Kategori: Hukum & Kriminal

  • Sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga milik seseorang yang berada di jalan Imam Bonjol

    Sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga milik seseorang yang berada di jalan Imam Bonjol

    PALAPANEWS.ASIA JAKARTA,-Sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga milik seseorang berinisial ALX terpantau beroperasi di kawasan Jalan Imam Bonjol / Jalan Candra, tepatnya di wilayah Panunggangan Barat 3, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Gudang tersebut diketahui menampung BBM jenis Bio Solar secara ilegal dan diduga merupakan titik pengepulan bahan bakar bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah.

    Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengepulan dan penyimpanan BBM itu telah berlangsung selama beberapa waktu dan menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Pasalnya, selain melanggar aturan hukum yang berlaku, kegiatan tersebut juga membahayakan keselamatan lingkungan dan warga karena potensi kebakaran serta pencemaran.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM tanpa izin merupakan tindak pidana.

    Pasal yang Dilanggar:
    Pasal 53 huruf b:
    Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).”

    Pasal 55:
    Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

    Kepolisian setempat dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas aktivitas tersebut. Apabila terbukti melanggar hukum, pemilik gudang dan seluruh pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana tercantum dalam perundang-undangan yang berlaku.

    Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi BBM, tetapi juga merusak tatanan distribusi energi nasional yang telah diatur secara ketat oleh pemerintah.

    (Supri)

  • Viral … Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR RI

    Viral … Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR RI

    PALAPANEWS.ASIA, PURBALINGGA –

    Sabtu, 19 Juli 2025 – Praktik perjudian sabung ayam berskala besar diduga berlangsung bebas di Dusun Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Ironisnya, kegiatan ilegal ini disebut-sebut mendapat perlindungan dari seorang oknum anggota DPR yang ikut bermain dalam pengkondisian wilayah, bahkan disinyalir menjadi pemilik lokasi arena.

    Arena sabung ayam ini tidak main-main: digelar rutin mulai pagi hingga selesai, dengan omzet yang menembus ratusan juta rupiah dalam sekali putaran. Bahkan, saat digelar turnamen berhadiah sepeda motor, peserta berdatangan dari luar daerah, menunjukkan betapa luas jaringan yang terlibat.

    Daftar peserta menyebut keterlibatan penjudi dari 12 kota, di antaranya Gombong, Cilacap, Wangon, Cimangu, hingga Tegal. Format pertandingan tercatat rapi, mengindikasikan sistem yang profesional dan terstruktur—lebih mirip turnamen resmi ketimbang praktik judi ilegal.

    Namun yang paling mencolok adalah dugaan kuat bahwa praktik ini dibekingi kekuatan politik dan aparat, membuatnya seolah kebal hukum. Masyarakat menyebut ini sebagai rahasia umum, tetapi hingga kini Polresta Purbalingga dan Polsek Bukateja bungkam dan tak menunjukkan tindakan tegas.

    Sumber internal menyebut lokasi arena sabung ayam itu bukan hanya dijaga ketat, tetapi juga dilengkapi sistem pengamanan canggih untuk mengantisipasi razia. Beberapa tokoh menyebut adanya “pengkondisian” dari dalam agar arena ini aman dari gangguan hukum.

    Situasi ini menyulut kemarahan publik. Desakan terhadap Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, hingga KPK mulai mencuat agar praktik ilegal ini dibongkar hingga ke akar-akarnya, termasuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota DPR.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun dari lembaga legislatif terkait nama oknum yang disebut-sebut terlibat.

    FAKTA LAPANGAN

    Lokasi: Dusun Kedungjati, Bukateja, Purbalingga
    Jam Operasional: 09.00 – selesai
    Hadiah Utama: 1 unit sepeda motor
    Omzet Per Putaran: Diperkirakan ratusan juta rupiah
    Asal Peserta: Gombong, Cilacap, Wangon, Cimangu, Banjar, Kedungjati, Banyumas, Mandiraja, Maos, Barakuda, BCF, Tegal

    PERTANYAAN BESAR UNTUK PENEGAK HUKUM

    Siapa oknum anggota DPR yang diduga menjadi beking dan pemilik arena?

    Mengapa aparat penegak hukum belum bertindak, meski aktivitas ini terbuka dan massif?

    Apakah ada aliran dana ke pihak berwenang sebagai bentuk suap atau “pengamanan”?

    “Jika negara kalah oleh arena judi, lalu kepada siapa lagi rakyat harus percaya?”

    Tim Investigasi akan terus menelusuri keterlibatan aktor-aktor di balik layar, termasuk dugaan aliran dana ke elite politik dan aparat penegak hukum.

    Reporter : Edo

  • Mafia Tanah VS Masyarakat Desa Pelang Ketapang Kalimantan Barat

    Mafia Tanah VS Masyarakat Desa Pelang Ketapang Kalimantan Barat

    JAKARTA (PALAPANEWS.ASIA) –

    Aktivis Gerakan Rakyat Peduli Bangsa Indonesia bersama Mahasiswa dan Beberapa Element Masyarakat turun ke Jalan membantu dan Membela Hak Kepemilikan Tanah Masyarakat Kalimantan Barat yang dirampas oleh PT ARTU ENERGIE RESOURCES (AER ) yang saat ini dikelola oleh PT NOVA ANUGERAH ABADI yang Bekerjasama dengan Para Mafia Tanah di Indonesia yang tidak bis disentuh oleh Hukum dan Tidak bisa dilawan oleh Negara.

    Di Indonesia banyak sekali Permasalahan Tanah yang Merugikan Rakyat Kecil / Masyarakat Pemilik Tanah hingga banyaknya jatuh korban orang orang kecil yang awam dan dibodoh bodohi oleh Mafia Tanah, seperti kasus Rempang, PIK 2, Kota Medan Kecamatan Damai, Hambalang Sentul Bogor, Raja Ampat Papua, Desa Pelang Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dan Masih banyak lagi kasus kasus Tanah Se Indonesia yang hingga saat ini Penyelesaiannya seakan akan hilang ditelan Bumi.

    “Sampai kapan Negara Abai dan Tidak mau hadir Melawan Mafia Tanah yang didukung oleh Kapitalis, Tidak sedikit Pelanggaran HAM yang terjadi saat Penyerobotan hingga Pembebasan Lahan. Dimana Sila Ke 2 Pancasila : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan Sila ke 4 dalam Menyelesaikan setiap Sengketa, Konflik maupun Penyelesaian Permasalahan Tanah dimana Bunyi Pasal ke 4 adalah : Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak bisa juga menjalankan Sila ke 5 Pancasila : Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia. Sementara masih banyak Rakyat kecil Tanahnya direbut Paksa Meskipun memiliki Surat Hak Milik ( SHM ), Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) serta Dokumen dokumen Legal lainnya,” ungkap Oscar Pendong, Ketua GRPB (Gerakan Rakyat Peduli Bangsa) yang mendampingi Zon Hendri (Perwakilan Masyarakat Desa Ketapang, Kalimantan Barat), Selasa, 24 Juni 2025, di Halaman Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Permasalahan saat ini di Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) Kelurahan Kauman Provinsi Kalimantan Barat adalah Contoh kecil dari Permasalahan Pengerusakan Lahan hingga Perampasan Tanah tanpa ijin dan secara terang-terangan dihadapan Masyarakat Desa Pelang dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa dan Kepala Bupati Ketapang. Mau sampai kapan Pemerintah berdiam diri dan tidak mau membantu Rakyatnya,” lanjutnya lagi.

    “Kami meminta Direktorat Jendral Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan beserta Satgas Anti Mafia Tanah turun langsung ke tempat kejadian perkara ( TKP ) Agar Penyelesaian semua Permasalahan Tanah dapat segera terselesaikan sekaligus Menangkap dan Mengadili para Oknum oknum Mafia Tanah yang terlibat dan memberikan sanksi kepada perusahaan perusahaan yang merampas Tanah Milik Masyarakat baik di Desa Pelang Ketapang maupun di seluruh Indonesia yang terjadi Permasalahan Tanah,”

    “Banyak Masyarakat yang jatuh miskin karena satu satunya Harapan untuk Hidup baik untuk bercocok tanam maupun untuk masa depan anak cucu mereka. Dimana belas kasihan Pemerintah / Negara terhadap Rakyatnya sendiri. Apakah Generasi Muda harus Mewarisi Kemiskinan dan Kebodohan Karena Tanah tempat mataPencahariannya sudah direnggut dan diambil paksa oleh Para Mafia Tanah di seluruh Indonesia terlebih khusus saat ini di Desa Pelang,”

    “Untuk itu kami mewakili Masyarakat Kalimantan Barat terlebih khusus Masyarakat Pemilik
    Tanah Desa Pelang Kabupaten Ketapang Menyampaikan 5 Point Tuntutan kami :
    1. Ganti Rugi Pengerusakan dan Penyerobotan Tanah Masyarakat Desa Pelang Ketapang
    Kalimantan Barat +_ 97 Ha sebesar 200 milyar
    2. Panen Kelaoa Sawit PT AER dan PT NOVA ANUGERAH ABADI dari Tahun 2016
    sampai dengan 2025 Ganti Rugi sebesar Rp 251.470.000.000,00
    3. Tangkap dan Adili Mafia Tanah yang bermain di Desa Pelang Ketapang
    4. Cabut Ijin Usaha PT ARTU ENERGI RESOURCES & PT NOVA ANUGERAH ABADI
    5. Kembalikan Tanah Milik Masyarakat Desa Pelang Ketapang.”

    “Demikian Isi tuntutan kami Para Aktivis Pejuang Rakyat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Bangsa Indonesia ( GRPB INDONESIA ) agar Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ATR/BPN yang dipimpin Bapak Nusron Wahid mau Mendengarkan Aspirasi dan Menjalankan Keinginan serta menindaklanjuti Tuntutan Kami segera dan secepatnya,” tutup Oscar Pendong Kepada Awak Media.

  • Diduga Terkena Pasal 263 dan 266, Budi Priyono dan Alimin Laporkan MH Ke POLDA SUMUT

    Diduga Terkena Pasal 263 dan 266, Budi Priyono dan Alimin Laporkan MH Ke POLDA SUMUT

    PALAPANEWS.ASIA, MEDAN –

    Korban penyerobotan lahan, Budi Priyanto, dan Alimin warga Medan, melaporkan terduga pembuat keterangan palsu, surat dan akta palsu berinisial MH ke Polda Sumut, Rabu (14/5).

    Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 14 Mei 2025.

    “Kami datang ke Mapolda Sumut melaporkan MH atas dugaan keterangan palsu, membuat surat autentik palsu, akta palsu sesuai dengan KUHP pasal 263 dan 266,” ujar Budi Priyanto disampingi Alimin usai membuat Laporan Polisi

    Keduanya didampingi kuasa hukum Alfin F. Karim, SH, Ketua Marga Napitulu Medan, Kornel Napitupulu dan Ketua Solidaritas Merah Putih Medan, Dedy Maurits Simanjuntak.

    Mereka berharap pihak kepolisian cepat dan tegas dalam memberantas praktik-praktik pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

    Disebutkan oleh Budi Priyanto, asal usul/warkah tanah MH, pada 1953 berada di sebelah barat sungai. Namun pada 1991 dengan memberikan keterangan palsu, merubah letak bidang tanah menjadi sebelah timur sungai Selayang.

    “Surat keterangan tanah (SKT) MH sudah dicabut, dibatalkan dan SKT yang sudah dinyatakan tidak dapat dijadikan bukti alas hak tanah,” sejak tahun 1993 sebut Budi Priyanto

    Namun menurut dia, MH dengan SKT dan akta cacat hukum masih menggunakannya untuk mempermainkan hukum dengan berbagai cara.

    Alimin menceritakan, pada 2013 bersama Budi Priyanto (saksi) membeli sebidang tanah dengan luas 4,865 M2 di Jl. Sei Belutu, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal sesuai dengan Surat Sertifikat Hak Milk (SHM) No. 509, 871 dan 510.

    Sedangkan asal mula objek tanah milik MH berada di Jl. Sei Sikambing A Pasar IX (tahun 1953), sesuai surat pemberian hak antara Sofjan bin Sahmo Pawiro kepada Soeratman Bin Sahmo Pawiro pada 14 Maret 1953. Baru pada 1991, objek tanah diubah dan/atau disebutkan berbatasan dengan Sei Belutu, sesuai SKT No. 591.1/9 tanggal 6 September 1991, atas nama Nurdin Sarifuddin.

    “Pada 23 Mei 1993 Nurdin Sarifuddin meninggal dunia, lalu pada 1 Maret 1994 Lurah Tanjung Rejo membuat Surat Keterangan No. 593/37/1994 atas nama Nurdin Sarifuddin (Padahal Nurdin Sarifuddin sudah meninggal di tahun 1993) Nurdin Sarifuddin dianggap masih hidup menyatakan menguasai tanah tersebut dan tidak dalam masa silang sengketa kepada pihak manapun,” katanya.

    Pada 26 Maret 1994, ahli waris Nurdin Sarifuddin membuat Akta Pengoperan dan pelepasan Hak No. 30 di hadapan notaris, kepada Ferry Satmoko.

    “Lalu, 14 Mei 1995 alm. Ferry Satmoko dan MH (terlapor) menjaminkan tanah di Sei Belutu, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal dengan menggunakan SKT No. 591.1/5KT/9/1991 seluas 4.380 M2 atas nama Nurdin Sarifuddin, Padahal surat tersebut sudah dibatalkan,” tuturnya.

    Ketua Marga Napitupulu Medan, Kornel Napitupulu dan Ketua Solidaritas Merah Putih Medan, Dedy Maurits Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut. “Kami konsern dengan kasus-kasus berkaitan dengan perampasan tanah dan lahan, kami akan kawal kasus ini hingga selesai,” sebut keduanya.

  • KSP SADA INDO UTAMA Datangi Seorang Janda di Bekasi Saat Waktu Subuh, Ini Penjelasan Ketua RT Setempat

    KSP SADA INDO UTAMA Datangi Seorang Janda di Bekasi Saat Waktu Subuh, Ini Penjelasan Ketua RT Setempat

     

    BEKASI | PALAPANEWS.MY.ID – Terjerat fasilitas pinjaman dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Eva seorang Janda yang beralamat di Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, ancaman, dan intimidasi oleh pihak KSP SADA INDO UTAMA.

    Eva mengatakan sejak Januari 2025 dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan oleh Pihak KSP, ditagih dengan cara kasar dan nada ancaman, didatangi saat waktu subuh, diusir dari rumah, hingga pasang spanduk tanpa izin dari Eva.

    “Saya sangat takut pak, mereka datang kesini menagih dengan cara kasar, tidak kenal waktu gedor rumah waktu subuh, bahkan mengusir kami dari rumah, dan juga memasang spanduk dirumah tanpa izin saya” kata Eva memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, (26/02/2025).

    Kejadian ini berawal pada Agustus 2021, saat Eva dan mantan suami mendapatkan fasilitas pinjaman sebesar Rp40 juta di KSP SADA INDO UTAMA sebagai anggota koperasi dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas nama Suaminya.

    Awalnya cicilan berjalan baik, hingga akhirnya terjadi musibah rumah tangga (perceraian) antara Eva dan Suami.

    “Awalnya pembayaran lancar, tapi sejak kepergian mantan suami dari rumah, hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya, saya sudah tidak mampu mencicil lagi, karena saya juga membiayai empat orang anak saya’ Tambahnya.

    Hardi selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat menyampaikan bahwa oknum KSP SADA INDO UTAMA ini belum meminta izin kepadanya.

    Menurutnya mereka jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menghargai pejabat setempat, jika melakukan intimidasi dan memasuki perkarangan orang tanpa izin pemilik.

    “Menurut saya, Eva berhak melapor ke kepolisian, kalau menurut saya ini udah melanggar hukum, karna satu gak ada pemberitahuan ke saya, gak ada konfirmasi ke saya, kedua kalau mau menagih monggo silahkan, namun kalau anda sudah masuk kerumah, sudah memaksa dan anarkis, ya maaf kalo warga kami nanti bertindak” ucap Hardi kepada wartawan Rabu, (05/03/2025).

    Hardi menegaskan setiap perbuatan melanggar hukum tidak dapat dibenarkan, Hardi juga bersedia bila diperlukan menjadi saksi untuk warga nya yang sedang bermasalah.

    *Tanggapan KSP dan Debt Collector*

    Latif selaku Eksternal (jasa penagih hutang) yang diberikan kuasa oleh KSP SADA INDO UTAMA mengakui bahwa pemasangan spanduk dirumah Eva sudah sesuai aturan atau standar operasional prosedur (SOP).

    “Kalo kita pasang banner bang, itu sesuai SOP, karena pak Erwin itu sudah gak bayar selama dua tahun bang, kalo masih empat atau lima bulan, itu gak boleh itu pasang-pasang banner, tapi kan ini sudah dua tahun bang, saya gak pernah kasar sama nasabah, ngapain kita kasar-kasar, kita mau cari saudara, cari solusi, udah gak ada jaman nya lagi itu bang, kasar-kasar itu” ucap Latif saat dihubungi melalui panggilan whatsapp, Jumat, (07/03/2025).

    Latif juga membantah tuduhan terhadapnya yang diduga melakukan penagihan secara kasar, apalagi mendatangi rumah Eva pada waktu subuh.

    “Saya kalo perintahkan anak-anak itu jalan dari rumah jam enam, brarti sampai rumah bu Eva tu udah jam tujuh pagi, itu melanggar aturan itu bang kalo subuh itu. Saya ini datang ke nasabah, saya tidak pernah marah-marah ke nasabah, saya gak pernah zolimi nasabah, saya gak pernah eee intimidasi nasabah, malah saya ngasih pemahaman agar nasabah itu bisa melunasi atau bisa nyicil, kita selesaikan secara kekeluargaan baik-baik” tambah nya.

    Terkait izin ke pejabat setempat, Latif menegaskan sudah meminta izin ke rumah pak RT, namun saat mereka datang, Ketua RT tidak berada dirumah dan hanya bertemu dengan Bu RT.

    “Saya selalu sampaikan ke anak-anak, kalo mau ke nasabah itu harus lapor dulu ke RT nya, udah lapor saya, saya udah datang, RT nya gak ada, saya ketemu dengan ibu RT dan saya sudah adakan pemberitahuan saya mau kunjungi aset nya Erwin” ungkap Latif mengakhiri pembicaraan.

    Selain itu, Lita selaku staf penagihan KSP SADA INDO UTAMA membenarkan telah memberikan kuasa kepada Latif.

    Lita menyampaikan sudah sewajarnya ada tim penagihan dilapangan karena masa cicilan (tenor) nya sudah habis dan pembayaran yang tidak lancar.

    “Itukan ya wajarlah, karena kan tenor nya bu Eva telah habis di kami nih, pembayaran juga tidak lancar, posisinya macet, ya macet banget, kalo upaya-upaya penagihan kami, kan kita tau bu Eva itu masih kerja ya, jadi memang ada waktu-waktu tertentu yang kita atur, misalnya kita datang siang bu Eva gak ada, sore gak ada, kita datang malam, kalo pun bu Eva udah tau nih kita kunjungin malam, tiba-tiba bu Eva nya malam juga belum pulang, kan otomatis pagi-pagi banget kita samperin, itu kan masalah teknis waktu aja sebenarnya” ucap Lita melalui telepon whatsapp Jumat, (07/03/2025).

    Lita juga membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan intimidasi terhadap nasabah.

    Menurutnya, pihak koperasi hanya memberikan pemahaman kepada nasabah agar mereka dapat menyelesaikan kewajibannya.

    Lita menjelaskan pada saat nasabah sudah melewati keterlamnbatan satu tahun lebih, maka penagihan akan dialihkan kepada pihak eksternal.

    *Rencana Eva Menempuh Jalur Hukum*

    Merasa tertekan dan diintimidasi, Eva mengaku sedang mempertimbangkan untuk melaporkan tindakan KSP SADA INDO UTAMA kepada pihak kepolisian.

    Ia berharap ada perlindungan hukum bagi dirinya dan orang-orang lain yang mengalami nasib serupa.

    Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya regulasi yang lebih ketat terhadap metode penagihan yang dilakukan oleh lembaga keuangan.

    Praktik dugaan intimidasi dan pemasangan spanduk tanpa izin dapat menjadi preseden buruk dalam industri keuangan mikro di Indonesia.

    Hingga berita ini diterbitkan, Eva sedang merencanakan untuk bersurat kepada Kepolisian khusus nya wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

    Eva berharap aparat hukum segera menindaklanjuti kasus ini guna mencegah praktik serupa terulang kembali di kemudian hari.

     

    (red/tim)

  • Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima Berkas Pelimpahan dan Penyerahan Tersangka Kasus korban Aelyn Halim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima Berkas Pelimpahan dan Penyerahan Tersangka Kasus korban Aelyn Halim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Penyidik Subdit II Unit 2 PPA Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tahap II tersangka kasus viral Puteri Indonesia Favorit Aelyn Halim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Pelimpahan dipimpin langsung oleh Panit unit 2 PPA , Iptu Marsilen dan sejumlah Jaksa dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejati DKI Jakarta pada tanggal Rabu 12 Febuari 2025.

    Diketahui, Perkara dengan No.LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA korban Aelyn Halim terhadap tersangka Gunawan Tio, Alexander, Lina Salim dengan dugaan pasal 170 KUHP sudah berproses ke penyerahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Febuari 2025.

    Keterangan : Proses Penyerahan Tersangka dan Berkas Perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

    Pada awalnya tim penyidik mengalami kesulitan menghadirkan para tersangka dikarenakan berbagai alasan. Namun hingga akhirnya berbagai upaya dilakukan dengan tegas oleh Tim Penyidik subdit II Unit 2 PPA Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

    Untuk saat ini pengalihan status telah berubah dari awalnya Tersangka menjadi Terdakwa tentunya dengan ancaman 5 tahun enam bulan penjara.

    Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dikarenakan korban Aelyn Halim merupakan mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 dan juga merupakan aktivis Perempuan dan Anak di Indonesia.

    Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan penegakan hukum sebagai Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah membentuk tim gabungan pada saat bersidang.

  • Gelar KonPers, Wusang Siap Pidanakan FA, Anak Direksi PT ICA Ke Meja Hijau

    Gelar KonPers, Wusang Siap Pidanakan FA, Anak Direksi PT ICA Ke Meja Hijau

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Rasa Malu yang berlebihan menyebabkan banyak kasus Pelecehan Terhadap anak dan Perempuan mengendap begitu saja, tanpa mendapatkan keadilan dalam penyelesaian, terutama lagi jika korban terancam akan terekspos ke Media Sosial.

    FA adalah Putra dari salah satu Anak dari Direksi PT. ICA yang merupakan anak Perusahaan Tambang PT. Aneka Tambang Tbk, yang saat ini menjadi tersangka atas pelecehan 3 (tiga) perempuan dengan berbagai macam modus.

    Bertempat di salah satu cafe di bilangan Jakarta Timur, Kuasa Hukum dari 3 (tiga) korban Pelecehan yang dilakukan oleh FA, menggelar Konferensi Pers, pasca somasi ke-tiga yang dilakukan oleh Kantor Pengacara Wusang tidak ditangapi oleh FA.

    Dalam konferensi pers tersebut, Kuasa hukum ketiga korban, Ryandi Mapan PS Sinaga, S.H., Rega Putra Perdana, S.H., Alfonsa Januar Lizanda, S.H. dan Ratna Maharani PD, S.H, menjelaskan bagaimana langkah-langkah yang telah dilakukan oleh mereka kepada FA, mulai dari mediasi secara kekeluargaan hingga mengirimkan 3 kali somasi, yang kemudian tidak diindahkan oleh FA.

    “Dari data yang kami terima, sesungguhnya ada 6 (enam) korban FA, namun hanya 3 (tiga) orang yang memiliki keberanian untuk melaporkan kepada kami. Kasus ini sesungguhnya adalah kasus lama, kasus di tahun 2019 hingga 2022, dimana kami melihat prosesnya dilakukan secara terstruktur oleh FA kepada para korban,” ungkap Rega Putra Perdana, S.H. mengawali Konferensi Pers.

    “Modusnya bermacam-macam, mulai dari mengaku Dukun, Ustadz, Editing Foto dan lainnya. Begitupun pula, mulai dari pengancaman hingga upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh FA kepada para korban,” lanjut Rega lagi.

    “Kami memulai prosesnya dari upaya mediasi kekeluargaan, hingga mengirimkan 3 kali somasi kepada FA, terakhir pada somasi ke-3 kami diinformasikan oleh Asisten Rumah Tangga FA bahwa pelaku saat ini bekerja di Papua, sementara di sisi yang lain, kami mendapatkan pula informasi bahwa FA bekerja di Kalimantan, ini cukup menjadi alasan bagi kami, selain 3 kali somasi yang tidak digubris, untuk membuat Laporan kepada fihak yang berwajib,” tambah Ryandi Mapan PS Sinaga, S.H.

    “Ada 2 hal yang akan kami sangkakan kepada FA, pasal yang berhubungan dengan pelecehan seksual dan atau undang-undang ITE, kita akan lihat bagaimana perkembangan beberapa hari ke depan,” tambah Bang Mapan.

    Ryandi Mapan PS Sinaga, S.H. mengharapkan agar FA bisa menelisik sendiri, jikalau terbukti secara hukum segala kesalahannya, berapa tahun yang akan dilewatinya di balik jeruji besi.

    “Intinya saat ini, kami berada pada posisi siap untuk melaporkan, mungkin 2 atau 3 hari lagi,” tutup para pengacara muda Jakarta ini, kepada awak media.

  • Gusar, Aelyn Halim Harapkan Gunawan Tio Bisa Di Proses Hukum Akibat Pengeroyokan Terhadap Dirinya

    Gusar, Aelyn Halim Harapkan Gunawan Tio Bisa Di Proses Hukum Akibat Pengeroyokan Terhadap Dirinya

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Kasus Pengeroyokan Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010, kembali menuai kekecewaan bagi Aelyn Halim, karena setelah lama tidak digubris oleh Polda Metro jaya, kini kembali Berkas dan Para Pelaku tidak sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025.

    Berkas dan Para Pelaku pengeroyokan Aelyn, sesungguhnya harus tiba pada hari ini (red: Rabu, 22 Januari 2025)di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan terbitnya surat dari Polda Metro Jaya dengan Nomor B33/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

    Pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022 lalu terhadap Aelyn Halim, dilakukan oleh mantan suami Aelyn dan Mantan Mertua Aelyn Gunawan Tio (L/76), Alexander (L/45) dan Lina Salim (P/72), di Plaza Senayan, Jakarta Pusat.

    Menanggapi kegagalan pelimpahan Berkas dan Para tersangka tersebut, Aelyn Halim terlihat sangat kecewa dan mempertanyakan kinerja kedua lembaga penegakan hukum ini.

    “Dari tahun 2022, masalah saya seakan di peti-es kan, dan sekarang bisa tidak dikirim ke kejaksaan negeri Jakarta Pusat, ini menjadi pertanyaan lain bagi saya,” ungkapnya kepada awak media di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    “Surat yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, sangat jelas mas, hari ini, berkas dan pelaku dilimpahkan ke Kejaksaan, namun kenyataannya tidak ada, jadi wajarlah jika saya mempertanyakan hal ini, ada apa dan kenapa?” tanyanya.

    “Saya sangat-sangat berharap, kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menuntaskan persoalan ini, karena disatu sisi saya masih diiringi trauma dan ketakutan karena kejadian tersebut, ketakutan berada di ruang publik,” ungkapnya lagi.

    Aelyn sangat mengharapkan bahwa ke-dua lembaga penegakan hukum di Indonesia ini, bisa bertindak secara adil, dan tidak masuk angin dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

    “Saya berharap kepada semua perempuan yang teraniaya, bangkit dan jangan takut melawan ketidak Adilan, kawal polisi dan jaksa untuk tetap membela yang benar,” tutup Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 ini.

  • Gudang Skincare Dan Spertpart hp Ilegal Di Cengkareng Belum Tersentuh hukum

    Gudang Skincare Dan Spertpart hp Ilegal Di Cengkareng Belum Tersentuh hukum

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-menemukan gudang di duga untuk menyimpan dan mendistribusikan barang impor ilegal berupa spertpart hp dan skincare. Gudang terletak di ruko city Park blok A no 71 rt 7 rw 14 kel Cengkareng timur kec Cengkareng Jakarta Barat. Dan di blok A lantai 9 no 01 apartemen city Park gudang ini di duga milik warga negara asing yang saat ini lagi pulang ke negaranya dalam rangka libur nataru. Sabtu ( 28-12-24 ).

    Tim investigasi media di temui oleh dua orang penanggung jawab gudang berinsial F dan S.
    Ketika di wawancara dan konfirmasi mereka menjelaskan kalau gudang tersebut milik warga negara asing yang saat ini lagi pulang ke negaranya dalam rangka libur nataru dan akan aktif lagi di awal Januari bulan depan.

    Gudang ini mendistribusikan melalui penjualan secara online. Hingga konsumen tidak mengetahui jika barang yang di belinya ilegal hanya tahuny murah.

    Tim investigasi media sangat tertarik dan akan melanjutkan temuan ini ke BP POM dan Krimsus Polda metro jaya.

    Hari Kamis tanggal 2 Januari 2024 tim investigasi media akan bertemu dengan deputi bidang penindakan BP POM Rizkal dan juga kepala bidang kepabeanan dan cukai ibu sofiyani serta pelaksanaan harian kepala kantor wilayah direktorat jenderal bea cukai jakarta wijang Abdillah.

    Tim investigasi media akan secara berkala terus memberitakan gudang ilegal ini yang sudah sangat merugikan masyarakat dan negara. Tim investigasi media mengajak warga masyarakat untuk berani melaporkan tindakan ilegal di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Agar bisa hidup tenang dan kondusif tanpa gangguan kegiatan ilegal.

    (Risma )

  • Diduga Ruko dijadikan tempat penampungan TKI ilegal dijakarta barat

    Diduga Ruko dijadikan tempat penampungan TKI ilegal dijakarta barat

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Kepolisian seakan diam membisu dengan membiasnya tempat penampungan TKI/TKW ilegal. Cengkareng kamis, 19 Desember 2024.

    Diduga ruko di hawaiin, city resort cengkareng blok A. No. 28
    Dijadikan tempat penampungan TKI/TKW yang diduga tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah atau lembaga yang berwenang agensi ini bernama Pak Andi tempat usahanya diduga tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang merupakan syarat utama dalam penyaluran tenaga kerja keluar negeri Penyalur TKI ilegal ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi atau di bawah tanah. Mereka mungkin tidak memiliki kantor yang jelas atau tidak terdaftar secara resmi sebagai badan usaha.

    Dari pantauan awak media dilapangan juga mereka membebankan biaya yang tidak wajar kepada calon TKI. Biaya-biayanya jauh lebih tinggi dari standar yang ditetapkan oleh pemerintah, dan mereka dapat mencakup biaya pendaftaran, biaya pelatihan, atau biaya administrasi lainnya.

    Dikwatirkan pula bahwa Penyalur TKI ilegal tidak memberikan perlindungan dan bantuan yang memadai kepada TKI yang mereka rekrut. Mereka mungkin tidak memberikan informasi tentang hak-hak TKI, tidak memberikan asuransi kesehatan atau asuransi kecelakaan, dan tidak memberikan bantuan hukum atau bantuan darurat jika terjadi masalah di tempat kerja atau di luar negeri. Ini sangat dikwatirkan kita sebagai LSM dan awak media tentu sangat prihatin dengan tempat usaha seperti ini.

    Diharapakan pemerintah memperkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penyaluran TKI dan meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalur ilegal. Ini termasuk penindakan terhadap penyalur ilegal dan pencabutan izin operasional bagi mereka yang terbukti melanggar hukum.

    Penyaluran ini tentu dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,

    (Risma kontributor Hendra)