Kategori: HANKAM

  • Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok Distribusikan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1445H

    Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok Distribusikan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1445H

    Jakarta Utara, – palapanews.my.id

    Kapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon. S. I. K., M. H melaksanakan kegiatan pendistribusian hewan kurban ke Organisasi Indonesia Anti Narkoba Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Utara. Sabtu 14 Juni 2024.

    Dalam penyerahan hewan kurban diserahkan oleh AKP Maryono, S. H., M. H. selaku Kasubbagdalpers Bag Sumber Daya Manusia (SDM) kepada ketua OKK INSANO Syamsudin Abdullah.

    Saat penyerahan hewan kurban-pun AKP Maryono mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha.

    Adapun hewan kurban yang diserahkan berupa satu ekor kambing.

    “Kami segenap para Pengurus Harian DPC INSANO Jakarta Utara mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok beserta jajaran.”ucap Maya Hasan selaku ketua DPC INSANO Jakarta Utara.

    ” Kami berharap, semoga hewan kurban yang telah diberikan oleh Kapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok bermanfaat untuk kami semua.”tutup Maya.

    (red/tiem)

  • Polisi Tangkap Pelaku P Pembunuhan di Kalibaru Jakarta Utara

    Polisi Tangkap Pelaku P Pembunuhan di Kalibaru Jakarta Utara

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial SKM tersangka pembacokan yang menyebabkan korban berinisial SU tewas dalam aksi tawuran di Proyek Wika Jalan Kalibaru Timur Cilincing Jakarta Utara pada Selasa (21/5) sekitar pukul 22.30 WIB.

    “Pelaku sempat melarikan diri ke Kuningan Jawa Barat dan akhirnya ditangkap pada Jumat (7/6) dinihari di Jalan Cakung Cilincing atau Pintu Keluar Tol Kebun Baru,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus pembacokan saat terjadinya aksi tawuran antar dua kelompok masyarakat pada malam tersebut.

    “Tawuran ini terjadi antara kelompok Carok menghadapi kelompok Pangkalan Pasir. Korban ini dari kelompok Carok dan pelaku dari kelompok Pangkalan Pasir,” kata dia.

    Ia mengatakan korban berinisial SU ini berada di depan dan tersangka SKM yang membawa senjata tajam jenis celurit bersembunyi di belakang tembok. Pelaku lalu keluar dan membacok leher korban bagian kiri dan membuat korban sempoyongan dan jatuh.

    “Saat korban jatuh, kelompok pelaku langsung membubarkan diri. Sementara korban dibawa ke RSUK Cilincing tapi nyawa sudah tidak tertolong,” kata dia.

    Hasil visum et repertum terhadap korban yang dilakukan RS Bhayangkara Pusdokkes Polri menyatakan korban meninggal dunia akibat kekerasan senjata tajam pada leher yang memutus nadi leher sehingga menimbulkan pendarahan.

    Kemudian Opsnal Cilincing dan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan laporan kejadian dan melakukan cek lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

    “Dari penyelidikan diketahui pelaku pembacokan SU adalah SKM dan pelaku melarikan diri ke Kuningan Jawa Barat,” kata dia

    Tim gabungan melakukan pengejaran ke lokasi pada Rabu (4/6) dan baru pada Jumat (7/6) dinihari mendapatkan informasi pelaku sedang menuju ke Jakarta.

    “Kami melakukan penangkapan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan aksi,” kata dia

    Pelaku disangkakan pasal 338 KUH Pidana atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana terkait pembunuhan atau upaya penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun.

    (Hendra)

  • Upaya Bongkar Paksa Tower Illegal PT. BMS, Tim Kuasa Hukum FORKAM Buat Dumas Ke Polres Metro Jakbar

    Upaya Bongkar Paksa Tower Illegal PT. BMS, Tim Kuasa Hukum FORKAM Buat Dumas Ke Polres Metro Jakbar

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Upaya Pembongkaran Paksa Base Tower Station (BTS) yang dibangun secara illegal oleh PT. BMS di RW. 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, memasuki babak baru dalam prosesnya.

    Pasca Mediasi, Somasi dan Rapat resmi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat yang diwakili oleh instansi terkait tidak mendapat respon yang baik dari PT. BMS, maka Tim Hukum Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Edi Prastio, SH, MH dan N. Anwar, SH, melakukan Pengaduan Masyarakat ke POLRES Metro Jakarta Barat.

    Tertanggal 13 Juni 2024, secara resmi, Tim kuasa hukum Yayasan FORKAM melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, dengan Nomor Surat : 0158/FORKAM/VI/2024, Perihal : Pengaduan Masyarakat (Dumas).

    Ditemui oleh awak media, pasca pengaduan tersebut, Kuasa Hukum FORKAM, N. Anwar, SH mengungkapkan bahwa PT. BMS yang melakukan pembangunan Tower BTS Illegal tersebut jelas bertentangan Undang-Undang, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja BAB Ill Tentang Peningkatan Ekosistem lnvestasi Dan Kegiatan Berusaha Pasal 69 J.o Pasal 70 J,o Pasal 71 J.o 74 yang berbunyi :
    (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, pasal 70, atau Pasal 71.
    (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
    a. pencabutan Perizinan Berusaha; dan /atau
    b. pencabutan status badan hukum.

    “Hal ini kami lakukan karena tidak ada titik temu dalam proses mediasi hingga rapat koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat tentang rencana Bongkar Paksa yang akan dilakukan Instansi terkait. Selain melanggar Peraturan Gubernur terkait tentang pembangunan BTS, kami juga meyakini adanya unsur pidana dalam pembangunan tower illegal tersebut, karena tidak memiliki izin, maka kami melakukan pengaduan masyarakat ke pihak kepolisian” tegas N. Anwar, SH.

    “Kami berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Tim Hukum Yayasan FORKAM,” timpal Edi Prastio, SH, MH.

  • Pengacara FORKAM Tegaskan Akan Lakukan Upaya Hukum Terhadap Jurnalis yang “Nakal”

    Pengacara FORKAM Tegaskan Akan Lakukan Upaya Hukum Terhadap Jurnalis yang “Nakal”

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Pemberitaan via Media, baik online dan cetak, seharusnya melalui banyak pertimbangan, bukan hanya menonjolkan isi berita, namun juga mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, narasumber dan berita yang berimbang, tidak bisa hanya menaikkan satu berita tanpa dasar sama sekali, tanpa kaidah jurnalistik yang berlaku.

    Seperti halnya yang terjadi pada sebuah kasus di wilayah hukum Polres Mojokerto, Polsek Mojoanyar, dimana salah satu media online merilis berita tanpa mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya, lihat : https://www.liputankasus.com/diduga-kuat-kanit-reskrim-mojoanyar-cuci-tangan-terkait-penangkapan-berujung-nominal, merilis berita tanpa koordinasi dan konfirmasi status persoalan tersebut, yang kemudian menimbulkan perspektif terbalik, atas masalah tersebut.

    Dalam pemberitaan tersebut, pihak media online tersebut, menuding bahwa Pihak Polsek Mojoanyar telah menerima uang dari tersangka, untuk kebebasan dirinya dari jeratan hukum, dimana pemberitaan tersebut, adalah salah kaprah.

    “Bahwa Kami Bertindak selaku kuasa Hukum AG, RZ dan FR Sudah menjalankan amanah profesi berdasarkan surat kuasa yang diberikan dan telah terjadi, kesepakatan terkait Jasa Honorium Advokat antara kedua belah pihak yaitu klien dan Advokat yg diatur dalam Pasal 21 (1) Undang- Undang No.18 tahun 2003 Tentang Advokat ; Pasal 1338 KUH PERDATA,” Wahyu Suhartatik, SH, MH, kuasa hukum AG, RZ dan FR, yang dihubungi oleh fihak media, via WhatsApp, Senin, 10 Juni 2024.

    “Sehingga perlu diketahui, sejumlah uang yang dimaksudkan oleh penulis berita tersebut, bukan diperuntukkan kepada penyidik Polsek Mojoanyar, tetapi sebagai honorarium kuasa hukum,” tambahnya.

    “Ketiga tersangka tersebut bisa lepas dari jeratan Hukum, karena tidak adanya cukup bukti sehingga kepolisian tidak melakukan Penahanan, hal tersebut mengacu pada keputusan SKB 7 Menteri terkait Pengguna Narkoba harus direhabilitasi, setelah dilakukan Gelar perkara maka semua dikembalikan kekeluarga,” Tegas Wahyu Suhartatik, SH, MH, Kuasa Hukum tersangka, yang juga akrab disebut dengan Bunda Wahyu.

    Senada dengan hal tersebut, N. Anwar, SH, selaku praktisi hukum yang mencermati persoalan diatas mengungkapkan bahwa seharusnya jurnalis harus mengedepankan kaidah jurnalistik dalam melakukan pemberitaan yang diatur oleh undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, yang tertuang dalam pasal 1 angka 11, Jo pasal 5 ayat 2 dan 3, Pers memiliki kewajiban koreksi, Jo pasal 5 ayat 2, mengenai kewajiban hak jawab dipidana denda paling banyak 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 undang-undang Pers.

    “Dalam keterangan yang diberikan Divisi Hukum Yayasan FORKAM akan melakukan upaya hukum terhadap media atau jurnalis yang “nakal” dengan melaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah advokat muda, N. Anwar, SH, yang lebih akrab dipanggil dengan Abang Rian.

    Tanggapan yang sama disampaikan oleh Harry Amiruddin, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang, sehingga menyebabkan pembunuhan karakter seseorang, dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, Polres Mojokerto, Aipda Listyono.

    “Bila ada pihak yang merasa dirugikan, saya sarankan selaku Ketua Yayasan FORKAM, untuk membuat laporan ke Dewan Pers, dan apabila ditemukan ada unsur pidana, dapat melaporkan ke pihak kepolisian, sesuai Undang-undang Pers” ucap Harry Amiruddin.

  • Polsek Metro Tanah Abang Ringkus 2 Pelaku Pencuri Motor di Depan Ruma

    Polsek Metro Tanah Abang Ringkus 2 Pelaku Pencuri Motor di Depan Ruma

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA, – Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) milik karyawan yang terparkir di depan RM Cahaya Baru di jalan KS Tubun Raya dapat diringkus Polsek Metro Tanah Abang.

    Kapolsek Tanah Metro Abang AKBP Aditya S.P Sembiring mengungkapkan dengan menggunakan kunci leter T kedua pelaku  SY (25) dan KA (26) menjalankan aksinya pada Selasa (4/6/2024) pukul 08.30 Wib, belum sempat membawa kendaraan yang hendak di curi pelaku, dan sempat seseorang berteriak mengundang warga datang dan menahan kedua tersangka.

    “Kedua tersangka yang sempat menjalankan aksinya dipergoki saksi lalu saksi berteriak hingga warga berdatangan dan menahan tersangka yang selanjutnya dibawa oleh anggota ke Polsek Metro Tanah Abang,” Jelas Kapolsek, Senin (10/6/2024).

    Setelah dilakukan observasi tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2021 dan mengaku sudah menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang selama 3 bulan terakhir.

    Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Aditya.

    Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan yang dapat mengundang para pelaku curanmor dan agar selalu mengunci ganda kendaraan agar mempersulit para pelaku curanmor.

    (Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

    (Hendra)

  • Patroli Operasi Kegiatan Jalanan Diwilayah Hukum Jakarta Utara

    Patroli Operasi Kegiatan Jalanan Diwilayah Hukum Jakarta Utara

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA UTARA – Pada malam hari ini Polsek Koja, berkolaborasi dengan Santri Nurul Asegaf ,Jakarta Utara bersama tiga pilar melaksanakan kegiatan Operasi Kegiatan Jalanan (OKJ).

    Pada saat kegiatan apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Koja Jakarta Utara Kompol Muhammad Syahroni, dan melibatkan 103 personil, diantaranya santri Nurul Asegaf,Pokdar,serta tokoh masyarakat, Sabtu, 8 Juni 2024.malam.

    “Dan kegiatan tersebut bersama pondok pesantren Nurul Asegaf, atas atensi langsung dari Bapak Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang serentak dilaksanakan di halaman Mapolsek Koja Jl Bhayangkara Nomor 1 kelurahan Tugu Utara kecamatan Koja Jakarta Utara.

    Menurut Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni, memberikan arahan kepada anggota personil patroli kamtibmas ini, untuk mencegah dan antisipasi kejahatan jalanan dan tawuran Ia juga menambahkan kepada anggota personil, lakukan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” Ucapnya.

    Syahroni juga menegaskan pembinaan masyarakat keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya milik TNI dan bukan hanya milik Polri bukan hanya milik tiga pilar tapi ini menjadi tanggung jawab kita bersama pada saat OKJ dan apel bersama.

    Kapolsek Koja Jakarta Utara menyampaikan,”apabila masyarakat sudah sampai turun ke lapangan untuk menjaga keamanan dari masyarakat secara swadaya ikhlas mereka ini menandakan bahwa kesadaran untuk aman itu sudah mulai tertanam dari dalam kalbu masyarakat”.

    “Kita akan memudahkan dalam pola pembinaannya dan orang sudah sadar tinggal doktrin-doktrin yang positif yang kita tanamkan kepada mereka Insya Allah kalau ini kita pelihara terus pola-pola seperti ini kita pelihara terus koja ini akan aman Jakarta Utara.”

    “Dan aman Jakarta Utara aman DKI Jakarta aman walaupun sekarang sebutan DKJ (Daerah Khusus Jakarta) dan kalau udah semua secara berjenjang dalam setiap tingkatan aman tinggal pemangku seholder yang berkepentingan dengan pola pembinaan keamanan ketika masyarakat.Ini tinggal mengawasi tinggal jadi mandor, “ucapya.Syahroni.

    Kapolsek Koja Jakarta Utara juga mengatakan,”saat apel kita harus dokrin dan positif yang sudah kita tanamkan pada masyarakat dan waktu khusus keikhlasan qolbu dari masyarakat kita.

    “Saya berharap baik dari polsek maupun Koramil dari Kecamatan hal-hal yang positif ini ditanamkan terus kepada masyarakat kita sehingga pada saatnya nanti apa yang diinginkan oleh seluruhnya baik polisi tentara semua warga yang ingin namanya maha warganya atau lingkungannya aman enggak ada lagi yang namanya curanmor dan lain-lain.”

    Kesadaran untuk aman tidak ada ingat rekan-rekan aspek terpenting dalam pengembangan ekonomi.

    Yang ada di masyarakat satu kuncinya harus aman dulu lingkungan itu bagaimana orang mau berinvestasi di Koja orang mau buka Rumah Makan coffee shop dan lain-lain kalau kau jatuh penuh dengan begal curanmor tawuran jadi takut berinvestasi di Koja akhirnya pak ekonomi kita ya staf tapi kalau aman orang berlomba-lomba apalagi kita dekat dengan pelabuhan orang akan berlomba-lomba investasi di sini”tegasnya.

    (Hendra)

  • Kapolres Metro Jakarta pusat meningkatkan Patroli menjelang Pilkada

    Kapolres Metro Jakarta pusat meningkatkan Patroli menjelang Pilkada

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,- – Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pimpin Patroli Skala besar di wilayah hukum Jakarta Pusat. Rabu (5/6/2024).

    Kegiatan ini bertujuan sebagai bagian dari upaya Polri meningkatkan keamanan dan ketertiban menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

    Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Mantap Praja Jaya 2024, patroli skala besar ini pun dilakukan serentak mulai dari Polda Metro Jaya serta Polres jajaran.

    Pada kesempatan kali ini Kapolres singgah di Jalan Kali Baru Timur 3 Senen Jakarta pusat, Kapolres berpesan kepada warga agar dijaga betul dan di perhatikan betul untuk anak- anak jangan sampai ada yang terlibat tawuran.

    “Kita juga perlu bantuan dari para warga maupun orang tua untuk memberikan perhatian lebih terutama kepada anak-anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan seperti kenalakan remaja, tindak kriminal karena akan dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri,” ujar Kapolres

    “Kami harapkan dengan adanya kegiatan patroli skala besar yang kita lakukan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat, apalagi sebentar lagi kita akan mengawal kembali pesta demokrasi serentak tingkat daerah yaitu Pilkada,” tutup Susatyo

    Kegiatan patroli skala besar kali ini Kapolres Metro Jakarta Pusat di dampingi oleh Kabid propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra dan KA SPN Polda Metro Jaya Kombes Pol Djuwito Purnomo serta anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

    (Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

    (Jurnalis Hendra)

  • APSI-Bersatu Apresiasi kepolisian : Pemilik PO Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

    APSI-Bersatu Apresiasi kepolisian : Pemilik PO Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

    PALAPANEWS.MY,ID, JAKARTA –

    DalamKonferensi Persnya, Kepolisian Polda Jawa Barat Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, pemilik PO Putera Fajar jadi tersangka karena menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin dari Kementerian Perhubungan, dan ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Subang. yaitu pria dengan inisial AI dengan A.

    Dr (C) Abid Akbar Azis, SH, MH, Presiden APSI-Bersatu (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) mengapresiasi kepolisian atas penetapan tersangka atas pemilik PO. Putera Fajar ini merupakan efek jera bagi para perusahaan organda agar lebih patuh pada peraturan perundangan lalu lintas. Senin, 03 Juni 2024

    Dr (C) Abid Akbar Azis, SH, MH, juga menegaskan, harus ada penegakan hukum yang tegas dengan pasal-pasal yang benar untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan maut bus pariwisata PO Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, Sabtu petang, 11 Mei 2024 lalu.

    “Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan,” lanjut pria berdarah Makassar ini.

    APSI saat ini menaungi 90 komunitas pengemudi / serikat pekerja / serikat buruh / federasi Serikat dan konfederasi Serikat Pekerja yang menaungi lebih dari 5 juta anggota di seluruh wilayah Indonesia

    Dr (c) Abid Akbar Azis, SH, MH melanjutkan bahwa Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam menerapkan hukum yang berkeadilan dan jeli dalam melakukan tugasnya dalam menangani kasus tersebut.

  • Kuasa Hukum Sadira Peringatkan Pihak Lain Untuk Tidak Mengintervensi Pihak Kepolisian

    Kuasa Hukum Sadira Peringatkan Pihak Lain Untuk Tidak Mengintervensi Pihak Kepolisian

    PALAPANEWS.MY.ID, SUBANG, JAWA BARAT –

    Release yang dilakukan oleh POLDA Jabar dan Polres Subang tertanggal 28 Mei 2024 tentang penetapan 2 tersangka baru, A dan AI, membuka babak baru yang diapresiasi positif dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari pengacara Sopir Bus, Nopi Anwar, SH dan Edi Prastio, SH, MH, CLA.

    “Kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Jabar dan jajaran Satlantas Polres Subang atas penyelidikan yang dilakukan, karena menurut kami sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang tertuang di dalam KUHAP atas bertambahnya 2 Tersangka baru yang di rilis oleh POLDA JABAR dengan inisial A & AI, dengan begini semakin jelas adanya dugaan keterlibatan para Tersangka baru atas terjadinya Laka Ciater beberapa saat yang lalu,” Ujar Nopi Anwar, SH Kepada Awak Media, saat mengunjungi Tersangka S, di Polres Subang, Jawa Barat, Senin, 03 Juni 2024.

    “Kami juga akan tetap mengawal perkara ini sampai tuntas. Agar kedepannya jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Kita ikuti alur proses hukumnya dengan tetap kooperatif tanpa intervensi pihak manapun,” tambahnya.

    Dalam keterangannya Nopi Anwar, SH dan Edi Prastio, SH, MH mengungkapkan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak, untuk menjatuhkan segala kesalahan kepada tersangka S, Sopir Bus Laka Ciater.

    “Sekali lagi kami ingatkan untuk pihak terkait jangan pernah mencoba untuk mengintervensi pihak kepolisian. Apabila ada pihak tidak terima dengan proses hukum yang berjalan saat ini, silahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya, yang penting kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang,” timpal Edi Prastio.

  • Polsek Metro Gambir Tangkap Pela

    Polsek Metro Gambir Tangkap Pela

    Jakarta Pusat – Palapanews.my.id

    Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran uang Dollar (USD) palsu, berawal dari temuan segepok uang di Hotel. 

    Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tiga tersangka yang masing-masing berinisial HTS, (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51).

    Jamalinus menuturkan, terbongkarnya kasus pemalsuan uang tersebut bermula ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang Dollar dari dalam kamar nomor 637 pada 26 Mei 2024, sekira pukul 14.00 Wib.

    Mendapati hal itu, pengelola Hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir.

    Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

    Uang Dollar palsu tersebut tertinggal di dalam laci lemari.

    “Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dollar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu,” kata Jamalinus di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 3-5-2024.

    Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AWH.

    “Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang di Apartemen tersebut,” tambahnya.

    Tiga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW. 

    Dari penangkapan tiga tersangka, kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD, keduanya ditangkap di Apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

    Dari tangan keduanya, Polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang Dollar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang Dollar yang diduga palsu.

    Jamalinus mengungkapkan, jika di Rupiahkan uang Dollar palsu tersebut bernilai sekitar Rp 300 juta.

    Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    (Polres Metro Jakarta Pusat)