anak perusahaan Pakuwon Grup) memasuki babak baru. Setelah Pengembang kalah telak di seluruh pengadilan hingga Mahkamah Agung RI, PT EPH pada 24 September 2021 justru mengkriminalisasi pembelinya dengan melaporkan ke Polda Metro jaya.

    Doktor ilmu hukum yang juga Advokat ini dituduh Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Padahal ike Farida tidak pernah pergi ke pengadilan, ini kan lucu menurut Kamarudin Simanjuntak. Sudah banyak bukti yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak masuk akal karena Dr. Ike Farida tidak pernah bersumpah di pengadilan saat mengajukan PK bahkan seluruh Indonesia tahu bahwa tidak ada persidangan dalam tahap PK.

    Oleh karena itu, Kamaruddin Simanjuntak, selaku Kuasa Hukum Dr. Ike Farida, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan praperadilan karena menganggap proses penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Patut diduga bahwa LP ini ditangani secara kotor oleh oknum polisi dengan dugaan adanya rekayasa dan cipta kondisi. Pasalnya tuduhan kepada Dr. Ike Farida tidak masuk logika “mana mungkin beli lunas apartemen dijadikan tersangka oleh penjualnya sendiri, gak sumpah dijadikan tersangka sumpah palsu” Ujar Kamaruddin.

    Selain itu, Menteri Hukum dan HAM RI dan Komnas Perempuan juga sudah memberikan rekomendasi untuk menghentikan kasus ini karena merupakan masalah perdata yang telah diputus melalui Perkara PK No.53/PK/PDT/2021 yang memenangkan Dr. Ike Farida, dimana memerintahkan PT EPH selaku pengembang melaksanakan kewajibannya termasuk menyerahkan unit dan SHMSRS, namun anehnya kasus ini tetap berlanjut.

    Sebagai seorang pembeli unit apartemen yang telah melunasi kewajibannya sejak tahun 2012 silam, kasus kriminalisasi Dr. Ike Farida oleh Pengembang PT EPH menjadi pukulan yang keras terhadap hak dan perlindungan konsumen di Indonesia.

    Itikad baik untuk melunasi kewajiban sebagai pembeli pun ditolak mentah-mentah oleh PT EPH dengan alasan Dr. Ike Farida kawin dengan WNA. Dr. Ike Farida yang juga merupakan doktor ilmu hukum lulusan Universitas Indonesia ini secara sabar menempuh jalur hukum selama belasan tahun, alhasil Dr. Ike Farida memenangkan kasus ini di seluruh pengadilan, termasuk dua putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. Naasnya, PT EPH menolak mengakui Ike sebagai pemilik unit apartemen dan memberikan hak-hak Dr. Ike Farida. Meskipun putusan pengadilan bersifat final dan mengikat, PT EPH terus menindas dan menciptakan kondisi dengan melaporkan Ike ke Polda Metro Jaya (LP 4738/2021).

    Disamping itu, kasus ini juga menandakan masih sangat lemahnya perlindungan terhadap konsumen, kejanggalan yang ditemui sepanjang proses hukum kasus ini juga menjadi pertanyaan atas integritas institusi Polri. Agus, salah satu tim kuasa hukum Dr. Ike Farida, menjelaskan sejumlah kejanggalan yang terjadi mulai dari awal pelaporan hingga proses penyelidikan. “Sebagai advokat saya sangat berharap Penyidik selaku penegak hukum dapat menegakkan keadilan. Tapi saya sangat kecewa dengan tindakan Penyidik yang berpihak pada pelapor. Mulai dari penetapan tersangka yang tergesa-gesa oleh Penyidik, pengepungan kantor oleh Oknum Polisi berpakaian preman, hingga pencekalan terhadap ibu Dr. Ike Farida. Bayangkan sejak 2021 hingga 2024 sekarang Dr. Ike Farida menyandang status Tersangka, padahal beliau adalah korban sesungguhnya dari tidak dipenuhinya hak-hak oleh Pengembang yaitu PT EPH. Dimana nurani dan akal sehat penyidik?” Ujar Agus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 April 2024.

    Dalam permohonannya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Dr. Ike Farida dinaikkan
    statusnya sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan & dimintai keterangan terlebih dahulu bahkan tidak adanya bukti yang cukup sehingga bertentangan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan penetapan tersangka didahului adanya pemeriksaan calon tersangka dan minimal 2 alat bukti.

    Tidak ada alat bukti yang cukup juga dibuktikan dengan adanya saksi yang tidak sah, yaitu Sdr. YT dan Sdri. NM yang masih berstatus sebagai kuasa hukum Dr. Ike Farida, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.”

    Kemudian salah satu alasan diajukannya Prapid oleh Dr. Ike Farida adalah karena Polda Metro Jaya tidak kunjung memberikan kepastian hukum untuk menutup perkara ini (SP3), padahal menurut keterangan dari Polda Metro Jaya, berkas sudah lebih dari 3 kali dikembalikan dan dinyatakan tidak ada mensrea, sehingga harusnya kasus ini segera dihentikan. Untuk itu, Kamaruddin berharap bisa dilakukan penghentian kasus oleh Penyidik Polda Metro Jaya secepatnya karena polisi harus patuh aturan.

  • Kunker Reses ke Lampung, Komisi III DPR RI Apresiasi Kejujuran Aiptu Supriyanto Bandar Lampung – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi khusus kepada Aiptu Supriyanto atas kejujurannya telah mengembalikan temuan tas berisi uang Rp100 juta milik pemudik di masa arus balik Lebaran 2024. Apresiasi terhadap anggota Polres Lampung Tengah itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, usai menggelar kunjungan kerja reses dan rapat bersama mitra kerja di Provinsi Lampung, Senin (29/4/2024). “Komisi III tadi secara khusus memberikan apresiasi kepada Aiptu Supriyanto yang telah mengembalikan tas berisi uang 100 juta rupiah, atas kejujurannya ini kita memberikan apresiasi,” ujarnya saat konferensi pers hasil rapat kerja tersebut. Sejalan dengan apresiasi tersebut, Taufik Basari juga berterima kasih kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika telah memberikan reward kepada Aiptu Supriyanto berupa kesempatan mengikuti sekolah perwira Pendidikan Alih Golongan (PAG) Polri pada akhir 2024. “Ternyata pihak Polri juga sudah memberikan reward kepada yang bersangkutan, kami ucapkan terima kasih,” imbuhnya. Lebih lanjut Taufik Basari berharap sikap dan ketulusan Aiptu Supriyanto, bisa menjadi contoh kepada para personel kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Mudah-mudahan ini menjadi inspirasi kepada petugas yang lainnya,” ucapnya. Dari rapat bersama mitra kerja di Provinsi Lampung kali ini, Taufik Basari menyampaikan, Komisi III banyak mendapat laporan, masukan, hingga aspirasi dari pihak pengadilan, kejaksaan, Kanwil Kemenkumham, BNNP, dan Polda Lampung. Selain itu dalam laporan mengenai kinerja-kinerja tersebut, hasilnya cukup banyak keberhasilan telah dilakukan para mitra kerja di Provinsi Lampung. “Tentunya, keberhasilan ini tetap diiringi catatan sekaligus juga kita memberikan beberapa pertanyaan dan masukan-masukan,” tandasnya. KABID HUMAS POLDA LAMPUNG Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.,S.Sos.,S.Ik.,M.Si Email : humaspoldalampung@gmail.com Twitter : humas_poldalpg FB : humas_@poldalampung

    Bandar Lampung –

    Komisi III DPR RI memberikan apresiasi khusus kepada Aiptu Supriyanto atas kejujurannya telah mengembalikan temuan tas berisi uang Rp100 juta milik pemudik di masa arus balik Lebaran 2024.

    Apresiasi terhadap anggota Polres Lampung Tengah itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, usai menggelar kunjungan kerja reses dan rapat bersama mitra kerja di Provinsi Lampung, Senin (29/4/2024).

    “Komisi III tadi secara khusus memberikan apresiasi kepada Aiptu Supriyanto yang telah mengembalikan tas berisi uang 100 juta rupiah, atas kejujurannya ini kita memberikan apresiasi,” ujarnya saat konferensi pers hasil rapat kerja tersebut.

    Sejalan dengan apresiasi tersebut, Taufik Basari juga berterima kasih kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika telah memberikan reward kepada Aiptu Supriyanto berupa kesempatan mengikuti sekolah perwira Pendidikan Alih Golongan (PAG) Polri pada akhir 2024.

    “Ternyata pihak Polri juga sudah memberikan reward kepada yang bersangkutan, kami ucapkan terima kasih,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Taufik Basari berharap sikap dan ketulusan Aiptu Supriyanto, bisa menjadi contoh kepada para personel kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Mudah-mudahan ini menjadi inspirasi kepada petugas yang lainnya,” ucapnya.

    Dari rapat bersama mitra kerja di Provinsi Lampung kali ini, Taufik Basari menyampaikan, Komisi III banyak mendapat laporan, masukan, hingga aspirasi dari pihak pengadilan, kejaksaan, Kanwil Kemenkumham, BNNP, dan Polda Lampung.

    Selain itu dalam laporan mengenai kinerja-kinerja tersebut, hasilnya cukup banyak keberhasilan telah dilakukan para mitra kerja di Provinsi Lampung.

    “Tentunya, keberhasilan ini tetap diiringi catatan sekaligus juga kita memberikan beberapa pertanyaan dan masukan-masukan,” tandasnya.

    KABID HUMAS POLDA LAMPUNG
    Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.,S.Sos.,S.Ik.,M.Si
    Email : humaspoldalampung@gmail.com
    Twitter : humas_poldalpg
    FB : humas_@poldalampung

    Bandar Lampung -Palapanews.com

    Komisi III DPR RI memberikan apresiasi khusus kepada Aiptu Supriyanto atas kejujurannya telah mengembalikan temuan tas berisi uang Rp100 juta milik pemudik di masa arus balik Lebaran 2024.

    Apresiasi terhadap anggota Polres Lampung Tengah itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, usai menggelar kunjungan kerja reses dan rapat bersama mitra kerja di Provinsi Lampung, Senin (29/4/2024).

    “Komisi III tadi secara khusus memberikan apresiasi kepada Aiptu Supriyanto yang telah mengembalikan tas berisi uang 100 juta rupiah, atas kejujurannya ini kita memberikan apresiasi,” ujarnya saat konferensi pers hasil rapat kerja tersebut.

    Sejalan dengan apresiasi tersebut, Taufik Basari juga berterima kasih kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika telah memberikan reward kepada Aiptu Supriyanto berupa kesempatan mengikuti sekolah perwira Pendidikan Alih Golongan (PAG) Polri pada akhir 2024.

    “Ternyata pihak Polri juga sudah memberikan reward kepada yang bersangkutan, kami ucapkan terima kasih,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Taufik Basari berharap sikap dan ketulusan Aiptu Supriyanto, bisa menjadi contoh kepada para personel kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Mudah-mudahan ini menjadi inspirasi kepada petugas yang lainnya,” ucapnya.

    Dari rapat bersama mitra kerja di Provinsi Lampung kali ini, Taufik Basari menyampaikan, Komisi III banyak mendapat laporan, masukan, hingga aspirasi dari pihak pengadilan, kejaksaan, Kanwil Kemenkumham, BNNP, dan Polda Lampung.

    Selain itu dalam laporan mengenai kinerja-kinerja tersebut, hasilnya cukup banyak keberhasilan telah dilakukan para mitra kerja di Provinsi Lampung.

    “Tentunya, keberhasilan ini tetap diiringi catatan sekaligus juga kita memberikan beberapa pertanyaan dan masukan-masukan,” tandasnya.

    KABID HUMAS POLDA LAMPUNG
    Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.,S.Sos.,S.Ik.,M.Si
    Email : humaspoldalampung@gmail.com
    Twitter : humas_poldalpg
    FB : humas_@poldalampung

  • Antisipasi Penyebaran DBD, Polres Pesisir Barat Bersama UPTD Puskesmas krui Laksanakan Fogging di Pemukiman Masyarakat  Pesisir Barat –   Polres Pesisir Barat bersama UPTD Puskesmas krui  melaksanakan fogging antisipasi penyebaran DBD (Demam Berdarah Dengue) di lingkungan pasar mulya Barat 02 kel. Pasar Krui Kec. Pesisir tengah Kab. Pesisir Barat. Sabtu (27/04/24)   Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa “Pagi ini Polres Pesisir Barat bersama UPTD Puskesmas krui melakukan Fogging yang difokuskan pada area pemukiman warga yang berpotensi menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk” Ujarnya  “Demam Berdarah Dengue (DBD) yaitu sebuah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes Aegypti” Kata kasihumas  Kasihumas menjelaskan fogging hanya salah satu upaya mencegah penularan DBD dengan cara membunuh nyamuk dewasa jenis aedes aegypti. Menurutnya, masyarakat juga harus rutin melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui gerakan 3M.  “Cuaca yang tiba-tiba hujan dan panas terik, tidak menutup kemungkinan juga menjadi faktor rentannya penularan penyakit DBD. Sebaiknya masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan pola 3M, yaitu menguras, menutup dan mengubur wadah yang tergenang air yang menjadi tempat nyamuk bertelur,” jelasnya.  Kasihumas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap menjaga kesehatan dan mencukupi kebutuhan gizi yang baik, bila perlu juga mengkonsumsi vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar tidak mudah terserang penyakit. (Humas Polres Pesisir Barat)

    Antisipasi Penyebaran DBD, Polres Pesisir Barat Bersama UPTD Puskesmas krui Laksanakan Fogging di Pemukiman Masyarakat Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat bersama UPTD Puskesmas krui melaksanakan fogging antisipasi penyebaran DBD (Demam Berdarah Dengue) di lingkungan pasar mulya Barat 02 kel. Pasar Krui Kec. Pesisir tengah Kab. Pesisir Barat. Sabtu (27/04/24) Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa “Pagi ini Polres Pesisir Barat bersama UPTD Puskesmas krui melakukan Fogging yang difokuskan pada area pemukiman warga yang berpotensi menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk” Ujarnya “Demam Berdarah Dengue (DBD) yaitu sebuah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes Aegypti” Kata kasihumas Kasihumas menjelaskan fogging hanya salah satu upaya mencegah penularan DBD dengan cara membunuh nyamuk dewasa jenis aedes aegypti. Menurutnya, masyarakat juga harus rutin melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui gerakan 3M. “Cuaca yang tiba-tiba hujan dan panas terik, tidak menutup kemungkinan juga menjadi faktor rentannya penularan penyakit DBD. Sebaiknya masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan pola 3M, yaitu menguras, menutup dan mengubur wadah yang tergenang air yang menjadi tempat nyamuk bertelur,” jelasnya. Kasihumas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap menjaga kesehatan dan mencukupi kebutuhan gizi yang baik, bila perlu juga mengkonsumsi vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar tidak mudah terserang penyakit. (Humas Polres Pesisir Barat)

    Antisipasi Penyebaran DBD, Polres Pesisir Barat Bersama UPTD Puskesmas krui Laksanakan Fogging di Pemukiman Masyarakat

    Pesisir Barat –

    Polres Pesisir Barat bersama UPTD Puskesmas krui melaksanakan fogging antisipasi penyebaran DBD (Demam Berdarah Dengue) di lingkungan pasar mulya Barat 02 kel. Pasar Krui Kec. Pesisir tengah Kab. Pesisir Barat. Sabtu (27/04/24)

    Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa “Pagi ini Polres Pesisir Barat bersama UPTD Puskesmas krui melakukan Fogging yang difokuskan pada area pemukiman warga yang berpotensi menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk” Ujarnya

    “Demam Berdarah Dengue (DBD) yaitu sebuah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes Aegypti” Kata kasihumas

    Kasihumas menjelaskan fogging hanya salah satu upaya mencegah penularan DBD dengan cara membunuh nyamuk dewasa jenis aedes aegypti. Menurutnya, masyarakat juga harus rutin melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui gerakan 3M.

    “Cuaca yang tiba-tiba hujan dan panas terik, tidak menutup kemungkinan juga menjadi faktor rentannya penularan penyakit DBD. Sebaiknya masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan pola 3M, yaitu menguras, menutup dan mengubur wadah yang tergenang air yang menjadi tempat nyamuk bertelur,” jelasnya.

    Kasihumas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap menjaga kesehatan dan mencukupi kebutuhan gizi yang baik, bila perlu juga mengkonsumsi vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar tidak mudah terserang penyakit.
    (Humas Polres Pesisir Barat)

    Pesisir Barat – Palapanews.com

    Polres Pesisir Barat bersama UPTD Puskesmas krui melaksanakan fogging antisipasi penyebaran DBD (Demam Berdarah Dengue) di lingkungan pasar mulya Barat 02 kel. Pasar Krui Kec. Pesisir tengah Kab. Pesisir Barat. Sabtu (27/04/24)

    Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa “Pagi ini Polres Pesisir Barat bersama UPTD Puskesmas krui melakukan Fogging yang difokuskan pada area pemukiman warga yang berpotensi menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk” Ujarnya

    “Demam Berdarah Dengue (DBD) yaitu sebuah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes Aegypti” Kata kasihumas

    Kasihumas menjelaskan fogging hanya salah satu upaya mencegah penularan DBD dengan cara membunuh nyamuk dewasa jenis aedes aegypti. Menurutnya, masyarakat juga harus rutin melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui gerakan 3M.

    “Cuaca yang tiba-tiba hujan dan panas terik, tidak menutup kemungkinan juga menjadi faktor rentannya penularan penyakit DBD. Sebaiknya masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan pola 3M, yaitu menguras, menutup dan mengubur wadah yang tergenang air yang menjadi tempat nyamuk bertelur,” jelasnya.

    Kasihumas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap menjaga kesehatan dan mencukupi kebutuhan gizi yang baik, bila perlu juga mengkonsumsi vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar tidak mudah terserang penyakit.
    (Humas Polres Pesisir Barat)

  • Menanggapi Berita Viral di Tiktok Adanya Begal, Tekab 308 Polres Pesisir Barat Langsung Bergerak, Ternyata itu Korban Laka Lantas  Pesisir Barat –  Menanggapi video viral yang di unggah di akun tiktok hayhaha68 yang menayangkan adanya pengemudi melihat seseorang tergeletak di jalan yang sepi dan ingin memberikan pertolongan, namun dia merasa was-was terhadap kemungkinan adanya modus kejahatan di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat Jembatan Manula.   Tekab 308 Polres Pesisir Barat cek lokasi video viral yang di unggah akun tiktok hayhaha 68 di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat jembatan Manulah kec.Lemong Kab. Pesisir Barat. Kamis (25/04/24) sekira pukul 03.00 wib.   Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H Membenarkan bahwa lokasi tayangan vidio viral yang di unggah Tik Tok akun hayhaha68 direkam Di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat Jembatan Manulah kec.Lemong Kab. Pesisir Barat.   Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya bekas terjadinya kecelakaan sepeda motor  akibat jalan yang bergelombang dan berlubang, ditemukan pecahan / serpihan body sepeda motor, ditemukan sepasang sendal berwarna hitam dan satu buah dalam keadaan rusak  Menurut informasi dari masyarakat disekitar perbatasan Jembatan Manula Bengkulu bahwa benar telah terjadi kecelakaan tunggal di lokasi tersebut, dan adapun yang kecelakaan adalah warga sekitar an : Nama        : Daupik Hidayat TTL            : Sedampah, 27 -12-2005 Pekerjaan : Pelajar Alamat  .   : Desa Tebing Rambutan Kec Nasal Kab Kaur Prov Bengkulu  Kerugian korban :  1. Rusak pada kendaraan sepeda motor 2. Luka luka dan jahitan pada bagian kepala,lecet dimuka,bahu tangan kanan dan kaki  Dan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 bulan April 2024 sekira pukul 14.00 wib di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung-Bengkulu dekat jembatan Manula.  Kasihumas menambahkan bahwa, tidak benar tayangan vidio viral yang di unggah Tik Tok akun hayhaha68 yang mengatakan dalam unggahan tersebut bahwa dia merasa was-was terhadap kemungkinan adanya modus kejahatan di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung-Bengkulu dekat jembatan Manulah.  (Humas Polres Pesisir Barat)

    Menanggapi Berita Viral di Tiktok Adanya Begal, Tekab 308 Polres Pesisir Barat Langsung Bergerak, Ternyata itu Korban Laka Lantas Pesisir Barat – Menanggapi video viral yang di unggah di akun tiktok hayhaha68 yang menayangkan adanya pengemudi melihat seseorang tergeletak di jalan yang sepi dan ingin memberikan pertolongan, namun dia merasa was-was terhadap kemungkinan adanya modus kejahatan di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat Jembatan Manula. Tekab 308 Polres Pesisir Barat cek lokasi video viral yang di unggah akun tiktok hayhaha 68 di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat jembatan Manulah kec.Lemong Kab. Pesisir Barat. Kamis (25/04/24) sekira pukul 03.00 wib. Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H Membenarkan bahwa lokasi tayangan vidio viral yang di unggah Tik Tok akun hayhaha68 direkam Di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat Jembatan Manulah kec.Lemong Kab. Pesisir Barat. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya bekas terjadinya kecelakaan sepeda motor akibat jalan yang bergelombang dan berlubang, ditemukan pecahan / serpihan body sepeda motor, ditemukan sepasang sendal berwarna hitam dan satu buah dalam keadaan rusak Menurut informasi dari masyarakat disekitar perbatasan Jembatan Manula Bengkulu bahwa benar telah terjadi kecelakaan tunggal di lokasi tersebut, dan adapun yang kecelakaan adalah warga sekitar an : Nama : Daupik Hidayat TTL : Sedampah, 27 -12-2005 Pekerjaan : Pelajar Alamat . : Desa Tebing Rambutan Kec Nasal Kab Kaur Prov Bengkulu Kerugian korban : 1. Rusak pada kendaraan sepeda motor 2. Luka luka dan jahitan pada bagian kepala,lecet dimuka,bahu tangan kanan dan kaki Dan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 bulan April 2024 sekira pukul 14.00 wib di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung-Bengkulu dekat jembatan Manula. Kasihumas menambahkan bahwa, tidak benar tayangan vidio viral yang di unggah Tik Tok akun hayhaha68 yang mengatakan dalam unggahan tersebut bahwa dia merasa was-was terhadap kemungkinan adanya modus kejahatan di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung-Bengkulu dekat jembatan Manulah. (Humas Polres Pesisir Barat)

    Menanggapi Berita Viral di Tiktok Adanya Begal, Tekab 308 Polres Pesisir Barat Langsung Bergerak, Ternyata itu Korban Laka Lantas

    Pesisir Barat –

    Menanggapi video viral yang di unggah di akun tiktok hayhaha68 yang menayangkan adanya pengemudi melihat seseorang tergeletak di jalan yang sepi dan ingin memberikan pertolongan, namun dia merasa was-was terhadap kemungkinan adanya modus kejahatan di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat Jembatan Manula.

    Tekab 308 Polres Pesisir Barat cek lokasi video viral yang di unggah akun tiktok hayhaha 68 di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat jembatan Manulah kec.Lemong Kab. Pesisir Barat. Kamis (25/04/24) sekira pukul 03.00 wib.

    Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H Membenarkan bahwa lokasi tayangan vidio viral yang di unggah Tik Tok akun hayhaha68 direkam Di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat Jembatan Manulah kec.Lemong Kab. Pesisir Barat.

    Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya bekas terjadinya kecelakaan sepeda motor akibat jalan yang bergelombang dan berlubang, ditemukan pecahan / serpihan body sepeda motor, ditemukan sepasang sendal berwarna hitam dan satu buah dalam keadaan rusak

    Menurut informasi dari masyarakat disekitar perbatasan Jembatan Manula Bengkulu bahwa benar telah terjadi kecelakaan tunggal di lokasi tersebut, dan adapun yang kecelakaan adalah warga sekitar an :
    Nama : Daupik Hidayat
    TTL : Sedampah, 27 -12-2005
    Pekerjaan : Pelajar
    Alamat . : Desa Tebing Rambutan Kec Nasal Kab Kaur Prov Bengkulu

    Kerugian korban :
    1. Rusak pada kendaraan sepeda motor
    2. Luka luka dan jahitan pada bagian kepala,lecet dimuka,bahu tangan kanan dan kaki

    Dan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 bulan April 2024 sekira pukul 14.00 wib di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung-Bengkulu dekat jembatan Manula.

    Kasihumas menambahkan bahwa, tidak benar tayangan vidio viral yang di unggah Tik Tok akun hayhaha68 yang mengatakan dalam unggahan tersebut bahwa dia merasa was-was terhadap kemungkinan adanya modus kejahatan di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung-Bengkulu dekat jembatan Manulah.

    (Humas Polres Pesisir Barat)

    Pesisir Barat – Palapanees.online

    Menanggapi video viral yang di unggah di akun tiktok hayhaha68 yang menayangkan adanya pengemudi melihat seseorang tergeletak di jalan yang sepi dan ingin memberikan pertolongan, namun dia merasa was-was terhadap kemungkinan adanya modus kejahatan di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat Jembatan Manula.

    Tekab 308 Polres Pesisir Barat cek lokasi video viral yang di unggah akun tiktok hayhaha 68 di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat jembatan Manulah kec.Lemong Kab. Pesisir Barat. Kamis (25/04/24) sekira pukul 03.00 wib.

    Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H Membenarkan bahwa lokasi tayangan vidio viral yang di unggah Tik Tok akun hayhaha68 direkam Di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat Jembatan Manulah kec.Lemong Kab. Pesisir Barat.

    Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya bekas terjadinya kecelakaan sepeda motor akibat jalan yang bergelombang dan berlubang, ditemukan pecahan / serpihan body sepeda motor, ditemukan sepasang sendal berwarna hitam dan satu buah dalam keadaan rusak

    Menurut informasi dari masyarakat disekitar perbatasan Jembatan Manula Bengkulu bahwa benar telah terjadi kecelakaan tunggal di lokasi tersebut, dan adapun yang kecelakaan adalah warga sekitar an :
    Nama : Daupik Hidayat
    TTL : Sedampah, 27 -12-2005
    Pekerjaan : Pelajar
    Alamat . : Desa Tebing Rambutan Kec Nasal Kab Kaur Prov Bengkulu

    Kerugian korban :
    1. Rusak pada kendaraan sepeda motor
    2. Luka luka dan jahitan pada bagian kepala,lecet dimuka,bahu tangan kanan dan kaki

    Dan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 bulan April 2024 sekira pukul 14.00 wib di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung-Bengkulu dekat jembatan Manula.

    Kasihumas menambahkan bahwa, tidak benar tayangan vidio viral yang di unggah Tik Tok akun hayhaha68 yang mengatakan dalam unggahan tersebut bahwa dia merasa was-was terhadap kemungkinan adanya modus kejahatan di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung-Bengkulu dekat jembatan Manulah.

    (Humas Polres Pesisir Barat)