Kategori: HANKAM

  • Kapolsek Metro Tamansari Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79

    Kapolsek Metro Tamansari Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79

    PALAPANEWS.MY.ID |JAKARTA  – Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Wakapolsek Metro Tamansari, Kompol Ujang Rahmad, S.H., bersama seluruh jajaran personel Polsek Metro Tamansari menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 yang digelar di Koramil 01/TS, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin, 07 Oktober 2024.

    Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 12:10 WIB hingga selesai dan dihadiri oleh berbagai elemen Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) dan masyarakat setempat. Hadir pula dalam acara tersebut Danramil 01/TS, Camat Tamansari, Wakil Camat Tamansari, para lurah, Kasatpol PP Kecamatan Tamansari, Ketua RW, LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), serta para tokoh masyarakat.

    Acara ini merupakan wujud sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tamansari. Dalam sambutannya, Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menyampaikan apresiasi atas dedikasi TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Tamansari, khususnya melalui kerjasama dengan kepolisian setempat.

    “Kami mengucapkan selamat ulang tahun kepada TNI yang ke-79. Sinergi antara TNI dan Polri sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Tamansari. Kami akan terus memperkuat kerjasama ini untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif,” ujar Kompol Adhi Wananda.

    Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat ini juga diwarnai dengan suasana kekeluargaan dan semangat kebersamaan antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat. Situasi selama kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali.

    Peringatan HUT TNI ke-79 ini diharapkan dapat semakin mempererat sinergi antara TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

    Lokasi acara bertempat di Koramil 01/TS yang terletak di Jl. Mangga Besar VI No. 37 8, RT.8/RW.1, Taman Sari, Kecamatan Tamansari, Kota Jakarta Barat. (Wsn)

  • Diduga Tempat Prostitusi Terselubung Dengan Berkedok Massage Kian Marak

    Diduga Tempat Prostitusi Terselubung Dengan Berkedok Massage Kian Marak

    PALAPANEWS.MY.ID | JAKARTA – Diduga tempat Prostitusi berkedok Massage kian marak, salah satunya adalah “Paradise Spa & Lounge di duga di bekingi oleh salahsatu oknum Pimpinan Redaksi dan dibekingi oknum preman. Adapun alamat Spa tersebut terdapat di Jl. Danau Sunter Utara. Komplek, Jl. Sunter Permai Raya No. E3, Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara. Minggu 6 Oktober 2024.

    Menurut pantauan dari para awak media bahwa benar adanya tempat Spa tersebut di duga di bekingi oleh oknum Pimpinan Redaksi Media Online.

    Jelas ini sudah melanggar Pasal 506 KUHP sebagai peraturan penanggulangan tindak pidana prostitusi dengan ancaman 2 tahun penjara.

    Ketentuan untuk menjerat penyedia Pekerja Sex Komersial (PSK) /Germo/Mucikari, berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku saat ini di terbitkan dan Undang-Undang 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkan.

    “Adapun Pasal 296 KUHP gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan *Bordil* atau tempat-tempat pelacuran supaya dapat di hukum dan harus di buktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya. Pasal tersebut bisa menjerat si pelaku dengan ancaman penjara paling lama 1,4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp, -15 juta.

    (red/Tim)

  • Dilecehkan, 8 Single Parent Laporkan S Ke Yayasan FORKAM

    Dilecehkan, 8 Single Parent Laporkan S Ke Yayasan FORKAM

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Susahnya untuk mendapatkan pekerjaan di Jakarta, cukup menjadi momok bagi berbagai kalangan yang berjibaku dengan kerasnya kehidupan Jakarta, apalagi ditambah dengan beban single parent, semakin menyulitkan kondisi.

    “Pekerjaan apapun akan dilakukan, asalkan halal,” ungkap salah seorang korban pelecehan seksual yang menemui Harry Amiruddin (Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM)), Kamis, 03 Oktober 2024.

    Didampingi oleh Tim Advokasi Yayasan FORKAM M. Sofian, SH, Syaifudin, SH dan beberapa staf Yayasan FORKAM, 8 (delapan) orang mengungkapkan secara gamblang tentang pelecehan yang terjadi serta pemotongan honorarium mereka oleh Agen rekruitmen mereka.

    “Setidaknya ada dua (2) pokok persoalan yang dilakukan oleh klien kami, pertama adalah Pelecehan Seksual, dan kedua, Pemotongan Honorarium sebesar 20% oleh pelaku,” ungkap M. Sofian, SH kepada awak media di Sekretariat Yayasan Forkam, Jl. Jend. Suprapto, No. 38, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    “Kedelapan korban ini seluruhnya adalah berjenis kelamin perempuan dan kesemuanya adalah single parent, adalah penonton bayaran dalam sebuah acara terkenal di salah satu TV swasta, yang direkrut untuk meramaikan acara tersebut dengan bayaran tertentu.” Ungkap Harry Amiruddin.

    “Mereka meminta kepada kami, Yayasan FORKAM, untuk membantu mereka dalam mengungkap persoalan ini ke ranah hukum, dan menuntut keadilan atas perbuatan pelaku S, kepada mereka,” lanjut Harry lagi.

    “Salah satu bentuk perlakuan S kepada salah satu korban, adalah mengajak korban untuk makan malam bersama, namun pada kenyataannya, kendaraan yang dipergunakan malah berbelok ke salah satu Penginapan di bilangan Jakarta Pusat,” lanjut Harry lagi.

    “Sebahagian yang pelapor juga mengungkapkan bahwa mereka diberhentikan dari Job mereka sebagai Penonton Bayaran, karena menolak ajakan tersebut, baik ajakan jalan ke puncak-bogor, ajakan nikah siri (nikah di bawah tangan), dan ajakan berhubungan badan,”

    “Namun, kami Tim Advokasi Yayasan FORKAM tidak serta merta akan menindaklanjuti laporan ini, namun akan lebih dahulu mempelajari unsur-unsur pidana maupun perdata pada persoalan ini, kalau benar ada unsur pidananya, tim pengacara kami dan korban akan melapor ke Polda Metro Jaya, Komnas Perempuan dan lembaga terkait lainnya,” ujar M. Sofian, SH, menimpali penjelasan Harry Amiruddin.

  • Semarakkan HUT TNI Ke-79 : Sinergi TNI, Warga Dan Dinas UPK Air Lingkungan Hidup Bersihkan Bentaran Sungai Ciliwung

    Semarakkan HUT TNI Ke-79 : Sinergi TNI, Warga Dan Dinas UPK Air Lingkungan Hidup Bersihkan Bentaran Sungai Ciliwung

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Kodim 0505/Jakarta Timur – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 TNI, Kodim 0505/JT melaksanakan kegiatan karya bakti dengan sasaran pembersihan sampah dibantaran sungai Ciliwung RT.15/07 Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Selasa (1 Oktober 2024).

    Kegiatan karya bakti mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat sekitar yang ikut serta dalam kegiatan pembersihan bantaran sungai Ciliwung.

    Dedikasi serta semangat personel Koramil Jatinegara bersama warga, Dinas UPK Air dan PPSU dalam melakukan pembersihan sampah yang ada di bantaran sungai Ciliwung, tidak hanya membersihkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan kebersihan sampah di sepanjang bantaran sungai Ciliwung menjadi bersih, indah dan sehat.

    Komandan Kodim 0505/JT Kolonel Arm Suyikno, S,Sos,M,Si, pada kesempatan kegiatan Karya bakti tersebut menyampaikan, bahwa kegiatan ini adalah bagian dari wujud kepedulian TNI terhadap kebersihan lingkungan, baik kebersihan sungai maupun kebersihan dilingkungan tempat tinggal warga masyarakat diwilayah binaan Teritorialnya.

    “Kami ingin TNI tidak hanya hadir dalam tugas-tugas pengamanan, tetapi juga memberi kontribusi nyata kepada warga masyarakat. Karya bakti ini adalah bentuk kebersamaan TNI untuk menjaga kebersihan sungai Ciliwung, yakni agar aliran air sungai lancar tanpa hambatan tumpukan sampah.

    Warga RT 15/07 Bidara Cina an, Riki yang terlibat dalam kegiatan tersebut merasa senang dan berterima kasih kepada TNI dalam hal ini anggota Koramil Jatinegara dan Dinas UPK Air atas kepeduliannya dalam membantu membersihkan sampah yang ada di bantaran sungai Ciliwung.

    Kegiatan karya bakti pembersihan sampah dibantaran sungai Ciliwung sekarang ini, sangat diharapkan dan dapat terus berlanjut sebagai bentuk sinergi antara TNI, warga masyarakat dan Dinas terkait, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua pihak. Selain membersihkan sampah dibantaran sungai Ciliwung, kegiatan karya bakti ini juga menumbuhkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan antara prajurit TNI dan warga diwilayah binaan Teritorialnya.

    Peringatan HUT ke-79 TNI tahun ini mengangkat tema “TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju” TNI bersama warga masyarakat melalui aksi nyata yang memberikan dampak positif langsung bagi kehidupan sehari-hari, diharapkan kedepannya lebih baik lagi dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Bangsa dan Negara Indonesia.

    *Sumber Pendim 0505/JT*

    (Hendra)

  • Wakili Polres Mojokerto, AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK; Maaf, Kami Akan tempuh Jalur Hukum Atas Fitnah Kepada Kami

    Wakili Polres Mojokerto, AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK; Maaf, Kami Akan tempuh Jalur Hukum Atas Fitnah Kepada Kami

    PALAPANEWS.MY.ID, MOJOKERTO, JAWA TIMUR –

    Kembali dunia Kepolisian RI mendapat kecaman atas pemberitaan salah satu media online terkait pemberitaan yang tidak berdasar untuk dugaan persoalan dilepaskannya beberapa oknum pengguna Obat-obatan Terlarang (OOT) di wilayah Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada link berita yang dirilis oleh liputankasus.com.

    Menggunakan hak jawabnya, Polres Mojokerto melalui Kasat Resnarkoba AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK, mengungkapkan bahwa sangat menyayangkan berita tersebut terupload tanpa melakukan konfirmasi faktual kepada Polres Mojokerto.

    “Kami sangat menghargai upaya teman-teman jurnalis dalam melakukan tugasnya, namun kami juga berharap tindakan untuk terlebih dahulu melakukan check dan re-check dalam persoalan ini, Bapak Kapolres Mojokerto, AKBP. Dr. Ihram Kustarto telah mengundang yang bersangkutan untuk datang ke Polres Mojokerto guna memperoleh keterangan atas dugaan tersebut, karena dikhawatirkan akan bias, jika tidak dijelaskan secara detail,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK, Rabu, 02 Oktober 2024, di Polres Mojokerto.

    “Begitupun saat menghubungi saya, saya sudah jawab dengan jelas dengan kata yang sangat jelas “NIHIL”, yang berarti dugaan tersebut tidak benar atau hoax, disinilah kami dari Polres Mojokerto sangat menyayangkan teman-teman jurnalis melakukan pemberitaan tanpa konfirmasi data ke kami terlebih dahulu, sehingga membuat bias yang sangat berdampak buruk bagi Polres Mojokerto,” lanjutnya.

    “Teman-teman Jurnalis seharusnya mengingat dengan jelas tentang Pasal 5 dalam UU. No. 40 Tahun 1999, tentang Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalis, sekali lagi saya tegaskan Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalis tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” lanjutnya lagi.

    “Sehubungan dengan imbas yang begitu besar kepada Polres Mojokerto, maka dengan ini kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada teman-teman, Kami, Polres Mojokerto akan menempuh jalur hukum, karena dugaan atas Pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik dan fitnah kepada kami, Polres Mojokerto,” tutupnya.

    Ditempat terpisah, Wahyu Suhartatik, SH, MH, Pengacara Rekanan Polres Mojokerto mengungkapkan “Sebagai orang yang bergelut di dunia hukum, sangat menyayangkan hal yang dilakukan oleh tim jurnalis dari media online liputankasus.com, dimana Kapolres Mojokerto, Bapak AKBP. Dr. Ihram Kustarto telah memberikan ruang kepada awak media tersebut untuk melakukan re-check informasi, sebelum mengupload dan atau menanyangkan berita tersebut” ungkapnya

    “Sehubungan dengan hal tersebut, tindakan yang akan dilakukan oleh Polres Mojokerto tentunya acuan awalnya adalah UU ITE Pasal 27 ayat 3 Tahun 2016, yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”,” lanjutnya.

    “Tentunya masih banyak pasal dan undang-undang lain yang akan mengikutinya.”

    “Disini, saya secara pribadi, sangat menyesalkan hal ini karena ruang telah dibuka lebar oleh Polres Mojokerto, namun tidak dipergunakan dengan baik, sehingga menimbulkan bias yang cukup besar, dan mempermalukan Polres Mojokerto, di sisi yang lain, saya juga sangat menyayangkan teman-teman jurnalis tertentu yang tidak mengedepankan check and re-check sebelum menayangkan pemberitaannya” tutup Wahyu Suhartatik, SH, MH.

  • Upacara Kesaktian Pancasila di Museum Ahmad Yani, Mengenang Jasa Pahlawan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan

    Upacara Kesaktian Pancasila di Museum Ahmad Yani, Mengenang Jasa Pahlawan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Jakarta Pusat – Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di tingkat Kota Jakarta Pusat berlangsung dengan khidmat pada Selasa, 1 Oktober 2024, bertempat di Museum Jenderal Ahmad Yani. Museum ini, yang dulunya bernama Sasmita Loka Pahlawan Revolusi Ahmad Yani, diresmikan kembali pada 5 November 2008 dan menjadi simbol peringatan terhadap jasa para Pahlawan Revolusi.

    Dalam upacara ini sejumlah pejabat penting, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, S.Sos., M.AP., yang bertindak sebagai inspektur upacara. Ia didampingi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., dan Dandim 0501/JP Kolonel Inf Bangun I.E. Siregar, S.H., MIPOL.

    Upacara ini juga dihadiri oleh keluarga besar para Pahlawan Revolusi, termasuk keluarga Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani, Letjen (Anumerta) M.T. Haryono, dan Aipda (Anumerta) Karel Sadsuitubun. Kehadiran mereka menambah suasana khidmat, sekaligus menjadi pengingat akan pengorbanan besar yang telah mereka lakukan demi tegaknya ideologi Pancasila di tengah ancaman pemberontakan. Amelia Yani, putri ketiga dari Jenderal Ahmad Yani, turut menyampaikan puisi berjudul “Suara dari Keabadian” sebuah penghormatan untuk sang ayah dan pahlawan lainnya.

    Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menekankan pentingnya peringatan Kesaktian Pancasila sebagai sarana untuk meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. “Peristiwa G30S/PKI yang terjadi tepat pada 1 Oktober, tidak hanya menjadi catatan sejarah dalam buku, tetapi sebuah kenyataan yang sangat dekat dengan kita. Hari ini kita memperingati bukan hanya untuk mengingat, tetapi untuk meneguhkan kembali bahwa Pancasila adalah Dasar Negara yang harus terus kita pegang erat,” ujar Dhany di Museum Jenderal Ahmad Yani. Selasa (1/10/2024).

    Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa upacara ini tidak sekadar seremoni, tetapi juga memberikan kesempatan bagi peserta, terutama pelajar, untuk merasakan langsung nuansa sejarah yang ada. “Dengan melaksanakan upacara di Museum Ahmad Yani, peserta upacara dapat benar-benar merasakan bagaimana peristiwa ini terjadi, sehingga menjadi pembelajaran penting bagi kita semua agar sejarah tidak terulang,” tuturnya di lokasi yang sama.

    Malam sebelum upacara, telah dilaksanakan pengajian bersama keluarga besar pahlawan revolusi dan masyarakat sekitar sebagai bentuk doa dan penghormatan kepada para Pahlawan. Pengajian ini menjadi bagian dari rangkaian acara yang menekankan pentingnya mengenang jasa-jasa pahlawan dalam suasana yang lebih religius dan penuh kesyahduan. Acara ini juga diharapkan dapat memberikan kesadaran akan besarnya pengorbanan para pahlawan bagi bangsa dan negara.

    Setelah upacara, rombongan peserta upacara akan melanjutkan dengan prosesi tabur bunga di dua lokasi bersejarah, yaitu di tempat gugurnya Mayor Jenderal (Anumerta) M.T. Haryono dan Aipda (Anumerta) Karel Sadsuitubun. Prosesi tabur bunga ini merupakan bentuk penghormatan langsung kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa tersebut, serta sebagai simbol pengingat bagi generasi muda akan nilai-nilai kepahlawanan.

    Upacara ini juga diharapkan dapat menjadi momen refleksi bagi seluruh peserta, terutama generasi muda, untuk memahami arti penting dari Pancasila dan menjaga keutuhannya. Melalui peringatan di tempat yang sangat bersejarah ini, semangat dan jiwa pengabdian para pahlawan revolusi diabadikan agar terus hidup dalam ingatan bangsa Indonesia.

    Kehadiran keluarga besar para pahlawan revolusi dan prosesi tabur bunga menegaskan bahwa peristiwa G30S/PKI tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, tetapi juga sebuah pelajaran yang harus dijadikan pedoman dalam menjaga kesatuan bangsa. Upacara ini bukan hanya memperingati pengorbanan, tetapi juga memperkuat kembali kesadaran bahwa Pancasila adalah landasan negara yang harus terus dijaga dan dipertahanka

    (Hendra)

  • Kamaruddin Simanjuntak Gelar Konferensi Pers Terkait PK yang Diajukan Oleh Lea Lindrawijaya Suroso

    Kamaruddin Simanjuntak Gelar Konferensi Pers Terkait PK yang Diajukan Oleh Lea Lindrawijaya Suroso

    PALAPNEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kasus yang menimpa Ibu Lea Lindrawijaya Suroso, sebagaimana pernah diberitakan beberapa waktu lalu (baca: https://detikdjakarta.com/bersama-kamaruddin-simanjuntak-sh-lea-lindrawijaya-suroso-tuntut-keadilan-hukum/ dan https://detikdjakarta.com/kunjungi-pn-tanjung-pinang-kamaruddin-simanjuntak-ajukan-novum-baru-kasus-lea-lendrawijaya-suroso/ ), Senin, tertanggal 09 September 2024 telah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap permasalah yang dituduhkan kepadanya.

    Bertempat di Kedoya, Jakarta Barat, Lea Lindrawijaya Suroso didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH, menggelar Konferensi Pers terkait PK yang dilakukannya.

    “Klien kami (Lea Lindrawijaya Suroso, red) beberapa waktu lalu telah menjalani hukuman dari vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, atas kesalahan yang tidak pernah dilakukannya. Dalam hal ini, klien kami dituduh menggunakan pos dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari SMK N 1 Batam (yang ssat itu dipimpinnya), namun kemudian, karena tidak terbukti, tuduhan serta merta diubah pada penggunaan dana Sumbangan Pembinaan Sekolah (SPP) SMK N 1 Batam, yang dipergunakan untuk Tunjangan Hari Raya Guru-guru SMKN 1 Batam, Pengadaan alat praktek, Training Kepala Sekolah dan Kegiatan Outbound PTK,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH memulai sesi Konferensi Pers.

    “Selanjutnya klien kami telah mengembalikan seluruh dana yang dituduhkan sebesar Rp. 468.000.000,00 kepada Pemerintah, anehnya guru-guru yang menerima pembagian uang THR tersebut juga mengembalikan dana tersebut, sebesar Rp. 200.000.000,00, artinya uang tersebut berganda, dan sama-sama diserahkan kepada pemerintah,”

    “salah satu keanehan lain yang terjadi adalah ditinjau dari sisi hukum, sesungguhnya seluruh pengguna dana tersebut, adalah pelaku yang dapat dijerat dengan hal yang sama dengan klien kami, tapi dalam kasus ini hanya menyeret Klien kami dan Bendahara BOS, yang lainnya tidak tersentuh sama sekali.” Lanjut Pengacara Kondang ini.

    “Urutan dalam PK, yang selama ini saya alami dan tahu urutannya, adalah PK, Jawaban Jaksa, Pembuktian saksi-saksi Baru, Pembuktian Saksi-saksi Ahli, lalu Kesimpulan, namun di Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 2 hal ditiadakan yaitu tidak dilakukannya Pembuktian saksi-saksi baru dan pembukatian saksi ahli, dengan alasan bahwa hal tersebut ada di Mahkamah Agung, dan telah adanya pembuktian-pembuktian tersebut secara tertulis, namun sesungguhnya pembuktian-pembuktian tertulis tersebut seharusnya dilakukan dibawah sumpah, dan ini tidak dilakukan,”

    “Saat ini saya telah mengumpulkan berbagai undang-undang dan peraturan-peraturan dalam penggunaan dana SPP dan sumbangan, dimana kesemua itu, bukanlah penggunaan uang negara, dan ini adalah salah satu novum (bukti baru) yang kami ajukan dalam PK ke Mahkamah Agung” ungkap Lea Lindrawijaya Suroso kepada awak media.

    “Tuduhan tanpa bukti yang dikenakan kepada saya, adalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, sementara dana BOS itu tetap dipergunakan sebagaimana mestinya, dan hal sangat jelas dalam laporan-laporan yang dibuat,” ungkap mantan Kepala SMK N 1 Batam ini.

    “Salah satu yang menurut saya cukup janggal adalah pengalihan tuduhan dari dana BOS ke dana lainnya, SPP, sumbangan, dana cash back pembelian buku yang diberikan oleh marketing buku sekolah tersebut, bukanlah dana BOS, bukan dana yang berasal dari pemerintah, dimana penggunaanya yang kemudian menjebak saya dan Bendahara BOS dalam permasalahan ini,” ungkapnya lagi,

    Diakhir sesi, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH mengungkapkan bahwa dana SPP, Sumbangan dan dana Cash back pembelian buku tidak termasuk dalam Dana Pemerintah, dan tidak masuk dalam kategori Korupsi.

  • POLISI SAHABAT ANAK (POLSANAK) POLRES METRO JAKARTA UTARA

    POLISI SAHABAT ANAK (POLSANAK) POLRES METRO JAKARTA UTARA

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA – Belasan Polisi Polres Metro Jakarta Utara mengadakan kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) yang bertempat di halaman Polres Metro Jakarta Utara, (11/9/2024).

    Kegiatan Polsanak ini berfokus pada pengenalan rambu-rambu lalu lintas secara interaktif, di mana anak-anak diajak bermain sambil belajar. Selain itu, melalui lagu-lagu dan permainan edukatif, anak-anak belajar tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Afroni Sugiarto didampingi oleh belasan anggota lainnya.

    Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi sejak dini mengenai keselamatan berlalu lintas serta bahaya yang perlu diwaspadai oleh anak-anak.

    Himbauan juga diberikan kepada para guru untuk diteruskan kepada orang tua murid agar selalu meningkatkan kewaspadaan yang dapat membahayakan bagi anak..

    (Hendra)

  • PELANGGARAN HAM DAN DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN, JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMBENGKOKAN HUKUM

    PELANGGARAN HAM DAN DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN, JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMBENGKOKAN HUKUM

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-4 September 2024 – Kriminalisasi terhadap Ike Farida terus berlanjut, kali ini
    ditunjukkan dengan langkah oknum Polda Metro Jaya (PMJ) yang melakukan
    penangkapan ilegal terhadap Ike Farida. Selama proses penangkapan, oknum tersebut
    bersikap arogan dengan menekan Ike dan menyita gawai milik Ike, sehingga tidak
    dapat menghubungi kuasa hukumnya.
    Ike Farida adalah advokat sekaligus pembeli apartemen Casa Grande Residence Kota Kasablanka
    yang telah membayar lunas unit apartemen tersebut pada 2012 lalu. Namun, unit tersebut justru
    tidak kunjung diberikan oleh Pengembang hingga 12 tahun lamanya dengan dalih bahwa Ike
    bersuamikan WNA. Diketahui, pengembang apartemen tersebut adalah PT. Elite Prima hutama
    (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup.
    Memperjuangkan haknya yang telah direnggut tersebut, Ike menempuh jalur hukum dan
    memenangkan 8 putusan MA berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, PT EPH tidak
    mengindahkan putusan tersebut dan justru malah mengkriminalisasi Ike dengan tuduhan
    sumpah palsu di persidangan.

    Pihak Ike menilai bahwa tuduhan tersebut tidaklah berdasar hukum. Bahkan, Ike saja tidak
    pernah menghadiri persidangan. Sebagai respon terhadap perenggutan hak tersebut, Komnas
    HAM dan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi dengan muatan bahwa tuduhan yang
    ditujukan kepada Ike tidak memiliki dasar hukum dan dengan demikian, kasus harus dihentikan.
    25 Juli 2024 – Kapolri mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas
    (SP3D) atas hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim pada 1
    April silam. SP3D tersebut menyatakan bahwa tuduhan yang dilaporkan oleh PT EPH tidak
    memiliki dasar hukum. Lebih jelas, Kapolri memutuskan bahwa tuduhan pelanggaran terhadap
    Pasal 242 ayat (1) KHUP tidaklah memenuhi unsur pidana, melihat fakta bahwa Ike Farida tidak
    pernah menghadiri sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) pada 2021 silam, baik secara
    langsung maupun tidak langsung.
    Begitu pula dengan tuduhan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP
    tentang pemalsuan surat. Tuduhan tersebut tidaklah berdasar karena faktanya memang Ike
    Farida tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen. Hal lain yang dituduhkan yakni terkait
    pengajuan bukti baru atau novum di tahapan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2021. Namun,
    tuduhan tersebut juga tidak dapat dipenuhi karena penyelenggara GPK menyimpulkan bahwa
    pengajuan tersebut hanya upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya.
    “Kok bisa, sudah dilunasi 12 tahun yang lalu, tapi unit apartemen tidak juga diberikan padahal sudah
    dilunasi? Ibu Ike juga sudah menang 8 putusan pengadilan, eh Kok malah dilaporkan ke Polisi? Ada apa
    ini Pengembang?!” Ujar Kamaruddin Simanjuntak saat press conference massa demonstrasi, 5
    Agustus 2024.
    26 Juli 2024 – Belasan Oknum Polda mengepung Kantor Kuasa Hukum Ike Farida untuk
    melakukan penangkapan terhadap Ike. Tindakan Ini jelas merupakan bentuk kesewenangwenangan oknum polda terhadap Ike yang secara sah dinyatakan tidak bersalah oleh kapolri.
    lebih jauh, tindakan tersebut bisa saja dikatakan sebagai langkah pembangkangan terhadap
    perintah kapolri.
    4 September 2024 – Sekitar pukul 10.30 di Bandara sepulang Ike Farida dari Negeri Singa untuk
    berobat, secara mengejutkan, belasan oknum PMJ melakukan penangkapan terhadap Ike.
    Diketahui, oknum tersebut adalah bagian dari Unit 5 Jatanras PMJ dengan salah satu nama Pak
    Sitepu, Pak Alex, dan Pak Wibisono. Tim kuasa hukum Ike menilai bahwa penangkapan tersebut

    adalah ilegal mengingat tidak pernah ada surat panggilan yang diberikan. Terlebih, telah turun
    SP3D dari Kapolri yang diabaikan oleh oknum PMJ secara terang-terangan.
    Kemudian, selama proses penangkapan, oknum PMJ juga bersikap arogan dengan menekan Ike
    dan menyita gawainya, sehingga tidak dapat menghubungi kuasa hukumnya. Tim Kuasa
    Hukum Ike Farida sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih lagi ketika memar dan bengkak
    terlihat jelas di kedua tangan Ike, bukti nyata dari kekerasan yang dialaminya. Tidak berhenti di
    sana, Pak Mujibus, juga bagian dari Unit 5 Jatanras PMJ berupaya melakukan penahanan dengan
    dalih “hendak melarikan diri ke luar negeri,” meskipun faktanya Ike baru saja kembali ke tanah
    air.
    Ironisnya, kekerasan dan pelanggaran HAM ini justru dilakukan oleh aparat penegak hukum
    yang seharusnya menjadi representasi yang memayungi keamanan masyarakat, bukan seolaholah mengaminkan kriminalisasi yang menimpa masyarakat.
    “Kami sangat menyayangkan sikap oknum anggota PMJ yang secara sewenang-wenang melakukan
    penangkapan terhadap klien kami. Padahal, arahan dan petunjuk melalui SP3D menyebutkan bahwa
    tuduhan-tuduhan yang dilayangkan tidaklah berdasar. Jadinya seperti pembangkangan secara terangterangan.” Ujar tim kuasa hukum Ike Farida.

    (H)

  • Ngopi Kamtibmas di Penjaringan, Kapolres Ajak Warga Jaga Kekompakan

    Ngopi Kamtibmas di Penjaringan, Kapolres Ajak Warga Jaga Kekompakan

    PALAPANEWS.MY.ID – JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mendatangi warga di RW 08 Kelurahan Penjaringan, Jakut, Rabu (4/9) malam.

    Kedatangan Gidion untuk Ngopi Kamtibams disambut ramah oleh warga yang telah bersiap-siap menantinya.

    “Malam ini kami mendatangi warga RW 08 untuk ngopi dan diskusi bareng,” kata Gidion di lokasi.

    Di hadapan para warga, Gidion berpesan untuk tetap menjaga kekompakan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Jakarta Utara.

    “Tetap jaga kekompakan demi terjaganya Kamtibmas di kota,” harapnya.

    Diketahui, Ngopi merupakan akronim dari (ngobrol pintar) Kamtibmas yang digelar rutin di oleh Polres Metro Jakarta Utara.

    Kegiatan guyub bersama warga ini dinilai banyak membantu dengan beragam solusi guna mengatasi persoalan sosial.

    (Jayput/