Kategori: Hukum & Kriminal

  • HAMI Babel Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Budi Kurniawan di Lokasi Tambang Pungguk Bangka Tengah

    HAMI Babel Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Budi Kurniawan di Lokasi Tambang Pungguk Bangka Tengah

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Himpunan Advokat Muda Indonesia Bangka Belitung (HAMI Babel) saat ini langsung menangani perkara pengeroyokan terhadap Budi Kurniawan (korban-red) yang dilakukan oleh Iswadi CS di Lokasi Pungguk Kecamatan Koba.

    HAMI Babel secara sah diberi kuasa oleh Budi Kurniawan (50) untuk menjadi pengacara dalam perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh Iswadi CS di lokasi Pungguk Kecamatan Koba pada Kamis, 12 September 2024 lalu.

    Perkara ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian pengeroyokan ini kepada pihak berwajib dan saat ini statusnya masih tahap penyidikan.

    Ketua HAMI Babel Feriyawansyah, SH, MH, CPCLE menyampaikan pihaknya diberikan kuasa oleh Budi Kurniawan (korban-red) untuk menjadi pengacara dalam perkara pengeroyokan yang terjadi di lokasi Pungguk Kecamatan Koba.

    “Dengan diberikannya kuasa ini kami akan langsung bergerak cepat agar perkara ini tidak terlalu lama ditangani dan ada beberapa langkah kongkrit telah kami persiapkan,” ujarnya Jumat, 25 Oktober 2024.

    Ia melanjutkan HAMI Babel tidak akan mentolerir siapapun yang berada dibelakang pelaku pengeroyokan terhadap korban Budi Kurniawan.

    Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara pengeroyokan terhadap korban Budi Kurniawan yang kasusnya sudah berjalan selama kurang lebih 41 hari ditambah pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.

    “Sebagai Advokat kami akan selalu ingat bahwa keadilan bukanlah permainan, tapi tugas serius untuk menegakkan hukum,” tukasnya.

    Senada dengan Sekretaris HAMI Babel Surianto, SH, CRBD mengatakan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait dan menyambangi Polres Bangka Tengah.

    Kita akan ke Polres Bangka Tengah untuk memastikan sejauh mana perkara ini ditangani,” ungkapnya.

    Terpisah Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) Iptu Imam Satriawan mengatakan kasus pengeroyokan terhadap Budi Kurniawan (50) yang dilakukan oleh pelaku Iswadi CS masih tahap penyidikan.

    “Untuk pelaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

  • Diduga Tempat Prostitusi Terselubung Dengan Berkedok Massage Kian Marak

    Diduga Tempat Prostitusi Terselubung Dengan Berkedok Massage Kian Marak

    PALAPANEWS.MY.ID | JAKARTA – Diduga tempat Prostitusi berkedok Massage kian marak, salah satunya adalah “Paradise Spa & Lounge di duga di bekingi oleh salahsatu oknum Pimpinan Redaksi dan dibekingi oknum preman. Adapun alamat Spa tersebut terdapat di Jl. Danau Sunter Utara. Komplek, Jl. Sunter Permai Raya No. E3, Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara. Minggu 6 Oktober 2024.

    Menurut pantauan dari para awak media bahwa benar adanya tempat Spa tersebut di duga di bekingi oleh oknum Pimpinan Redaksi Media Online.

    Jelas ini sudah melanggar Pasal 506 KUHP sebagai peraturan penanggulangan tindak pidana prostitusi dengan ancaman 2 tahun penjara.

    Ketentuan untuk menjerat penyedia Pekerja Sex Komersial (PSK) /Germo/Mucikari, berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku saat ini di terbitkan dan Undang-Undang 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkan.

    “Adapun Pasal 296 KUHP gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan *Bordil* atau tempat-tempat pelacuran supaya dapat di hukum dan harus di buktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya. Pasal tersebut bisa menjerat si pelaku dengan ancaman penjara paling lama 1,4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp, -15 juta.

    (red/Tim)

  • Dilecehkan, 8 Single Parent Laporkan S Ke Yayasan FORKAM

    Dilecehkan, 8 Single Parent Laporkan S Ke Yayasan FORKAM

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Susahnya untuk mendapatkan pekerjaan di Jakarta, cukup menjadi momok bagi berbagai kalangan yang berjibaku dengan kerasnya kehidupan Jakarta, apalagi ditambah dengan beban single parent, semakin menyulitkan kondisi.

    “Pekerjaan apapun akan dilakukan, asalkan halal,” ungkap salah seorang korban pelecehan seksual yang menemui Harry Amiruddin (Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM)), Kamis, 03 Oktober 2024.

    Didampingi oleh Tim Advokasi Yayasan FORKAM M. Sofian, SH, Syaifudin, SH dan beberapa staf Yayasan FORKAM, 8 (delapan) orang mengungkapkan secara gamblang tentang pelecehan yang terjadi serta pemotongan honorarium mereka oleh Agen rekruitmen mereka.

    “Setidaknya ada dua (2) pokok persoalan yang dilakukan oleh klien kami, pertama adalah Pelecehan Seksual, dan kedua, Pemotongan Honorarium sebesar 20% oleh pelaku,” ungkap M. Sofian, SH kepada awak media di Sekretariat Yayasan Forkam, Jl. Jend. Suprapto, No. 38, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    “Kedelapan korban ini seluruhnya adalah berjenis kelamin perempuan dan kesemuanya adalah single parent, adalah penonton bayaran dalam sebuah acara terkenal di salah satu TV swasta, yang direkrut untuk meramaikan acara tersebut dengan bayaran tertentu.” Ungkap Harry Amiruddin.

    “Mereka meminta kepada kami, Yayasan FORKAM, untuk membantu mereka dalam mengungkap persoalan ini ke ranah hukum, dan menuntut keadilan atas perbuatan pelaku S, kepada mereka,” lanjut Harry lagi.

    “Salah satu bentuk perlakuan S kepada salah satu korban, adalah mengajak korban untuk makan malam bersama, namun pada kenyataannya, kendaraan yang dipergunakan malah berbelok ke salah satu Penginapan di bilangan Jakarta Pusat,” lanjut Harry lagi.

    “Sebahagian yang pelapor juga mengungkapkan bahwa mereka diberhentikan dari Job mereka sebagai Penonton Bayaran, karena menolak ajakan tersebut, baik ajakan jalan ke puncak-bogor, ajakan nikah siri (nikah di bawah tangan), dan ajakan berhubungan badan,”

    “Namun, kami Tim Advokasi Yayasan FORKAM tidak serta merta akan menindaklanjuti laporan ini, namun akan lebih dahulu mempelajari unsur-unsur pidana maupun perdata pada persoalan ini, kalau benar ada unsur pidananya, tim pengacara kami dan korban akan melapor ke Polda Metro Jaya, Komnas Perempuan dan lembaga terkait lainnya,” ujar M. Sofian, SH, menimpali penjelasan Harry Amiruddin.

  • Wakili Polres Mojokerto, AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK; Maaf, Kami Akan tempuh Jalur Hukum Atas Fitnah Kepada Kami

    Wakili Polres Mojokerto, AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK; Maaf, Kami Akan tempuh Jalur Hukum Atas Fitnah Kepada Kami

    PALAPANEWS.MY.ID, MOJOKERTO, JAWA TIMUR –

    Kembali dunia Kepolisian RI mendapat kecaman atas pemberitaan salah satu media online terkait pemberitaan yang tidak berdasar untuk dugaan persoalan dilepaskannya beberapa oknum pengguna Obat-obatan Terlarang (OOT) di wilayah Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada link berita yang dirilis oleh liputankasus.com.

    Menggunakan hak jawabnya, Polres Mojokerto melalui Kasat Resnarkoba AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK, mengungkapkan bahwa sangat menyayangkan berita tersebut terupload tanpa melakukan konfirmasi faktual kepada Polres Mojokerto.

    “Kami sangat menghargai upaya teman-teman jurnalis dalam melakukan tugasnya, namun kami juga berharap tindakan untuk terlebih dahulu melakukan check dan re-check dalam persoalan ini, Bapak Kapolres Mojokerto, AKBP. Dr. Ihram Kustarto telah mengundang yang bersangkutan untuk datang ke Polres Mojokerto guna memperoleh keterangan atas dugaan tersebut, karena dikhawatirkan akan bias, jika tidak dijelaskan secara detail,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK, Rabu, 02 Oktober 2024, di Polres Mojokerto.

    “Begitupun saat menghubungi saya, saya sudah jawab dengan jelas dengan kata yang sangat jelas “NIHIL”, yang berarti dugaan tersebut tidak benar atau hoax, disinilah kami dari Polres Mojokerto sangat menyayangkan teman-teman jurnalis melakukan pemberitaan tanpa konfirmasi data ke kami terlebih dahulu, sehingga membuat bias yang sangat berdampak buruk bagi Polres Mojokerto,” lanjutnya.

    “Teman-teman Jurnalis seharusnya mengingat dengan jelas tentang Pasal 5 dalam UU. No. 40 Tahun 1999, tentang Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalis, sekali lagi saya tegaskan Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalis tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” lanjutnya lagi.

    “Sehubungan dengan imbas yang begitu besar kepada Polres Mojokerto, maka dengan ini kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada teman-teman, Kami, Polres Mojokerto akan menempuh jalur hukum, karena dugaan atas Pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik dan fitnah kepada kami, Polres Mojokerto,” tutupnya.

    Ditempat terpisah, Wahyu Suhartatik, SH, MH, Pengacara Rekanan Polres Mojokerto mengungkapkan “Sebagai orang yang bergelut di dunia hukum, sangat menyayangkan hal yang dilakukan oleh tim jurnalis dari media online liputankasus.com, dimana Kapolres Mojokerto, Bapak AKBP. Dr. Ihram Kustarto telah memberikan ruang kepada awak media tersebut untuk melakukan re-check informasi, sebelum mengupload dan atau menanyangkan berita tersebut” ungkapnya

    “Sehubungan dengan hal tersebut, tindakan yang akan dilakukan oleh Polres Mojokerto tentunya acuan awalnya adalah UU ITE Pasal 27 ayat 3 Tahun 2016, yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”,” lanjutnya.

    “Tentunya masih banyak pasal dan undang-undang lain yang akan mengikutinya.”

    “Disini, saya secara pribadi, sangat menyesalkan hal ini karena ruang telah dibuka lebar oleh Polres Mojokerto, namun tidak dipergunakan dengan baik, sehingga menimbulkan bias yang cukup besar, dan mempermalukan Polres Mojokerto, di sisi yang lain, saya juga sangat menyayangkan teman-teman jurnalis tertentu yang tidak mengedepankan check and re-check sebelum menayangkan pemberitaannya” tutup Wahyu Suhartatik, SH, MH.

  • Kamaruddin Simanjuntak Gelar Konferensi Pers Terkait PK yang Diajukan Oleh Lea Lindrawijaya Suroso

    Kamaruddin Simanjuntak Gelar Konferensi Pers Terkait PK yang Diajukan Oleh Lea Lindrawijaya Suroso

    PALAPNEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kasus yang menimpa Ibu Lea Lindrawijaya Suroso, sebagaimana pernah diberitakan beberapa waktu lalu (baca: https://detikdjakarta.com/bersama-kamaruddin-simanjuntak-sh-lea-lindrawijaya-suroso-tuntut-keadilan-hukum/ dan https://detikdjakarta.com/kunjungi-pn-tanjung-pinang-kamaruddin-simanjuntak-ajukan-novum-baru-kasus-lea-lendrawijaya-suroso/ ), Senin, tertanggal 09 September 2024 telah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap permasalah yang dituduhkan kepadanya.

    Bertempat di Kedoya, Jakarta Barat, Lea Lindrawijaya Suroso didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH, menggelar Konferensi Pers terkait PK yang dilakukannya.

    “Klien kami (Lea Lindrawijaya Suroso, red) beberapa waktu lalu telah menjalani hukuman dari vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, atas kesalahan yang tidak pernah dilakukannya. Dalam hal ini, klien kami dituduh menggunakan pos dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari SMK N 1 Batam (yang ssat itu dipimpinnya), namun kemudian, karena tidak terbukti, tuduhan serta merta diubah pada penggunaan dana Sumbangan Pembinaan Sekolah (SPP) SMK N 1 Batam, yang dipergunakan untuk Tunjangan Hari Raya Guru-guru SMKN 1 Batam, Pengadaan alat praktek, Training Kepala Sekolah dan Kegiatan Outbound PTK,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH memulai sesi Konferensi Pers.

    “Selanjutnya klien kami telah mengembalikan seluruh dana yang dituduhkan sebesar Rp. 468.000.000,00 kepada Pemerintah, anehnya guru-guru yang menerima pembagian uang THR tersebut juga mengembalikan dana tersebut, sebesar Rp. 200.000.000,00, artinya uang tersebut berganda, dan sama-sama diserahkan kepada pemerintah,”

    “salah satu keanehan lain yang terjadi adalah ditinjau dari sisi hukum, sesungguhnya seluruh pengguna dana tersebut, adalah pelaku yang dapat dijerat dengan hal yang sama dengan klien kami, tapi dalam kasus ini hanya menyeret Klien kami dan Bendahara BOS, yang lainnya tidak tersentuh sama sekali.” Lanjut Pengacara Kondang ini.

    “Urutan dalam PK, yang selama ini saya alami dan tahu urutannya, adalah PK, Jawaban Jaksa, Pembuktian saksi-saksi Baru, Pembuktian Saksi-saksi Ahli, lalu Kesimpulan, namun di Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 2 hal ditiadakan yaitu tidak dilakukannya Pembuktian saksi-saksi baru dan pembukatian saksi ahli, dengan alasan bahwa hal tersebut ada di Mahkamah Agung, dan telah adanya pembuktian-pembuktian tersebut secara tertulis, namun sesungguhnya pembuktian-pembuktian tertulis tersebut seharusnya dilakukan dibawah sumpah, dan ini tidak dilakukan,”

    “Saat ini saya telah mengumpulkan berbagai undang-undang dan peraturan-peraturan dalam penggunaan dana SPP dan sumbangan, dimana kesemua itu, bukanlah penggunaan uang negara, dan ini adalah salah satu novum (bukti baru) yang kami ajukan dalam PK ke Mahkamah Agung” ungkap Lea Lindrawijaya Suroso kepada awak media.

    “Tuduhan tanpa bukti yang dikenakan kepada saya, adalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, sementara dana BOS itu tetap dipergunakan sebagaimana mestinya, dan hal sangat jelas dalam laporan-laporan yang dibuat,” ungkap mantan Kepala SMK N 1 Batam ini.

    “Salah satu yang menurut saya cukup janggal adalah pengalihan tuduhan dari dana BOS ke dana lainnya, SPP, sumbangan, dana cash back pembelian buku yang diberikan oleh marketing buku sekolah tersebut, bukanlah dana BOS, bukan dana yang berasal dari pemerintah, dimana penggunaanya yang kemudian menjebak saya dan Bendahara BOS dalam permasalahan ini,” ungkapnya lagi,

    Diakhir sesi, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH mengungkapkan bahwa dana SPP, Sumbangan dan dana Cash back pembelian buku tidak termasuk dalam Dana Pemerintah, dan tidak masuk dalam kategori Korupsi.

  • PELANGGARAN HAM DAN DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN, JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMBENGKOKAN HUKUM

    PELANGGARAN HAM DAN DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN, JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMBENGKOKAN HUKUM

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-4 September 2024 – Kriminalisasi terhadap Ike Farida terus berlanjut, kali ini
    ditunjukkan dengan langkah oknum Polda Metro Jaya (PMJ) yang melakukan
    penangkapan ilegal terhadap Ike Farida. Selama proses penangkapan, oknum tersebut
    bersikap arogan dengan menekan Ike dan menyita gawai milik Ike, sehingga tidak
    dapat menghubungi kuasa hukumnya.
    Ike Farida adalah advokat sekaligus pembeli apartemen Casa Grande Residence Kota Kasablanka
    yang telah membayar lunas unit apartemen tersebut pada 2012 lalu. Namun, unit tersebut justru
    tidak kunjung diberikan oleh Pengembang hingga 12 tahun lamanya dengan dalih bahwa Ike
    bersuamikan WNA. Diketahui, pengembang apartemen tersebut adalah PT. Elite Prima hutama
    (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup.
    Memperjuangkan haknya yang telah direnggut tersebut, Ike menempuh jalur hukum dan
    memenangkan 8 putusan MA berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, PT EPH tidak
    mengindahkan putusan tersebut dan justru malah mengkriminalisasi Ike dengan tuduhan
    sumpah palsu di persidangan.

    Pihak Ike menilai bahwa tuduhan tersebut tidaklah berdasar hukum. Bahkan, Ike saja tidak
    pernah menghadiri persidangan. Sebagai respon terhadap perenggutan hak tersebut, Komnas
    HAM dan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi dengan muatan bahwa tuduhan yang
    ditujukan kepada Ike tidak memiliki dasar hukum dan dengan demikian, kasus harus dihentikan.
    25 Juli 2024 – Kapolri mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas
    (SP3D) atas hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim pada 1
    April silam. SP3D tersebut menyatakan bahwa tuduhan yang dilaporkan oleh PT EPH tidak
    memiliki dasar hukum. Lebih jelas, Kapolri memutuskan bahwa tuduhan pelanggaran terhadap
    Pasal 242 ayat (1) KHUP tidaklah memenuhi unsur pidana, melihat fakta bahwa Ike Farida tidak
    pernah menghadiri sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) pada 2021 silam, baik secara
    langsung maupun tidak langsung.
    Begitu pula dengan tuduhan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP
    tentang pemalsuan surat. Tuduhan tersebut tidaklah berdasar karena faktanya memang Ike
    Farida tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen. Hal lain yang dituduhkan yakni terkait
    pengajuan bukti baru atau novum di tahapan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2021. Namun,
    tuduhan tersebut juga tidak dapat dipenuhi karena penyelenggara GPK menyimpulkan bahwa
    pengajuan tersebut hanya upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya.
    “Kok bisa, sudah dilunasi 12 tahun yang lalu, tapi unit apartemen tidak juga diberikan padahal sudah
    dilunasi? Ibu Ike juga sudah menang 8 putusan pengadilan, eh Kok malah dilaporkan ke Polisi? Ada apa
    ini Pengembang?!” Ujar Kamaruddin Simanjuntak saat press conference massa demonstrasi, 5
    Agustus 2024.
    26 Juli 2024 – Belasan Oknum Polda mengepung Kantor Kuasa Hukum Ike Farida untuk
    melakukan penangkapan terhadap Ike. Tindakan Ini jelas merupakan bentuk kesewenangwenangan oknum polda terhadap Ike yang secara sah dinyatakan tidak bersalah oleh kapolri.
    lebih jauh, tindakan tersebut bisa saja dikatakan sebagai langkah pembangkangan terhadap
    perintah kapolri.
    4 September 2024 – Sekitar pukul 10.30 di Bandara sepulang Ike Farida dari Negeri Singa untuk
    berobat, secara mengejutkan, belasan oknum PMJ melakukan penangkapan terhadap Ike.
    Diketahui, oknum tersebut adalah bagian dari Unit 5 Jatanras PMJ dengan salah satu nama Pak
    Sitepu, Pak Alex, dan Pak Wibisono. Tim kuasa hukum Ike menilai bahwa penangkapan tersebut

    adalah ilegal mengingat tidak pernah ada surat panggilan yang diberikan. Terlebih, telah turun
    SP3D dari Kapolri yang diabaikan oleh oknum PMJ secara terang-terangan.
    Kemudian, selama proses penangkapan, oknum PMJ juga bersikap arogan dengan menekan Ike
    dan menyita gawainya, sehingga tidak dapat menghubungi kuasa hukumnya. Tim Kuasa
    Hukum Ike Farida sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih lagi ketika memar dan bengkak
    terlihat jelas di kedua tangan Ike, bukti nyata dari kekerasan yang dialaminya. Tidak berhenti di
    sana, Pak Mujibus, juga bagian dari Unit 5 Jatanras PMJ berupaya melakukan penahanan dengan
    dalih “hendak melarikan diri ke luar negeri,” meskipun faktanya Ike baru saja kembali ke tanah
    air.
    Ironisnya, kekerasan dan pelanggaran HAM ini justru dilakukan oleh aparat penegak hukum
    yang seharusnya menjadi representasi yang memayungi keamanan masyarakat, bukan seolaholah mengaminkan kriminalisasi yang menimpa masyarakat.
    “Kami sangat menyayangkan sikap oknum anggota PMJ yang secara sewenang-wenang melakukan
    penangkapan terhadap klien kami. Padahal, arahan dan petunjuk melalui SP3D menyebutkan bahwa
    tuduhan-tuduhan yang dilayangkan tidaklah berdasar. Jadinya seperti pembangkangan secara terangterangan.” Ujar tim kuasa hukum Ike Farida.

    (H)

  • Berantas mafia tanah jangan cuma slogan, Gubernur dan pejabat daerah harus tegas dan adil bantu warga yang tertindas

    Berantas mafia tanah jangan cuma slogan, Gubernur dan pejabat daerah harus tegas dan adil bantu warga yang tertindas

    Jakarta, palapanews.id

    Undang Undang No. 1 Tahun 58 Pada Hakekatnya Merupakan Pencabutan Hak, dan kepada Pemilik Tanah Diberikan Ganti Kerugian. Tanah Partikelir dinyatakan hapus jika pembayaran ganti kerugian telah selesai dilaksanakan. (Hukum Agraria & Hak hak atas tanah)

    salah satunya kejadian yang di alami Djaelani Ahli Waris Tas Pr Gasing Warga Kampung Tengah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur memohon dan menuntut hak atas tanah warisnya yang hingga saat ini belum diganti rugi dibebaskan oleh Pemda dan Ataupun Para Pihak Pihak Lain. (Investigasi ini dihimpun Oleh Tim Wartawan AWDI).

    tiba tiba saja muncul Girik C. 295 milik atas nama Madinah Gani yang mengeluarkan Girik/Kohir 295 tersebut Tahun 1982 dan merekayasa surat serta peta blok persil tersebut mengambil Persil 16 Milik Jelas jelas tanah Tas Pr Gasing dengan kuasa warisnya Tas Pr Gasing. Bukankah Pihak Madina Gani yang terus Melepaskan Haknya kepada Pihak ketiga ini telah melanggar Hukum.? Dan yang mejadi Ironisnya Para Pejabat Baik Kelurahan Kecamatan dan Walikota ikut mendukung Perbuatan Salah yang dilakukan Pihak Madinah Gani kala itu.
    Ketika Tim investigasi Mewawancarai Djaelani Ahli Waris Tas Pr Gasing beserta data yang dimilikinya saat mengatakan Bahwa Tanah itu tidak Bergerak peta Blok, Rincik Serta Persil itu tidak Berubah. Yang berubah adalah perbuatan tangan tangan jahil yang bekerjasama dengan Para Spekulan Mafia Tanah serta para pejabat Lurah yang tidak punya hati terhadap warganya. (Memanipulasi)
    Nah walaupun sudah lama bertahun tahun permasalahan tanah Batu Ampar ini tidak selesai tetap saja gaduh di tuntut Oleh Waris Tas Pr Gasing (Djaelani. cs.) dan menjadi Catatan menarik Tim Bahwa Tanah tersebut diatas Belum dan Tidak Masuk Ranah Pengadilan. Begitu penuturan Djaelani. Hingga sikap Kantor Pertanahanpun tidak bisa mengambil sikap dan tindakan karena tanah tersebut masih berupa Buku Girik Blok persil rincik serta riwayatnya. (Jadi belum ada sertifikat kala itu) Nah kalau dipaksakan juga dengan tanpa adanya bukti pembayaran baik dari Pemda Maupun dari Pihak Ketiga hingga bisa terbit sertifikat kini. Itu Jelas jelas penggelapan dan perampasan Hak atas tanah milik orang lain, sekalipun Itu Atas nama Pemerintah Daerah sekalipun.

    Di sebutkan dengan jelas bahwa Djaelani adalah salah satu Kuasa ahli waris Tas Pr. Gasing yang memiliki Hampir Hektaran tanah di lokasi kini Jalan SMP 125 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur dengan Nomor Girik/Kohir 141 Persil 16 dan terdapat Persil 8 Dikuatkan dengan Peta Blok Buku Rincikan Tanah yang Terbit Tahun 1950. (Cukup jelas)

    Mungkin disinilah yang disebut ayo berantas mafia tanah sampai ke akar akarnya ditingkat Gubernur Kepala Daerah Harus Berpihak Pada Kebenaran Membantu memediasi dan memanggil semua fihak yang terkait untuk dilakukan mediasi mencari solusi sehingga tidak ada para pihak yang merasa dirugikan.

    Sebagai Pendamping dan Disetujui Oleh Kuasa Hukum Ahli waris Djaelani CS, Memohon dan Menghimbau agar bila persoalan ini belum dilakukan Mediasi Oleh Pihak Pemerintah Daerah dan Para Pihak Pemangku kepentingan tetap saja menjadi Permasalahan dan mengganggu Kamtibmas serta Pembinaan Wilayah. Untuk itu dihimbau untuk tidak Melakukan Kepentingan Pembangunan apapun dilokasi Tanah Jalan SMP 125 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kamramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur. Stop buat kebenaran.

    ( Arifin )

  • Datangi Lokasi Sengketa, Ahli Waris Antonius Joko Bejo Laporkan Maniatun dkk Ke Polres KLaten

    Datangi Lokasi Sengketa, Ahli Waris Antonius Joko Bejo Laporkan Maniatun dkk Ke Polres KLaten

    PALAPANEWS.MY.ID, KLATEN –

    Senin, 19 Agustus 2024, Maniatun, Agustinus Supriyanto, Putri Oktian Sari, pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, Cabang Klaten Kota, serta serta para kuasa hukumnya, Bagus Setiawan, SH, Budi Hermawan, SH, Shendy Pratika N, SH, Shafira Tsany Tsamara, SH dan Reynalsi Gustyan Ajie Jatmiko, SH, diduga melakukan intimidasi kepada Anastasia Astutik, dengan mendatangi Lokasi Sengketa di Dusun Pandean RT. 005 RW. 003 Desa Karang Anom Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, tanpa Surat apapun, baik Surat Eksekusi dari Pengadilan Negeri Klaten, maupun dari fihak Kepolisian.

    Dugaan ini terjadi karena objek lokasi yang didatangi oleh Maniatun dkk, adalah merupakan objek sengketa, yang masih berproses di Pengadilan Negeri Klaten, dimana Hak Waris dari Antonius Joko Bejo, atas 4 lahan yang terletak di alamat tersebut diatas diperebutkan antara Isteri ke empat (4) Antonius Joko Bejo dengan Anastasia Widyastutik (Salah satu Anak Kandung).

    Ditemui oleh awak media, Anstasia yang tidak terima dengan perilaku Maniatun dkk tersebut, melaporkan hal ini kepada Polres Klaten, yang diterima dengan No. STPLP : STPL/785/VIII/2024/Reskrim, dengan dugaan Pengrusakan dan Pencurian.

    Anastasia menjelaskan bahwa pernikahan Antonius Joko Bejo dengan Maniatun telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Klaten, bahwa pernikahan itu tidak sah, karena menggunakan KUA untuk kepentingan Nikah, lalu kembali ke agama lamanya (katolik), dan juga dari Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Paroki Santa Maria Assumpta Klaten dengan No. 072/GMA/VIII/2024, pernikahan tersebut tidak terdaftar dan atau tidak ada dalam catatan Gereja, begitupun dengan Surat Keterangan No. 006/I-f/GIK/VIII/2024 yang dikeluarkan oleh Paroki Santo Ignatius Ketandan, sebagaimana disebutkan oleh Maniatun.

    Aset yang digugat di Pengadilan Negeri Klaten Adalah berupa Tanah dan Bangun senilai 10 Miliar. Aset tersebut terbagi atas 4 sertifikat yang beralamat di Dusun Pandean Rt.03 RW 03 Desa Karang Anom Kec.Klaten Utara Kab.Klaten dan di Dusun Pandean RT 05 RW.03 Desa Karanganom Kec. Klaten Utara Kab. Klaten. Menurut keterangan Anastasia melakukan gugatan ke Bank Jateng adalah sebagai anak keturunan sah dari almarhum Joko Bejo yang memiliki Hak waris yang dijamin oleh Undang-Undang. Sehingga melakukan upaya hukum agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

  • Kantor di Pinangsia Jadi Sasaran Pencurian, Polsek Metro Tamansari Amankan Tiga Pelaku, Ini Modusnya*

    Kantor di Pinangsia Jadi Sasaran Pencurian, Polsek Metro Tamansari Amankan Tiga Pelaku, Ini Modusnya*

    Jakarta Barat, – palapanews.my.id
    Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, RT 05/12, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

    Kasus pencurian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian total sebesar Rp220.691.449. Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai senilai Rp209.082.250, dan sebuah handphone Samsung J7.

    Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku dalam kasus ini.

    Mereka adalah MN bin PD, ST bin DL, dan TO. Satu pelaku lainnya, berinisial Ai, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat, 9/8/2024.

    Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 01.08 WIB.

    Pelaku memilih waktu tersebut karena kantor dalam keadaan libur dan sepi.

    Modus operandi pelaku adalah merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi sebelum beraksi mereka membagi tugas: ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi

    ” Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya,” terangnya

    Mereka juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga.

    ” Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya,” beber Suparmin

    Kasus pencurian ini baru diketahui keesokan harinya dan dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari.

    Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin oleh Kasubnit IV Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama, MN bin PD, yang kebetulan saat itu sedang menarik gerobak di JI. Pancoran, GLODOK, Kec. Tamansari pada 27 juli 2024

    ” Pelaku MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku,” jelasnya

    Sementara itu para rekan pelaku diamankan dilokasi berbeda, ST bin DL diamankan didaerah brebes, dan TO didaerah Bojonegoro Jawa Timur pada selasa, 6 Agustus 2024

    Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    ( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

  • Tidak Hadir Dipersidangan, Eggy Sudjana dan Razman Ditantang Hadir di Persidangan Berikutnya Oleh Daeng Azis

    Tidak Hadir Dipersidangan, Eggy Sudjana dan Razman Ditantang Hadir di Persidangan Berikutnya Oleh Daeng Azis

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Heboh kasus Tanah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang diawalnya melibatkan Pengacara ternama Eggy Sudjana, memasuki babak baru.

    Eggy Sudjana yang awalnya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Andi Azis Karaeng Ngemba menangani hal tersebut, secara sepihak membatalkan Kuasa tersebut, berdasarkan hal tersebut A. Azis Kr. Ngemba yang lebih di kenal dengan nama Daeng Azis, mengunjungi Eggy Sudjana di kantornya.

    Merasa terprovokasi oleh sikap Eggy Sudjana, Daeng Azis yang tersulit emosi, secara spontan memukul Eggy Sudjana, yang kemudian membawa Dg. Azis ke PN Jakarta Barat.

    Rabu, 24 Juli 2024, pukul 11.00 WIB, Andi Azis Karaeng Ngemba di dampingi oleh kuasa hukumnya, Trio Segara, SH, CPM, C.PArb, CLA, CML menghadiri panggilan sidang pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Dalam wawancaranya di depan para awak media, Daenk Azis menjelaskan bahwa, saya sangat kecewa dengan proses persidangan hari ini, karena dari pihak penggugat persyaratannya dianggap belum lengkap. Maka dari itu saya sampaikan kepada para pihak penggugat, Tim Penasehat Hukum penggugat, Bapak Hakim, Jaksa penuntut umum harus memiliki moral, karena ini sangat penting sekali , karena moral ini tidak bisa di pisahkan dengan adat dan akhlak, kemudian disebut dengan etika dalam persidangan.”jelas Daenk Azis.

    Razman Arif Nasution, selaku Tim Penasehat Hukum (PH) penggugat, beberapa hari saya berkomunikasi dengan RAN dan Eliza sebagai saksi dari Egi Sujana ini merasa keberatan terhadap adanya tanda tangan Rasman disurat kuasa, sehingga apa yang saya buat sebagai kesimpulan bahwa, kalau kita berbicara itu hukum melekat tidak terpisahkan dengan batang tubuh kita. Sehingga, kalau itu memang bukan tanda tangan Rasman, berarti ibu Eliza akhlak dan mentalnya perlu di observasi.

    Daenk Azis pun mempertanyakan, Kenapa mesti terjadi adanya pemukulan tanpa sebab dan akibat, kan pasti nya ada sebab dan akibat. Mereka adalah sebagai penerima kuasa dan pemberi kuasa, akan tetapi ada beberapa orang sebagai anggota Tim penerima kuasa itu dipalsukan tanda tangannya,”kata Daenk Azis.

    “Saya minta Tim Penasehat Hukum penggugat dihadirkan, jangan cuma selalu bicara Ijazah palsu, sekarang dia (RAN) jangan cuma berkoar-koar dengan melakukan somasi yang pertama, sementara dia sudah melanggar pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan, kemarin-kemarin Egi Sujana selalu berbicara tentang agama, jangan-jangan itu cuma mau menutupi kesalahan dirinya sendiri,”ujar Daenk Azis

    Tim Penasehat Hukum (PH) Daenk Azis, Trio Segara, S.H.CPM.CPArb, CLA, CML mengatakan hati-hati, jangan pernah sekali-kali menghinakan tentang peradilan ini dengan tanda tangan kuasa tidak tau alamat tergugat berdua, ya, kedua alamat tergugat tidak jelas, bagaimana persidangan mau berjalan,”tanya Trio di depan para awak media.

    Jadi tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa, ada kekurangan data, maka dari itu persidangan ditunda.

    “Saya berharap dengan adanya data-data kurang lengkap, persidangan ditunda kita harus awasi tentang peristiwa hukum mereka ini, yang seharusnya mereka sebagai pengacara yang profesional harus melengkapi dulu persyaratan persidangan, baru kita sebagai tergugat hadir, sehingga persidangan ini menjadi persidangan yang berkualitas,”harap Trio Segara.

    Mereka itu kan pengacara yang berkualitas, bukan seperti saya (Daenk Azis) yang preman, tapi tidak apa-apa, biar masyarakat yang menilai, apa yang saya sampaikan ini di depan para awak media adalah logika yang sebenarnya.”kata Daenk Azis.

    “Semoga saja di persidangan nanti Tim penggugat hadir dan bisa mempertanggung jawabkan , apakah mereka sebagai korban atau saya yang korban, dan saya berharap persidangan terbuka untuk umum dan kalau pihak tergugat tidak hadir, biarlah media sosial yang mempublikasikan.

    “Semoga Egi Sujana mampu memahami bahwa, Rasman Arif Nasution dan Eliza itu jangan dipakai sebagai pengacara, karena mereka berdua itu pengacara yang tidak punya moral, dan sekarang RAN itu sudah menjadi tersangka dalam kasus dengan Hotman Faris Hutapea,”tutup Daenk Azis.

    (*/Jaya Putra)