Kategori: Nasional

  • ekecewaannya terhadap proses sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    ekecewaannya terhadap proses sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Ahmad Yani, SH, MH, Kuasa Hukum Andi Mulyati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara kami di terima dan terlapor di jadikan tersangka tapi kenapa di SP3 Polda Metro Jaya tanpa ada proses hukum, dan sudah Kadaluarsa, Selasa 10 September 2024, PN Jakarta Selatan

    Sidang ini terkait gugatan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan suap politik yang melibatkan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, NW, untuk daerah pemilihan Jakarta 3. Ahmad Yani menilai adanya sekenario dalam proses hukum tersebut.

    Andi Mulyati, seusai sidang, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang menyebut kasus tersebut sudah kadaluarsa. “Hakim menjelaskan bahwa gugatan kami diterima dan tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, mengapa kasus ini di-SP3 oleh Polda Metro Jaya tanpa melalui proses yang jelas? Ini membuat kami merasa kasus ini masih belum tuntas,” ujar Andi Mulyati kepada media.

    Ahmad Yani, selaku kuasa hukum, juga menyoroti keputusan hakim yang dinilainya tidak sesuai dengan harapan, “Kami secara pribadi atas nama Klien merasa kecewa, kenapa, karena secara otoritas hakim seharusnya memberikan putusan. Tapi setelah kita sikapi kesimpulan – kesimpulan pertimbangan – pertimbangan hukum yang di sampaikan majelis hakim terkait kadaluarsa pada 13 Maret 2024, sampai paling akhir 15 Maret 2024 dan ini patut di duga sebuah langkah – langkah sekenario akal – akalan di mana di antaranya ada KPU, Bawaslu, Penyidik dan kejaksaan tinggi.” tegas Ahmad

    Lebih lanjut, Ahmad Yani mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kliennya yang berujung pada penetapan tersangka dan DPO, namun kemudian mengeluarkan SP3 secara sepihak. “Kami sangat kecewa, Kenapa kami menganalisa demikian, seharusnya perihal seperti ini tidak dapat di tindak lanjuti, kenapa pada saat klien kami membuat laporan di Polda metro jaya itu di tindak lanjuti, sampai kami mengikuti proses nya, si terlap menjadi tersangka, bahkan masuk daftar pencarian orang ( DPO) dan di lakukan pengkapan di rumah tersangka akan tetapi kok ada spk3 sepihak, ada apa ?

    “Kami meminta kepada masyarakat Indonesia khususnya pemerhati hukum dan pemerhati Demokrasi di negeri ini, ngga usah lagi di buat UU Pemilu yang pada hakekatnya menghabiskan uang rakyat. UU itu di buat untuk apa, untuk menegakan hukum, tapi kita tahu hukum di Indonesia, No Viral no Justice, No duit no kekuasaan, ngga akan mendapat keadilan. Dan kami akan terus mengupayakan terobosan lain untuk menyikapi putusan praperadilan hari ini, tutup Ahmad Yani.

    (Hendra)

  • Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Masyarakat Indonesia Menolak Junimart Girsang Sebagai Dubes Indonesia Untuk Italia

    Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Masyarakat Indonesia Menolak Junimart Girsang Sebagai Dubes Indonesia Untuk Italia

    PALAPANEWS.MY.ID –

    Senin, 09 September 2024, Meja Redaksi palapanews.my.id menerima kiriman Release dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Masyarakat Indonesia, yang berisi :

    PRESS RELEASE

    Kami yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Masyarakat Indonesia mendesak pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini presiden Joko Widodo untuk mencabut Kembali SURPRES pengangkatan Junimart Girsang sebagai duta besar Indonesia untuk Italia, Adapun beberapa catatan kritis yang perlu kami sampaikan dalam menjaga pilar demokrasi negara kesatuan Indonesia.

    1. Junimart Girsang tidak memiliki track record nyata dalam hubungan diplomasi antara Indonesia dan Italia yang menjadi tolak ukur kelayakan sebagai perwakilan Indonesia di negara yang merupakan pemain penting dalam percaturan ekonomi, militer, budaya, dan diplomatik regional dan global.
    2. Sebagai tokoh yang telah kehilangan kepercayaan dirinya, hal ini ditunjukkan dengan gagalnya Junimart Girsang dalam pencalonan DPR RI periode 2024-2029, sehingga menjadi ironis bila pemerintah Indonesia justru memberikan jabatan yang lebih tinggi yang menempatkan beliau sebagai perwakilan Indonesia untuk Italia.
    3. Dalam jabatan sebagai mantan DPR RI dapil Sumut sering kali mengeluarkan pernyataan kontroversi yang tentu mencederai keadilan banyak orang seperti pernyataannya yang meminta untuk tidak memperpanjang izin ormas yang meresahkan, Sumber;( baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/11/22/11565141/junimart-girsang-minta-kemendagri-cabut-izin-ormas-yang-meresahkan.

    Untuk itu kami juga akan mengirimkan surat penolakan pengangkatan Junimart Girsang sebagai Duta Besar RI untuk Italia kepada perwakilan duta besar Italia untuk Indonesia atas dasar pertimbangan ini, kami dari DPP Lembaga Advokasi Masyarakat Indonesia menuntut agar presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan kembali pencalonan Junimart Girsang sebagai Dubes RI Untuk Italia. Melalui surat ini kami sebagai Masyarakat yang menjunjung tinggi demokrasi dalam menjalankan fungsi control social terhadap pengambilan Keputusan.

    JUNIMART GIRSANG Foto : Istimewa

    Jakarta, 09 September 2024

    Mengetahui,
    JOSHUA
    KOORDINATOR

  • Astera Head Spa Dari Rene Furterer Hadir di Indonesia Untuk Kulit Kepala Sensitif dan Iritasi

    Astera Head Spa Dari Rene Furterer Hadir di Indonesia Untuk Kulit Kepala Sensitif dan Iritasi

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Merawat kulit kepala yang Sensitif,ditandai dengan gejala kulit kepala gatal dan iritasi memang tidak selalu mudah. karena banyak produk perawatan rambut yang tidak diformulasikan khusus untuk kulit kepala sensitif. Salah pilih produk malah dapat memperburuk kondisi kulit kepala. Tingginya tingkat polusi di kota-kota besar juga dapat memicu kulit kepala yang sensitif. Penelitian global menunjukkan bahwa hingga 47 persen dari populasi memiliki kulit kepala sensitif (Misery, 2024). Memahami kebutuhan ini, brand hair care premium René Furterer meluncurkan produk pre-shampoo khusus yang organik dan menenangkan.

    Henny Widjaja, Managing Director PT. Beautindo Prima menjelaskan bahwa RENE Furterer melalui distributor resmi PT Beautindo Prima menggelar kegiatan eksibisi, memperkenalkan produk Astera Head Spa Soothing Concentrate Freshness and Purity bertempat di Main Atrium, Pondok Indah Mall 2 mulai hari Senin, 2 September hingga Minggu, 8 September 2024 mendatang. Managing Director PT Beautindo Prima (Distributor Eksklusif Rene Furterer di Indonesia) Henny Wijaya sedikit membocorkan. “Slogan Rene Furterer sejak 1957 adalah rambut yang indah dimulai dari kulit kepala yang sehat. Oleh karena itu, kami merilis Astera Head Spa Soothing Concentrate untuk membantu customer setia Rene mendapatkan kulit kepala yang lebih sehat dan bebas iritasi.

    “Astera Soothing Concentrate adalah salah satu produk ikonik dari René Furterer bersamaan dengan Complexe 5 Stimulating Concentrate yang berfungsi untuk menstimulasi kulit kepala. Menjawab tingginya permintaan konsumen, Astera Head Spa Soothing Concentrate dirilis kembali dengan formula baru yang vegan, silicone-free, dan 99% natural.” Ungkap Henny Widjaja kepada awak media, Sabtu, 07 September 2024, di Grand Floor Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan.

    “Kandungan ekstrak tanaman Asteraceae, Organic Mint Essential Oil, dan Organic Eucalyptus Essential Oil di dalam Astera Head Spa membantu merawat dan mendinginkan kulit kepala hingga -1.5 derajat Celcius. Produk ini dipakai sebelum keramas untuk mengurangi gatal dan iritasi pada kulit kepala dalam seketika dan membersihkan kulit kepala,” tambahnya

    Henny kemudian menjelaskan ritual perawatan rambut yang personal dan efektif – Perawatan 1-2x/ Minggu yaitu:

    Persiapan Sebelum Shampoo – ASTERA HEAD SPA Soothing Concentrate
    SHAMPOO – SHAMPOO sesuai dengan kondisi kulit kepala atau ASTERA FRESH shampoo
    Perawatan Setelah Shampoo – Conditioner sesuai Jenis Rambut atau Serum untuk Rambut Rontok

    “Selama lebih dari 60 tahun, Rene Furterer telah membantu menjawab permasalahan rambut seperti rambut rontok, berketombe, rusak, ataupun kulit kepala gatal dan iritasi.

    Di Indonesia sendiri, Rene Furterer telah hadir selama lebih dari 20 tahun dan sekarang bisa kamu dapatkan di official store Tokopedia dan Shopee serta di beberapa cabang Guardian, Watsons, dan Sogo. Kamu juga bisa menikmati perawatan rambut yang dibuat khusus sesuai kebutuhanmu di Salon Rene Furterer di Pondok Indah Mall 2 di lantai B2 North Lobby,” tutupnya.

    Seputar RENE Furterer

    Mr. Rene Furterer menghabiskan masa kecilnya di Provence – Perancis sehingga ia menjadi familiar dengan bermacam-macam tumbuhan dan fungsinya. Pada awal tahun 1950, sebagai seorang penata rambut, ia mulai memperhatikan banyaknya rambut yang rusak disebabkan oleh proses bleaching, pewarnaan dan pengeritingan. Pada tahun 1957, Rene Furterer menciptakan produk dan metode perawatan rambut.

    Mr. Rene Furterer mempunyai filosofi: “Beautiful hair grows on a healthy scalp like a plant in fertile soil”. “Rambut yang indah tumbuh pada kulit kepala yang sehat, seperti tumbuhan pada tanah yang subur”

    Rene Furterer menciptakan produk perawatan rambut dengan kandungan utama essential oil dan ekstrak tumbuhan.
    Essential oil adalah ‘jiwa’ dari tumbuhan, bagian terbaik dan paling aktif dari suatu tumbuhan yang langka dan sangat berharga. Essential oil dikenal terutama karena kemampuan penyembuhannya, daya penetrasi, dan absorpsi yang besar yang membantu mengoptimalisasi efektivitas perawatan rambut lainnya, merangsang mikrosirkulasi, dan secara langsung meningkatkan nutrisi di kulit kepala.

    Ekstrak tumbuhan yang merupakan bagian dari formula perawatan rambut Rene Furterer diseleksi secara ketat untuk manfaat yang tepat sasaran. Ekstrak tumbuhan ini secara alami menyediakan elemen-elemen yang dibutuhkan untuk mendapatkan rambut yang sehat dan indah.

    Sejak tahun 1980, Rene Furterer bergabung dengan Laboratorium Pierre Fabre Paris atau yang juga dikenal sebagai PIERRE FABRE DERMO COSMETIQUE, laboratorium farmasi terbesar di Perancis yang memiliki fasilitas riset terbesar dan terlengkap di bidang medis dan kecantikan. Rene Furterer didistribusikan ke lebih dari 50 negara di seluruh dunia dan lebih dari 8000 titik penjualan.

  • Age Gracefully: Menarget Penyebab Penuaan Kulit dengan Avène Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-gel

    Age Gracefully: Menarget Penyebab Penuaan Kulit dengan Avène Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-gel

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Seiring berjalannya waktu, kulit manusia mengalami tanda-tanda penuaan bahkan hingga ke level sel. Hal ini dapat diperparah oleh penyebab eksternal seperti polusi dan paparan sinar matahari. Penelitian yang dilakukan oleh tim riset dan pengembangan Eau Thermale Avène bersama dengan Profesor Lemaître (2022) menemukan bahwa sel rusak (senescent cell) yang sudah tidak berfungsi optimal dapat menular dan mempercepat penuaan kulit. Sebagai contoh, konsentrasi hyaluronic acid di dalam kulit berkurang 50% antara usia 20 tahun dan 60 tahun, sehingga kulit menjadi kendur dan kerutan muncul.

    Sejalan dengan hal tersebut, Sabtu, 7 September 2024, Avene mengumumkan peluncuran produk baru, Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-gel.

    Turut hadir dalam launching product tersebut, seorang content creator Youtube, dan Selegram Indonesia, Suhay Salim, yang mengakui menggunakan produk Avene dalam kesehariannya.

    “Saya menggunakan beberapa jenis produk yang diproduksi oleh Avene, dan telah membuktikannya sendiri,” ungkapnya kepada awak media, di Gran Floor, Pondok Indah Mall 2, Jakarta Selatan.

    Lantas, bagaimana kita bisa memperlambat munculnya tanda-tanda penuaan?

    Henny Widjaja, Managing Director, PT. Cantika Prima Utama menjelaskan bahwa Brand skincare ternama untuk kulit sensitif asal Prancis, Eau Thermale Avène, melalui distributor eksklusif PT Cantika Prima Utama, meluncurkan krim anti-aging inovatif Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-gel pada tanggal 2-8 September di Atrium Pondok Indah Mall 2, Jakarta Selatan. Beauty vlogger Suhay Salim turut meramaikan acara launching ini pada hari Sabtu, 7 September 2024.

    “Krim ini adalah pelembap pertama yang dapat menstimulasi regenerasi sel jangka panjang untuk kulit yang lebih sehat dan kencang secara natural. Selain itu, Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-gel juga dapat mengurangi kerutan dan garis halus dalam 15 hari karena mengandung Niacinamide 6% dan dua jenis Hyaluronic Acid,” ungkap Henny Widjaja sembari mendampingi Suhay Salim.

    Suhay Salim, Beauty Vlogger Indonesia

    “Niacinamide pada konsentrasi 6% diketahui dapat memperpanjang usia sel hingga 50% (Kang, 2006) dan mencegah sel rusak menular. “Jangan khawatir, Niacinamide pada konsentrasi 6% aman untuk kulit sensitif. Oleh karena itu, range produk Hyaluron Activ B3 dari Eau Thermale Avène Indonesia yang meliputi Cell Renewal Aqua Cream-in-gel dan Concentrated Plumping Serum dapat digunakan oleh kulit sensitif dan bahkan digunakan di area kontur mata untuk mengurangi garis halus. Ibu hamil dan ibu menyusui pun boleh memakai produk Hyaluron Activ B3,” tutur Henny Wijaya, Managing Director PT Cantika Prima Utama (distributor resmi Eau Thermale Avène di Indonesia),” lanjutnya.

    “Sejak tahun 2022, Eau Thermale Avène Indonesia didistribusikan secara eksklusif oleh PT. Cantika Prima Utama ke hampir lebih dari 66 outlet Guardian, 35 outlet Watsons, Female Daily Studio, klinik-klinik kecantikan terbaik di Indonesia seperti Senopati Skin Centre, JPP Clinic, dan masih banyak lagi rekanan lainnya,” terangnya.

    “Penasaran dengan produk Avene terutama Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-gel? Produk Avène bisa didapatkan secara offline di flagship store House of Avène di Pondok Indah Mall 3 lantai LG dan beberapa gerai Guardian dan Watsons dan secara online melalui Tokopedia Official Store, Shopee Mall, dan Whatsapp House of Avene.” Tutur Suhay Salim mengakhiri sesi door stopnya.

  • Resimen Arhanud 1/Falatehan Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru

    Resimen Arhanud 1/Falatehan Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-Resimen Arhanud 1/Falatehan menggelar tradisi penerimaan warga baru calon Komandan Resimen yakni Letkol Arh Tamaji,S.Sos., M.I.Pol. bersama Istri Ny. Dara Tamaji, Pesanggrahan,Jakarta Selatan,Minggu (1/9/2024).

    Penyambutan dipimpin langsung oleh Komandan Resimen Arhanud 1/Falatehan Kolonel Arh Choirul Huda,M.I.Pol., M.Han. bersama istri Ny. Wida Choirul Huda.
    Acara diawali dengan penghormatan dari regu jaga Kesatriaan, pengalungan karangan bunga dan pemberian hand bucket, serta sambutan yel-yel dari prajurit Menarhanud 1/F sebagai ucapan selamat datang kepada Letkol Arh Tamaji,S.Sos., M.I.Pol. bersama istri Ny. Dara Tamaji sebelum dilanjutkan upacara tradisi

    “Saya ucapkan selamat datang kepada Letkol Arh Tamaji,S.Sos., M.I.Pol.sebagai penerus saya untuk melanjutkan tongkat komando memimpin Resimen Arhanud 1/Falatehan tercinta ini. Saya harap untuk seluruh prajurit agar tetap solid dan membantu komandan Kedepannya demi kemajuan satuan kita tercinta,”

    ( Hendra)

  • Andi Mulyati Yakin Menang Praperadilan, Saksi-Saksi Hadir Kuatkan Gugatan PN Jakarta Selatan

    Andi Mulyati Yakin Menang Praperadilan, Saksi-Saksi Hadir Kuatkan Gugatan PN Jakarta Selatan

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,-4 September 2024 – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Andi Mulyati Pananrangi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan dengan baik hari ini. Sidang yang sempat ditunda dua kali ini akhirnya digelar dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang diyakini akan memperkuat gugatan Andi Mulyati.

    Sidang dengan nomor perkara 76/Pid.Pra/2024/PN Jakarta Selatan ini terkait dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polda Metro Jaya atas laporan Andi Mulyati. Kuasa hukum Andi Mulyati, Ahmad Yani, menduga bahwa penerbitan SP3 tersebut sarat dengan kepentingan tertentu dan adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan kasus ini dilanjutkan.

    “Kami menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji keabsahan terbitnya SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” terang Ahmad Yani.

    Andi Mulyati sendiri menegaskan bahwa langkah praperadilan ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum dan menjaga supremasi hukum di Indonesia. Ia khawatir, jika tidak ada upaya hukum yang diambil, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

    Ahmad Yani.S.H M.H juga menyoroti praktik politik uang (money politics) yang dinilai merusak nilai demokrasi. Ia menekankan bahwa praktik ini harus dilawan karena bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    “Jika dibiarkan, politik uang akan menciderai demokrasi dan memperbodoh rakyat, serta menghasilkan pemimpin yang tidak memiliki integritas dan legitimasi penuh dari rakyat,” tegasnya.

    Sidang praperadilan ini akan menjadi ujian penting bagi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia, terutama dalam menghadapi dugaan intervensi dan praktik-praktik yang dapat merusak proses demokrasi. Dengan hadirnya saksi-saksi hari ini, Andi Mulyati optimis bahwa gugatannya akan dikabulkan oleh majelis hakim.

    “Hari Jumat kami sudah harus membuat kesimpulan. Dan majelis hakim membuat keputusan, dan Selasa minggu depan, Hakim akan membacakan hasil putusan,” kata Ahmad Yani.

    Publik menantikan hasil putusan sidang praperadilan ini yang akan dibacakan pada Selasa minggu depan.

    (Hendra)

  • Hari ini kembali PN Jakarta Selatan melanjutkan Sidang Praperadilan dengan No. Perkara 76/Pid.Pra/PN.JKT.SEL

    Hari ini kembali PN Jakarta Selatan melanjutkan Sidang Praperadilan dengan No. Perkara 76/Pid.Pra/PN.JKT.SEL

    PALAPANEWS.MY.ID JAKARTA,- 2.9.2024 Hari ini kembali PN Jakarta Selatan melanjutkan Sidang Praperadilan dengan No. Perkara 76/Pid.Pra/PN.JKT.SEL. Yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pelapor Ahmad Yani, SH. MH, dipengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (2/9/2024).

    Dalam sidang hari ini selasa 2/9/2024 dipimpin oleh Arif Budi Cahyono sebagai Hakim Ketua, pengajuan berkas bukti bukti pemohon dan termohon, terkait SP3 dugaan Money Politik yang dilakukan oleh BN caleg DPR RI kasus sengketa pemilu dari Partai Politik Demokrat dapil 3 (jakarta utara, jakarta barat dan kepulaun seribu) yang sebelumnya dinyatakan DPO oleh Polda Metro Jaya.

    Dokumen penyerahan dari masing masing pihak agar dilengkapi, guna besok rabu bisa segera di acara kan persidangan praperadilan dan agar saksi saksi juga dihadirkan diantaranya saksi ahli guna mendengarkan pandangan dan penjelasan ujar yang mulia hakim Ketua Arif Budi Cahyono.

    Di hadapan awak media kuasa hukum pemohon
    Andi Mulyati Pananranggi (ahmad yani, SH. MH) meminta kepada yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar melihat berkas bukti bukti yang diajukan serta mendengarkan saksi ahli, agar yang mulia hakim Ketua dan para hakim memutuskan perkara praperadilan sp3 dapat berjalan sesuai hati nurani mengacu kepada kebenaran fakta hukum.

    Ahmad Yani SH. MH ” NO. VIRAL NO. JUSTICE, tidak viral tidak ada keadilan, diharapkan Polda Metro Jaya segera mencabut surat Keputusan SP3 yang dikeluarkan, sehingga kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh BN Caleg DPR RI Dapil 3 (Jakarta Barat, Utara dan Kepulauan Seribu) yang sudah dinyatakan oleh Polda Metro Jaya sebagai DPO dapat terus ditindak lanjuti ke timgkatan Penuntutan Umum JPU dan dilaksanakan peradilan Umum untuk ditetapkan diputuskan sebagai terpidana ujarnya dengan bersemangat.

    (Hendra)

  • Masih di Momen Kemerdekaan RI Ke-79, Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS) Deklarasikan Diri

    Masih di Momen Kemerdekaan RI Ke-79, Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS) Deklarasikan Diri

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Antusiasme di dalam Dunia Jurnalistik semakin menjadi Trend di banyak kalangan, apalagi setelah dengan munculnya sebuah Quote “No Viral, No Justice” semakin menjadikan dunia Jurnalistik menjadi banyak pilihan dalam menyelesaikan banyak persoalan.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Minggu, 25 Agustus 2024, bertempat di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, sejumlah Jurnalis dan Aktivis hadir dan memberikan semangat dalam Deklarasi Persatuan Wartawan Islam, atau yang disingkat PEWARIS.

    Pondasi PEWARIS sendiri sesungguhnya telah dibangun sekitar 2 tahun lalu, oleh Muhidin Jalih Pitung, salah seorang tokoh Betawi dan Lucky Indrawan, Jurnalis Kawakan yang cukup dikenal di dunia Jurnalis, namun berbagai kendala membuat PEWARIS akhirnya baru bisa mendeklarasikan keberadaannya pada tanggal 25 Agustus 2024.

    Dihadiri oleh Puluhan Jurnalis dan Aktivis Jakarta, Peserta Deklarasi PEWARIS juga dihadiri dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain, Lampung, Fakfak (Papua), Makassar (Sulawesi Selatan), Jambi, Medan (Sumatera Utara), Surabaya (Jawa Timur), Semarang (Jawa Tengah), Jawa Barat dan Banten.

    Salah satu aktivis yang turut menghadiri deklarasi ini adalah Oscar Pendong, salah seorang aktivis yang selalu menyuarakan kebenaran dan mengkritik pemerintah untuk masyarakat.

    “Saya berharap ke depan, PEWARIS dapat sejajar dengan berbagai organisasi kewartawan lainnya, di Indonesia, dan untuk itu saya membutuhkan kerjasama, bukan hanya pada Anggota PEWARIS namun juga seluruh elemen dalam mengembangkan Jurnalistik yang Islami,” ungkap Lucky Indrawan, Ketua Umum PEWARIS, dalam sambutannya.

    “Selaku Ketua Dewan Penasehat, saya dan teman-teman lainnya berharap banyak kepada PEWARIS, yang diawal pembentukannya ini, di nakhodai oleh Bang Lucky Indrawan, Daeng Alam, dan Indah, untuk bisa menjadikan PEWARIS sebagai barometer dalam menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dalam dunia Jurnalistik,” Ujar Harry Amirudin, pada kesempatan yang diberikan kepada beliau.

    “Saya sendiri selaku penggagas awal, 2 tahun lalu bersama Lucky Indrawan, berharap PEWARIS, bukan hanya menuntun dan memajukan Jurnalistik yang Islami, namun juga bisa berusaha untuk mandiri, sebagai mana yang di ajarkan oleh Agama kita, yang juga menjadi nama dalam organisasi ini, ISLAM. Saya berharap kedepan, PEWARIS tidak takut untuk berkata benar atau salah dalam menyikapi semua persoalan yang dihadapi, tulis benar jika benar, tulis salah jika salah, media online saat ini mulai menjadi tolak ukur penyelesaian masalah, untuk itulah jadikan PEWARIS sebagai organisasi yang menjunjung tinggi akhlak dalam menuangkan tulisan-tulisannya, jadikan PEWARIS sebagai ladang ibadah, Allahu Akbar,” ungkap Muhidin jalih Pitoeng, yang lebih akrab dengan panggilan Bang Jalih, atau BJP, dalam sambutannya.

    Acara selanjutnya, diarahkan oleh Master of Ceremony kegiatan ( Rina Puspadewi ) untuk pembacaan Piaga Dekalarasi yang diikuti oleh seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS).

  • Terjadi Pencurian dengan Kekerasan Berujung Maut di Jakarta Pusat, Pelaku di Ancam Hukuman Mati

    Terjadi Pencurian dengan Kekerasan Berujung Maut di Jakarta Pusat, Pelaku di Ancam Hukuman Mati

    PALAPANEWS.MY.ID Jakarta Pusat – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat tengah mengusut kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Kadek Riska Anjani, tewas setelah mengalami kekerasan saat tas slempangnya dirampas oleh pelaku SNA (21 Tahun) dan APR (27 Tahun).

    Berdasarkan keterangan saksi, IP dan ED, kejadian bermula saat mereka berboncengan menggunakan sepeda motor matic merek Yamaha Mio, nopol B-3335-BLS, warna putih, dari Jalan Plitur Raya Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur menuju Cengkareng, Jakarta Barat. KRA hendak menuju tempat kost saudara ED.

    Saat melintas di Jalan Veteran Raya, Gambir, Jakarta Pusat, saksi melihat dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor matic merek Honda Vario yang memperhatikan mereka. Di lampu merah Harmoni, saksi sempat melihat kedua orang tersebut namun tidak merasa curiga.

    Setelah melewati lampu merah Kesehatan, saksi belok kanan ke Jalan AM. Sangaji dan kemudian belok kiri ke Jalan KH. Hasyim Ashari. Saat melintas di jalan tersebut, satu sepeda motor datang dari arah belakang sebelah kiri yang dikendarai oleh dua orang laki-laki.

    Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas slempang warna hitam milik KRA yang digantung di bahu kirinya. Terjadi tarik menarik yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai saksi dan korban oleng dan terjatuh.

    KRA mengalami luka serius dan mengeluarkan darah dari mulut. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke RS Sumber Waras menggunakan mobil. Saksi sempat membantu menolong troli tempat tidur pasien, namun dokter yang memeriksa menyatakan bahwa KRA telah meninggal dunia.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah mengatakan atas kejadian tersebut, “pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun sesuai Pasal 365 KUHP ayat 4,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

    Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik aksi keji ini. Petugas juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

    (Hendra)

  • Wakil Ketua MPR RI, Muhaimin Iskandar DIlaporkan NWC Ke Mabes POLRI

    Wakil Ketua MPR RI, Muhaimin Iskandar DIlaporkan NWC Ke Mabes POLRI

    PALAPANEWS.MY.ID, JAKARTA –

    Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kembali dilaporkan ke KPK. Dia diduga menyalahgunakan jabatan (abuse of power) dalam kasus Panwas Haji 2024 dengan mengikutkan istri dan timnya dalam rombongan Panwas Haji.

    Kali ini elemen masyarakat yang melaporkan Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, adalah National Corruption Watch (NCW). Mereka melaporkan Cak Imin pada Senin (12/8/2024) siang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Yang membedakan dari laporan sebelumnya dalam kasus serupa, kali ini Cak Imin dilaporkan atas tindakan penyalahgunaan jabatan tak hanya kasus Panwas Haji tahun 2024.

    “Cak Imin ternyata selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2022, 2023, dan 2024 melakukan penyalahgunaan jabatannya untuk mengikutkan istri dan rombongan dalam tim Panwas Haji,” ungkap Donny Manurung, juru bicara NWC, usai pelaporan kepada media, Senin, 12 Agustus 2024.

    Dalam berkas yang diserahkan ke KPK sebagai barang bukti, kata Donny, dilampirkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Panwas Haji tahun 2022, 2023, dan 2024, serta visa Cak Imin bernama Rustini dan rombongan.

    “Ini patut diduga ada penyalahgunaan keuangan negara. Dalam LPJ, satu petugas Panwas dibiayai negara 23.000 dolar AS. Sementara Cak Imin beserta istri, staf, dan rombongan yang jumlahnya banyak,” ungkapnya.

    Menurut Donny, biaya untuk Panwas Haji menggunakan dana APBN. Jadi, patut diduga tindakan penyelewengan jabatan oleh Cak Imin berpotensi merugikan keuangan negara.

    “Coba 23.000 dolar AS dikalikan jumlah staf dan istri Cak Imin yang ikut selama tiga tahun musim haji. Itu jumlah yang sangat banyak,” tuturnya.

    Selain dilaporkan karena diduga abuse of power, Cak Imin juga dilaporkan karena dinilai melanggar Peraturan DPR No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Ada dua pasal yang dilanggar terkait keikutsertaan istri dan rombongan dalam tim Panwas Haji.

    Pertama, bagian Keterbukaan dan Konflik Kepentingan. Yakni pasal 6 ayat (4) yang menyatakan, anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencati kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.

    Kedua, bagian Perjalanan Dinas. Yakni pasal 10 ayat (3) yang berbunyi, anggota DPR tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan atau atas biaya sendiri.

    Setelah diterima petugas KPK selama 1 jam, tim NCW melanjutkan pelaporan ke Kejaksaan Agung untuk kasus yang sama. “Kita tunggu siapa duluan yang merespon laporan kita,” tegas Donny.

    Donny berharap, KPK maupun Kejaksaan Agung segera memanggil, memeriksa, dan menangkap Cak Imin. Sebab, barang bukti sudah cukup.