Upaya Pembongkaran Paksa Base Tower Station (BTS) yang dibangun secara illegal oleh PT. BMS di RW. 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, memasuki babak baru dalam prosesnya.
Pasca Mediasi, Somasi dan Rapat resmi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat yang diwakili oleh instansi terkait tidak mendapat respon yang baik dari PT. BMS, maka Tim Hukum Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Edi Prastio, SH, MH dan N. Anwar, SH, melakukan Pengaduan Masyarakat ke POLRES Metro Jakarta Barat.
Tertanggal 13 Juni 2024, secara resmi, Tim kuasa hukum Yayasan FORKAM melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, dengan Nomor Surat : 0158/FORKAM/VI/2024, Perihal : Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Ditemui oleh awak media, pasca pengaduan tersebut, Kuasa Hukum FORKAM, N. Anwar, SH mengungkapkan bahwa PT. BMS yang melakukan pembangunan Tower BTS Illegal tersebut jelas bertentangan Undang-Undang, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja BAB Ill Tentang Peningkatan Ekosistem lnvestasi Dan Kegiatan Berusaha Pasal 69 J.o Pasal 70 J,o Pasal 71 J.o 74 yang berbunyi :
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, pasal 70, atau Pasal 71.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan Perizinan Berusaha; dan /atau
b. pencabutan status badan hukum.
“Hal ini kami lakukan karena tidak ada titik temu dalam proses mediasi hingga rapat koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat tentang rencana Bongkar Paksa yang akan dilakukan Instansi terkait. Selain melanggar Peraturan Gubernur terkait tentang pembangunan BTS, kami juga meyakini adanya unsur pidana dalam pembangunan tower illegal tersebut, karena tidak memiliki izin, maka kami melakukan pengaduan masyarakat ke pihak kepolisian” tegas N. Anwar, SH.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Tim Hukum Yayasan FORKAM,” timpal Edi Prastio, SH, MH.
Pemberitaan via Media, baik online dan cetak, seharusnya melalui banyak pertimbangan, bukan hanya menonjolkan isi berita, namun juga mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, narasumber dan berita yang berimbang, tidak bisa hanya menaikkan satu berita tanpa dasar sama sekali, tanpa kaidah jurnalistik yang berlaku.
Seperti halnya yang terjadi pada sebuah kasus di wilayah hukum Polres Mojokerto, Polsek Mojoanyar, dimana salah satu media online merilis berita tanpa mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya, lihat : https://www.liputankasus.com/diduga-kuat-kanit-reskrim-mojoanyar-cuci-tangan-terkait-penangkapan-berujung-nominal, merilis berita tanpa koordinasi dan konfirmasi status persoalan tersebut, yang kemudian menimbulkan perspektif terbalik, atas masalah tersebut.
Dalam pemberitaan tersebut, pihak media online tersebut, menuding bahwa Pihak Polsek Mojoanyar telah menerima uang dari tersangka, untuk kebebasan dirinya dari jeratan hukum, dimana pemberitaan tersebut, adalah salah kaprah.
“Bahwa Kami Bertindak selaku kuasa Hukum AG, RZ dan FR Sudah menjalankan amanah profesi berdasarkan surat kuasa yang diberikan dan telah terjadi, kesepakatan terkait Jasa Honorium Advokat antara kedua belah pihak yaitu klien dan Advokat yg diatur dalam Pasal 21 (1) Undang- Undang No.18 tahun 2003 Tentang Advokat ; Pasal 1338 KUH PERDATA,” Wahyu Suhartatik, SH, MH, kuasa hukum AG, RZ dan FR, yang dihubungi oleh fihak media, via WhatsApp, Senin, 10 Juni 2024.
“Sehingga perlu diketahui, sejumlah uang yang dimaksudkan oleh penulis berita tersebut, bukan diperuntukkan kepada penyidik Polsek Mojoanyar, tetapi sebagai honorarium kuasa hukum,” tambahnya.
“Ketiga tersangka tersebut bisa lepas dari jeratan Hukum, karena tidak adanya cukup bukti sehingga kepolisian tidak melakukan Penahanan, hal tersebut mengacu pada keputusan SKB 7 Menteri terkait Pengguna Narkoba harus direhabilitasi, setelah dilakukan Gelar perkara maka semua dikembalikan kekeluarga,” Tegas Wahyu Suhartatik, SH, MH, Kuasa Hukum tersangka, yang juga akrab disebut dengan Bunda Wahyu.
Senada dengan hal tersebut, N. Anwar, SH, selaku praktisi hukum yang mencermati persoalan diatas mengungkapkan bahwa seharusnya jurnalis harus mengedepankan kaidah jurnalistik dalam melakukan pemberitaan yang diatur oleh undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, yang tertuang dalam pasal 1 angka 11, Jo pasal 5 ayat 2 dan 3, Pers memiliki kewajiban koreksi, Jo pasal 5 ayat 2, mengenai kewajiban hak jawab dipidana denda paling banyak 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 undang-undang Pers.
“Dalam keterangan yang diberikan Divisi Hukum Yayasan FORKAM akan melakukan upaya hukum terhadap media atau jurnalis yang “nakal” dengan melaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah advokat muda, N. Anwar, SH, yang lebih akrab dipanggil dengan Abang Rian.
Tanggapan yang sama disampaikan oleh Harry Amiruddin, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang, sehingga menyebabkan pembunuhan karakter seseorang, dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, Polres Mojokerto, Aipda Listyono.
“Bila ada pihak yang merasa dirugikan, saya sarankan selaku Ketua Yayasan FORKAM, untuk membuat laporan ke Dewan Pers, dan apabila ditemukan ada unsur pidana, dapat melaporkan ke pihak kepolisian, sesuai Undang-undang Pers” ucap Harry Amiruddin.
DalamKonferensi Persnya, Kepolisian Polda Jawa Barat Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, pemilik PO Putera Fajar jadi tersangka karena menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin dari Kementerian Perhubungan, dan ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Subang. yaitu pria dengan inisial AI dengan A.
Dr (C) Abid Akbar Azis, SH, MH, Presiden APSI-Bersatu (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) mengapresiasi kepolisian atas penetapan tersangka atas pemilik PO. Putera Fajar ini merupakan efek jera bagi para perusahaan organda agar lebih patuh pada peraturan perundangan lalu lintas. Senin, 03 Juni 2024
Dr (C) Abid Akbar Azis, SH, MH, juga menegaskan, harus ada penegakan hukum yang tegas dengan pasal-pasal yang benar untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan maut bus pariwisata PO Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, Sabtu petang, 11 Mei 2024 lalu.
“Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan,” lanjut pria berdarah Makassar ini.
APSI saat ini menaungi 90 komunitas pengemudi / serikat pekerja / serikat buruh / federasi Serikat dan konfederasi Serikat Pekerja yang menaungi lebih dari 5 juta anggota di seluruh wilayah Indonesia
Dr (c) Abid Akbar Azis, SH, MH melanjutkan bahwa Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam menerapkan hukum yang berkeadilan dan jeli dalam melakukan tugasnya dalam menangani kasus tersebut.
Release yang dilakukan oleh POLDA Jabar dan Polres Subang tertanggal 28 Mei 2024 tentang penetapan 2 tersangka baru, A dan AI, membuka babak baru yang diapresiasi positif dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari pengacara Sopir Bus, Nopi Anwar, SH dan Edi Prastio, SH, MH, CLA.
“Kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Jabar dan jajaran Satlantas Polres Subang atas penyelidikan yang dilakukan, karena menurut kami sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang tertuang di dalam KUHAP atas bertambahnya 2 Tersangka baru yang di rilis oleh POLDA JABAR dengan inisial A & AI, dengan begini semakin jelas adanya dugaan keterlibatan para Tersangka baru atas terjadinya Laka Ciater beberapa saat yang lalu,” Ujar Nopi Anwar, SH Kepada Awak Media, saat mengunjungi Tersangka S, di Polres Subang, Jawa Barat, Senin, 03 Juni 2024.
“Kami juga akan tetap mengawal perkara ini sampai tuntas. Agar kedepannya jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Kita ikuti alur proses hukumnya dengan tetap kooperatif tanpa intervensi pihak manapun,” tambahnya.
Dalam keterangannya Nopi Anwar, SH dan Edi Prastio, SH, MH mengungkapkan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak, untuk menjatuhkan segala kesalahan kepada tersangka S, Sopir Bus Laka Ciater.
“Sekali lagi kami ingatkan untuk pihak terkait jangan pernah mencoba untuk mengintervensi pihak kepolisian. Apabila ada pihak tidak terima dengan proses hukum yang berjalan saat ini, silahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya, yang penting kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang,” timpal Edi Prastio.
Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran uang Dollar (USD) palsu, berawal dari temuan segepok uang di Hotel.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tiga tersangka yang masing-masing berinisial HTS, (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51).
Jamalinus menuturkan, terbongkarnya kasus pemalsuan uang tersebut bermula ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang Dollar dari dalam kamar nomor 637 pada 26 Mei 2024, sekira pukul 14.00 Wib.
Mendapati hal itu, pengelola Hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
Uang Dollar palsu tersebut tertinggal di dalam laci lemari.
“Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dollar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu,” kata Jamalinus di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 3-5-2024.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AWH.
“Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang di Apartemen tersebut,” tambahnya.
Tiga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW.
Dari penangkapan tiga tersangka, kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD, keduanya ditangkap di Apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dari tangan keduanya, Polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang Dollar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang Dollar yang diduga palsu.
Jamalinus mengungkapkan, jika di Rupiahkan uang Dollar palsu tersebut bernilai sekitar Rp 300 juta.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus yang menewaskan 11 orang dalam kecelakaan di Ciater, Jawa Barat, memasuki babak baru, setelah tanggal 28 Mei 2024, Polda Jabar merilis penangkapan 2 (dua) tersangka baru, A dan AI.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo menyebut kedua tersangka tersebut berinisial AI dan A.
“Kita menetapkan saudara A dan AI sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan,” kata Wibowo dalam keterangan pers, Selasa (28/5/2024).
Menurut penjelasannya, kedua tersangka baru itu merupakan pihak yang bertanggung jawab secara langsung terkait dengan ketidaklaikan kendaraan bus tersebut.
“Saudara AI pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang merakit atau merubah (dimensi) bus, namun demikian bengkelnya tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau rancang bangun. Sementara saudara A pengelola, orang yang dipercayakan untuk mengoperasionalkan bus tersebut dari saudara AI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wibowo pun menjelaskan, peran kedua tersangka dalam kecelakaan bus maut di Subang tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum dari Sadira, Sopir Bus Freelance, mengapresiasi Kinerja Dirlantas Polda Jawa Barat dan Satlantas Polres Subang atas penetapan 2 tersangka baru tersebut.
Dalam keterangannya kepada Awak media, Nopi Anwar SH, yang lebih akrab dipanggil dengan sebutan Bang Ryan mengungkapkan,
“Apa yang telah dilakukan oleh Dirlantas Polda Jawa Barat dan Satlantas Polres Subang dalam menetapkan 2 tersangka baru tersebut, adalah kemajuan yang sangat saya apresiasi, karena bagaimanapun juga, kesalahan yang terjadi di Ciater, tidak bisa dibebankan secara sepihak kepada klien kami, Sadira, yang merupakan sopir freelance dari PO. Trans Putera Fajar,” ujarnya, Rabu, 29 Mei 2024, di bilangan Puri Mall, Jakarta Barat.
“Ketidaklayakan Bus tersebut untuk beroperasi adalah faktor utama kecelakaan tersebut terjadi, sebagaimana diketahui bahwa Peran 2 tersangka baru tersebut, A berperan sebagai pengelola dan mengoperasikan PO Bus wisata atas kepercayaan tersangka AI. A juga yang menyuruh tersangka S, sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan bus maut di Subang untuk membawa atau mengendarai Bus Putera Fajar Wisata yang tak layak jalan. Antara yang bersangkutan (tersangka A) dengan S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. tersangka S ini freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A akan dihubungi,” ucap Ryan mengutip statement Wibowo, saat melakukan konferensi Pers di Polda Jawa Barat.
“Belum lagi dengan permasalahan KIR kadaluwarsa dan rem diubah, Fakta yang ditemukan kepolisian itu di antaranya legitimasi administrasi bus, di mana KIR kendaraan sudah tak berlaku atau kedaluwarsa. masa berlaku KIR bus hingga 6 Desember 2023,” tambah Pengacara Muda yang sedang naik daun ini.
“Hal lainnya adalah perubahan dimensi bus, panjang bus yang diperbolehkan seharusnya 11.650 mm, namun diubah menjadi 12.000 mm atau lebih panjang 350 mm. Sedang lebar yang diperbolehkan yaitu 2.470 mm, namun diubah menjadi 2.500 mm atau menjadi lebih lebar 30 mm. Begitupun dengan tinggi yang seharusnya 3.600 mm diubah jadi 3.850 mm atau menjadi lebih tinggi 250 mm. Perubahan dimensi ini memengaruhi bobot kendaraan yang seharusnya 10.300 kg, karena ada perubahan dimensi bobot menjadi 11.310 kg atau menjadi lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih,” lanjutnya.
“Terakhir adalah fakta dimana Bus pernah terbakar sebelumnya pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Cipularang,” tutup Ryan.
Kecelakaan yang menimpa Bus Trans Putera Fajar, yang terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, yang menewaskan 11 orang, terdiri dari sembilan orang siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, seorang guru dan seorang warga sekitar kejadian.
Dalam Jumpa Pers yang dilaksanakn di Polres Subang, Jawa Barat, 14 Mei 2024, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo telah menetapkan bahwa Sadira, supir bus pariwisata sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Kombes Pol Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka,” ujar Kombes Pol Wibowo.
Lebih lanjut Wibowo menjelaskan, satu tersangka yang ditetapkan adalah sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira.
Dalam pemeriksaan polisi , terdapat 4 temuan kesalahan yaitu, oli sudah keruh karena lama tak di ganti, adanya campuran air dan oli didalam kompresor, jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, hingga kebocoran di dalam ruangan relay part dan sambungan antara relay part dengan booster. Secara fakta diketahui armada bus tersebut seharusnya sudah melakukan pemeriksaan keseluruhan ditanggal 06 desember 2023 (uji kir kendaraan).
Sehubungan dengan hal tersebut, Kuasa Hukum dari Sadira, yakni Nopi Anwar, SH, mengungkapkan kepada awak media, 16 Mei 2024, bahwa “Kami selaku kuasa hukum dari tersangka sopir atas peristiwa kecelakaan di Ciater, Subang mengucapkan turut berduka cita untuk para korban dan keluarga korban. Kami akan tetap kooperatif dalam mendampingi tersangka Sadira, dalam proses hukum yang sedang berjalan.”
“Selain itu juga kami meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut perkara ini sampai ke akar-nya, agar perkara ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada klien kami, karena kami menduga PO. Putera Fajar ini juga telah menyalahi prosedur dalam menjalankan uji kelayakan kendaraan. Selain itu, menurut keterangan dari penanggung jawab PO. Putera Fajar, status Klien kami ini hanya sebagai sopir cabutan dan baru pertama kali mengendarai mobil bus itu, sehingga klien kami pun tidak mengetahui secara mendetail mengenai dengan keadaan kendaraan yang dibawanya saat itu.” Lanjut Nopi Anwar, SH yang lebih dikenal dengan nama Bang Rian ini.
“Kami juga akan melakukan upaya hukum persuasif kepada korban-korban atas terjadinya kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.” Tutupnya.
Senada dengan hal tersebut, DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia ) membenarkan bahwa pemilik bus tidak melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap kendaraan tersebut. Karena kelalaian dengan tidak melakukan uji secara berkala, kondisi bus tersebut seharusnya tak layak jalan,” tegasnya.
Menanggapi supir bus Putera Fajar, terkait ditetapkan menjadi tersangka, Presiden APSI mengatakan tidak tepat, karena supir tersebut seorang pekerja yang mendapatkan perintah kerja dari pemilik kendaraan dan pengemudi tersebut tidak mengetahui bahwa armada tersebut seharusnya melakukan uji KIR.
Terkait pasal yang disangkakan pasal 311 ayat 5 undang -undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang berbunyi ‘mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.00 ( Dua puluh empat juta rupiah ).’ Kembali Presiden APSI itu mengatakan bahwa pasal yang dikenakan pengemudi tidak adil karena pengemudi menjalankan perintah tanpa mengetahui kondisi bus tersebut
“Apakah bus tersebut sudah menjalankan kir atau tidak? seharusnya yang dijerat hukum pemilik armada tersebut karena ditemukan fakta pemilik bus sengaja membiarkan bus yang tidak layak jalan masih beroperasi, sehingga berakibat merenggut korban jiwa sebanyak 11 jiwa.
Lebih lanjut, Edi Prastio, SH, MH, CLA, Kuasa Hukum, yang juga merupakan keluarga Saudara Sadira (Sopir Bus) mengungkapkan harapannya agar Pihak-pihak yang berwajib, dalam hal ini pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan dan yang terkait lainnya, dapat lebih jernih melihat persoalan yang ada, karena baik hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, APSI dan Kuasa hukum, menunjukkan bahwa Kendaraan tersebut memang tidak layak untuk dioperasikan.
“Selaku Keluarga, Saya mewakili Saudara Sadira, meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga korban, namun disamping itu, mari kita lihat dari sudut yang lain untuk menilai siapa yang patut menjadi tersangka dalam persoalan ini.” Tutup Edi Prastio, SH, MH, CLA, yang lebih dikenal dengan nama Mas Pras ini, yang juga merupakan Ketua Umum Ormas Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) dan Owner Bhirawa Law Office.
Dia akhir Statement, Mas Pras mengungkapkan bahwa dengan penetapan klien kami (Saudara) Sadira sebagai tersangka, maka pihak PO Putera Fajar wajib untuk menjamin kehidupan keluarga klien kami dalam menjalani proses hukum saat ini. Jika tidak, kami akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PO. Putera Faja, mengingat PO. Putera Fajar melanggar aturan Perizinan layak jalan (Surat KIR) telah kadaluwarsa.
Proses hukum antara Dr. Ike Farida melawan Pengembang nakal PT Elite Prima Hutama (Anak perusahaan Pakuwon Grup) memasuki babak baru. Setelah Pengembang kalah telak di seluruh pengadilan hingga Mahkamah Agung RI, PT EPH pada 24 September 2021 justru mengkriminalisasi pembelinya dengan melaporkan ke Polda Metro jaya.
Doktor ilmu hukum yang juga Advokat ini dituduh Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Padahal ike Farida tidak pernah pergi ke pengadilan, ini kan lucu menurut Kamarudin Simanjuntak. Sudah banyak bukti yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak masuk akal karena Dr. Ike Farida tidak pernah bersumpah di pengadilan saat mengajukan PK bahkan seluruh Indonesia tahu bahwa tidak ada persidangan dalam tahap PK.
Oleh karena itu, Kamaruddin Simanjuntak, selaku Kuasa Hukum Dr. Ike Farida, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan praperadilan karena menganggap proses penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Patut diduga bahwa LP ini ditangani secara kotor oleh oknum polisi dengan dugaan adanya rekayasa dan cipta kondisi. Pasalnya tuduhan kepada Dr. Ike Farida tidak masuk logika “mana mungkin beli lunas apartemen dijadikan tersangka oleh penjualnya sendiri, gak sumpah dijadikan tersangka sumpah palsu” Ujar Kamaruddin.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM RI dan Komnas Perempuan juga sudah memberikan rekomendasi untuk menghentikan kasus ini karena merupakan masalah perdata yang telah diputus melalui Perkara PK No.53/PK/PDT/2021 yang memenangkan Dr. Ike Farida, dimana memerintahkan PT EPH selaku pengembang melaksanakan kewajibannya termasuk menyerahkan unit dan SHMSRS, namun anehnya kasus ini tetap berlanjut.
Sebagai seorang pembeli unit apartemen yang telah melunasi kewajibannya sejak tahun 2012 silam, kasus kriminalisasi Dr. Ike Farida oleh Pengembang PT EPH menjadi pukulan yang keras terhadap hak dan perlindungan konsumen di Indonesia.
Itikad baik untuk melunasi kewajiban sebagai pembeli pun ditolak mentah-mentah oleh PT EPH dengan alasan Dr. Ike Farida kawin dengan WNA. Dr. Ike Farida yang juga merupakan doktor ilmu hukum lulusan Universitas Indonesia ini secara sabar menempuh jalur hukum selama belasan tahun, alhasil Dr. Ike Farida memenangkan kasus ini di seluruh pengadilan, termasuk dua putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. Naasnya, PT EPH menolak mengakui Ike sebagai pemilik unit apartemen dan memberikan hak-hak Dr. Ike Farida. Meskipun putusan pengadilan bersifat final dan mengikat, PT EPH terus menindas dan menciptakan kondisi dengan melaporkan Ike ke Polda Metro Jaya (LP 4738/2021).
Disamping itu, kasus ini juga menandakan masih sangat lemahnya perlindungan terhadap konsumen, kejanggalan yang ditemui sepanjang proses hukum kasus ini juga menjadi pertanyaan atas integritas institusi Polri. Agus, salah satu tim kuasa hukum Dr. Ike Farida, menjelaskan sejumlah kejanggalan yang terjadi mulai dari awal pelaporan hingga proses penyelidikan. “Sebagai advokat saya sangat berharap Penyidik selaku penegak hukum dapat menegakkan keadilan. Tapi saya sangat kecewa dengan tindakan Penyidik yang berpihak pada pelapor. Mulai dari penetapan tersangka yang tergesa-gesa oleh Penyidik, pengepungan kantor oleh Oknum Polisi berpakaian preman, hingga pencekalan terhadap ibu Dr. Ike Farida. Bayangkan sejak 2021 hingga 2024 sekarang Dr. Ike Farida menyandang status Tersangka, padahal beliau adalah korban sesungguhnya dari tidak dipenuhinya hak-hak oleh Pengembang yaitu PT EPH. Dimana nurani dan akal sehat penyidik?” Ujar Agus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 April 2024.
Dalam permohonannya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Dr. Ike Farida dinaikkan
statusnya sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan & dimintai keterangan terlebih dahulu bahkan tidak adanya bukti yang cukup sehingga bertentangan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan penetapan tersangka didahului adanya pemeriksaan calon tersangka dan minimal 2 alat bukti.
Tidak ada alat bukti yang cukup juga dibuktikan dengan adanya saksi yang tidak sah, yaitu Sdr. YT dan Sdri. NM yang masih berstatus sebagai kuasa hukum Dr. Ike Farida, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.”
Kemudian salah satu alasan diajukannya Prapid oleh Dr. Ike Farida adalah karena Polda Metro Jaya tidak kunjung memberikan kepastian hukum untuk menutup perkara ini (SP3), padahal menurut keterangan dari Polda Metro Jaya, berkas sudah lebih dari 3 kali dikembalikan dan dinyatakan tidak ada mensrea, sehingga harusnya kasus ini segera dihentikan. Untuk itu, Kamaruddin berharap bisa dilakukan penghentian kasus oleh Penyidik Polda Metro Jaya secepatnya karena polisi harus patuh aturan.
Menanggapi Berita Viral di Tiktok Adanya Begal, Tekab 308 Polres Pesisir Barat Langsung Bergerak, Ternyata itu Korban Laka Lantas
Pesisir Barat –
Menanggapi video viral yang di unggah di akun tiktok hayhaha68 yang menayangkan adanya pengemudi melihat seseorang tergeletak di jalan yang sepi dan ingin memberikan pertolongan, namun dia merasa was-was terhadap kemungkinan adanya modus kejahatan di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat Jembatan Manula.
Tekab 308 Polres Pesisir Barat cek lokasi video viral yang di unggah akun tiktok hayhaha 68 di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat jembatan Manulah kec.Lemong Kab. Pesisir Barat. Kamis (25/04/24) sekira pukul 03.00 wib.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H Membenarkan bahwa lokasi tayangan vidio viral yang di unggah Tik Tok akun hayhaha68 direkam Di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat Jembatan Manulah kec.Lemong Kab. Pesisir Barat.
Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya bekas terjadinya kecelakaan sepeda motor akibat jalan yang bergelombang dan berlubang, ditemukan pecahan / serpihan body sepeda motor, ditemukan sepasang sendal berwarna hitam dan satu buah dalam keadaan rusak
Menurut informasi dari masyarakat disekitar perbatasan Jembatan Manula Bengkulu bahwa benar telah terjadi kecelakaan tunggal di lokasi tersebut, dan adapun yang kecelakaan adalah warga sekitar an :
Nama : Daupik Hidayat
TTL : Sedampah, 27 -12-2005
Pekerjaan : Pelajar
Alamat . : Desa Tebing Rambutan Kec Nasal Kab Kaur Prov Bengkulu
Kerugian korban :
1. Rusak pada kendaraan sepeda motor
2. Luka luka dan jahitan pada bagian kepala,lecet dimuka,bahu tangan kanan dan kaki
Dan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 bulan April 2024 sekira pukul 14.00 wib di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung-Bengkulu dekat jembatan Manula.
Kasihumas menambahkan bahwa, tidak benar tayangan vidio viral yang di unggah Tik Tok akun hayhaha68 yang mengatakan dalam unggahan tersebut bahwa dia merasa was-was terhadap kemungkinan adanya modus kejahatan di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung-Bengkulu dekat jembatan Manulah.
(Humas Polres Pesisir Barat)
Pesisir Barat – Palapanees.online
Menanggapi video viral yang di unggah di akun tiktok hayhaha68 yang menayangkan adanya pengemudi melihat seseorang tergeletak di jalan yang sepi dan ingin memberikan pertolongan, namun dia merasa was-was terhadap kemungkinan adanya modus kejahatan di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat Jembatan Manula.
Tekab 308 Polres Pesisir Barat cek lokasi video viral yang di unggah akun tiktok hayhaha 68 di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat jembatan Manulah kec.Lemong Kab. Pesisir Barat. Kamis (25/04/24) sekira pukul 03.00 wib.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H Membenarkan bahwa lokasi tayangan vidio viral yang di unggah Tik Tok akun hayhaha68 direkam Di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung Bengkulu dekat Jembatan Manulah kec.Lemong Kab. Pesisir Barat.
Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya bekas terjadinya kecelakaan sepeda motor akibat jalan yang bergelombang dan berlubang, ditemukan pecahan / serpihan body sepeda motor, ditemukan sepasang sendal berwarna hitam dan satu buah dalam keadaan rusak
Menurut informasi dari masyarakat disekitar perbatasan Jembatan Manula Bengkulu bahwa benar telah terjadi kecelakaan tunggal di lokasi tersebut, dan adapun yang kecelakaan adalah warga sekitar an :
Nama : Daupik Hidayat
TTL : Sedampah, 27 -12-2005
Pekerjaan : Pelajar
Alamat . : Desa Tebing Rambutan Kec Nasal Kab Kaur Prov Bengkulu
Kerugian korban :
1. Rusak pada kendaraan sepeda motor
2. Luka luka dan jahitan pada bagian kepala,lecet dimuka,bahu tangan kanan dan kaki
Dan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 bulan April 2024 sekira pukul 14.00 wib di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung-Bengkulu dekat jembatan Manula.
Kasihumas menambahkan bahwa, tidak benar tayangan vidio viral yang di unggah Tik Tok akun hayhaha68 yang mengatakan dalam unggahan tersebut bahwa dia merasa was-was terhadap kemungkinan adanya modus kejahatan di jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Perbatasan Lampung-Bengkulu dekat jembatan Manulah.
BPPKB Banten Geruduk Polsek Gunung Putri, Minta Pihak Kepolisian Segera Tangkap Mata Elang Yang Meresahkan
Gunung Putri – kabupaten Bogor, –
Terjadi kembali penarikan paksa unit sepeda motor oleh matel – mata elang di wilayah hukum gunung Putri kabupaten Bogor Jawa Barat. Selasa 16 April 2024.
Ketua umum Dewan Pengawas (Dewas) DPP BPPKB Banten (Ambu Shanti) ditemani beberapa jajaran Dewas DPP BPPKB Banten dan segenap para pengurus dan anggota terlihat mendatangi Polsek gunung Putri Jawa barat. Selasa 16 April 2024.
Korban yang bernama :
– Resky Dimas Putra
– Alamat Perum Puspa Raya Blok FC Rt/Rw 02/08 Desa Bojong baru kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor.
Dengan nomor laporan Nomor/LP/0324/B/IV/2024/Sektor Gn. Putri tanggal 16 April 2024. Kepada rekan rekan awak media, dengan ini korban menyampaikan, mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Vario tec no 125 CBS nopol F 4683 FEO warna hitam tahun 2019.
Adapun yang hadir ke Polsek gunung Putri antara lain :
ketua Dewan Pengawas Umum DPP BPPKB Banten (Ambu Shanti)
Sekjen Dewan Pengawas Umum BPPKB Banten (H. Harahap)
Sekretaris dan anggota DPC kabupaten Bogor
BPPKB Banten semut rangrang Depok Jawa Barat
DPAC kabupaten Bogor
DPAC gunung Putri Bogor
BPPKB Banten DPAC Citeureup
ketua DPD dan Humas BPPKB Banten
Satgas DPP BPPKB Banten
Para anggota BPPKB Banten lainya
Ambu Shanti ketua Dewan Pengawas Umum DPP BPPKB Banten, ditemani dari beberapa Pengurus Dewan Pengawas Umum dan beberapa jajaran BPPKB Banten yang ikut hadir di Polsek Gunung Putri kabupaten Bogor menyampaikan, “Kami harap pihak kepolisian segera bertindak melakukan penangkapan pelaku perampasan sepeda motor, Jangan sampai nanti kasus ini berjalan berlarut-larut sehingga nantinya akan memicu konflik.”kata Ambu Shanti.
Ditempat terpisah (H.TB Endoh Sugriwa Sekjen DPP BPPKB Banten), ketika dihubungi via telepon seluler menyampaikan, dengan ini saya menghimbau kepada pengurus serta jajaran DPD – DPC – DPAC dan dprt, apabila masih ada anggota Martel atau mata elang yang berlindung di BPPKB Banten, yang mencari ke untungkan semata, saya perintahkan cabut kartu anggotanya dengan segera, siapapun orangnya yg berlindung di BPPKB Banten untuk merekrut Martel atau mata elang cabut anggotanya, khawatir nanti akan membuat resah di tubuh organisasi yang kita sayangi ini, mengingat himbauan dari Kapolri kepada jajarannya dan kita sebagai mitra dengan pihak kepolisian sudah sewajarnya mendukung program tersebut.”ucap Sekjen DPP BPPKB Banten.
Sumber : Media Center Dewan Pengawas DPP BPPKB Banten.
(*/Maya)
Gunung Putri – kabupaten Bogor, -Palapanews.online
Terjadi kembali penarikan paksa unit sepeda motor oleh matel – mata elang di wilayah hukum gunung Putri kabupaten Bogor Jawa Barat. Selasa 16 April 2024.
Ketua umum Dewan Pengawas (Dewas) DPP BPPKB Banten (Ambu Shanti) ditemani beberapa jajaran Dewas DPP BPPKB Banten dan segenap para pengurus dan anggota terlihat mendatangi Polsek gunung Putri Jawa barat. Selasa 16 April 2024.
Korban yang bernama :
– Resky Dimas Putra
– Alamat Perum Puspa Raya Blok FC Rt/Rw 02/08 Desa Bojong baru kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor.
Dengan nomor laporan Nomor/LP/0324/B/IV/2024/Sektor Gn. Putri tanggal 16 April 2024. Kepada rekan rekan awak media, dengan ini korban menyampaikan, mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Vario tec no 125 CBS nopol F 4683 FEO warna hitam tahun 2019.
Adapun yang hadir ke Polsek gunung Putri antara lain :
ketua Dewan Pengawas Umum DPP BPPKB Banten (Ambu Shanti)
Sekjen Dewan Pengawas Umum BPPKB Banten (H. Harahap)
Sekretaris dan anggota DPC kabupaten Bogor
BPPKB Banten semut rangrang Depok Jawa Barat
DPAC kabupaten Bogor
DPAC gunung Putri Bogor
BPPKB Banten DPAC Citeureup
ketua DPD dan Humas BPPKB Banten
Satgas DPP BPPKB Banten
Para anggota BPPKB Banten lainya
Ambu Shanti ketua Dewan Pengawas Umum DPP BPPKB Banten, ditemani dari beberapa Pengurus Dewan Pengawas Umum dan beberapa jajaran BPPKB Banten yang ikut hadir di Polsek Gunung Putri kabupaten Bogor menyampaikan, “Kami harap pihak kepolisian segera bertindak melakukan penangkapan pelaku perampasan sepeda motor, Jangan sampai nanti kasus ini berjalan berlarut-larut sehingga nantinya akan memicu konflik.”kata Ambu Shanti.
Ditempat terpisah (H.TB Endoh Sugriwa Sekjen DPP BPPKB Banten), ketika dihubungi via telepon seluler menyampaikan, dengan ini saya menghimbau kepada pengurus serta jajaran DPD – DPC – DPAC dan dprt, apabila masih ada anggota Martel atau mata elang yang berlindung di BPPKB Banten, yang mencari ke untungkan semata, saya perintahkan cabut kartu anggotanya dengan segera, siapapun orangnya yg berlindung di BPPKB Banten untuk merekrut Martel atau mata elang cabut anggotanya, khawatir nanti akan membuat resah di tubuh organisasi yang kita sayangi ini, mengingat himbauan dari Kapolri kepada jajarannya dan kita sebagai mitra dengan pihak kepolisian sudah sewajarnya mendukung program tersebut.”ucap Sekjen DPP BPPKB Banten.
Sumber : Media Center Dewan Pengawas DPP BPPKB Banten.