Kategori: BERITA

  • Paparan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan Kepada Dantamal I

    Paparan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan Kepada Dantamal I

    Palapanews.my.id TNI AL, Belawan,- Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal I) I Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, S.E., CHRMP., menghadiri Paparan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan, dalam rangka Pembahasan Rencana Desain Penanganan Banjir Rob di Area Perkantoran Lantamal I, bertempat di Ruang Rapat Staf Mako Lantamal I, Jalan Serma Hanafiah No. 01, Belawan, Sumatera Utara, Kamis (22/2/2024).

    Adapun agenda pembahasan dalam paparan tersebut yakni pembuatan kolam penampungan air, pemasangan pompa air, pembuatan rumah pompa, peninggian kasten dan perbaikan drainase.

    Dalam sambutannya, Danlantamal I menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini semoga nantinya akan mendapatkan hasil sesuai harapan untuk penanggulangan Banjir Rob yang sering terjadi di Lantamal I. Dan ucapan terima kasih kepada Dinas PUPR yang telah datang ke Mako Lantamal I untuk berkoordinasi, dan sebagai pelaksana.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wadan Lantamal I, Asrena Danlantamal I, Aslog Danlantamal I, Dandenma Lantamal I, Danyonmarhanlan I, Pgs. Kadisfaslan Lantamal I, Paban Fasduklan Slog Lantamal I, Pgs. Kadisyahal, Perwakilan dari Kementrian PUPR, Perwakilan dari Kontraktor Pelaksana, serta Perwakilan dari Konsultan Perencana.

    (Dispen Lantamal I)

  • Danlantamal I Laksanakan Pemeriksaan Fasilitas Dinas Mako Lantamal I Belawan

    Danlantamal I Laksanakan Pemeriksaan Fasilitas Dinas Mako Lantamal I Belawan

    Palapanews.my.id TNI AL, Belawan,- Komandan Pangkalan Utama TNI AL I (Danlantamal I) Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, S.E., CHRMP., didampingi Wadan, para Pejabat Utama, Kadis dan Kasatker Lantamal I, melaksanakan pemeriksaan fasilitas dinas, bertempat di Mako Lantamal I, Jalan Serma Hanafiah, No. 01, Belawan, Sumatera Utara, Rabu (21/2/2024).

    Komandan Lantamal I, melaksanakan peninjauan kembali setelah sebelumnya melaksanakan peninjauan fasilitas dinas yang berlokasi di luar Mako Lantamal I. Adapun fasilitas dinas yang ditinjau yakni, Gedung Sekolah SMK Hang Tuah yang sudah tidak digunakan lagi dan sudah dipidahkan ke lokasi yang baru, Gedung tersebut akan digunakan untuk keperluan perluasan Satker agar lebih nyaman untuk bekerja, dan juga untuk menggunakan fasilitas yang sudah ada agar dimanfaatkan semaksimal mungkin. Selanjutnya meninjau fasilitas docking Fasharkan Lantamal I.

    Pengecekan fasilitas dinas dimaksudkan untuk melihat dari dekat dan memastikan kondisi lingkungan dan kelayakan gedung dan fasilitas lainnya di lingkungan Mako Lantamal I baik dalam hal kebersihan, dan kerapihan ruangan.

    Dalam arahannya, Danlantamal I menyampaikan agar fasilitas-fasilitas yang dimiliki benar-benar dijaga dan dirawat serta digunakan sehingga bisa berfungsi secara maksimal. Selain itu, juga untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja sehingga dapat mengoptimalkan kinerja personel Lantamal I.

    (Dispen Lantamal I)

  • Dr. Ike Farida Tuntut PT. EDH Serahkan Sertifikat Apartemen

    Dr. Ike Farida Tuntut PT. EDH Serahkan Sertifikat Apartemen

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Tim kuasa Hukum Dr. Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak SH meminta Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan LP dengan No.LP/B/4738/1X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yakni laporan Polisi yang dilakukan oleh pengembang PT Elite Prima Hutama terhadap Kliennya Dr. Ike Farida, S.H.,LL.M, konsumen Tower Avalon Kota Casablanka yang merupakan korban kriminalisasi untuk dihentikan. Karena terbukti LP tersebut rekayasa dan fitnah,” ujar Kamaruddin Simanjuntak SH di Polda Metro Jaya 22/2/24.

    Lebih lanjut Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, Dr. Ike Farida adalah pembeli 1 unit Apartemen di Casa Grande pada tahun 2012 dimana pengembang tidak menyerahkan unit apartemen yang dibelinya secara lunas, dengan alasan Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin. Namun meskipun Ike telah memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, pengembang tetap menolak serahkan unit apartemen kepada Ike sebagai pembeli yang sah. Malah, pengembang melaporkan Ike ke Polda Metro dengan tuduhan melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu, sebagaimana Pasal 242, 263 dan 266 KUHP kornologi gelar perkara kasus LP 4738/2021 sebuah rekayasa pengembang PT EPH cipta kondisi & Fitnah terhadap konsumenya Dr. Ike Farida, SH, LLM pada oktober 2023,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.

    PT EPH menyatakan setuju untuk menyerahkan unit secara sukarela beserta kunci dan akses pintu, dengan demikian dengan adanya tindakan ini menandakan bahwa EPH mengakui bahwa” Ike Farida tidak melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu di mana PT EPH mengakui bahwa mereka telah melakukan wanprestsi sehingga sejatinya tidak pernah ada sumpah palsu, keterangan palsu atau kata palsu apapun,” ungkap Kamarudin Simanjuntak SH selaku tim kuasa Hukum Dr. Farida.

    Kejangglaan atas kriminalisasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan serta pelanggaran Hukum, Ike Farida tidak pernah bersumpah untuk berikan surat kuasa untuk bersumpah berita acara sumpah novum di lakukan oleh Monika kuasa hukum Ike dimana dia bersumpah atas nama dirinya sendiri dengan kesadaran penuh telah menemukan novum,” terang Kamaruddin Simanjuntak sekali lagi.

    Ike Farida tidak pernah menyuruh kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan palsu ke dalam satu akta otentik dan terbukti melalui berita acara sumpah Novum, dia telah menemukan novum bukan atas nama Ike, berdasarkan yurispudensi dan berdasarkan tiap unsur pada pidana Pasal 242, 363 & 266 KUHP pidana, pada ketentuan tersebut tidak terpenuhi sehingga Ike tidak bersalah & pelaporannya hanya mengada ada saja dan upaya hukum Ike Farida mendapatkan haknya,” tandasnya.

    Lembaga Independen & Tim Kuasa Hukum Ike menemukan pelanggaran masif PT EPH Tower Avalon tidak memiliki serifikat Laik fungsi ( SLF) Tanah HGB PT EPH di bebani Hak Tanggungan juga tidak memiliki P3SRS & PPSRS pembeli di paksa tanda tanggani PPJB & AJB baku sesuai kehendak kepentingan & keuntungan pengembang unit tidak sesuai ekspektasi oknum pengembng berikan unit tidak sesuai kualitas bangunan dan furniture tidak sesuai, buruk bahkan unit baru terlihat seperti unit bekas pakai tidak ada serahkan sarana & prasarana kami mohon penegakan hukum pemerintah kepada PT EPH selaku pengembang Apartemen casa grande residen untuk segera serahkan SHMSRS pengawasan serta pengendalian perizinan & penerbitan SHMRS dari kantor pertanahan sudin disperakim & sudin cipta karya kepada pengembang, “kami meminta kepada polda metro jaya agar segera menerbitkan SP 3 dan di lakukan segera gelar perkara,” harap Kamarudin Simanjutak.

    Sementara itu dalam keterangannya, Dr. Ike Farida, SH, LL.M., mengungkapkan “Pada tahun 2012, saya membeli 1 unit apartemen di Casa Grande Residence, seharga 3 Milyar 50 Juta dari PT. EPH secara lunas, namun kemudian PT. EPH menolak menyerahkan Apartemen tersebut, dengan alasan bahwa saya bersuamikan Warga Negara Asing (WNA), sementara itu, setelah dilakukan koordinasi dengan BPN, tidak ada larangan bagi saya sebagai Warga Negara Indonesia untuk memiliki Property di Indonesia, sesuai surat yang kami terima dari BPN, No. 931/17.1-300/II/2015.”.

    “Sepanjang tahun 2015-2023, saya memenangkan seluruh upaya hukum yang ada, baik melalui Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, yaitu Putusan Consignatie No. 2981 K/PDT/2015 (18 Agustus 2016, Putusan MK No. 69/PPU-XII/2015 (27 Oktober 2016), Putusan No. 53 PK/Pdt/2021 (13 April 2021), Putusan Consignatie No. 984 PK/Pdt/2021 (15 Desember 2021), Putusan Perlawanan No. 119/Pdt.Bth/2022/PNJktSel (27 Juli 2022), Putusan Banding No. 130/2023/PTDKI (20 Maret 2023), Dan Putusan Perlawanan No. 300/Pdt.Bth/2023/PNJktSel (14 September 2023)” lanjutnya

    “Di tahun 2021, PT. EPH menolak melaksanakan putusan MA dan bahkan melaporkan saya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, memalsukan surat danemalsukan akta otentik, sehingga dilarang meninggalkan Indonesia, hingga tahun 2024 ini.” lanjutnya lagi.

    “Dan faktanya, saya tidak pernah melakukan sumpah atas Novum dalam putusan PK. No. 53/2021 dan tidak pernah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk hal tersebut,” ujarnya lagi.

    “Dan pada tanggal 24 Oktober 2023, PT. EPH menyatakan setuju untuk menyerahkan unit secara sukarela beserta kunci dan akses pintu, namun tetap tidak mau menyerahkan Sertifikat Kepemilikan, dimana pada kenyataannya, sertifikat tersebut telah menjadi agunan untuk pinjaman PT. EDH di salah satu Bank,” ungkapnya.

    Sedangkan Ahli Ilmu Hukum Pidana Dr. Yongki Fernando SH MH sekaligus Dosen Pasca Sarjana Universitas Borobudur Jakarta menyampaikan, Didalam persangkaan ini adalah pasal 242 KUHP Pidana, kalau saya tidak salah tangkap yang di gunakan adalah ayat 1. Perlu saya sampaikan bahwa didalam pasal tersebut terdiri ada 2 ayat, yaitu ayat 1 dan ayat 2. ayat 1 dengan ancaman 7 tahun, ayat 2 dengan ancaman 9 tahun. Didalam ayat 2 secara eksplisit dinyatakan, yang dimaksud perbuatan sumpah palsu atau kebohongan di peradilan pidana itu di ayat 2 dengan ancaman 9 tahun,” ujarnya.

    Pertanyaan hukumnya, apakah di ayat 1 diperuntukan sumpah palsu diluar peradilan pidana, jawaban saya bukan. Tapi masuk dalam peradilan sistim pidana yang serumpun dengannya. Siapa yang serumpun dengannya, satu peradilan administrasi negara, dua peradilan tata usaha negara. Jadi didalam hal ini hanya dua peradilan tersebut itu dapat di katakan serumpun dengan peradilan pidana, mengapa, karena secara doktrin bahwa hukum pidana itu adalah hukum publik, hukum administrasi negara itu hukum publik, hukum tata usaha negara itu hukum publik dan diluar itu adalah hukum privat seperti contohnya UU keperdataan itu adalah hukum privat,” terangnya.

    Semua tata acara hukum privat tidak bisa di tarik menjadi bagian dari pada tindak pidana yang di maksud dalam ketentuan pasal 242 termasuk sumpah. Terlepas sumpah itu benar atau tidak benar, sepanjang itu ada di peradilan perdata dia tidak bisa di tarik menjadi ranah tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam pasal 242 ayat 1 tidak bisa. Jadi begini, ada syarat yang harus di laksanakan terlebih dahulu untuk menetapkan seseorang itu melanggar ketentuan pasal tersebut,” tukasnya.

    Satu berdasarkan hukum acara pidana terdapat di dalam pasal 174, Hakim harus menetapkan terlebih dahulu bahwa saksi yang sedang bersaksi ini adalah saksi palsu, harus di tetapkan terlebih dahulu oleh Hakim, bukan serta merta penyidik dapat menetapkan seorang tersangka diluar peradilan, harus ada penetapan terlebih dahulu, di buat acara pencatatan sidang pidana dan di lanjutkan di serahkan kepada jaksa untuk di lakukan penuntutan melalui proses penyidikan lebih dulu itu prosesnya, sesuai jalan hukum acara pasal 174. Di luar itu tidak bisa serta merta itu dapat di tetapkan seorang itu melakukan sumpah palsu di muka persidangan,” jelasnya.

    Jadi sekali lagi dalam hal ini saya menyatakan, menyampaikan seluruh hukum acara perdata, terjadi sumpah palsu atau tidak sumpah palsu, tidak bisa di tarik menjadi tindak pidana pasal 272, baik ayat 1 maupun ayat 2 kecuali di dalam peradilan tata usaha negara, itu kecuali, karena itu rumpun hukum pidana itu saja yang bisa saya tegaskan,” tutupnya.

  • Pangkalan TNI AL Lhokseumawe Terima Tim Audit Kinerja Inspektorat Jenderal TNI

    Pangkalan TNI AL Lhokseumawe Terima Tim Audit Kinerja Inspektorat Jenderal TNI

    Palapanews.my.id TNI AL, Lhokseumawe,- Komandan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto menerima Pengendali Teknis Tim Audit Kinerja Itjen TNI Marsekal Pertama TNI Ridwan Djoko Leksono, S.E., C.Fr.A., beserta anggota Tim Audit di Mako Lanal Lhokseumawe, Kamis (22/2/2024).

    Kedatangan Marsekal Pertama TNI Ridwan Djoko Leksono, S.E., C.Fr.A., di Mako Lanal disambut tradisi Angkatan Laut dengan Valreep dilanjutkan menuju ruang rapat untuk membuka acara Entry Meeting Audit Kinerja Itjen TNI Periode I TA. 2024 di Lanal Lhokseumawe dengan susunan acara dimulai dengan pembukaan dilanjutkan dengan pembacaan doa dan diteruskan dengan sambutan Danlanal Lhokseumawe, sambutan Pengendali Teknis Tim Audit Kinerja Itjen TNI dan ditutup dengan paparan oleh Tim Audit.

    Dalam sambutannya, Danlanal Lhokseumawe mengucapkan selamat datang kepada Pengendali Teknis beserta Tim Audit di Lanal Lhokseumawe.
    Danlanal menyampaikan kesiapan untuk mengikuti kegiatan audit yang telah dikoordinasikan bersama Tim dakam tehnis pelaksanaannya.

    Danlanal Lhokseumawe juga telah menekankan dan mengarahkan kepada Perwira Stafnya untuk bisa mendukung proses audit agar dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan.

    Pengendali Teknis Tim Audit yang sehari-hari menjabat sebagai Irops Itjen TNI menekankan pada pointers sambutan bahwa “Audit Kinerja dan Ketaatan Itjen TNI Periode I TA. 2024 dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap kegiatan di Bidang Operasi, Latihan, Umum, Logistik, dan Perbendaharaan guna mengidentifikasi kualitas dan menilai secara detail setiap pentahapan dimulai dari proses perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi,” pungkasnya.

    Terakhir harapan dari Tim Audit adanya dukungan dan kerjasama dari Lanal Lhokseumawe dalam menyiapkan data sehingga pelaksanaan audit ini dapat berjalan dengan lancar.

    Kegiatan Entry Meeting Audit Kinerja Itjen TNI Periode I TA 2024 di Lanal Lhokseumawe dihadiri oleh Palaksa dan Perwira Staf Lanal Lhokseumawe.

    (Pen Lanal Lhokseumawe)

  • Tim Peninjauan Dari Mabesal Cek Sarana dan Fasilitas SSAT Lanal Bengkulu

    Tim Peninjauan Dari Mabesal Cek Sarana dan Fasilitas SSAT Lanal Bengkulu

    Palapanews.my.id TNI AL, Bengkulu,- Markas Besar TNI Angkatan Laut (Mabesal) melakukan pengecekan sarana pendukung maupun penunjang, serta fasilitas Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) yang ada di Lanal Bengkulu, Kamis (22/2/2024).

    Pengecekkan dan peninjauan ini, untuk memastikan kelayakan seluruh sarana pendukung maupun penunjang serta fasilitas SSAT di Lanal Bengkulu tercukupi dan berfungsi dengan baik. Dengan begitu dapat diketahui, sarana pendukung dan penunjang ataupun fasilitas apa saja yang dianggap kurang dan perlu dibenahi atau ditambah untuk penguatan pertahanan Laut di Wilayah Bengkulu.

    Kasubdis Dukopslat Disoplatal Kolonel Marinir Ida M. Basri selaku Ketua Tim Pengecekan dari Mabesal mengatakan bahwa mengenai sistem persenjataan sesuai standarisasi pangkalan, saya rasa sudah cukup tinggal penambahan dermaga sebagai sarana pendukung aktifitas sandar Kapal Angkatan Laut ataupun KRI yang belum ada, harapannya Pemerintah Daerah menanggapi hal tersebut sebagai sistem pertahanan laut yang harus diutamakan,” ucapnya.

    (Pen Lanal Bengkulu)

  • Pangkalan TNI AL Bandung Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H/2024 M

    Pangkalan TNI AL Bandung Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H/2024 M

    Palapanews.my.id TNI AL, Bandung,- Pangkalan TNI Angkatan Laut Bandung menggelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H/2024 M, dengan tema “Aktualisasi Nilai-Nilai Isra Mi’raj dan Pengamalan Ibadah Ditengah Terpaan Digitalisasi,” bertempat di Aula Mako Lanal Bandung, Jalan Aria Jipang No. 8 Kota Bandung, Kamis (22/2/2024).

    Dalam sambutannya, Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T., M.Sc., M.Tr.Hanla., menyampaikan, “Dengan peringatan Isra Mi’raj ini, mari kita ambil hikmahnya, semoga dengan momen peringatan Isra Mi’raj bisa meningkatkan iman dan taqwa kita kepada Allah SWT dan bisa menjadikan kita sebagai hamba yang lebih baik dan lebih disiplin, serta dapat mengerjakan Sholat lebih baik lagi dari sebelumnya. Semoga segala yang kita kerjakan mendapatkan ridho dari Allah SWT,” ungkapnya.

    Sementara itu, KH. Dr. A. Jafar Sodiq, Ph., D., memberikan tausyiah mengatakan, “Peringatan Isra Mi’iraj yang kita jalani ini pada hakekatnya untuk mengingatkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW. Kualitas Sholat kita masih rendah tapi tingkat keimanan kita masih baik yang lebih penting dari pada itu, peran masjid itu lebih penting untuk menaikan derajatnya setiap umat. Tempat terbaik dimuka bumi itu Masjid. Hikmah terbesar dari kisah Isra Mi’raj memerintahkan Nabi dan umatnya melaksanakan Sholat 50 waktu, Baginda Nabi Muhammad SAW hingga 9 kali bolak balik untuk minta keringanan kepada Allah SWT. Terjadilah mewajibkan Sholat 5 Waktu yang disetujui oleh Allah SWT,” tuturnya.

    Kegiatan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H/2024 M dihadiri oleh Keluarga Besar Pangkalan TNI Angkatan Laut Bandung.

    (Pen Lanal Bandung)

  • Lanal Simeulue Gelar Konsolidasi Pengamanan Pasca Pemilu Tahun 2024

    Lanal Simeulue Gelar Konsolidasi Pengamanan Pasca Pemilu Tahun 2024

    Palapanews my.id TNI AL, Simeulue,- Pangkalan TNI AL Simeulue menggelar konsolidasi Satuan Setingkat Pleton (SST) pengamanan pasca Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, bertempat di Lapangan Mako Lanal Simeulue, Rabu (21/02/2024).

    Komandan Pangkalan TNI AL Simeulue Letkol Laut (P) Dwi Herdian Saputra, M.Tr.Opsla., menerangkan bahwa perlunya tetap meningkatkan pengamanan mulai dari distribusi logistik Pemilu hingga selesainya perhitungan Pemilu (Real Count) guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

    Kegiatan ini merupakan suatu bentuk kedisiplinan bagi prajurit untuk mengecek kesiapan serta kelengkapan perorangan suatu Satuan Setara Peleton (SST) sehingga mampu menjalankan tugas dengan cepat, tepat dan terorganisasi.

    Adapun Penanggulangan Huru Hara (PHH) merupakan rangkaian kegiatan atau proses atau cara dalam menghadapi terjadinya kerusuhan masa (huru-hara) guna memelihara keamanan, ketertiban masyarakat dan penegakan hukum.

    (Pen Lanal Simeulue)

  • Lanal Simeulue Gelar Apel Khusus Dalam Rangka HUT Pomal Ke-78

    Lanal Simeulue Gelar Apel Khusus Dalam Rangka HUT Pomal Ke-78

    Palapanews.my.id TNI AL, Simeulue,- Pangkalan TNI AL Simeulue gelar Apel Khusus dalam rangka HUT Polisi Militer Angkatan Laut Ke-78, bertempat di Lapangan Apel Mako Lanal Simeulue, Selasa (20/02/2024).

    Komandan Pangkalan TNI AL Simeulue Letkol Laut (P) Dwi Herdian Saputra, M.Tr.Opsla., yang diwakili oleh Pjs. Palaksa Lanal Simeulue Kapten Laut (P) Supriyanto membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., yang diawali dengan ucapan selamat ulang tahun Ke-78 Polisi Militer Angkatan Laut dan menghimbau kepada seluruh prajurit TNI AL baik Perwira, Bintara dan Tamtama dimanapun bertugas untuk selalu mengupdate diri guna mengatasi modus kejahatan yang semakin kompleks serta seluruh prajurit TNI AL mampu meningkatkan kedisiplinan dan juga mematuhi tata tertib di lingkungan TNI AL.

    Kegiatan ini berjalan dengan khidmat serta diakhiri dengan doa dan memberikan ucapan selamat kepada personel Denpomal Lanal Simeulue.

    (Pen Lanal Simeulue)

  • Jaga Kebugaran Fisik dan Naluri Tempur, Prajurit Lanal Nias Laksanakan Lari Siang Bersenjata

    Jaga Kebugaran Fisik dan Naluri Tempur, Prajurit Lanal Nias Laksanakan Lari Siang Bersenjata

    Palapanews.my.id TNI AL, Nias Selatan,- Untuk menjaga kebugaran fisik dan naluri tempur, Prajurit Lanal Nias laksanakan Lari Siang Gembira Bersama menggunakan Senjata SS-1 yang dikomandoi oleh Komandan Satuan Markas (Dansatma) Lanal Nias Letda Laut (PM) Wahyudi Okte, Rabu (21/2/2024).

    Ditempat terpisah, Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah menyampaikan bahwa Lari Siang Gembira Bersama Bersenjata ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran fisik karena cuaca yang tidak menentu saat ini dan menumbuhkan kembali naluri tempur Prajurit Lanal Nias sebagai Prajurit TNI AL dengan semboyan “Solimbu Asi Sataro” (Pengawal dan Pelindung Laut Perkasa).

    Kegiatan dimulai dengan pemanasan, senam senjata, dilanjutkan dengan Lari Siang Gembira Bersenjata dengan titik start dari Mako Lanal Nias menuju Jalan Baru – Jalan Jendral Ahmad Yani – Jalan Diponegoro – Jalan Saonigeho – Jalan Baloho Indah, selanjutnya kembali ke Mako Lanal Nias dilanjutkan dengan pendinginan.

    (Pen Lanal Nias)

  • Danlanal Nias Bersama Forkopimda Nias Selatan Pantau Situasi Pasca Pemilu 2024

    Danlanal Nias Bersama Forkopimda Nias Selatan Pantau Situasi Pasca Pemilu 2024

    Palapanews.my.id TNI AL, Nias Selatan,- Pasca pelaksanaan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin, Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr Hanla., M.M., CHRMP., bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Nias Selatan melaksanakan monitoring kegiatan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) KPU (Komisi Pemilihan Umum), dimana Polres Nias menjadi titik kumpul keberangkatan, Rabu (21/2/2024).

    Kegiatan juga diikuti oleh Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H., Kapolres Nias Selatan AKBP Honey Wahyu Wicaksono, S.I.K., Ketua KPU Nias Selatan Beni Maritus Halawa.

    Komandan Lanal Nias bersama seluruh Forkopimda berangkat dari Polres Nias menuju ke Kecamatan Onulalu, lanjut ke Kecamatan Toma dan Kecamatan Maizena dan kembali lagi ke Polres Nias.

    (Pen Lanal Nias)